Breaking News
light_mode
Beranda » News » Hukum » Pasal Serang Martabat Presiden di KUHP Delik Aduan, Tutup Celah Relawan untuk Melaporkan

Pasal Serang Martabat Presiden di KUHP Delik Aduan, Tutup Celah Relawan untuk Melaporkan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Strategynews.id – Pemerintah menyebut Pasal 218 KUHP yang mengatur pidana menyerang martabat lembaga Presiden dan Wakil Presiden merupakan delik aduan. Pemerintah menilai pasal tersebut membedakan penghinaan dan kritik kepada kebijakan Presiden.

“Saya rasa teman-teman sudah pasti tanpa perlu membaca kitab undang-undang hukum pidananya, teman-teman pasti ngerti, mana yang dihina, mana yang kritik. Kalau soal kebijakan apapun yang terkait dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah, saya rasa nggak ada masalah,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat jumpa pers di gedung Kemenkum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).

Supratman mencontohkan penghinaan terhadap lembaga Presiden yang dimaksud bisa berupa gambar tak senonoh. Penghinaan lainnya adalah menyerang pribadi dan mengolok-olok.

“Jadi nggak ada masalah soal kritik kebijakan dan lain sebagainya. Tapi kalau seperti katakanlah, masak sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, ada gambar yang tidak senonoh,” sebutnya.

Dalam kesempatan yang sama, tim penyusun KUHP, Albert Aries, menegaskan bahwa pasal tersebut mencegah pihak lain seperti simpatisan untuk melaporkan. Sebab, pelaporan harus dilakukan oleh Presiden itu sendiri.

“Sebagai delik aduan, menurut saya sekaligus menutup celah buat simpatisan, relawan, atau pihak ketiga mana pun yang mengatasnamakan kepentingan Presiden untuk membuat aduan,” kata Albert.

“Jadi ditutup kemungkinannya karena delik aduannya adalah delik aduan absolut,” tambahnya.

Berikut ini isi pasal 218 dan penjelasannya dalam KUHP:

Pasal 218
(1) Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau
pembelaan diri.

Penjelasan:

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan ‘menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri’ adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri, termasuk menista atau memfitnah.

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan ‘dilakukan untuk kepentingan umum’ adalah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui unjuk rasa, kritik, atau pendapat yang berbeda dengan kebijakan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Dalam negara demokratis, kritik menjadi hal penting sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang sedapat mungkin bersifat konstruktif, walaupun mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan, kebijakan, atau tindakan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pada dasarnya, kritik dalam pasal ini merupakan bentuk pengawasan,
koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ramai Bensin Bobibos, Ini Kata Gaikindo dan Pakar Energi

    Ramai Bensin Bobibos, Ini Kata Gaikindo dan Pakar Energi

    • calendar_month Minggu, 9 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – Munculnya bahan bakar baru bermerek Bobibos yang diklaim ramah lingkungan dan setara RON 98 menimbulkan tanda tanya dari kalangan industri otomotif dan pakar energi. Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara menyebut, pihaknya menyambut positif inovasi hasil PT Inti Sinergi Formula (Sultan Sinergi Indonesia Grup) yang dapat menjadi alternatif […]

  • Kemenag Luncurkan Aplikasi Deteksi Dini Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan

    Kemenag Luncurkan Aplikasi Deteksi Dini Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan

    • calendar_month Selasa, 30 Sep 2025
    • account_circle Jamil F.J.
    • 0Komentar

    Jakarta, Kementerian Agama hari ini meluncurkan Early Warning System (EWS) Si-Rukun atau Sistem Deteksi Dini Indonesia Rukun. Ini merupakan aplikasi berbasis website yang bisa diakses melalui laman https://pkubpusat.kemenag.go.id/ews/login. Sistem ini disiapkan sebagai langkah preventif untuk mencegah dan mengatasi Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan (KSBK). Aplikasi ini diharapkan bisa memudahkan warga untuk melapor jika mendeteksi potensi konflik […]

  • Angkat Tema “Pemuda Pemudi Bergerak Indonesia Bersatu”, Puncak Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-97 Tahun 2025 Dimeriahkan Vierratale dan Idgitaf

    Angkat Tema “Pemuda Pemudi Bergerak Indonesia Bersatu”, Puncak Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-97 Tahun 2025 Dimeriahkan Vierratale dan Idgitaf

    • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
    • account_circle Jamil F.J.
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – Puncak Peringatan Hari Sumpah Pemuda (HSP) Ke-97 Tahun 2025 digelar Selasa (28/10) malam di Hall Basket, Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta. Mengangkat tema “Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu”, acara ini akan dimeriahkan penampilan musisi kenamaan nasional Vierratale dan Idgitaf. Dalam puncak acara ini ditampilkan arahan Presiden RI Prabowo Subianto terkait Peringatan […]

  • Mengungkap Keuntungan Investasi Teknologi yang Tersembunyi

    Mengungkap Keuntungan Investasi Teknologi yang Tersembunyi

    • calendar_month Sabtu, 20 Jun 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Investasi teknologi melibatkan penanaman modal dalam pengembangan dan implementasi teknologi baru. Umumnya, investasi ini mengarah pada peningkatan efisiensi dan produktivitas. Berdasarkan data, rata-rata perusahaan mengalokasikan sekitar 10% dari anggaran mereka untuk investasi teknologi. Cara Meningkatkan Pendapatan dengan Investasi Teknologi yang Terbukti Efektif Dalam beberapa tahun terakhir, investasi teknologi telah menjadi salah satu pilihan […]

  • Larangan Kembang Api Tahun Baru di Jakarta Tahun Ini

    Larangan Kembang Api Tahun Baru di Jakarta Tahun Ini

    • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – Perayaan tahun baru 2026 di Jakarta kali ini akan berbeda. Kembang api dilarang dinyalakan saat pergantian tahun nanti. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengeluarkan surat edaran (SE) terkait larangan menyalakan kembang api saat malam pergantian Tahun Baru 2026. Kebijakan itu berlaku untuk seluruh kegiatan yang memerlukan perizinan, baik yang digelar pemerintah […]

  • Prediksi Resesi: 5 Tanda Bahaya yang Sering Diabaikan

    Prediksi Resesi: 5 Tanda Bahaya yang Sering Diabaikan

    • calendar_month Minggu, 7 Jun 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Prediksi resesi adalah perkiraan terjadinya resesi ekonomi, yaitu penurunan aktivitas ekonomi yang signifikan. Umumnya, resesi terjadi ketika pertumbuhan PDB negatif selama dua kuartal berturut-turut. Berdasarkan data, rata-rata resesi global berlangsung sekitar 11 bulan. Prediksi resesi adalah proses analisis untuk memprediksi kemungkinan terjadinya resesi ekonomi, yaitu suatu periode penurunan aktivitas ekonomi yang signifikan dan […]

expand_less