Breaking News
light_mode
Beranda » News » Prabowo Bentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional untuk Cegah Karhutla Terus Berulang

Prabowo Bentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional untuk Cegah Karhutla Terus Berulang

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 25 Sep 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta. Strategynews.id – Presiden Prabowo Subianto membentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN). Badan tersebut dibentuk untuk memitigasi dan mencegah terus berulangnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tiap tahun.

Pembentukan badan itu disampaikan Prabowo dalam pertemuan dengan sekitar 22 pakar di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (24/9/2026).

“Pak Presiden sudah mengambil keputusan akan mendirikan satu badan yang disebut Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional atau disingkat BPGMN,” kata Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam keterangan pers seusai mendampingi Presiden Prabowo dalam pertemuan dengan para pakar.

Badan tersebut nantinya diisi para pakar yang berfokus pada mitigasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta pengelolaan lahan gambut. Raja Juli menyatakan, badan tersebut berbeda dengan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) yang dibentuk pada 2016 dan dibubarkan pada akhir Desember 2024 lalu.

Perbedaan itu salah satunya terkait struktur dan anggaran. Dikatakan BRGM sebelumnya berada di bawah Kementerian Kehutanan (Kemenhut), termasuk anggarannya. Sementara BPGMN berada langsung di bawah Presiden.

“Tadi Pak Presiden mengatakan badan ini akan langsung di bawah Pak Presiden dan diisi oleh para ilmuwan dan para profesional dan dilengkapi dengan anggaran yang cukup,” katanya.

Raja Juli mengatakan, keberadaan BPGMN ini diharapkan dapat memitigasi dan mencegah karhutla agar tidak terus berulang tiap tahun. Hal ini mengingat pencegahan jauh lebih efisien ketinbang tindakan reaksioner saat karhutla sudah terjadi.

“Kita dapat mencegah terjadinya kebakaran hutan terutama di enam provinsi berbasis gambut, seperti Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan,” katanya.

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ombudsman mengawasi pelayanan publik untuk menjamin akuntabilitas, transparansi, dan perlindungan hak warga.

    Peran Lembaga Ombudsman dalam Pengawasan Pelayanan Publik: FAQ Singkat

    • calendar_month Minggu, 11 Okt 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Ombudsman berfungsi sebagai pengawas independen yang menampung, menyelidiki, dan menindaklanjuti pengaduan warga terkait pelayanan pemerintah, sehingga mendorong akuntabilitas dan perbaikan berkelanjutan. Dengan wewenang rekomendasi serta publikasi temuan, lembaga ini menekan praktik korupsi, nepotisme, dan birokrasi berlebihan, serta meningkatkan transparansi layanan publik. Peran Lembaga Ombudsman dalam Pengawasan Pelayanan Publik terletak pada fungsi independen yang […]

  • Rapat Pimpinan DPR-KPI-Komdigi dengan Trans7, Ini Hasilnya

    Rapat Pimpinan DPR-KPI-Komdigi dengan Trans7, Ini Hasilnya

    • calendar_month Kamis, 16 Okt 2025
    • account_circle Jamil F.J.
    • 0Komentar

    Jakarta, DPR RI menerima audiensi dari Himpunan Alumni Santri Pondok Pesantren Lirboyo dengan Trans7 hari ini. Audiensi tersebut berkaitan dengan penayangan program siaran Xpose Uncensored di Trans7.Audiensi digelar di ruang rapat Komisi IV DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/10/2025). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal. Hadir dalam rapat tersebut, […]

  • Strategi Pemasaran Digital Efektif untuk Akselerasi Penjualan:SEOvsFB

    Strategi Pemasaran Digital Efektif untuk Akselerasi Penjualan:SEOvsFB

    • calendar_month Senin, 14 Sep 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Mengoptimalkan iklan berbayar yang tersegmentasi sambil membangun konten edukatif yang relevan dapat meningkatkan konversi secara signifikan. Memanfaatkan otomasi email untuk nurturing leads serta analitik real‑time membantu menyesuaikan penawaran tepat waktu, sehingga alur penjualan menjadi lebih cepat dan konsisten. Strategi pemasaran digital yang dapat mempercepat penjualan biasanya menggabungkan upaya organik (seperti optimasi mesin pencari) […]

  • Prabowo Sambut Hangat Presiden Brasil di Istana Merdeka

    Prabowo Sambut Hangat Presiden Brasil di Istana Merdeka

    • calendar_month Kamis, 23 Okt 2025
    • account_circle Jamil F.J.
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategy News – Presiden Prabowo Subianto langsung memberikan pelukan hangat menyambut secara resmi kunjungan kenegaraan Presiden Brasil Luiz Inácio Lula da Silva di Istana Merdeka , Jakarta, pada Kamis (23/10/2025). Kedatangan Presiden Lula ini juga disambut dalam upacara kenegaraan penuh kehormatan. Upacara tersebut menandai dimulainya kunjungan kenegaraan Presiden Lula ke Indonesia. Rombongan Presiden Lula […]

  • Panduan Legalitas Sertifikat Tanah (SHM, HGB, dan Girik): Fakta Langka

    Panduan Legalitas Sertifikat Tanah (SHM, HGB, dan Girik): Fakta Langka

    • calendar_month Jumat, 25 Sep 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Untuk memastikan kepemilikan yang sah, penting memahami perbedaan antara Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Girik. SHM memberikan hak penuh atas tanah, HGB memperbolehkan pembangunan dengan jangka waktu terbatas, sementara Girik biasanya berlaku pada lahan pertanian dengan hak pakai terbatas. Memeriksa keabsahan dokumen di Kantor Pertanahan setempat dan memastikan tidak […]

  • Bea Balik Nama Mobil Bekas Dihapus

    Bea Balik Nama Mobil Bekas Dihapus

    • calendar_month Sabtu, 8 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – Kabar gembira buat Anda yang membeli mobil bekas. Pemerintah telah menghapus komponen bea balik nama dalam pengurusan balik nama kendaraan bermotor. Penghapusan bea balik nama ini merupakan amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Tertulis pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 1 […]

expand_less