Dalam Raker DPR, Menhan Klaim Sistem Peradilan Militer di Indonesia Memiliki Standar Penegakan Hukum yang Ketat dan Disiplin Tinggi
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Strategynews.id – Menteri Pertahanan (Menhan) RI, Sjafrie Sjamsoeddin, menegaskan bahwa oknum anggota TNI yang menjadi pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, akan dijatuhi sanksi hukum terberat.
Sjafrie mengklaim, sistem peradilan militer di Indonesia memiliki standar penegakan hukum yang sangat ketat dan disiplin tinggi terhadap setiap bentuk pelanggaran prajurit.
“Jadi kalau tadi ada bicara soal penyiraman, bisa lebih berat hukumannya. Jadi ini supaya Bapak tahu bahwa peradilan militer itu tinggi sekali nilainya,” kata Sjafrie dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Ia memastikan, penegakan disiplin di internal TNI berjalan tanpa pandang bulu, tidak melihat pangkat maupun jabatan yang melekat pada pelaku. Sebagai bukti ketegasan peradilan militer, Sjafrie mencontohkan adanya perwira tinggi TNI yang tetap dijatuhi hukuman berat saat terbukti bersalah.
“Ada seorang perwira tinggi sekarang kena seumur hidup penjara karena melanggar peradilan militer,” ujar Menhan.
“Jadi kalau soal peradilan militer, itu persoalan bukan persoalan yang mutlak kita lakukan itu,” sambung dia.
Sjafrie menambahkan, objektivitas dan kredibilitas sistem hukum militer saat ini tidak berjalan sendiri, melainkan sudah terintegrasi dan melibatkan berbagai institusi penegak hukum sipil tertinggi negara, termasuk Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.
“Apalagi sekarang ada oditur militer di Kejaksaan Agung, ada Mahkamah Militer di Mahkamah Agung,” pungkasnya.
Di Tengah Gugatan Reformasi Peradilan Militer

Pernyataan tegas Menhan di DPR ini mencuat di tengah desakan kuat dari masyarakat sipil yang menuntut reformasi di tubuh hukum TNI.
Diketahui, koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan baru saja menyerahkan berkas kesimpulan uji materiil Undang-Undang Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (7/5/2026).
Permohonan bernomor 260/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani tersebut mendesak agar oknum TNI yang melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan sipil, bukan peradilan militer, demi menjamin keadilan yang transparan.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar