Breaking News
light_mode
Beranda » News » Politik » Ibu Kota Politik IKN Jadi Sorotan DPR, Apa Bedanya dengan Ibu Kota Negara?

Ibu Kota Politik IKN Jadi Sorotan DPR, Apa Bedanya dengan Ibu Kota Negara?

  • account_circle Jamil F.J.
  • calendar_month Senin, 22 Sep 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, menyuarakan keraguan terhadap penggunaan frasa “Ibu Kota Politik” dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Perpres tersebut merupakan revisi dari aturan sebelumnya yang membahas Rencana Kerja Pemerintah.

Menurut Khozin, frasa tersebut tidak sejalan dengan Undang-Undang IKN yang hanya menyebutkan fungsi pusat pemerintahan.

“Di UU IKN spirit yang kita tangkap menjalankan fungsi pusat pemerintahan sebagaimana terdapat di Pasal 12 ayat (1) UU No 21 Tahun 2023 tentang IKN. Tidak ada sama sekali menyebut frasa Ibu Kota Politik,” kata Khozin.

Potensi Konsekuensi Politik dan Hukum
Khozin mendesak pemerintah untuk memberikan penjelasan detail tentang istilah baru ini. Ia menanyakan apakah “Ibu Kota Politik” memiliki makna yang sama dengan “Ibu Kota Negara”. Jika dimaknai sama, maka ada konsekuensi hukum dan politik yang besar.

Berdasarkan Pasal 39 ayat (1) UU No 3 Tahun 2022 tentang IKN, pemindahan ibu kota negara secara resmi hanya bisa dilakukan melalui Keputusan Presiden.

Khozin menekankan bahwa jika ibu kota negara sudah secara definitif pindah dari Jakarta ke IKN, semua pihak harus bersiap. “Implikasi politik dan hukum akan muncul ketika Ibu Kota Negara secara definitif pindah dari Jakarta ke IKN,” ujarnya.

Ia menambahkan, perpindahan ibu kota negara akan menjadi agenda bersama bagi seluruh lembaga, termasuk yang berada di luar pemerintahan maupun lembaga internasional yang beroperasi di Indonesia.

Saran untuk Hindari Kebingungan Publik


Khozin menyarankan bahwa jika yang dimaksud dengan “Ibu Kota Politik” adalah “pusat pemerintahan,” pemerintah sebaiknya tidak perlu menciptakan istilah baru. Penggunaan istilah baru ini berpotensi membingungkan masyarakat.

“Jika yang dimaksud ibu kota politik itu tak lain adalah pusat pemerintahan, sebaiknya tak perlu buat istilah baru yang menimbulkan tanya di publik,” pungkasnya.

IKN Ditetapkan sebagai Ibu Kota Politik Indonesia pada 2028, Ini Detailnya.

Pemerintah Indonesia terus mematangkan rencana pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Proyek ambisius ini dirancang untuk mengatasi berbagai permasalahan di Jakarta, seperti kepadatan penduduk dan kemacetan, sekaligus mewujudkan kota modern yang berkelanjutan. IKN tidak hanya akan menjadi pusat administrasi, tetapi juga ditargetkan sebagai ibu kota politik Indonesia pada tahun 2028.

Penetapan IKN sebagai ibu kota politik ini didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Peraturan ini menggariskan komitmen pemerintah untuk memastikan keberlanjutan proyek dengan fokus pada penyelesaian infrastruktur utama. Peralihan fungsi ini diharapkan membawa dampak positif bagi pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di seluruh wilayah Indonesia.

Dengan visi sebagai kota dunia untuk semua, IKN akan menjadi simbol identitas nasional yang merepresentasikan keberagaman bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Ini juga merupakan langkah strategis untuk meningkatkan daya saing Indonesia di kancah regional dan internasional. Berbagai persiapan dan pembangunan terus dikebut demi mencapai target tersebut.

Pemindahan ibu kota negara ke IKN diatur secara komprehensif oleh Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Undang-undang ini disahkan pada 15 Februari 2022 dan kemudian diamandemen dengan UU Nomor 21 Tahun 2023. Regulasi ini mencakup berbagai aspek penting, mulai dari administrasi, pemerintahan, tata ruang, lingkungan hidup, hingga pembiayaan dan pengelolaan proyek IKN.

UU IKN juga membentuk Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) sebagai lembaga setingkat kementerian. OIKN bertugas menyelenggarakan pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Lembaga ini memiliki kewenangan khusus, termasuk dalam pemberian izin penanaman modal lokal dan kemudahan bagi pelaku usaha, guna mempercepat pembangunan IKN. 

Mengenal Ibu Kota Nusantara (IKN): Definisi dan Tujuan Strategis.

Ibu Kota Nusantara, atau yang disingkat IKN, adalah nama resmi bagi ibu kota baru Indonesia yang berlokasi di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Wilayah ini direncanakan menjadi daerah khusus setingkat provinsi yang akan menggantikan Jakarta sebagai pusat pemerintahan negara. Penamaan Nusantara sendiri mencerminkan keberagaman dan kekayaan budaya Indonesia.

Visi utama IKN adalah menjadi kota berkelanjutan di dunia, penggerak ekonomi masa depan Indonesia, serta simbol identitas nasional. Tujuan pemindahan ini sangat strategis, yaitu untuk mewujudkan pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi yang tidak hanya terpusat di Pulau Jawa. Selain itu, IKN juga bertujuan mengurangi beban Jakarta yang sudah sangat padat.

Pemerintah berharap IKN dapat meningkatkan daya saing bangsa di kawasan regional dan internasional. Dengan konsep kota yang modern dan berwawasan lingkungan, IKN diharapkan menjadi contoh global dalam pembangunan kota masa depan. Seluruh perencanaan dan pembangunan difokuskan untuk mencapai target-target ambisius ini.

IKN sebagai Pusat Pemerintahan Politik Indonesia

Ibu kota politik didefinisikan sebagai pusat dari semua kegiatan pemerintahan negara, mencakup fungsi eksekutif, yudikatif, dan legislatif. Di IKN, fungsi ini akan ditandai dengan pembangunan Istana Kenegaraan, kantor kementerian koordinator, lembaga pemerintah lainnya, serta infrastruktur legislatif seperti Gedung Parlemen dan yudikatif seperti Mahkamah Agung.

Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan IKN sebagai ibu kota politik Indonesia pada tahun 2028, berdasarkan Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang diundangkan pada 30 Juni 2025. Pemerintah berkomitmen penuh untuk memastikan keberlanjutan proyek ini, dengan fokus pada penyelesaian berbagai infrastruktur utama. Targetnya, pada tahun 2028, fungsi trias politica harus sudah berjalan optimal di IKN.

Perpres Nomor 79 Tahun 2025 juga mengatur dua prasyarat utama untuk pemindahan pemerintahan. Pertama, pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pertahanan keamanan (hankam) ke IKN. Kedua, pelaksanaan sistem pemerintahan cerdas di kawasan tersebut. Indikator pemindahan meliputi pembangunan KIPP seluas 800–850 hektar, pembangunan gedung perkantoran mencapai 20%, hunian layak 50%, serta ketersediaan sarana dasar 50%.

  • Penulis: Jamil F.J.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Percepat Program KNMP, Menteri Trenggono Cek Kampung-Kampung Nelayan di Kepri

    Percepat Program KNMP, Menteri Trenggono Cek Kampung-Kampung Nelayan di Kepri

    • calendar_month Rabu, 27 Agt 2025
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    JAKARTA, (27/8) – Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono meninjau sejumlah calon lokasi pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Kepulauan Riau. Kunjungan ini untuk memastikan kesiapan calon lokasi sekaligus sebagai upaya percepatan realisasi program strategis tersebut. Adapun calon lokasi yang ditinjau yakni di Desa Cemaga Utara di Kabupaten Natuna; Desa Sembulang, Pulau Rempang, […]

  • Presiden Prabowo Subianto Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025

    Presiden Prabowo Subianto Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025

    • calendar_month Rabu, 1 Okt 2025
    • account_circle Jamil F.J.
    • 0Komentar

    Jakarta, Presiden Prabowo Subianto memimpin upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025 yang digelar di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta, pada Rabu (01/10/2025). Upacara ini menjadi momen bersejarah sekaligus perdana bagi Presiden Prabowo sejak dilantik sebagai Kepala Negara. Presiden Prabowo tiba di lokasi sekitar pukul 08.00 WIB. Setibanya di Monumen Pancasila Sakti, Kepala Negara […]

  • Prabowo Minta Tito Copot Bupati Aceh Selatan, Kemendagri Buka Suara

    Prabowo Minta Tito Copot Bupati Aceh Selatan, Kemendagri Buka Suara

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – Presiden Prabowo Subianto meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencopot Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang pergi umrah tanpa mendapat izin saat wilayahnya terdampak bencana banjir dan longsor. Merespons hal itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diatur Kewajiban dan Larangan bagi […]

  • RI Siaga 1! BMKG Ingatkan Ancaman Badai Mirip Seroja, La Nina OTW

    RI Siaga 1! BMKG Ingatkan Ancaman Badai Mirip Seroja, La Nina OTW

    • calendar_month Minggu, 2 Nov 2025
    • account_circle Jamil F.J.
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – Indonesia bersiap menghadapi aktivitas La Nina dan aktivitas badai Seroja dalam beberapa tahun ke depan. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi aktivitas tersebut bakal terjadi selama periode November 2025 hingga Maret 2026 mendatang. Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Dwikorita Karnawati menjelaskan pihaknya mendeteksi adanya potensi La Nina lemah. Aktivitas […]

  • Indonesia Mulai Bangun Proyek Pengganti LPG

    Indonesia Mulai Bangun Proyek Pengganti LPG

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id  – PT Bukit Asam Tbk (PTBA) bersama PT Pertamina (Persero) memulai pembangunan proyek hilirisasi batu bara menjadi Dimethyl Ether (DME) salah satunya untuk mengurangi Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang berasal dari impor. Proyek yang dikelola oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) tersebut dirancang untuk memperkuat kedaulatan energi nasional sesuai dengan […]

  • Ratas di Istana, Gus Ipul: Mengusulkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk Lansia dan Penyandang Disabilitas

    Ratas di Istana, Gus Ipul: Mengusulkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk Lansia dan Penyandang Disabilitas

    • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian besar terhadap penguatan program pemberdayaan masyarakat. Dalam kesempatan ini Mensos Gus Ipul mengusulkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk lansia dan penyandang disabilitas, sebagai bagian dari perluasan perlindungan sosial. “Jadi tadi rapat terbatas ya bidang pemberdayaan masyarakat tapi juga […]

expand_less