DPR Sebut UU Satu Data Mudahkan Integrasi Data Bansos
- account_circle Redaksi
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Ketua DPR Puan Maharani (kanan) menerima berkas pendapat akhir atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia dari Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy (kiri) dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta. Strategynews.id – Anggota DPR RI Ledia Hanifa Amalia mengatakan kehadiran Undang-Undang Satu Data Indonesia di antaranya dapat mendukung integrasi data bantuan sosial dan pendidikan untuk membantu pemerintah mengambil kebijakan secara lebih tepat.
“Data itu selama ini berserak-serak di mana-mana, tidak bisa digabungkan sehingga akhirnya menyulitkan pengambilan kebijakan. Misalnya, data desil yang perlu diintegrasikan dengan data PKH, KIP, PIP, dan data lainnya. Kalau datanya terpisah-pisah, pemerintah tidak mendapatkan gambaran yang komprehensif,” ujar Ledia dikutip di Jakarta, Kamis.
Ledia yang juga merupakan anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia itu pun mengatakan bahwa pengelolaan data yang masih terpisah secara sektoral menyulitkan pemerintah memperoleh gambaran menyeluruh sebagai dasar penyusunan kebijakan.
Menurut dia, Satu Data Indonesia diarahkan untuk memastikan data yang dibutuhkan dalam perencanaan pembangunan tersedia secara lebih lengkap dan terintegrasi. Pengumpulan data tetap dilakukan oleh masing-masing kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, hingga tingkat desa dan kelurahan dengan menggunakan standar yang ditetapkan.
Lebih lanjut, Ledia menjelaskan bahwa integrasi data membutuhkan sistem yang dapat saling terhubung atau memiliki interoperabilitas. Untuk mewujudkannya, data antarkementerian dan lembaga harus memiliki standar serta klasifikasi yang sama.
“Yang paling penting adalah bagaimana data itu matching. Ada interoperabilitas antara satu kementerian dengan kementerian lain. Sistemnya harus bisa saling terhubung, tetapi untuk bisa saling terhubung harus memiliki frekuensi, standar, dan klasifikasi yang sama,” kata dia.
Ia kemudian menegaskan bahwa integrasi data tidak berarti seluruh informasi dapat diakses atau dipertukarkan secara bebas. Data memiliki klasifikasi tertentu, termasuk data terbuka, terbatas, dan tertutup, sehingga pertukarannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Diketahui, DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Selasa (6/10). Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Rachmat Pambudy mengatakan aturan itu disusun untuk memperkuat tata kelola data nasional sekaligus menjadikan data sebagai basis pembangunan.
- Penulis: Redaksi
