Breaking News
light_mode
Beranda » News » Hukum » KUHP Nasional Tak Bisa Berlaku Tanpa KUHAP

KUHP Nasional Tak Bisa Berlaku Tanpa KUHAP

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 11 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Strategynews.id – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru belum dapat diimplementasikan tanpa adanya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pula. Hal ini dikarenakan terdapat ketentuan-ketentuan dalam KUHP Nasional yang belum diatur dalam KUHAP yang lama.

“Tanpa KUHAP yang baru, beberapa ketentuan dalam KUHP Nasional tidak bisa berlaku, seperti bagaimana pidana pengawasan, pidana denda, bagaimana penyelidikan dan pengadilan kepada korporasi, hingga putusan pengadilan berupa pemaafan hakim, itu semua belum ada dalam KUHAP yang lama,” kata Wamenkum saat menjadi narasumber pada Seminar Nasional Rapat Kerja Nasional IKADIN (Ikatan Advokat Indonesia) Tahun 2025 di The Sultan Hotel & Residence Jakarta, Senin (10/11/2025).

Wamenkum alias Prof Eddy mengatakan pemerintah dan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas KUHAP yang baru agar dalam masa sidang November-Desember 2025 ini dapat disahkan, sehingga KUHP Nasional pun dapat dilaksanakan.

“Pemerintah dan Komisi III akan mengesahkan KUHAP yang baru sehingga KUHP Nasional yang akan berlaku pada 2 Januari 2026 itu implementatif, artinya dapat dilaksanakan,” katanya.

Eddy menjelaskan bahwa dalam KUHP Nasional juga mengenal istilah standard of sentencing atau pedoman pemidanaan. Pedoman pemidanaan ini dijadikan patokan, dasar, dan parameter bagi hakim untuk menjatuhkan sanksi, apakah berupa pidana ataukah tindakan.

“Kalau pidana, apakah dia akan berupa pidana denda, kerja sosial, ataukah pidana pengawasan, ataukah pidana penjara? Ini semua ada parameternya, ada ukurannya. Artinya, di satu sisi ada kebebasan hakim untuk menjatuhkan sanksi, tetapi sisi lain dia juga dibatasi dengan pertimbangan-pertimbangan hakim yang itu merujuk pada pedoman pemidanaan,” ujar Eddy.

Selain KUHAP, lanjut Eddy, masa sidang November – Desember juga akan membahas UU Penyesuaian Pidana. UU Penyesuaian Pidana ini sangat penting untuk melaksanakan KUHP Nasional. UU Penyesuaian Pidana ini terbilang “kecil”, karena hanya terdiri dari beberapa pasal dalam tiga bab.

“Bab satu itu adalah untuk menyesuaikan KUHP Nasional dengan berbagai UU di luar KUHP nasional. Kemudian UU Penyesuaian Pidana itu memperbaiki beberapa pasal di dalam KUHP Nasional yang ada typo, ada salah ketik. Ada juga dalam KUHP baru yang rujukannya itu keliru, seharusnya pasal sekian ayat sekian, tapi tertulis pasal sekian ayat sekian. Ini juga diperbaiki di dalam UU Penyesuaian Pidana,” kata Eddy,

Selain itu, juga terdapat tiga peraturan pelaksanaan dari KUHP Nasional berupa peraturan pemerintah, yang sekarang sudah disampaikan kepada Presiden. Ketiga peraturan ini akan berlaku serentak pada 2 Januari 2026.

“Tiga peraturan pemerintah itu adalah peraturan pemerintah mengenai keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat, yang kedua adalah peraturan pemerintah terkait pidana dan tindakan, dan yang ketiga adalah peraturan pemerintah terkait komutasi pidana,” tutup Eddy.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Banser Ikut Sukseskan Perayaan HUT ke-80 TNI, 1.750 Anggota diterjunkan di Monas

    Banser Ikut Sukseskan Perayaan HUT ke-80 TNI, 1.750 Anggota diterjunkan di Monas

    • calendar_month Minggu, 5 Okt 2025
    • account_circle Jamil F.J.
    • 0Komentar

    Jakarta, Barisan Ansor Serbaguna (Banser) turut memeriahkan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang digelar hari ini, Minggu (5/10/2025) di Silang Monas. Kesiapan Banser ditunjukkan melalui konsolidasi internal, koordinasi lintas pihak, serta keterlibatan dalam gladi kotor dan gladi bersih yang digelar sepekan menjelang acara. Sebanyak 1.750 personel dikerahkan dari berbagai Satkorwil. […]

  • Menteri Nusron Ajak Alumni PMII Berperan dalam Mewujudkan Keadilan, Pemerataan, dan Kesinambungan Ekonomi

    Menteri Nusron Ajak Alumni PMII Berperan dalam Mewujudkan Keadilan, Pemerataan, dan Kesinambungan Ekonomi

    • calendar_month Senin, 14 Jul 2025
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA-PMII) untuk berperan aktif dalam mewujudkan keadilan, pemerataan, dan kesinambungan ekonomi melalui program Reforma Agraria. Hal ini ia sampaikan saat menjadi pembicara dalam acara Pengukuhan dan Orientasi Nasional PB IKA-PMII di Jakarta, […]

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ungkap Ada 7 Perusahaan Asuransi yang Berpotensi Rugi Rp19,34 Triliun.

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ungkap Ada 7 Perusahaan Asuransi yang Berpotensi Rugi Rp19,34 Triliun.

    • calendar_month Kamis, 25 Sep 2025
    • account_circle Jamil F.J.
    • 0Komentar

    Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan  ( OJK ) mengungkap ada 7  perusahaan asuransi berpotensi rugi sebesar Rp19,34 triliun. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan 7 perusahaan asuransi tersebut masuk kategori pengawasan intensif dan khusus. “Tujuh perusahaan berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp19,34 triliun, penurunan nilai manfaat sebesar 52,91 persen,” kata Ogi […]

  • Pemerintah membentuk Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah

    Pemerintah membentuk Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah

    • calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
    • account_circle Jamil F.J.
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategy News – Pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Strategis Pemerintah guna memastikan pelaksanaan program prioritas nasional dapat berjalan tepat waktu. “Satgas ini merupakan arahan Bapak Presiden (Prabowo Subianto) pada rapat terbatas lalu, tanggal 15 (Oktober 2025), dan ditindaklanjuti dengan rakortas menteri dan tujuannya adalah untuk mengoordinasi dan mengonsolidasikan, menyelaraskan program strategis pemerintah […]

  • Mengintegrasikan Strategi AI untuk Transformasi Bisnis yang Berkelanjutan

    Mengintegrasikan Strategi AI untuk Transformasi Bisnis yang Berkelanjutan

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Strategi AI adalah penggunaan teknologi kecerdasan buatan untuk meningkatkan proses bisnis dan keputusan. Umumnya, implementasi strategi AI dapat meningkatkan efisiensi sebesar 30%. Berdasarkan data, perusahaan yang menerapkan strategi AI dapat meningkatkan pendapatan mereka. Strategi AI adalah sebuah pendekatan yang memanfaatkan kecerdasan buatan untuk membantu organisasi dalam membuat keputusan yang lebih baik dan meningkatkan […]

  • Membangun Suksesi Kepemimpinan Efektif Melalui Perencanaan yang Matang

    Membangun Suksesi Kepemimpinan Efektif Melalui Perencanaan yang Matang

    • calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Suksesi kepemimpinan adalah proses pengalihan tanggung jawab dan wewenang dari pemimpin lama ke pemimpin baru. Umumnya, proses ini memakan waktu sekitar 6-12 bulan untuk memastikan transisi yang lancar. Berdasarkan data, perencanaan suksesi yang baik dapat meningkatkan keberhasilan perusahaan. Suksesi kepemimpinan adalah proses sistematis untuk mengidentifikasi, mengembangkan, dan mempersiapkan individu untuk mengambil alih posisi […]

expand_less