Breaking News
light_mode
Beranda » News » Kemenperin Tagih BYD dkk Produksi Lokal Mobil Listrik Minimal TKDN 40 Persen

Kemenperin Tagih BYD dkk Produksi Lokal Mobil Listrik Minimal TKDN 40 Persen

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 27 Agt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta kepada produsen otomotif yang sudah menikmati insentif impor berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) dalam bentuk utuh atau completely built up (CBU) untuk memenuhi kewajiban produksinya dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sesuai aturan yang berlaku, seusai masa impor tersebut berakhir.

Masa impor CBU peserta program bakal berakhir pada 31 Desember 2025. Setelah itu, insentif berupa pembebasan Bea Masuk dan PPnBM yang sudah diterima, akan disetop. Selanjutnya, mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027 para produsen wajib memproduksi mobil listrik di Indonesia dengan jumlah setara kuota impor CBU. Produksi ini harus menyesuaikan aturan TKDN yang sudah ditetapkan.

Hingga pendaftaran peserta program ini ditutup pada Maret 2025, ada enam produsen yang sudah mengikutinya. Keenam produsen itu adalah BYD Auto Indonesia (BYD), Vinfast Automobile Indonesia (Vinfast), Geely Motor Indonesia (Geely), Era Industri Otomotif (Xpeng), National Assemblers (Aion, Citroen, Maxus dan VW) serta Inchape Indomobil Energi Baru (GWM Ora).

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin Mahardi Tunggul Wicaksono mengatakan, dengan kondisi ini, maka para produsen bisa mulai memenuhi syarat TKDN mulai 2026. “Dalam perjalanannya, perusahaan juga harus memperhatikan nilai, besaran nilai TKDN. Dari 40 persen harus secara bertahap naik menjadi 60 persen besaran nilai TKDN,” ujar Tunggul dalam diskusi ‘Polemik Insentif BEV Impor’ di Kantor Kemenperin, Jakarta, Senin (25/8).

Aturan tentang TKDN mobil listrik telah ditetapkan di Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Menurut Perpres itu, TKDN mobil listrik produksi lokal wajib mencapai 40 persen pada 2022-2026. Lalu naik menjadi 60 persen pada 2027-2029 dan 80 persen mulai 2030.

“Yang dilakukan melalui CKD (Completely Knocked Down) sampai dengan 2026, dan pada 2027 dilakukan melalui IKD (Incompletely Knocked Down). Karena kalau masih tetap CKD, nggak akan tercapai angka 60 persen. Kemudian angka 80 persen dicapai melalui skema manufaktur part by part,” ucap Tunggul.

Tunggul menyebutkan, dari enam perusahaan yang mengikuti program insentif CBU, akan melakukan penambahan total investasi sebesar Rp 15 triliun serta rencana penambahan kapasitas produksi sebesar 305 ribu unit. Dari enam perusahaan tersebut, dua perusahaan melakukan kerja sama perakitan dengan assembler lokal, yakni PT Geely Motor Indonesia dan PT Era Industri Otomotif.

Sementara itu, dua perusahaan melakukan perluasan kapasitas produksi, yakni PT National Assemblers dan PT Inchcape Indomobil Energi baru, dan dua perusahaan membangun pabrik baru, yakni PT BYD Auto Indonesia dan PT Vinfast Automobile Indonesia.

Tunggul mengakui, program percepatan pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia membuat populasi kendaraan jenis ini setiap tahun meningkat. Pada tahun 2024, total populasi kendaraan listrik mencapai 207 ribu unit, meningkat sebesar 78% dari tahun 2023 yang berjumlah 116 ribu unit.

Pangsa pasar kendaraan berbasis listrik, khususnya hybrid electric vehicle (HEV) dan BEV, kata dia, meningkat secara signifikan. Perinciannya, pangsa pasar HEV naik dari 0,28% pada 2021 menjadi 7,62% pada Juli 25, sedangkan BEV melonjak dari 0,08% menjadi 9,7% pada periode yang sama.

“Sebaliknya, kendaraan berbasis internal combustion engine (ICE) mengalami penurunan pangsa pasar dari 99,64% pada 2021 menjadi 82,2% pada Jan-Jul 2025. Hal ini mencerminkan adanya pergeseran preferensi konsumen menuju kendaraan yang lebih efisien dan ramah lingkungan,” ujar dia.

Peningkatan ini, lanjut Tunggul, menunjukkan bahwa kebijakan dan insentif pemerintah, mulai membuahkan hasil. Tren ini menjadi indikasi kuat bahwa transisi menuju transportasi rendah emisi di Indonesia sedang berjalan dengan arah yang tepat.

Kemenperin telah merilis empat aturan teknis dalam bidang otomotif dalam rangka mencapai NZE, yakni Permenperin 36/2021 tentang Pengembangan Industri Kendaraan Bermotor Emisi Karbon Rendah, Permenperin 6/2022, jo. 28/2023 tentang Spesifikasi Peta Jalan Pengembangan dan Ketentuan Penghitungan TKDN KBLBB, Permenperin 29/2023 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap (CKD&IKD), serta Permenperin 37/2024 tentang Tata Cara Verifikasi Industri dan Penerbitan Surat Keterangan Verifikasi Industri.

Menekan kinerja

Sementara itu, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mengakui, insentif BEV impor dalam rangka tes pasar sukses meningkatkan adopsi mobil ini di Indonesia. Tetapi, hal ini menekan kinerja industri yang sudah lama eksis. Gaikindo mencatat, utilisasi industri mobil turun dari 73% menjadi 55% tahun ini, seiring turunnya penjualan mobil domestik.

Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara menuturkan, penjualan mobil domestik turun menjadi 865 ribu unit pada 2024 dibandingkan tahun 2014 sebanyak 1,2 juta unit. Tren ini berlanjut pada tahun ini, di mana per Juli lalu, penjualan mobil turun 10% menjadi 453 ribu unit.

Kukuh menyatakan, penurunan penjualan mobil dipicu pelemahan daya beli dan mahalnya pajak mobil di luar BEV. Saat ini, tidak semua mobil dengan TKDN tinggi mendapatkan insentif. Sebaliknya, pemerintah malah memberikan insentif besar bagi BEV untuk menarik investasi.

Dia menegaskan, kehadiran BEV impor menekan produksi mobil dalam negeri dengan TKDN tinggi, berkisar 80-90%. Itu artinya, BEV impor telah mengganggu keseimbangan industri.

“Banyak perusahaan komponen juga mengeluh, karena suplai ke pabrikan kurang. Untung mereka masih ada ekspor, sehingga masih bisa berjalan, tetapi ada sebagian yang sudah melakukan PHK,” tegasnya.

Sejatinya, Kukuh menuturkan, pemerintah perlu merilis insentif untuk mobil entry level di harga Rp 200-400 juta, seperti yang dilakukan pada saat 2021 kala pandemi Covid-19 terjadi. Bentuknya kala itu Adalah insentif PPnBM DTP untuk mobil rakitan lokal, 4×2, dengan syarat TKDN. Insentif ini terbukti mampu memulihkan pasar dengan cepat. 

“Intinya, jangan biarkan pasar mobil turun. Bahkan, belakangan muncul isu penjualan mobil Indonesia dikalahkan oleh Malaysia, kendati data jelasnya belum terlihat,” ujarnya.

Dia menegaskan, pemerintah harus memperhatikan industri yang sudah ada. Intinya, harus ada kebijakan yang mendukung industri otomotif yang memproduksi ICE, HEV, hingga BEV agar tumbuh bersama-sama.

Kalau skema insentif BEV impor dipertahankan, dia menilai, yang diuntungkan adalah importir. Padahal, tantangan yang dihadapi industri otomotif kini sangat berat. Sebagai contoh, pemain industri komersial kini menghadapi tantangan banjir truk impor, mayoritas asal China, yang jumlahnya tahun ini bisa 14 ribu unit.

Riyanto, peneliti LPEM UI menuturkan, insentif BEV impor CBU memang mampu mendorong penjualan BEV pada 2024 dan 2025. Artinya, uji pasar BEV berhasil. Bahkan, dia menuturkan, saat ini, BEV impor merajai pasar domestik. Porsinya mencapai 64% per Mei 2025, naik tajam dari hanya 40,2% pada periode sama tahun lalu.

Namun demikian, menurut Riyanto, insentif BEV Impor hanya berdampak ke sektor perdagangan saja yang memiliki efek berganda (multiplier effect) jauh lebih kecil dibandingkan dengan produksi lokal. Ini juga membuat utilisasi produksi pabrik dalam negeri tidak optimal.

Dia merekomendasikan pemerintah memberikan kebijakan fiskal yang konsisten, fair dan proporsional berbasis emisi dan TKDN. Kendaraan yang berkontribusi mengurangi emisi cukup besar dan dampak terhadap perekonomiannya besar, patut memperoleh insentif yang besar pula

“Seharusnya insentif BEV CBU tidak diperpanjang, agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar, tetapi juga menjadi pusat produksi BEV,” ungkapnya.

Demikian siaran pers ini untuk disebarluaskan.

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Grande Coffee & Food Hadirkan Pengalaman Ngopi dan Kuliner Sekaligus Tempat Kerja Kreatif

    Grande Coffee & Food Hadirkan Pengalaman Ngopi dan Kuliner Sekaligus Tempat Kerja Kreatif

    • calendar_month Minggu, 8 Jun 2025
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Di tengah maraknya industri kopi dan gaya hidup urban, Grande Coffee & Food tampil menawarkan sesuatu yang berbeda. Bukan sekadar kedai kopi biasa, tempat ini memadukan suasana santai, menu kuliner kekinian, serta fasilitas kerja modern seperti coworking space dan ruang podcast. Terletak strategis di kawasan Ciputat, Grande Coffee & Food buka setiap Senin hingga Sabtu, […]

  • Membangun Strategi Politik Efektif untuk Meningkatkan Dampak

    Membangun Strategi Politik Efektif untuk Meningkatkan Dampak

    • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Strategi politik adalah serangkaian tindakan yang dilakukan untuk mencapai tujuan politik, umumnya melibatkan analisis situasi, pengidentifikasian target, dan implementasi rencana aksi. Berdasarkan data, rata-rata strategi politik efektif melibatkan keterlibatan masyarakat sekitar 70%. Hal ini menunjukkan pentingnya memahami dinamika sosial dalam politik. Strategi politik merupakan rencana tindakan yang sistematis dan terstruktur untuk mencapai tujuan […]

  • Merek Dagang dan Hak Cipta: Cara Daftar HKI untuk Bisnis – Pilih Cepat

    Merek Dagang dan Hak Cipta: Cara Daftar HKI untuk Bisnis – Pilih Cepat

    • calendar_month Jumat, 9 Okt 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Untuk melindungi identitas dan karya, pemilik bisnis biasanya mengajukan permohonan merek dagang di Direktorat Jenderal HKI, melampirkan bukti penggunaan, dan membayar biaya administrasi; hak cipta otomatis melekat pada karya kreatif, namun pendaftaran di Kemenkumham memberi bukti kuat bila terjadi sengketa. Prosesnya umumnya memakan beberapa minggu hingga tiga bulan tergantung kelengkapan dokumen. Jika Anda […]

  • Sapi Gama Ditetapkan Pemerintah sebagai Rumpun Baru Sapi Pedaging

    Sapi Gama Ditetapkan Pemerintah sebagai Rumpun Baru Sapi Pedaging

    • calendar_month Senin, 6 Okt 2025
    • account_circle Jamil F.J.
    • 0Komentar

    Bogor, Sapi Gama (Gagah dan Macho) yang dikembangkan oleh Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada beserta PT Widodo Makmur Perkasa Tbk (WMPP) resmi ditetapkan sebagai rumpun sapi pedaging baru (Galur) di Indonesia oleh Kementerian Pertanian, seperti yang tertera dalam Keputusan Menteri Pertanian RI No 840/Kpts/HK.150/M/09/2025. Kegiatan pelepasan yang dilaksanakan pada Minggu (21/9) lalu ini diserahkan langsung […]

  • Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS) Praktis

    Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS) Praktis

    • calendar_month Minggu, 11 Okt 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: OSS menyatukan proses perizinan usaha mulai dari izin prinsip hingga izin operasional dalam satu portal digital, mempermudah pelaku bisnis mengajukan, melacak, dan memperbarui izin secara online. Dengan integrasi lintas kementerian, biasanya waktu penyelesaian izin berkurang signifikan dibandingkan cara konvensional, sehingga investasi dapat bergerak lebih cepat. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS) menyatukan […]

  • KH Said Aqil Siroj Dilantik sebagai Anggota Wantimpres, Sofwan Erce: Ini Amanah Pengabdian untuk Bangsa

    KH Said Aqil Siroj Dilantik sebagai Anggota Wantimpres, Sofwan Erce: Ini Amanah Pengabdian untuk Bangsa

    • calendar_month Jumat, 2 Okt 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta. Strategynews.id – Prof. Dr. KH. Said Aqil Siroj, M.A., resmi dilantik sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Republik Indonesia. Pelantikan tersebut menandai babak baru pengabdian Kiai Said di tingkat kenegaraan setelah perjalanan panjangnya sebagai ulama, akademisi, dan tokoh kebangsaan. Sekretaris Pribadi KH Said Aqil Siroj, M. Sofwan Erce, membenarkan kabar tersebut. Menurut Sofwan, amanah […]

expand_less