Breaking News
light_mode
Beranda » News » Hukum » Pasal Serang Martabat Presiden di KUHP Delik Aduan, Tutup Celah Relawan untuk Melaporkan

Pasal Serang Martabat Presiden di KUHP Delik Aduan, Tutup Celah Relawan untuk Melaporkan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Strategynews.id – Pemerintah menyebut Pasal 218 KUHP yang mengatur pidana menyerang martabat lembaga Presiden dan Wakil Presiden merupakan delik aduan. Pemerintah menilai pasal tersebut membedakan penghinaan dan kritik kepada kebijakan Presiden.

“Saya rasa teman-teman sudah pasti tanpa perlu membaca kitab undang-undang hukum pidananya, teman-teman pasti ngerti, mana yang dihina, mana yang kritik. Kalau soal kebijakan apapun yang terkait dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah, saya rasa nggak ada masalah,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat jumpa pers di gedung Kemenkum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).

Supratman mencontohkan penghinaan terhadap lembaga Presiden yang dimaksud bisa berupa gambar tak senonoh. Penghinaan lainnya adalah menyerang pribadi dan mengolok-olok.

“Jadi nggak ada masalah soal kritik kebijakan dan lain sebagainya. Tapi kalau seperti katakanlah, masak sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, ada gambar yang tidak senonoh,” sebutnya.

Dalam kesempatan yang sama, tim penyusun KUHP, Albert Aries, menegaskan bahwa pasal tersebut mencegah pihak lain seperti simpatisan untuk melaporkan. Sebab, pelaporan harus dilakukan oleh Presiden itu sendiri.

“Sebagai delik aduan, menurut saya sekaligus menutup celah buat simpatisan, relawan, atau pihak ketiga mana pun yang mengatasnamakan kepentingan Presiden untuk membuat aduan,” kata Albert.

“Jadi ditutup kemungkinannya karena delik aduannya adalah delik aduan absolut,” tambahnya.

Berikut ini isi pasal 218 dan penjelasannya dalam KUHP:

Pasal 218
(1) Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau
pembelaan diri.

Penjelasan:

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan ‘menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri’ adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri, termasuk menista atau memfitnah.

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan ‘dilakukan untuk kepentingan umum’ adalah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui unjuk rasa, kritik, atau pendapat yang berbeda dengan kebijakan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Dalam negara demokratis, kritik menjadi hal penting sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang sedapat mungkin bersifat konstruktif, walaupun mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan, kebijakan, atau tindakan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pada dasarnya, kritik dalam pasal ini merupakan bentuk pengawasan,
koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • ASDP Gerakkan Armada untuk Mempercepat Distribusi Bantuan Bencana di Sumatera

    ASDP Gerakkan Armada untuk Mempercepat Distribusi Bantuan Bencana di Sumatera

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengambil langkah cepat ketika bencana beruntun memutus akses darat di sejumlah wilayah Sumatera. Banjir dan longsor yang melanda Aceh, Singkil, Sumatera Barat, Sibolga, Gunungsitoli, dan kawasan pesisir lainnya membuat jalur laut kembali menjadi penghubung penting. Dalam situasi genting ini, ASDP menegaskan perannya bukan sekadar operator penyeberangan, tetapi […]

  • Apa itu Suku Bunga dan Bagaimana Membuat Keputusan Pinjaman Berdasarkan Nilainya?

    Apa itu Suku Bunga dan Bagaimana Membuat Keputusan Pinjaman Berdasarkan Nilainya?

    • calendar_month Rabu, 27 Mei 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Suku bunga adalah tingkat persentase tambahan sebagai balas jasa untuk menginfaqas uang pada pinjaman atau deposito, umumnya berkisar antara 5% hingga 10% per tahun. Berdasarkan data Bank Indonesia, suku bunga di Indonesia pada tahun 2022 rata-rata sebesar 6,25%. Tingginya suku bunga dapat mempengaruhi keputusan konsumen dalam pengambilan pinjaman atau investasi. Pembukaan Jika Anda […]

  • Gempa Guncang Beberapa Titik Wilayah Indonesia

    Gempa Guncang Beberapa Titik Wilayah Indonesia

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – Gempa dengan kekuatan magnitudo (M) 4,0 terjadi di Anyer, Banten. Gempa berada di kedalaman 144 Km. “#Gempa Mag:4.0, 19-Jan-2026 08:10:49WIB (26 km BaratLaut ANYER-BANTEN),” demikian postingan X @infoBMKG, Senin (19/1/2026). Titik gempa berada di 6.00 Lintang Selatan, 105.69 Bujur Timur. Belum diketahui apakah gempa ini berdampak kerusakan ataupun adanya korban jiwa. “Disclaimer:Informasi […]

  • RI Siaga 1! BMKG Ingatkan Ancaman Badai Mirip Seroja, La Nina OTW

    RI Siaga 1! BMKG Ingatkan Ancaman Badai Mirip Seroja, La Nina OTW

    • calendar_month Minggu, 2 Nov 2025
    • account_circle Jamil F.J.
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – Indonesia bersiap menghadapi aktivitas La Nina dan aktivitas badai Seroja dalam beberapa tahun ke depan. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi aktivitas tersebut bakal terjadi selama periode November 2025 hingga Maret 2026 mendatang. Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Dwikorita Karnawati menjelaskan pihaknya mendeteksi adanya potensi La Nina lemah. Aktivitas […]

  • Bisnis yang Tumbuh Seiring Masa: Analisis Keberlanjutan Toyota yang Mengubah Peta Industri Otomotif

    Bisnis yang Tumbuh Seiring Masa: Analisis Keberlanjutan Toyota yang Mengubah Peta Industri Otomotif

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Keberlanjutan bisnis adalah kemampuan suatu perusahaan untuk tetap relevan, profitable, dan berpengaruh dalam jangka panjang tanpa merugikan lingkungan dan masyarakat. Umumnya, keberlanjutan bisnis dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti perubahan teknologi, globalisasi, dan kebijakan pemerintah. Berdasarkan data, 70% perusahaan global telah menyadari pentingnya keberlanjutan bisnis dan telah mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan efisiensi bisnis dan reduksi […]

  • Presiden Prabowo: Targetkan Program Makan Bergizi Gratis Jangkau 82 Juta Penerima Manfaat

    Presiden Prabowo: Targetkan Program Makan Bergizi Gratis Jangkau 82 Juta Penerima Manfaat

    • calendar_month Senin, 29 Sep 2025
    • account_circle Azam
    • 0Komentar

    Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan capaian penting program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dalam 11 bulan pelaksanaan telah menjangkau hampir 30 juta penerima manfaat. Hal itu disampaikan Presiden saat menutup Musyawarah Nasional (Munas) VI Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Golden Ballroom, The Sultan Hotel, Jakarta, Senin (29/9/2025). Menurut Presiden, program MBG tidak hanya […]

expand_less