Jakarta, Strategynews.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah mengutarakan pengeluaran bea masuk dari popok hingga tisu basah.
Rencana itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.
Alasan kajian dilakukan untuk melihat seberapa besar potensi penerimaan negara apabila barang-barang tersebut dikenakan bea masuk.
“Penggalian potensi penerimaan melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai, serta pemetaan potensi PNBP telah dilaksanakan melalui komputasi kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) berupa popok dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah,” tulis beleid.
Tak hanya bea cukai pada pupuk dan tisu basah, Purbaya juga mengulas cukai emisi kendaraan bermotor hingga makanan ringan yang mengandung penyedap atau Produk Pangan Olahan Bernatrium (P2OB) yang saat ini beredar bebas di pasar.
“Sasaran strategi yang ingin dicapai dalam tujuan 2 ‘Penerimaan negara yang optimal’ adalah penerimaan negara dari sektor pajak, kepabeanan dan bea cukai serta PNBP yang optimal.”
Poin lainnya dalam aturan ini adalah usulan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) redenominasi yang ditargetkan selesai pada tahun 2027.
“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027,” bunyi aturan itu.

