Breaking News
light_mode
Beranda » News » Bisnis » Bahlil Sebut Koperasi-UMKM Kelola Tambang Harus Berlokasi di Daerah Asal

Bahlil Sebut Koperasi-UMKM Kelola Tambang Harus Berlokasi di Daerah Asal

  • account_circle Jamil F.J.
  • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Strategy News – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyatakan, ketentuan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan koperasi dapat mengelola tambang tidak berlaku bagi badan usaha yang berada di Jakarta.

Bahlil menyampaikan, UMKM dan koperasi yang mengelola tambang benar-benar beroperasi di daerah lokasi tambang tersebut.

“Koperasi juga itu yang ada di lokasi, UMKM juga yang ada di daerah setempat. Bukan UMKM atau koperasi dari Jakarta. Jadi contoh tambang ada di Kalimantan Utara, ya koperasi dan UMKM-nya harus yang ada di Kalimantan Utara. Jangan yang di Jakarta,” kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/10/2025). 

Bahlil menyebutkan, kriteria tersebut akan diatur dalam peraturan menteri (Permen) terkait UMKM, koperasi, dan ormas keagamaan yang boleh mengelola tambang.

“Kita PP-nya baru keluar. Setelah keluar kita susun Permen-nya sekarang. Jadi di UU Minerba baru itu diberikan prioritas untuk UMKM, koperasi, organisasi kemasyarakatan keagamaan, Permen-nya disusun,” ujar Bahlil. “Nanti mungkin luasannya terbatas dan disesuaikan dengan kemampuan,” imbuh dia.

Sebelumnya, pemerintah resmi menerbitkan perizinan koperasi untuk mengelola sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Izin tersebut dituangkan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 yang baru saja dirilis otoritas.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan lewat beleid tersebut, badan usaha koperasi sudah bisa mengelola sektor minerba, termasuk tambang rakyat. 

Adapun luas lahan pertambangan yang diolah koperasi mencapai 2.500 hektar (ha). “Dengan terbitnya PP tersebut, koperasi sudah bisa menggarap dan mengelola sektor pertambangan seperti mineral dan batu bara,” ujar Ferry dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (7/10/2025).

Ada beberapa pasal yang menegaskan eksistensi koperasi di sektor minerba. Di antaranya, Pasal 26 C yang menjelaskan verifikasi kriteria administratif terhadap legalitas dan kriteria keanggotaan koperasi bagi pemberian prioritas kepada koperasi, dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi terhadap koperasi.

Pasal 26 E menyebut, berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 C, Menteri menerbitkan persetujuan pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP batu bara dengan cara prioritas melalui sistem OSS.

Begitu juga dengan Pasal 26 F yang jelas menyatakan bahwa luas WIUP mineral logam atau WIUP batu bara untuk koperasi dan badan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) diberikan paling luas sebesar 2.500 hektar. “Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat, khususnya di wilayah dengan potensi tambang,” paparnya.

  • Penulis: Jamil F.J.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hari Santri Nasional 2025, Dr M Aly Taufiq: Negara Harus Hadir Perhatikan Pesantren Benteng Moral Bangsa

    Hari Santri Nasional 2025, Dr M Aly Taufiq: Negara Harus Hadir Perhatikan Pesantren Benteng Moral Bangsa

    • calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
    • account_circle Jamil F.J.
    • 0Komentar

    Tangsel, Strategy News – Tepat pada 22 Oktober, bangsa Indonesia memperingati Hari Santri Nasional, sebuah momentum untuk mengenang jasa para santri dan pesantren dalam perjuangan kemerdekaan serta pembangunan moral bangsa. Banyak ucapan selamat dari kepala daerah, tokoh masyarakat, ulama dan juga politikus. Salah satunya yang turut memberikan pandangan adalah Anggota DPRD Provinsi Banten sekaligus Direktur […]

  • Mengapa Toko Online “Papansalat” Mengalami Pertumbuhan 300% dengan Model Bisnis Baru ‘Orderan Langsung ke Petani

    Mengapa Toko Online “Papansalat” Mengalami Pertumbuhan 300% dengan Model Bisnis Baru ‘Orderan Langsung ke Petani

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Model bisnis baru adalah struktur bisnis yang inovatif dan berbeda dengan model bisnis tradisional, umumnya dikembangkan dalam respondi terhadap perubahan pasar dan teknologi dengan kecepatan tinggi, berdasarkan data menunjukkan bahwa 70% dari bisnis sukses adalah perusahaan yang berhasil melakukan transformasi digital. Mengapa Toko Online “Papansalat” Mengalami Pertumbuhan 300% dengan Model Bisnis Baru ‘Orderan […]

  • DPR Resmi Sahkan Rancangan KUHAP Jadi Undang-undang

    DPR Resmi Sahkan Rancangan KUHAP Jadi Undang-undang

    • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – Dewan Perwakilan Rayat (DPR)  resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( RKUHAP ) menjadi undang-undang, Selasa (18/11/2025). Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-8 masa sidang II 2025-2026 yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani. Hadir juga Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Saan Mustafa, dan Cucun Ahmad […]

  • Wamenag: Digitalisasi Pedesaan Sejalan dengan Semangat Kemenag Berdampak

    Wamenag: Digitalisasi Pedesaan Sejalan dengan Semangat Kemenag Berdampak

    • calendar_month Kamis, 18 Sep 2025
    • account_circle Azam
    • 0Komentar

    Jakarta, 18 September 2025 — Wakil Menteri Agama, Romo Syafi’i, memberikan dukungan penuh terhadap inovasi yang dikembangkan oleh Universitas Insan Cita Indonesia (UICI) dalam mendukung digitalisasi pedesaan melalui kurikulum berbasis proyek dan sistem pembelajaran canggih yang memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan, Artificial Intelligence Digital Simulator Teaching Learning System (AI DSTLS). Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wamenag saat […]

  • Kronologi KA Argo Bromo dan KRL Tabrakan di Bekasi, Bermula Tabrak Taksi

    Kronologi KA Argo Bromo dan KRL Tabrakan di Bekasi, Bermula Tabrak Taksi

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bekasi, Strategynews.id – Kereta Api Argo Bromo Anggrek terlibat kecelakaan dengan Kereta Listrik (KRL) rute Bekasi-Jakarta di Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi, Senin (27/4/2026). Salah satu penumpang Commuter Line, Munir, mengatakan peristiwa itu bermula saat kereta yang ia tumpangi dari arah Jakarta menuju Cikarang tengah berhenti di Stasiun Bekasi Timur. Kereta itu berhenti lantaran terdapat […]

  • Indonesia Negara Agraris, Kenapa Begitu Sulit Mewujudkan Swasembada Daging Sapi?

    Indonesia Negara Agraris, Kenapa Begitu Sulit Mewujudkan Swasembada Daging Sapi?

    • calendar_month Rabu, 26 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – Berstatus sebagai negara agraris, Indonesia masih sangat bergantung pada impor daging sapi maupun kerbau. Angka impor, bahkan terus menunjukan tren kenaikan dari tahun ke tahun. Mengacu pada data sementara yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) dalam Buletin Statistik Perdagangan Luar Negeri Impor edisi Desember 2022, Indonesia tercatat mendatangkan lebih dari 205 ribu […]

expand_less