Breaking News
light_mode
Beranda » News » Politik » Ibu Kota Politik IKN Jadi Sorotan DPR, Apa Bedanya dengan Ibu Kota Negara?

Ibu Kota Politik IKN Jadi Sorotan DPR, Apa Bedanya dengan Ibu Kota Negara?

  • account_circle Jamil F.J.
  • calendar_month Senin, 22 Sep 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, menyuarakan keraguan terhadap penggunaan frasa “Ibu Kota Politik” dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Perpres tersebut merupakan revisi dari aturan sebelumnya yang membahas Rencana Kerja Pemerintah.

Menurut Khozin, frasa tersebut tidak sejalan dengan Undang-Undang IKN yang hanya menyebutkan fungsi pusat pemerintahan.

“Di UU IKN spirit yang kita tangkap menjalankan fungsi pusat pemerintahan sebagaimana terdapat di Pasal 12 ayat (1) UU No 21 Tahun 2023 tentang IKN. Tidak ada sama sekali menyebut frasa Ibu Kota Politik,” kata Khozin.

Potensi Konsekuensi Politik dan Hukum
Khozin mendesak pemerintah untuk memberikan penjelasan detail tentang istilah baru ini. Ia menanyakan apakah “Ibu Kota Politik” memiliki makna yang sama dengan “Ibu Kota Negara”. Jika dimaknai sama, maka ada konsekuensi hukum dan politik yang besar.

Berdasarkan Pasal 39 ayat (1) UU No 3 Tahun 2022 tentang IKN, pemindahan ibu kota negara secara resmi hanya bisa dilakukan melalui Keputusan Presiden.

Khozin menekankan bahwa jika ibu kota negara sudah secara definitif pindah dari Jakarta ke IKN, semua pihak harus bersiap. “Implikasi politik dan hukum akan muncul ketika Ibu Kota Negara secara definitif pindah dari Jakarta ke IKN,” ujarnya.

Ia menambahkan, perpindahan ibu kota negara akan menjadi agenda bersama bagi seluruh lembaga, termasuk yang berada di luar pemerintahan maupun lembaga internasional yang beroperasi di Indonesia.

Saran untuk Hindari Kebingungan Publik


Khozin menyarankan bahwa jika yang dimaksud dengan “Ibu Kota Politik” adalah “pusat pemerintahan,” pemerintah sebaiknya tidak perlu menciptakan istilah baru. Penggunaan istilah baru ini berpotensi membingungkan masyarakat.

“Jika yang dimaksud ibu kota politik itu tak lain adalah pusat pemerintahan, sebaiknya tak perlu buat istilah baru yang menimbulkan tanya di publik,” pungkasnya.

IKN Ditetapkan sebagai Ibu Kota Politik Indonesia pada 2028, Ini Detailnya.

Pemerintah Indonesia terus mematangkan rencana pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Proyek ambisius ini dirancang untuk mengatasi berbagai permasalahan di Jakarta, seperti kepadatan penduduk dan kemacetan, sekaligus mewujudkan kota modern yang berkelanjutan. IKN tidak hanya akan menjadi pusat administrasi, tetapi juga ditargetkan sebagai ibu kota politik Indonesia pada tahun 2028.

Penetapan IKN sebagai ibu kota politik ini didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Peraturan ini menggariskan komitmen pemerintah untuk memastikan keberlanjutan proyek dengan fokus pada penyelesaian infrastruktur utama. Peralihan fungsi ini diharapkan membawa dampak positif bagi pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di seluruh wilayah Indonesia.

Dengan visi sebagai kota dunia untuk semua, IKN akan menjadi simbol identitas nasional yang merepresentasikan keberagaman bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Ini juga merupakan langkah strategis untuk meningkatkan daya saing Indonesia di kancah regional dan internasional. Berbagai persiapan dan pembangunan terus dikebut demi mencapai target tersebut.

Pemindahan ibu kota negara ke IKN diatur secara komprehensif oleh Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Undang-undang ini disahkan pada 15 Februari 2022 dan kemudian diamandemen dengan UU Nomor 21 Tahun 2023. Regulasi ini mencakup berbagai aspek penting, mulai dari administrasi, pemerintahan, tata ruang, lingkungan hidup, hingga pembiayaan dan pengelolaan proyek IKN.

UU IKN juga membentuk Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) sebagai lembaga setingkat kementerian. OIKN bertugas menyelenggarakan pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Lembaga ini memiliki kewenangan khusus, termasuk dalam pemberian izin penanaman modal lokal dan kemudahan bagi pelaku usaha, guna mempercepat pembangunan IKN. 

Mengenal Ibu Kota Nusantara (IKN): Definisi dan Tujuan Strategis.

Ibu Kota Nusantara, atau yang disingkat IKN, adalah nama resmi bagi ibu kota baru Indonesia yang berlokasi di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Wilayah ini direncanakan menjadi daerah khusus setingkat provinsi yang akan menggantikan Jakarta sebagai pusat pemerintahan negara. Penamaan Nusantara sendiri mencerminkan keberagaman dan kekayaan budaya Indonesia.

Visi utama IKN adalah menjadi kota berkelanjutan di dunia, penggerak ekonomi masa depan Indonesia, serta simbol identitas nasional. Tujuan pemindahan ini sangat strategis, yaitu untuk mewujudkan pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi yang tidak hanya terpusat di Pulau Jawa. Selain itu, IKN juga bertujuan mengurangi beban Jakarta yang sudah sangat padat.

Pemerintah berharap IKN dapat meningkatkan daya saing bangsa di kawasan regional dan internasional. Dengan konsep kota yang modern dan berwawasan lingkungan, IKN diharapkan menjadi contoh global dalam pembangunan kota masa depan. Seluruh perencanaan dan pembangunan difokuskan untuk mencapai target-target ambisius ini.

IKN sebagai Pusat Pemerintahan Politik Indonesia

Ibu kota politik didefinisikan sebagai pusat dari semua kegiatan pemerintahan negara, mencakup fungsi eksekutif, yudikatif, dan legislatif. Di IKN, fungsi ini akan ditandai dengan pembangunan Istana Kenegaraan, kantor kementerian koordinator, lembaga pemerintah lainnya, serta infrastruktur legislatif seperti Gedung Parlemen dan yudikatif seperti Mahkamah Agung.

Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan IKN sebagai ibu kota politik Indonesia pada tahun 2028, berdasarkan Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang diundangkan pada 30 Juni 2025. Pemerintah berkomitmen penuh untuk memastikan keberlanjutan proyek ini, dengan fokus pada penyelesaian berbagai infrastruktur utama. Targetnya, pada tahun 2028, fungsi trias politica harus sudah berjalan optimal di IKN.

Perpres Nomor 79 Tahun 2025 juga mengatur dua prasyarat utama untuk pemindahan pemerintahan. Pertama, pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pertahanan keamanan (hankam) ke IKN. Kedua, pelaksanaan sistem pemerintahan cerdas di kawasan tersebut. Indikator pemindahan meliputi pembangunan KIPP seluas 800–850 hektar, pembangunan gedung perkantoran mencapai 20%, hunian layak 50%, serta ketersediaan sarana dasar 50%.

  • Penulis: Jamil F.J.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Groundbreaking Peternakan Ayam Rakyat Rp20 T Dimulai Pekan Depan

    Groundbreaking Peternakan Ayam Rakyat Rp20 T Dimulai Pekan Depan

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id  – Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Amran Sulaiman menyatakan akan mulai membangun 12 unit pabrik peternakan ayam pedaging dan petelur terintegrasi, dengan nilai investasi mencapai Rp20 triliun, mulai 28 Januari 2026. Pembiayaan proyek tersebut berasal dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Dia berharap tahapan awal proyek tersebut dapat […]

  • Cara Membangun Budaya Kerja Inklusif dan Kolaboratif lewat Cerita Tim

    Cara Membangun Budaya Kerja Inklusif dan Kolaboratif lewat Cerita Tim

    • calendar_month Kamis, 1 Okt 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Menciptakan lingkungan kerja yang inklusif dan kolaboratif dimulai dengan kebijakan yang jelas tentang keberagaman serta kepemimpinan yang memberi contoh nyata, seperti mengundang semua suara dalam rapat dan menghargai kontribusi tiap orang. Selanjutnya, bangun mekanisme umpan balik terbuka dan program pelatihan lintas‑tim sehingga setiap anggota merasa dihargai, aman untuk berinovasi, dan termotivasi bekerja bersama. […]

  • Update Regulasi Hukum Bisnis Terbaru di Indonesia – 2 Cara Hindari

    Update Regulasi Hukum Bisnis Terbaru di Indonesia – 2 Cara Hindari

    • calendar_month Kamis, 8 Okt 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Pemerintah baru‑baru ini menegaskan kembali Omnibus Law Cipta Kerja yang menyederhanakan perizinan usaha, sementara PP No. 73/2023 mengatur sistem dan transaksi elektronik serta POJK 77/2022 memperketat layanan fintech. Perubahan tersebut menuntut pelaku bisnis menyesuaikan struktur legal, kebijakan data, dan prosedur kepatuhan agar tetap sesuai regulasi terkini. Sejak akhir 2023 pemerintah memperkenalkan serangkaian peraturan baru—seperti revisi […]

  • Kemenag Luncurkan Aplikasi Deteksi Dini Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan

    Kemenag Luncurkan Aplikasi Deteksi Dini Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan

    • calendar_month Selasa, 30 Sep 2025
    • account_circle Jamil F.J.
    • 0Komentar

    Jakarta, Kementerian Agama hari ini meluncurkan Early Warning System (EWS) Si-Rukun atau Sistem Deteksi Dini Indonesia Rukun. Ini merupakan aplikasi berbasis website yang bisa diakses melalui laman https://pkubpusat.kemenag.go.id/ews/login. Sistem ini disiapkan sebagai langkah preventif untuk mencegah dan mengatasi Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan (KSBK). Aplikasi ini diharapkan bisa memudahkan warga untuk melapor jika mendeteksi potensi konflik […]

  • Kisah Sukses Usaha Saya di Tengah Kebijakan Ekonomi yang Kunjung Mengkhawatirkan

    Kisah Sukses Usaha Saya di Tengah Kebijakan Ekonomi yang Kunjung Mengkhawatirkan

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Kebijakan ekonomi adalah serangkaian keputusan dan strategi yang digunakan pemerintah untuk mengatur dan mengembangkan sistem ekonomi suatu negara. Umumnya, kebijakan ekonomi bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, mengurangi inflasi, dan menciptakan lapangan kerja yang lebih luas. Berdasarkan data, pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan ekonomi yang berfokus pada pengembangan infrastruktur, peningkatan investasi, dan percepatan pertumbuhan […]

  • Menhan RI dan Panglima TNI Tatap Muka dengan Kadet Unhan RI dari Palestina

    Menhan RI dan Panglima TNI Tatap Muka dengan Kadet Unhan RI dari Palestina

    • calendar_month Sabtu, 27 Sep 2025
    • account_circle Jamil F.J.
    • 0Komentar

    Jakarta – Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan RI) menyelenggarakan acara tatap muka antara Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama para Kadet Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI) yang berasal dari Palestina. Pertemuan yang berlangsung di Aula Bhinneka Tunggal Ika, Kemhan RI, pada Jumat (26/9/2025) merupakan bentuk nyata komitmen […]

expand_less