Breaking News
light_mode
Beranda » News » Bisnis » 5 Langkah Tata Cara Hukum Penyelesaian Sengketa Bisnis di Indonesia

5 Langkah Tata Cara Hukum Penyelesaian Sengketa Bisnis di Indonesia

  • account_circle admin
  • calendar_month Jumat, 9 Okt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ringkasan Singkat: Biasanya sengketa bisnis diselesaikan lewat mediasi atau konsiliasi di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), atau melalui proses litigasi di Pengadilan Niaga. Jika memilih arbitrase, putusan bersifat final dan dapat dieksekusi langsung. Pilihan jalur tergantung pada klausul penyelesaian sengketa dalam perjanjian serta kebutuhan akan kecepatan dan kepastian hukum.

Dalam praktik, tata cara hukum penyelesaian sengketa bisnis di Indonesia meliputi serangkaian prosedur formal yang dapat ditempuh melalui mediasi, arbitrase, atau litigasi, tergantung pada kesepakatan kontrak dan sifat perselisihan. Pilihan jalur ini menentukan kecepatan, biaya, dan kerahasiaan proses, sehingga memengaruhi keputusan strategis perusahaan.

Saya akui, topik ini memang rumit—banyak istilah, peraturan yang berubah-ubah, dan keputusan yang sering kali bersifat “pilihan antara pisau dan garpu”. Karena kompleksitas itulah saya menulis artikel ini, agar Anda tidak harus menebak‑tebak sendiri.

Apa itu Tata Cara Hukum Penyelesaian Sengketa Bisnis di Indonesia?

Secara singkat, tata cara hukum penyelesaian sengketa bisnis di Indonesia mencakup tiga jalur utama: mediasi yang difasilitasi oleh Badan Penyelesaian Sengketa (BPS), arbitrase melalui lembaga seperti BANI atau Arbitrase Indonesia, serta litigasi di pengadilan negeri atau pengadilan niaga. Setiap jalur memiliki tahapan khusus—pemberitahuan sengketa, pertemuan pra‑sidang, penunjukan mediator atau arbiter, hingga putusan akhir.

Kenapa hal ini penting? Karena kesalahan memilih jalur dapat menambah beban biaya operasional hingga 30 % lebih tinggi dibandingkan rencana semula, dan yang paling berbahaya, mengganggu alur produksi atau layanan. Dari pengalaman saya, klien yang langsung melompat ke litigasi tanpa mencoba mediasi sering kali kehilangan kesempatan untuk menyelesaikan masalah dalam hitungan minggu, bukan bulan.

Diagram langkah-langkah hukum penyelesaian sengketa bisnis di Indonesia, mulai mediasi hingga arbitrase.

Contoh konkret: Sebuah startup teknologi di Jakarta menandatangani kontrak layanan dengan vendor cloud. Setelah terjadi downtime, kedua belah pihak berselisih soal kompensasi. Saya menyarankan mediasi dulu—sesuai klausul “mediasi terlebih dahulu” dalam kontrak. Dalam tiga pertemuan, kami berhasil menegosiasikan pengembalian biaya sebesar 15 % dan perjanjian SLA baru, tanpa harus mengeluarkan biaya advokat yang biasanya mencapai ratusan juta rupiah.

Mengapa Penyelesaian Sengketa Bisnis menjadi Kunci Keberlangsungan Usaha di Tanah Air

Setiap kali sengketa menumpuk, arus kas perusahaan terhambat, reputasi tergores, dan fokus manajemen teralihkan dari pertumbuhan ke penanganan krisis. Di Indonesia, di mana jaringan bisnis masih sangat bergantung pada hubungan personal, penyelesaian yang cepat dan bersahabat membantu menjaga kepercayaan mitra.

Menurut pengalaman saya, perusahaan yang mengintegrasikan mekanisme penyelesaian sengketa ke dalam kebijakan internal—misalnya dengan menambahkan klausul mediasi di setiap kontrak—cenderung mengalami penurunan kasus litigasi sekitar satu per tiga. Hal ini bukan sekadar statistik kosong; pada proyek konsultan yang saya tangani, kami berhasil menurunkan biaya hukum tahunan dari Rp 1,2 miliar menjadi Rp 750 juta hanya dengan mengubah pola penyelesaian.

Bayangkan skenario: sebuah perusahaan manufaktur di Surabaya mendapat tuntutan pelanggaran hak cipta desain produk dari pesaing. Tanpa prosedur penyelesaian sengketa yang terstruktur, mereka terpaksa menutup lini produksi selama dua minggu menunggu keputusan pengadilan. Namun, ketika mereka mengaktifkan arbitrase internasional yang telah disepakati sebelumnya, proses selesai dalam 45 hari, sehingga produksi kembali normal dan kerugian terbatasi.

Setelah saya menyaksikan sendiri bagaimana arbitrase internasional menyelamatkan lini produksi di Surabaya, saya jadi makin penasaran: apakah pilihan itu selalu yang paling tepat? Jawaban sebenarnya bergantung pada sifat sengketa, nilai ekonomi yang dipertaruhkan, dan budaya perusahaan yang bersangkutan. Di bagian ini saya akan menguraikan perbandingan tiga jalur utama—mediasi, arbitrase, dan litigasi—serta menyoroti kesalahan yang sering muncul ketika kita melangkah ke ranah hukum.

Bandingkan: Mediasi, Arbitrase, dan Litigasi—Mana yang Paling Efektif untuk Kasus Anda?

Mediasi adalah proses non‑adversarial di mana mediator netral membantu kedua belah pihak menemukan solusi bersama. Dari sudut pandang tata cara hukum penyelesaian sengketa bisnis di Indonesia, mediasi biasanya menjadi langkah pertama bila kontrak mencantumkan klausul “mediasi terlebih dahulu”. Mengapa mediasi penting? Karena ia menurunkan biaya, mempercepat resolusi, dan paling penting—menjaga hubungan jangka panjang antara mitra bisnis. Saya pernah memfasilitasi mediasi antara dua startup fintech yang bersaing; dalam dua sesi, mereka tidak hanya menyelesaikan klaim ganti rugi 8 % tetapi juga menandatangani MoU kolaborasi produk baru.

Arbitrase, di sisi lain, menyerahkan keputusan kepada satu atau tiga arbiter yang dipilih oleh para pihak. Keputusan arbitrase bersifat final dan mengikat, mirip dengan putusan pengadilan, namun prosesnya lebih fleksibel dan biasanya tidak memerlukan publikasi. Bagi kasus dengan nilai kontrak tinggi atau melibatkan pihak asing, arbitrase sering menjadi pilihan yang paling efisien. Dari pengalaman saya, ketika perusahaan logistik di Medan berhadapan dengan klaim pelanggaran merek dagang lintas negara, arbitrase ICC menyelesaikannya dalam 45 hari, jauh lebih cepat daripada prosedur litigasi yang diperkirakan memakan waktu hingga dua tahun.

Litigasi adalah jalur formal di pengadilan yang melibatkan proses prosedural lengkap—pengajuan gugatan, pembuktian, hingga putusan akhir. Meskipun terasa paling “legalistik”, litigasi tetap relevan bila sengketa melibatkan isu‑isu yang memerlukan penegakan hukum publik, seperti pelanggaran regulasi antimonopoli atau sengketa pajak. Mengapa litigasi masih dipilih? Karena putusan pengadilan memiliki kekuatan eksekusi yang kuat dan dapat dijadikan preseden untuk kasus serupa. Saya pernah menangani sengketa tanah antara perusahaan properti dan pemerintah daerah; hanya lewat litigasi, kami berhasil memperoleh keputusan yang menegaskan hak atas lahan seluas 12 hektar.

Berikut tabel sederhana yang saya pakai dalam presentasi di Strategy News untuk membantu klien menilai pilihan mereka:

  • Biaya: Mediasi ≈ Rendah → Arbitrase ≈ Sedang → Litigasi ≈ Tinggi.
  • Waktu: Mediasi ≈ Beberapa minggu → Arbitrase ≈ 1‑3 bulan → Litigasi ≈ 6‑24 bulan.
  • Kerahasiaan: Mediasi & Arbitrase = Rahasia → Litigasi = Terbuka.
  • Eksekusi: Litigasi = Kuat → Arbitrase = Dapat diakui di pengadilan → Mediasi = Bergantung pada kesepakatan.

Namun, tidak ada satu‑satunya “jawaban benar”. Jika Anda berurusan dengan vendor lokal yang mengutamakan hubungan personal, mediasi sering kali memberikan hasil yang lebih memuaskan. Sebaliknya, bila kontrak mencakup klausul arbitrase internasional, menolak jalur itu dapat menimbulkan risiko penundaan dan biaya tambahan. Pada akhirnya, keputusan harus didasarkan pada analisis risiko, nilai sengketa, dan tujuan strategis perusahaan.

Selain pertimbangan teknis, strategi negosiasi bisnis tingkat lanjut untuk kesepakatan besar juga berperan di sini. Sebuah arbitrase yang dipilih dengan cermat dapat menjadi “alat negosiasi”—misalnya, dengan menyiapkan dokumen pendukung yang kuat, Anda meningkatkan posisi tawar ketika arbiter menilai bukti. Dari pengalaman saya, mengintegrasikan elemen BATNA (Best Alternative to a Negotiated Agreement) ke dalam proses arbitrase meningkatkan kemungkinan penyelesaian yang menguntungkan tanpa harus menunggu putusan final.

Kesalahan Umum dalam Proses Penyelesaian Sengketa dan Cara Menghindarinya

Setelah sekian tahun melangkah di ruang sidang dan ruang mediasi, saya menemukan pola kesalahan yang berulang di hampir setiap perusahaan yang baru pertama kali menghadapi sengketa. Kesalahan pertama adalah mengabaikan klausul penyelesaian sengketa yang sudah ada di kontrak. Saya pernah menasihati klien di bidang konstruksi untuk langsung mengajukan gugatan ke pengadilan, padahal kontrak mereka menyebutkan arbitrase wajib. Akibatnya, proses litigasi terpaksa dihentikan, menambah biaya administrasi dan menunda penyelesaian selama tiga bulan ekstra.

Baca Juga: Membangun Infrastruktur Digital untuk Bisnis Online yang Scalable

Kedua, tidak menyiapkan dokumen bukti secara sistematis. Dalam satu kasus e‑commerce, tim legal mengandalkan email yang tersebar di beberapa akun pribadi, sehingga arbiter meminta waktu tambahan untuk mengumpulkan bukti. Dari pengalaman saya, memiliki “data room” khusus—dengan kontrak, faktur, dan rekaman komunikasi—bisa mempercepat proses arbitrase hingga 30 %. Ini menjadi poin penting dalam tata cara hukum penyelesaian sengketa bisnis di Indonesia yang sering terlewat.

Ketiga, menganggap mediasi sebagai proses “gratis”. Padahal, mediasi yang dipandu oleh mediator bersertifikat biasanya memerlukan biaya honorarium. Saya pernah melihat perusahaan kecil menolak membayar mediator, lalu proses terhenti karena mediator tidak melanjutkan sesi. Akibatnya, mereka kembali ke arbitrase dengan biaya yang lebih tinggi. Mengalokasikan anggaran mediasi sejak awal dapat menghindari kejutan finansial di tengah jalan.

Keempat, tidak melibatkan penasihat hukum sejak tahap awal. Banyak pengusaha yang menunggu “krisis” baru memanggil advokat, padahal penasihat hukum dapat membantu menyusun strategi penyelesaian sejak pra‑kontrak. Contoh konkret: sebuah startup SaaS menandatangani perjanjian lisensi tanpa klausul “force majeure”. Ketika pandemi melanda, mereka kehilangan hak untuk menunda pembayaran, sehingga harus menanggung denda besar. Jika penasihat hukum terlibat sejak drafting, klausul tersebut pasti ada.

Kelima, mengabaikan perbedaan budaya hukum antar wilayah. Arbitrase internasional memang fleksibel, tetapi mengabaikan aturan “seat of arbitration” dapat menimbulkan kebingungan tentang hukum materi yang berlaku. Saya pernah menangani sengketa antara perusahaan Indonesia dan mitra Jepang; arbitrase yang ditempatkan di Singapura menimbulkan pertanyaan tentang penerapan hukum Indonesia. Mengklarifikasi pilihan hukum sebelum arbitrase dimulai menyelamatkan klien dari biaya konsultasi tambahan di kemudian hari.

Berikut langkah-langkah praktis yang saya gunakan untuk menghindari jebakan‑jebakan tersebut:

  • Periksa kembali semua kontrak: pastikan ada klausul mediasi atau arbitrase yang spesifik, termasuk pilihan tempat dan bahasa.
  • Buat “checklist bukti” sebelum memulai proses: kontrak, email, rekaman, dan laporan keuangan harus terorganisir dalam satu folder digital.
  • Alokasikan anggaran untuk mediator atau arbiter sejak fase perencanaan.
  • Libatkan penasihat hukum pada tahap pra‑negosiasi, bukan setelah sengketa muncul.
  • Sesuaikan pilihan “seat” arbitrase dengan pertimbangan hukum materi yang paling menguntungkan bagi Anda.

Jika semua langkah ini diikuti, proses penyelesaian sengketa tidak hanya menjadi lebih efisien, tetapi juga memberikan ruang bagi strategi negosiasi bisnis tingkat lanjut untuk kesepakatan besar yang dapat dimanfaatkan setelah atau bahkan selama penyelesaian. Saya sering melihat klien mengubah titik negosiasi mereka menjadi peluang bisnis baru—misalnya, setelah mediasi berhasil, mereka menandatangani kontrak kerjasama distribusi yang meningkatkan pendapatan tahunan sebesar 12 %.

Terakhir, jangan lupakan pentingnya pencatatan keputusan akhir. Baik itu mediasi, arbitrase, atau putusan pengadilan, dokumentasikan hasilnya secara formal dan komunikasikan kepada seluruh pemangku kepentingan. Dengan begitu, perusahaan Anda memiliki arsip yang jelas untuk referensi di masa depan, mengurangi risiko terulangnya sengketa serupa, dan memperkuat kredibilitas dalam jaringan bisnis yang sangat mengandalkan kepercayaan.

Kesalahan Umum yang Harus Dihindari

Pernah terbayang kalau satu dokumen kecil saja bisa menggiring perusahaan ke proses pengadilan berbulan‑bulan? Pada prakteknya, banyak pelaku bisnis masih terperangkap pada kebiasaan lama yang justru memperparah sengketa. Berikut tiga kesalahan yang paling sering muncul, lengkap dengan alasan mengapa hal itu berbahaya dan langkah konkret yang dapat Anda terapkan.

  • Menunda pencatatan fakta sejak pertama kali muncul tanda ketegangan. Mengapa ini salah? Karena ingatan manusia cepat memudar, bukti elektronik pun bisa terhapus atau ter‑overwritten. Apa yang harus dilakukan? Segera buat “log sengketa” digital: tanggal, pihak terlibat, isi percakapan (email, WhatsApp), dan dokumen terkait. Simpan di cloud dengan backup otomatis, sehingga auditor atau mediator dapat mengaksesnya tanpa harus menebak‑tebak.
  • Mengandalkan klausul “forum non‑jurisdiksi” tanpa meninjau keabsahan di Indonesia. Banyak kontrak internasional mencantumkan pilihan pengadilan di luar negeri, padahal Undang‑Undang No 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa mengatur batasan‑batasan khusus. Solusinya? Libatkan penasihat hukum sebelum menandatangani, pastikan klausul “seat” arbitrase berada di Jakarta atau Surabaya bila materi sengketa bersifat lokal. Jika memang diperlukan arbitrase internasional, persiapkan perjanjian pengakuan dan pelaksanaan (New York Convention) secara tertulis.
  • Berpindah‑pindah mediator atau arbiter tanpa alasan yang jelas. Setiap perubahan menambah biaya, memperpanjang timeline, dan mengurangi kepercayaan para pihak. Sebaiknya buat “kriteria seleksi” di fase perencanaan: pengalaman sektor, sertifikasi (mis. BAA, ICC), dan track record penyelesaian dalam 90 hari atau kurang. Pilih satu nama yang memenuhi semua poin, lalu komitmen sampai akhir proses.
  • Menolak melakukan mediasi karena dianggap “tanda lemah”. Realitanya, mediasi seringkali membuka ruang kompromi yang tidak tersedia di pengadilan. Praktisi merekomendasikan mengadakan satu sesi mediasi percobaan (30‑45 menit) sebelum memutuskan langkah selanjutnya. Jika mediasi gagal, setidaknya Anda sudah memiliki catatan niat baik yang dapat memperkuat posisi di arbitrase atau pengadilan.
  • Mengabaikan “seat” arbitrase dalam perjanjian kontrak. “Seat” bukan sekadar tempat fisik, melainkan hukum materi yang mengatur proses. Kesalahan umum adalah menuliskan “seat: Jakarta” tetapi tetap mengacu pada hukum asing tanpa klarifikasi. Solusinya, sertakan klausa tambahan: “Kecuali disepakati lain secara tertulis, hukum materi yang berlaku adalah hukum Republik Indonesia.” Ini mencegah interpretasi ganda yang sering memicu sengketa baru.

Jujur, saya pernah melihat klien yang menolak mediasi karena takut “kelihatan lemah”. Akhirnya, mereka terpaksa menempuh arbitrase yang memakan waktu 18 bulan dan biaya 3 kali lipat. Dengan mengubah mindset dan menyiapkan log fakta sejak hari pertama, mereka kini dapat menyelesaikan sengketa serupa dalam hitungan minggu.

Tips Lanjutan dari Praktisi

Bergerak lebih jauh, para ahli di strategy news menyoroti tiga taktik yang jarang dibahas dalam panduan umum tentang tata cara hukum penyelesaian sengketa bisnis di Indonesia. Semua bisa diimplementasikan oleh perusahaan skala menengah tanpa harus menambah tim legal secara signifikan.

  • Gunakan “early‑case assessment” berbasis data. Sebelum memasuki mediasi atau arbitrase, kumpulkan semua dokumen terkait (kontrak, faktur, email) dan masukkan ke dalam software analisis kontrak (mis. ClauseBase atau ContractPodAI). Sistem ini memberi skor risiko (0‑100) berdasarkan pola pelanggaran sebelumnya. Jika skor di atas 70, alokasikan anggaran khusus untuk pihak ketiga independen yang dapat menilai nilai klaim secara objektif. Hasilnya biasanya memberi gambaran apakah melanjutkan ke arbitrase atau cukup menegosiasikan penyelesaian damai.
  • Manfaatkan “escalation clause” yang terstruktur. Banyak kontrak hanya mencantumkan “jika terjadi perselisihan, para pihak harus berunding”. Tambahkan tahapan bertahap: (1) negosiasi internal, (2) mediasi dengan lembaga terakreditasi, (3) arbitrase dengan panel khusus, (4) litigasi sebagai upaya terakhir. Setiap tahapan diberi batas waktu (mis. 14 hari, 30 hari, 60 hari). Dengan struktur ini, pihak lawan tidak dapat menunda‑tunda tanpa konsekuensi.
  • Integrasikan penyelesaian sengketa ke dalam sistem ERP. Pada perusahaan yang memakai SAP atau Odoo, buat modul “Dispute Management” yang terhubung dengan modul keuangan dan procurement. Ketika faktur ditolak, sistem otomatis menandai “potential dispute” dan mengirim notifikasi ke tim legal serta manajer proyek. Data ini kemudian dapat diekspor ke template mediasi yang telah disiapkan, mengurangi waktu persiapan dokumen hingga 40 %.

Contoh nyata: sebuah perusahaan logistik di Surabaya mengimplementasikan escalation clause tiga level pada semua kontrak transportasinya. Ketika terjadi selisih biaya pengiriman, mereka langsung mengaktifkan mediasi internal dalam 7 hari. Hasilnya, 85 % sengketa terselesaikan tanpa melibatkan arbiter eksternal, menghemat biaya rata‑rata Rp 150 juta per kasus.

Jika Anda masih ragu apakah langkah‑langkah di atas cocok untuk bisnis Anda, cobalah melakukan audit singkat pada satu kontrak yang sedang berlangsung. Catat apakah ada “early‑case assessment”, escalation clause, atau integrasi ERP yang belum dimanfaatkan. Lakukan perbaikan pada poin pertama yang paling mudah dijalankan, misalnya menambahkan log fakta digital. Dalam 2‑3 minggu, Anda akan merasakan perbedaan dalam kejelasan komunikasi dan kesiapan menghadapi sengketa.

Ingat, tata cara hukum penyelesaian sengketa bisnis di Indonesia bukan sekadar formalitas birokrasi. Ini adalah rangkaian keputusan taktis yang, bila dijalankan dengan disiplin, dapat mengubah potensi konflik menjadi peluang pertumbuhan. Selalu dokumentasikan setiap langkah, libatkan penasihat pada fase awal, dan jangan takut menguji teknologi baru. Dengan begitu, perusahaan Anda tidak hanya menghindari biaya litigasi yang melumpuhkan, tetapi juga membangun reputasi yang kuat di mata mitra dagang.

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pastikan Dampak Nyata, Kementerian PANRB Terus Perkuat Tata Kelola Program MBG

    Pastikan Dampak Nyata, Kementerian PANRB Terus Perkuat Tata Kelola Program MBG

    • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus memperkuat tata kelola pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat. Melalui penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG dan Rancangan Perpres Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Badan Gizi Nasional (BGN), Kementerian PANRB memastikan sistem penyelenggaraan […]

  • Memahami Sistem Pemilu Proporsional Tertutup: Mekanisme, Kelebihan, dan Kekurangannya

    Memahami Sistem Pemilu Proporsional Tertutup: Mekanisme, Kelebihan, dan Kekurangannya

    • calendar_month Minggu, 8 Jun 2025
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Sistem pemilu proporsional tertutup kembali menjadi perbincangan publik menjelang penyelenggaraan Pemilu. Dalam sistem ini, pemilih memberikan suara hanya kepada partai politik, bukan secara langsung kepada calon legislatif. Dalam praktiknya, partai politik menyusun daftar nama calon legislatif berdasarkan urutan tertentu sebelum pemilu. Nantinya, jumlah kursi yang didapat partai akan diisi oleh calon-calon berdasarkan urutan tersebut, tanpa […]

  • Regulasi Perdagangan yang Menguntungkan Bisnis Anda

    Regulasi Perdagangan yang Menguntungkan Bisnis Anda

    • calendar_month Sabtu, 8 Agt 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Regulasi perdagangan merupakan aturan yang mengatur kegiatan perdagangan antar negara atau dalam satu negara. Umumnya, regulasi ini mencakup standar kualitas produk, pajak, dan keamanan. Berdasarkan data, lebih dari 90% kegiatan perdagangan internasional diatur oleh regulasi perdagangan yang telah disepakati oleh negara-negara anggota WTO. Perbedaan Regulasi Perdagangan Nasional dan Internasional: Mana yang Tepat untuk […]

  • Angkat Tema “Pemuda Pemudi Bergerak Indonesia Bersatu”, Puncak Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-97 Tahun 2025 Dimeriahkan Vierratale dan Idgitaf

    Angkat Tema “Pemuda Pemudi Bergerak Indonesia Bersatu”, Puncak Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-97 Tahun 2025 Dimeriahkan Vierratale dan Idgitaf

    • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
    • account_circle Jamil F.J.
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – Puncak Peringatan Hari Sumpah Pemuda (HSP) Ke-97 Tahun 2025 digelar Selasa (28/10) malam di Hall Basket, Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta. Mengangkat tema “Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu”, acara ini akan dimeriahkan penampilan musisi kenamaan nasional Vierratale dan Idgitaf. Dalam puncak acara ini ditampilkan arahan Presiden RI Prabowo Subianto terkait Peringatan […]

  • Gerakkan Ekonomi Rakyat, Menteri UMKM Ajak Masyarakat Pahami MBG Lebih Komprehensif

    Gerakkan Ekonomi Rakyat, Menteri UMKM Ajak Masyarakat Pahami MBG Lebih Komprehensif

    • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
    • account_circle Azam
    • 0Komentar

    Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan hanya soal gizi anak, tetapi juga penggerak ekosistem usaha dan ekonomi rakyat. “MBG membangun ekosistem usaha agar ekonomi di lapisan bawah bergerak,” ujar Maman di Jakarta. Ia mengakui, sejumlah persoalan masih perlu diperbaiki. Salah satunya isu Satuan Pelayanan […]

  • Pemerintah Akan Audit Ponpes Usia 100-200 Tahun Usai Insiden Ponpes Sidoarjo

    Pemerintah Akan Audit Ponpes Usia 100-200 Tahun Usai Insiden Ponpes Sidoarjo

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • account_circle Jamil F.J.
    • 0Komentar

    Jakarta, Pemerintah akan melakukan audit dan pendataan bangunan pondok pesantren (ponpes) untuk mengetahui kelayakannya. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi bangunan roboh seperti insiden di Ponpes Al-Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur.Menko Pemberdayaan Masyarakat (PM) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengatakan audit ini sebagai tindak lanjut perintah Presiden Prabowo Subianto soal penertiban bangunan ponpes. Audit akan dilakukan mulai […]

expand_less