Breaking News
light_mode
Beranda » News » ESDM Bakal Revisi Kepmen Harga Gas Murah HGBT Buat Industri

ESDM Bakal Revisi Kepmen Harga Gas Murah HGBT Buat Industri

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta. Strategynews.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan bakal merevisi Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM terkait implementasi Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT). Hal ini dilakukan guna memastikan penyaluran gas murah bagi industri berjalan lebih optimal.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan pembahasan revisi Kepmen HGBT dilakukan bersamaan dengan rapat koordinasi yang melibatkan PT PGN, SKK Migas, Kementerian Perindustrian, serta pelaku industri pengguna HGBT.

Ia menjelaskan, pemerintah ingin memastikan tidak ada lagi perbedaan data antara ketersediaan pasokan gas dan kebutuhan industri yang selama ini memicu klaim kekurangan pasokan.

“Jadi, intinya suplai dari sisi hulu sama kebutuhan di sisi industri itu kita matching-kan agar tidak ada lagi perbedaan yang kemudian di kemudian hari diklaim sebagai kekurangan pasokan,” ujar Laode di Kementerian ESDM, Jumat (26/6/2026).

Laode menegaskan, evaluasi melalui revisi Kepmen HGBT bukan disebabkan oleh terbatasnya pasokan gas nasional. Namun, revisi dilakukan untuk memperbaiki tata kelola penyaluran gas murah agar distribusinya lebih akurat.

“Kemarin sudah diberikan arahan sama Pak Menteri agar kita bicarakan dengan PGN-nya, bagian-bagian mana yang bisa kita adjust, seperti itu. Di hulunya juga seperti apa, sehingga nanti ada potensi untuk kita bisa atur lebih rendah dari sebelumnya,” kata dia.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa kenaikan harga gas yang dikeluhkan sejumlah pelaku industri tidak terjadi karena kekurangan pasokan gas nasional.

Menurut dia, kenaikan hanya terjadi pada industri yang menggunakan skema harga non Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT). Sebagaimana diketahui, terdapat dua jenis harga gas yang diberlakukan untuk industri, yakni tarif kebijakan gas murah (HGBT) dan non HGBT.

“Kalau gas secara keseluruhan stok kita tidak ada masalah. Yang ada itu adalah ada kenaikan harga gas di beberapa industri non-HGBT. Kan ada dua, ada HGBT yang memang HGBT itu sebenarnya disubsidi oleh negara. Kalau non-HGBT itu yang harga umum,” kata Bahil, Kamis (25/6/2026).

Bahlil menjelaskan, kenaikan harga tersebut dipicu oleh menurunnya produksi sejumlah sumur gas, terutama di wilayah Jawa Barat. Sehingga kebutuhan gas harus dipenuhi menggunakan pasokan gas alam cair (LNG) dari wilayah lain di Indonesia.

“Yang namanya LNG itu kan bawa dari Papua, Sulawesi, Kalimantan dan itu ada penambahan cost,” kata Bahlil.

Oleh sebab itu, pemerintah tengah mencari solusi agar beban kenaikan harga tidak terlalu membebani dunia usaha. Bahlil mengatakan dirinya telah menggelar pertemuan dengan asosiasi industri dan serikat pekerja, serta kini sedang melakukan pembahasan teknis bersama PT Pertamina.

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kepala Badan Gizi Butuh Minimal 6 Juta Peternak Baru untuk Pasok MBG

    Kepala Badan Gizi Butuh Minimal 6 Juta Peternak Baru untuk Pasok MBG

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – Kepala  Badan Gizi Nasional ( BGN ) Dadan Hindayana mengungkapkan kebutuhan besar terhadap pasokan bahan pangan hewani untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis ( MBG ). Ia blak-blakan menyebut Indonesia membutuhkan minimal 6 juta peternak baru mulai tahun depan agar pasokan telur dan ayam tidak defisit. “Kalau kita tidak ada peternak baru […]

  • Sinergi Kementan dan TNI AD Kawal Optimasi Lahan Rawa 2025

    Sinergi Kementan dan TNI AD Kawal Optimasi Lahan Rawa 2025

    • calendar_month Selasa, 30 Sep 2025
    • account_circle Jamil F.J.
    • 0Komentar

    Bogor, Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian (Itjen Kementan) bersama Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Darat (Itjen AD) perkuat kerja sama dalam mengawal pengembangan lahan rawa sebagai lahan potensial penyedia pangan masa depan. Upaya ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan MoU tahun 2024 yang bertujuan mendorong tercapainya swasembada pangan nasional. Plt. Inspektur Jenderal (Irjen) Kementan, Memet Darmawan, menyampaikan […]

  • Guru Besar Ekonomi Pertanian Sebut Indonesia ‘Beyond’ Swasembada Pangan

    Guru Besar Ekonomi Pertanian Sebut Indonesia ‘Beyond’ Swasembada Pangan

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle Jamil F.J.
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategy News- Guru Besar Ekonomi Pertanian Universitas Lampung, Prof. Bustanul Arifin, menilai capaian Indonesia yang tidak lagi mengimpor beras pada tahun 2025 merupakan tonggak bersejarah sekaligus bukti keberhasilan pemerintah dalam menata kebijakan pangan nasional secara menyeluruh. Menurutnya, capaian ini bukan sekadar swasembada, melainkan sudah ‘beyond’ swasembada pangan. “Kalau melihat apa yang dilakukan pemerintah, saya […]

  • Prospek Pasar Kripto di Indonesia: Potensi dan Risiko Hukum 5 Fakta

    Prospek Pasar Kripto di Indonesia: Potensi dan Risiko Hukum 5 Fakta

    • calendar_month Senin, 5 Okt 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Pasar kripto di Indonesia menunjukkan peluang pertumbuhan yang signifikan, terutama karena semakin banyak pengguna digital dan dukungan infrastruktur fintech. Namun, regulasi yang masih berkembang—seperti persyaratan perizinan Bappebti dan kebijakan anti‑pencucian uang—menjadi faktor risiko utama yang harus dipertimbangkan investor dan pelaku usaha. Memahami keseimbangan antara inovasi dan kepatuhan hukum menjadi kunci untuk memanfaatkan potensi […]

  • KUHP Nasional Tak Bisa Berlaku Tanpa KUHAP

    KUHP Nasional Tak Bisa Berlaku Tanpa KUHAP

    • calendar_month Selasa, 11 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru belum dapat diimplementasikan tanpa adanya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pula. Hal ini dikarenakan terdapat ketentuan-ketentuan dalam KUHP Nasional yang belum diatur dalam KUHAP yang lama. “Tanpa KUHAP yang baru, beberapa ketentuan […]

  • Praktisi Bahas Pengaruh Nilai Tukar Rupiah Terhadap Industri Manufaktur

    Praktisi Bahas Pengaruh Nilai Tukar Rupiah Terhadap Industri Manufaktur

    • calendar_month Senin, 14 Sep 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Nilai tukar rupiah yang melemah biasanya menaikkan biaya bahan baku impor bagi produsen, sehingga margin keuntungan tertekan; sebaliknya, produk jadi menjadi lebih kompetitif di pasar ekspor karena harganya relatif lebih murah. Namun, fluktuasi kurs yang tinggi dapat menyulitkan perencanaan produksi dan investasi jangka panjang. Nilai tukar Rupiah yang berfluktuasi secara signifikan dapat mengubah […]

expand_less