Breaking News
light_mode
Beranda » News » Menteri Nusron Ajak Alumni PMII Berperan dalam Mewujudkan Keadilan, Pemerataan, dan Kesinambungan Ekonomi

Menteri Nusron Ajak Alumni PMII Berperan dalam Mewujudkan Keadilan, Pemerataan, dan Kesinambungan Ekonomi

  • account_circle admin
  • calendar_month Senin, 14 Jul 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA-PMII) untuk berperan aktif dalam mewujudkan keadilan, pemerataan, dan kesinambungan ekonomi melalui program Reforma Agraria. Hal ini ia sampaikan saat menjadi pembicara dalam acara Pengukuhan dan Orientasi Nasional PB IKA-PMII di Jakarta, Minggu (13/07/2025).

“Prinsip kesinambungan ekonomi berarti apa yang sudah ada jangan dimatikan. Prinsip keadilan dan pemerataan, jika ada sesuatu yang baru, jangan diberikan kepada mereka yang sudah mendapatkan sebelumnya. Nah, di sinilah sebenarnya terbuka peluang bagi Sahabat-sahabat sekalian, keluarga besar PMII, NU, Muhammadiyah, dan kelompok masyarakat lainnya, untuk mengisi ruang tersebut,” ujar Menteri Nusron.

Ia mengungkapkan, dari total 55,9 juta hektare tanah yang telah terpetakan dan bersertipikat, saat ini terdapat 1,4 juta hektare tanah telantar yang tercatat sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Tanah tersebut dapat dimanfaatkan oleh siapapun yang memiliki kepentingan untuk masyarakat, termasuk alumni PMII, baik untuk kepentingan pendidikan maupun pemberdayaan ekonomi umat. “Prinsipnya kami terbuka, sekarang ini ada potensi luar biasa berupa tanah. Daripada tidak dimanfaatkan, ayo kita manfaatkan,” tutur Menteri Nusron.

Untuk memanfaatkan program TORA, Menteri Nusron menjelaskan pentingnya kolaborasi dengan kepala daerah dalam proses pengajuannya. Pemerintah pusat menetapkan objek tanah, sementara kepala daerah selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di tingkat daerahlah yang menentukan subjek atau penerima manfaat. “Maka itu penting bersinergi dengan bupati/wali kota. Mereka yang tahu siapa yang layak menerima manfaat tanah reforma ini,” imbuhnya.

Atas segala bentuk pemanfaatan tanah yang akan dilakukan, Menteri Nusron mengingatkan untuk tetap mengacu pada tata ruang yang berlaku. “Kalau untuk bangun pesantren, maka yang dicari adalah harus lahan yang tata ruangnya permukiman atau industri. Tapi, kalau tata ruangnya perkebunan, pertahanan, pertanian, maka tidak boleh dibangun untuk pondok pesantren. Bolehnya koperasi pondok pesantren,” jelas Menteri Nusron.

Acara ini turut dihadiri oleh Mustasyar Nahdlatul Ulama, KH Said Aqil Siradj; Ketua Umum PB IKA-PMII, Fathan Subchi; Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal; serta sejumlah tokoh dan alumni PMII dari berbagai daerah. (MW/RT)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KUHP Nasional Tak Bisa Berlaku Tanpa KUHAP

    KUHP Nasional Tak Bisa Berlaku Tanpa KUHAP

    • calendar_month Selasa, 11 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru belum dapat diimplementasikan tanpa adanya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pula. Hal ini dikarenakan terdapat ketentuan-ketentuan dalam KUHP Nasional yang belum diatur dalam KUHAP yang lama. “Tanpa KUHAP yang baru, beberapa ketentuan […]

  • Kepala BGN Buka Kartu Penyebab Keracunan MBG

    Kepala BGN Buka Kartu Penyebab Keracunan MBG

    • calendar_month Jumat, 19 Sep 2025
    • account_circle Jamil F.J.
    • 0Komentar

    Jakarta, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana buka suara soal kasus keracunan yang sempat menimpa penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia mengungkapkan, ada dua faktor utama yang menjadi penyebab insiden tersebut. Dadan menjelaskan, salah satunya terkait Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang baru beroperasi. Karena itu, dia menyarankan agar SPPG […]

  • Ketum PBNU Rangkul Seluruh Pengurus NU Siapkan Muktamar Ke-35 sesuai Konstitusional

    Ketum PBNU Rangkul Seluruh Pengurus NU Siapkan Muktamar Ke-35 sesuai Konstitusional

    • calendar_month Kamis, 25 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mengajak seluruh pengurus NU di semua tingkatan untuk bersama-sama menyiapkan Muktamar ke-35 NU secara sah, bermartabat, dan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Ajakan tersebut disampaikan Gus Yahya saat membacakan Surat Pernyataan Nomor: 4937/PB.23/A.II.07.08/99/12/2025 tentang […]

  • Presiden Prabowo: Targetkan Program Makan Bergizi Gratis Jangkau 82 Juta Penerima Manfaat

    Presiden Prabowo: Targetkan Program Makan Bergizi Gratis Jangkau 82 Juta Penerima Manfaat

    • calendar_month Senin, 29 Sep 2025
    • account_circle Azam
    • 0Komentar

    Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan capaian penting program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dalam 11 bulan pelaksanaan telah menjangkau hampir 30 juta penerima manfaat. Hal itu disampaikan Presiden saat menutup Musyawarah Nasional (Munas) VI Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Golden Ballroom, The Sultan Hotel, Jakarta, Senin (29/9/2025). Menurut Presiden, program MBG tidak hanya […]

  • MK Tegaskan Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil

    MK Tegaskan Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – Mahkamah Konstitusi  (MK) menegaskan Kepala Kepolisian RI ( Kapolri ) tidak bisa memberikan tugas kepada polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil.MK menyatakan apabila ingin menduduki jabatan sipil, polisi harus mengundurkan diri atau pensiun dari jabatannya. Dalam hal ini MK mengabulkan seluruh permohonan perkara nomor: 114/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Syamsul Jahidin (mahasiswa/advokat) dan […]

  • Mengoptimalkan Subsidi Pemerintah untuk UKM

    Mengoptimalkan Subsidi Pemerintah untuk UKM

    • calendar_month Sabtu, 30 Mei 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Subsidi pemerintah adalah bantuan keuangan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat atau sektor tertentu. Umumnya, subsidi ini diberikan untuk mengurangi beban biaya hidup atau meningkatkan kesejahteraan masyarakat, seperti subsidi bahan bakar dan listrik. Berdasarkan data, rata-rata subsidi pemerintah mencapai 10% dari total belanja negara. Subsidi pemerintah merupakan salah satu bentuk dukungan yang diberikan […]

expand_less