Prabowo Bentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional untuk Cegah Karhutla Terus Berulang
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jumat, 25 Sep 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta. Strategynews.id – Presiden Prabowo Subianto membentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN). Badan tersebut dibentuk untuk memitigasi dan mencegah terus berulangnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tiap tahun.
Pembentukan badan itu disampaikan Prabowo dalam pertemuan dengan sekitar 22 pakar di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
“Pak Presiden sudah mengambil keputusan akan mendirikan satu badan yang disebut Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional atau disingkat BPGMN,” kata Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam keterangan pers seusai mendampingi Presiden Prabowo dalam pertemuan dengan para pakar.
Badan tersebut nantinya diisi para pakar yang berfokus pada mitigasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta pengelolaan lahan gambut. Raja Juli menyatakan, badan tersebut berbeda dengan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) yang dibentuk pada 2016 dan dibubarkan pada akhir Desember 2024 lalu.
Perbedaan itu salah satunya terkait struktur dan anggaran. Dikatakan BRGM sebelumnya berada di bawah Kementerian Kehutanan (Kemenhut), termasuk anggarannya. Sementara BPGMN berada langsung di bawah Presiden.
“Tadi Pak Presiden mengatakan badan ini akan langsung di bawah Pak Presiden dan diisi oleh para ilmuwan dan para profesional dan dilengkapi dengan anggaran yang cukup,” katanya.
Raja Juli mengatakan, keberadaan BPGMN ini diharapkan dapat memitigasi dan mencegah karhutla agar tidak terus berulang tiap tahun. Hal ini mengingat pencegahan jauh lebih efisien ketinbang tindakan reaksioner saat karhutla sudah terjadi.
“Kita dapat mencegah terjadinya kebakaran hutan terutama di enam provinsi berbasis gambut, seperti Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan,” katanya.
- Penulis: Redaksi
