Breaking News
light_mode
Beranda » News » Nangis Minta Maaf, Nanik Deyang Sedih Banyak Siswa Keracunan MBG

Nangis Minta Maaf, Nanik Deyang Sedih Banyak Siswa Keracunan MBG

  • account_circle Jamil F.J.
  • calendar_month Jumat, 26 Sep 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang menangis usai meminta maaf atas kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menimpa ribuan anak sekolah di daerah-daerah Indonesia.

Ia juga mengaku minta maaf atas nama seluruh dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Dari hati saya yang terdalam saya mohon maaf, atas nama BGN atas nama seluruh SPPG di Indonesia, saya mohon maaf, saya seorang ibu melihat gambar gambar di video sedih hati saya,” kata Nanik saat konferensi pers, Jumat (26/9).

Nanik berkata kasus keracunan ini bukan sekadar angka, melainkan nyawa.

“Tetapi satu nyawa pun, satu anak pun sakit itu adalah menjadi tanggung jawab kami, kesalahan kami sebagai pelaksana untuk harus memperbaikinya secara total. Sekali lagi pada anak anak saya tercinta se-Indonesia dan juga orang tua, saya mohon maaf atas nama BGN dan janji tidak akan lagi terjadi,” kata dia.

Sebelum menangis, Nanik menegaskan BGN mengaku salah dengan keracunan massif yang kemudian dia sebut sebagai insiden pangan MBG di sejumlah daerah.

“BGN bertanggungjawab penuh atas kesalahan ini,” tambahnya.

Keracunan MBG terus terjadi dan semakin meningkat dalam tiga pekan terakhir. Dalam kurun itu, sudah dua daerah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) kasus keracunan MBG. Kedua daerah tersebut adalah Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Mamuju.

Data BGN mencatat per 22 September terdapat 4.711 orang yang menjadi korban keracunan di seluruh Indonesia.

Sebanyak 4.711 orang itu tersebar di tiga wilayah berdasarkan klasifikasi BGN yang meliputi wilayah I Sumatra sebanyak 1.281 orang, wilayah II Jawa sebanyak 2.606 orang, dan wilayah III Kalimantan, Bali, Sulawesi, NTT, Maluku, dan Papua sebanyak 824 orang.

Sementara itu, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) per 21 September 2025 mencatat keracunan MBG di Indonesia mencapai 6.452 orang.

Dengan tertinggi di Jawa Barat mencapai 2.012 orang, disusul D.I Yogyakarta sebanyak 1.047 orang, Jawa Tengah 722 orang, Bengkulu mencapai 539 orang, dan Sulteng 446 orang.

Namun data itu terus bertambah dengan temuan terbaru di daerah Sumedang, Jawa Barat hari ini, Jumat (26/9). Sebanyak 103 siswa di Kecamatan Ujungjaya, Kabupaten Sumedang keracunan usai menyantap MBG hari ini.

  • Penulis: Jamil F.J.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cara Memanfaatkan Big Data Analytics untuk Strategi Pemasaran 5 Langkah

    Cara Memanfaatkan Big Data Analytics untuk Strategi Pemasaran 5 Langkah

    • calendar_month Senin, 21 Sep 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Dengan menganalisis data transaksi, perilaku online, dan demografi secara real‑time, pemasar dapat mengidentifikasi segmen paling menguntungkan dan menyesuaikan pesan yang relevan. Insight prediktif dari big data membantu merencanakan kampanye tepat waktu serta mengalokasikan anggaran ke saluran dengan ROI tertinggi. Hasilnya, keputusan pemasaran menjadi lebih berbasis fakta, bukan asumsi. Memanfaatkan big data analytics untuk […]

  • TNI AL: 23 Prajurit Marinir Gugur di Cisarua, Lima Berhasil Dievakuasi

    TNI AL: 23 Prajurit Marinir Gugur di Cisarua, Lima Berhasil Dievakuasi

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – TNI Angkatan Laut (TNI AL) menyatakan duka mendalam atas gugurnya 23 Prajurit Jalasena dari Korps Marinir dalam bencana alam tanah longsor yang terjadi saat pelaksanaan Latihan Pratugas Satgas Pamtas RI-PNG di wilayah Cisarua, Bandung Barat, pada Sabtu (24/01). Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya kepada […]

  • Pasal Serang Martabat Presiden di KUHP Delik Aduan, Tutup Celah Relawan untuk Melaporkan

    Pasal Serang Martabat Presiden di KUHP Delik Aduan, Tutup Celah Relawan untuk Melaporkan

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – Pemerintah menyebut Pasal 218 KUHP yang mengatur pidana menyerang martabat lembaga Presiden dan Wakil Presiden merupakan delik aduan. Pemerintah menilai pasal tersebut membedakan penghinaan dan kritik kepada kebijakan Presiden. “Saya rasa teman-teman sudah pasti tanpa perlu membaca kitab undang-undang hukum pidananya, teman-teman pasti ngerti, mana yang dihina, mana yang kritik. Kalau soal […]

  • Aturan Hukum Perlindungan Data Pribadi Bagi Perusahaan: 3 Tantangan

    Aturan Hukum Perlindungan Data Pribadi Bagi Perusahaan: 3 Tantangan

    • calendar_month Sabtu, 19 Sep 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Perusahaan wajib mematuhi UU Perlindungan Data Pribadi (UU No. 27/2022) yang menekankan pengumpulan data harus didasarkan pada persetujuan jelas, penggunaan data dibatasi pada tujuan yang sah, dan harus dilindungi dengan langkah keamanan teknis serta prosedur internal. Selain itu, mereka harus menunjuk Data Protection Officer, menyusun kebijakan privasi, serta melaporkan pelanggaran data dalam waktu 72 jam […]

  • Cara Atasi Dampak Geopolitik Global Terhadap Keamanan Energi Nasional

    Cara Atasi Dampak Geopolitik Global Terhadap Keamanan Energi Nasional

    • calendar_month Sabtu, 19 Sep 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Ketegangan antara negara‑negara produsen minyak dan kebijakan sanksi internasional sering memicu fluktuasi harga serta gangguan aliran pasokan, sehingga Indonesia harus memperkuat diversifikasi sumber energi dan cadangan strategis. Selain itu, persaingan geopolitik di wilayah laut dan jalur perdagangan energi mendorong pemerintah mempercepat transisi ke energi terbarukan demi mengurangi kerentanan terhadap keputusan politik luar negeri. […]

  • Pengawasan Persaingan Usaha Tidak Sehat oleh KPPU: 5 Langkah Praktis

    Pengawasan Persaingan Usaha Tidak Sehat oleh KPPU: 5 Langkah Praktis

    • calendar_month Sabtu, 19 Sep 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: KPPU secara aktif memantau praktik anti persaingan seperti kartel, penyalahgunaan posisi dominan, serta transaksi merger yang berpotensi merugikan pasar. Bila ada indikasi pelanggaran, mereka dapat membuka penyelidikan, menjatuhkan sanksi administratif, dan mengeluarkan rekomendasi untuk mengembalikan kondisi persaingan yang sehat. Pengawasan Persaingan Usaha Tidak Sehat oleh KPPU melibatkan pemantauan aktif atas praktik bisnis yang […]

expand_less