Breaking News
light_mode
Beranda » News » Hukum » KUHP Nasional Tak Bisa Berlaku Tanpa KUHAP

KUHP Nasional Tak Bisa Berlaku Tanpa KUHAP

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 11 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Strategynews.id – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru belum dapat diimplementasikan tanpa adanya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pula. Hal ini dikarenakan terdapat ketentuan-ketentuan dalam KUHP Nasional yang belum diatur dalam KUHAP yang lama.

“Tanpa KUHAP yang baru, beberapa ketentuan dalam KUHP Nasional tidak bisa berlaku, seperti bagaimana pidana pengawasan, pidana denda, bagaimana penyelidikan dan pengadilan kepada korporasi, hingga putusan pengadilan berupa pemaafan hakim, itu semua belum ada dalam KUHAP yang lama,” kata Wamenkum saat menjadi narasumber pada Seminar Nasional Rapat Kerja Nasional IKADIN (Ikatan Advokat Indonesia) Tahun 2025 di The Sultan Hotel & Residence Jakarta, Senin (10/11/2025).

Wamenkum alias Prof Eddy mengatakan pemerintah dan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas KUHAP yang baru agar dalam masa sidang November-Desember 2025 ini dapat disahkan, sehingga KUHP Nasional pun dapat dilaksanakan.

“Pemerintah dan Komisi III akan mengesahkan KUHAP yang baru sehingga KUHP Nasional yang akan berlaku pada 2 Januari 2026 itu implementatif, artinya dapat dilaksanakan,” katanya.

Eddy menjelaskan bahwa dalam KUHP Nasional juga mengenal istilah standard of sentencing atau pedoman pemidanaan. Pedoman pemidanaan ini dijadikan patokan, dasar, dan parameter bagi hakim untuk menjatuhkan sanksi, apakah berupa pidana ataukah tindakan.

“Kalau pidana, apakah dia akan berupa pidana denda, kerja sosial, ataukah pidana pengawasan, ataukah pidana penjara? Ini semua ada parameternya, ada ukurannya. Artinya, di satu sisi ada kebebasan hakim untuk menjatuhkan sanksi, tetapi sisi lain dia juga dibatasi dengan pertimbangan-pertimbangan hakim yang itu merujuk pada pedoman pemidanaan,” ujar Eddy.

Selain KUHAP, lanjut Eddy, masa sidang November – Desember juga akan membahas UU Penyesuaian Pidana. UU Penyesuaian Pidana ini sangat penting untuk melaksanakan KUHP Nasional. UU Penyesuaian Pidana ini terbilang “kecil”, karena hanya terdiri dari beberapa pasal dalam tiga bab.

“Bab satu itu adalah untuk menyesuaikan KUHP Nasional dengan berbagai UU di luar KUHP nasional. Kemudian UU Penyesuaian Pidana itu memperbaiki beberapa pasal di dalam KUHP Nasional yang ada typo, ada salah ketik. Ada juga dalam KUHP baru yang rujukannya itu keliru, seharusnya pasal sekian ayat sekian, tapi tertulis pasal sekian ayat sekian. Ini juga diperbaiki di dalam UU Penyesuaian Pidana,” kata Eddy,

Selain itu, juga terdapat tiga peraturan pelaksanaan dari KUHP Nasional berupa peraturan pemerintah, yang sekarang sudah disampaikan kepada Presiden. Ketiga peraturan ini akan berlaku serentak pada 2 Januari 2026.

“Tiga peraturan pemerintah itu adalah peraturan pemerintah mengenai keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat, yang kedua adalah peraturan pemerintah terkait pidana dan tindakan, dan yang ketiga adalah peraturan pemerintah terkait komutasi pidana,” tutup Eddy.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 10 Tokoh Resmi Dianugerahi Gelar Pahlawan oleh Presiden Prabowo

    10 Tokoh Resmi Dianugerahi Gelar Pahlawan oleh Presiden Prabowo

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – Tepat dihari Pahlawan 2025, Sepuluh tokoh dianugerahi gelar pahlawan nasional oleh Presiden Prabowo Subianto. Pemberian gelar pahlawan nasional ini berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025). Gelar pahlawan nasional tersebut diserahkan langsung Prabowo ke para ahli waris. Gelar pahlawan nasional itu tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang […]

  • Mengintip Kesalahan Utama dalam Membangun Ketahanan Pangan Indonesia

    Mengintip Kesalahan Utama dalam Membangun Ketahanan Pangan Indonesia

    • calendar_month Sabtu, 30 Mei 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Ketahanan pangan adalah kemampuan suatu negara atau masyarakat untuk menyediakan pangan yang cukup dan bergizi bagi seluruh penduduknya. Umumnya, 70% kebutuhan pangan dunia dipenuhi oleh pertanian lokal. Berdasarkan data, produksi pangan yang berkelanjutan sangat penting untuk mencapai ketahanan pangan. Ketahanan pangan adalah kemampuan suatu negara atau komunitas untuk memenuhi kebutuhan pangan yang cukup, […]

  • Istana Respons Purbaya yang Tolak Bayar Utang Kereta Cepat Pakai APBN

    Istana Respons Purbaya yang Tolak Bayar Utang Kereta Cepat Pakai APBN

    • calendar_month Senin, 13 Okt 2025
    • account_circle Jamil F.J.
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategy News- Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mencari jalan keluar untuk membayar utang proyek Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) atau Whoosh tanpa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal ini disampaikan Prasetyo merespons sikap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menolak menggunakan APBN untuk membayar utang proyek kereta cepat. […]

  • Prabowo Soroti Pusat Rehabilitasi Narkoba di RI Kurang: Harus Segera Ditambah

    Prabowo Soroti Pusat Rehabilitasi Narkoba di RI Kurang: Harus Segera Ditambah

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle Jamil F.J.
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – Presiden Prabowo Subianto menyoroti minimnya fasilitas rehabilitasi narkoba di Indonesia. Dia mengaku akan menambah pusat rehabilitasi di berbagai daerah. “Saya kira perlu tambahan pusat-pusat rehabilitasi ya. Ada beberapa kabupaten yang belum punya, kita harus segera nanti lengkapi,” kata Prabowo kepada wartawan di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025). Dia menilai […]

  • Pertamina Temukan Tambahan Cadangan Migas Jumbo di Blok Rokan

    Pertamina Temukan Tambahan Cadangan Migas Jumbo di Blok Rokan

    • calendar_month Rabu, 19 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – PT Pertamina (Persero) melaporkan sejumlah capaian di tahun 2025. Wakil Direktur Utama Pertamina Oki Muraza mengatakan Pertamina berhasil menemukan cadangan migas non-konvensional (MNK) di Wilayah Kerja (WK) Rokan dengan potensi mencapai 724 juta barel.Oki menyampaikan temuan ini merupakan terbesar Pertamina dalam sepuluh tahun terakhir. “Di sektor hulu migas kita berhasil menemukan the […]

  • Gus Ipul Ajak Kades Se-Malang Hidupkan Puskesos dan Mutakhirkan Data

    Gus Ipul Ajak Kades Se-Malang Hidupkan Puskesos dan Mutakhirkan Data

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Malang, Strategynews.id – Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengajak pemerintah daerah Kabupaten Malang khususnya kepala desa, operator data, dan pilar-pilar sosial untuk fokus pada layanan sosial, yaitu dengan menghidupkan Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) dan ikut memutakhirkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). “Fokus kepada layanan, terutama layanan sosial. Jadi begini Pak Kades, saya […]

expand_less