Breaking News
light_mode
Beranda » News » Hukum » Pasal Serang Martabat Presiden di KUHP Delik Aduan, Tutup Celah Relawan untuk Melaporkan

Pasal Serang Martabat Presiden di KUHP Delik Aduan, Tutup Celah Relawan untuk Melaporkan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Strategynews.id – Pemerintah menyebut Pasal 218 KUHP yang mengatur pidana menyerang martabat lembaga Presiden dan Wakil Presiden merupakan delik aduan. Pemerintah menilai pasal tersebut membedakan penghinaan dan kritik kepada kebijakan Presiden.

“Saya rasa teman-teman sudah pasti tanpa perlu membaca kitab undang-undang hukum pidananya, teman-teman pasti ngerti, mana yang dihina, mana yang kritik. Kalau soal kebijakan apapun yang terkait dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah, saya rasa nggak ada masalah,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat jumpa pers di gedung Kemenkum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).

Supratman mencontohkan penghinaan terhadap lembaga Presiden yang dimaksud bisa berupa gambar tak senonoh. Penghinaan lainnya adalah menyerang pribadi dan mengolok-olok.

“Jadi nggak ada masalah soal kritik kebijakan dan lain sebagainya. Tapi kalau seperti katakanlah, masak sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, ada gambar yang tidak senonoh,” sebutnya.

Dalam kesempatan yang sama, tim penyusun KUHP, Albert Aries, menegaskan bahwa pasal tersebut mencegah pihak lain seperti simpatisan untuk melaporkan. Sebab, pelaporan harus dilakukan oleh Presiden itu sendiri.

“Sebagai delik aduan, menurut saya sekaligus menutup celah buat simpatisan, relawan, atau pihak ketiga mana pun yang mengatasnamakan kepentingan Presiden untuk membuat aduan,” kata Albert.

“Jadi ditutup kemungkinannya karena delik aduannya adalah delik aduan absolut,” tambahnya.

Berikut ini isi pasal 218 dan penjelasannya dalam KUHP:

Pasal 218
(1) Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau
pembelaan diri.

Penjelasan:

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan ‘menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri’ adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri, termasuk menista atau memfitnah.

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan ‘dilakukan untuk kepentingan umum’ adalah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui unjuk rasa, kritik, atau pendapat yang berbeda dengan kebijakan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Dalam negara demokratis, kritik menjadi hal penting sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang sedapat mungkin bersifat konstruktif, walaupun mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan, kebijakan, atau tindakan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pada dasarnya, kritik dalam pasal ini merupakan bentuk pengawasan,
koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rencana Besar Purbaya: Ubah Rp1.000 jadi Rp1, Aturan Rampung 2026

    Rencana Besar Purbaya: Ubah Rp1.000 jadi Rp1, Aturan Rampung 2026

    • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan kerangka regulasi terkait redenominasi dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.Rencana strategis itu ia tetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025. PMK 70/2025 ini ia tetapkan sejak 10 Oktober 2025 dan diundangkan pada 3 November 2025. Penyiapan kerangka regulasi untuk menyederhanakan mata uang […]

  • Strategi Regulasi Perdagangan untuk Meningkatkan Efisiensi Ekonomi: Cara Membangun Sistem Yang Lebih Transparan dan Adil

    Strategi Regulasi Perdagangan untuk Meningkatkan Efisiensi Ekonomi: Cara Membangun Sistem Yang Lebih Transparan dan Adil

    • calendar_month Rabu, 27 Mei 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Regulasi perdagangan adalah setiap kebijakan atau hukum yang terkait dengan aspek-aspek perdagangan, seperti produksi, distribusi, dan pengeceran barang dan jasa, yang ditetapkan oleh pemerintah atau badan pengawas untuk menjaga stabilitas dan keadilan pasar. Umumnya, regulasi perdagangan diberlakukan untuk melindungi hak konsumen dan mencegah monopolisasi. Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, ada lebih dari 1.000 regulasi […]

  • Satu Tahun Pemerintahan Jadi Momentum Tepat Prabowo Evaluasi Kabinet Merah Putih

    Satu Tahun Pemerintahan Jadi Momentum Tepat Prabowo Evaluasi Kabinet Merah Putih

    • calendar_month Selasa, 21 Okt 2025
    • account_circle Jamil F.J.
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategy News – Satu tahun pemerintahan Prabowo Subianto menjadi momentum emas bagi kepala negara untuk mengevaluasi secara menyeluruh jajaran Kabinet Merah Putih . Dalam periode singkat ini, tentu ada sejumlah capaian, tapi juga banyak target yang jauh dari harapan. Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago mengatakan, menteri bukan sekadar pembantu […]

  • Perkembangan FinTech Peer-to-Peer Lending dan Regulasi OJK: Tips Cepat

    Perkembangan FinTech Peer-to-Peer Lending dan Regulasi OJK: Tips Cepat

    • calendar_month Rabu, 7 Okt 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: FinTech peer‑to‑peer lending di Indonesia terus meluas berkat kemudahan akses modal bagi UMKM dan minat investor ritel, sementara OJK secara bertahap memperketat regulasi lewat POJK No 77/2016 dan revisi POJK No 13/2020 untuk menjamin transparansi, perlindungan konsumen, serta standar operasional platform. Pendekatan ini menyeimbangkan inovasi dengan kontrol risiko, sehingga ekosistem P2P lending dapat tumbuh lebih […]

  • Kementerian ESDM Akselerasi Proyek PLTSa, Benowo Jadi Model Pengolahan Sampah Jadi Energi

    Kementerian ESDM Akselerasi Proyek PLTSa, Benowo Jadi Model Pengolahan Sampah Jadi Energi

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Surabaya, Strategynews.id – Gunungan sampah yang kian dikirimkan mulai menjadi ancaman nyata di berbagai daerah. Tempat Pembuangan Akhir (TPA) makin penuh, sementara volume sampah terus bertambah setiap hari. Pemerintah pun memproyeksikan hampir seluruh TPA di Indonesia akan mengalami kelebihan kapasitas paling lambat pada tahun 2028 jika tidak ada pelanggaran yang signifikan. Menindaklanjuti Arahan Presiden Prabowo […]

  • Otomatisasi Industri: Pilihan Tepat untuk Efisiensi

    Otomatisasi Industri: Pilihan Tepat untuk Efisiensi

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Otomatisasi industri adalah penggunaan teknologi untuk menggantikan pekerjaan manusia dalam proses produksi, umumnya dengan meningkatkan efisiensi sekitar 20%. Berdasarkan data, ini dapat meningkatkan produktivitas dan mengurangi biaya. Otomatisasi industri mencakup penggunaan robot dan sistem kendali. Perbedaan Otomatisasi Industri dan Automatisasi: Mana yang Tepat untuk Anda? Dalam konteks Otomatisasi industri, sering kali kita mendengar […]

expand_less