Breaking News
light_mode
Beranda » News » Bisnis » Bahlil Sebut Koperasi-UMKM Kelola Tambang Harus Berlokasi di Daerah Asal

Bahlil Sebut Koperasi-UMKM Kelola Tambang Harus Berlokasi di Daerah Asal

  • account_circle Jamil F.J.
  • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Strategy News – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyatakan, ketentuan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan koperasi dapat mengelola tambang tidak berlaku bagi badan usaha yang berada di Jakarta.

Bahlil menyampaikan, UMKM dan koperasi yang mengelola tambang benar-benar beroperasi di daerah lokasi tambang tersebut.

“Koperasi juga itu yang ada di lokasi, UMKM juga yang ada di daerah setempat. Bukan UMKM atau koperasi dari Jakarta. Jadi contoh tambang ada di Kalimantan Utara, ya koperasi dan UMKM-nya harus yang ada di Kalimantan Utara. Jangan yang di Jakarta,” kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/10/2025). 

Bahlil menyebutkan, kriteria tersebut akan diatur dalam peraturan menteri (Permen) terkait UMKM, koperasi, dan ormas keagamaan yang boleh mengelola tambang.

“Kita PP-nya baru keluar. Setelah keluar kita susun Permen-nya sekarang. Jadi di UU Minerba baru itu diberikan prioritas untuk UMKM, koperasi, organisasi kemasyarakatan keagamaan, Permen-nya disusun,” ujar Bahlil. “Nanti mungkin luasannya terbatas dan disesuaikan dengan kemampuan,” imbuh dia.

Sebelumnya, pemerintah resmi menerbitkan perizinan koperasi untuk mengelola sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Izin tersebut dituangkan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 yang baru saja dirilis otoritas.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan lewat beleid tersebut, badan usaha koperasi sudah bisa mengelola sektor minerba, termasuk tambang rakyat. 

Adapun luas lahan pertambangan yang diolah koperasi mencapai 2.500 hektar (ha). “Dengan terbitnya PP tersebut, koperasi sudah bisa menggarap dan mengelola sektor pertambangan seperti mineral dan batu bara,” ujar Ferry dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (7/10/2025).

Ada beberapa pasal yang menegaskan eksistensi koperasi di sektor minerba. Di antaranya, Pasal 26 C yang menjelaskan verifikasi kriteria administratif terhadap legalitas dan kriteria keanggotaan koperasi bagi pemberian prioritas kepada koperasi, dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi terhadap koperasi.

Pasal 26 E menyebut, berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 C, Menteri menerbitkan persetujuan pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP batu bara dengan cara prioritas melalui sistem OSS.

Begitu juga dengan Pasal 26 F yang jelas menyatakan bahwa luas WIUP mineral logam atau WIUP batu bara untuk koperasi dan badan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) diberikan paling luas sebesar 2.500 hektar. “Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat, khususnya di wilayah dengan potensi tambang,” paparnya.

  • Penulis: Jamil F.J.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Allahu Akbar! Respons Warga Gaza Israel-Hamas Resmi Deal Perdamaian

    Allahu Akbar! Respons Warga Gaza Israel-Hamas Resmi Deal Perdamaian

    • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
    • account_circle Jamil F.J.
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategy News – Warga Gaza, Palestina, dilaporkan menyambut gembira atas deal perdamaian yang terjadi antara Israel dan Hamas. Sebelumnya, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan kedua belah pihak telah menyetujui tahap 1 perdamaian Gaza, melalui akun media sosial miliknya Truth Social. Pengumuman yang sama juga diberikan Juru bicara Kementerian Luar Negeri Qatar, Majed […]

  • Menghadapi Dinamika Global dengan Kebijakan Luar Negeri yang Adaptif

    Menghadapi Dinamika Global dengan Kebijakan Luar Negeri yang Adaptif

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Kebijakan luar negeri adalah sekumpulan keputusan dan tindakan yang diambil oleh suatu negara untuk mengatur hubungannya dengan negara lain. Umumnya, kebijakan ini mencakup aspek diplomatik, ekonomi, dan pertahanan. Berdasarkan data, lebih dari 70% kebijakan luar negeri suatu negara dipengaruhi oleh faktor ekonomi. Kebijakan luar negeri adalah sebuah framework yang sistematis untuk memandu interaksi […]

  • Satgas PKH Serahkan Rp13,2 Triliun dan Lahan 259.230 Hektare, Jaksa Agung: Bukti Hadirnya Negara

    Satgas PKH Serahkan Rp13,2 Triliun dan Lahan 259.230 Hektare, Jaksa Agung: Bukti Hadirnya Negara

    • calendar_month Selasa, 6 Okt 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta. Strategynews.id – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan hasil penagihan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara serta penyerahan hasil penguasaan kembali hutan kepada negara. Penyerahan dilakukan di Gedung Jampidsus, Kejagung, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Dalam penyerahan tahap ke-8 ini, Satgas PKH menyerahkan hasil penagihan denda administratif di bidang kehutanan sebesar Rp3.475.738.523.741,13. “Hari ini […]

  • RI Siaga 1! BMKG Ingatkan Ancaman Badai Mirip Seroja, La Nina OTW

    RI Siaga 1! BMKG Ingatkan Ancaman Badai Mirip Seroja, La Nina OTW

    • calendar_month Minggu, 2 Nov 2025
    • account_circle Jamil F.J.
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – Indonesia bersiap menghadapi aktivitas La Nina dan aktivitas badai Seroja dalam beberapa tahun ke depan. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi aktivitas tersebut bakal terjadi selama periode November 2025 hingga Maret 2026 mendatang. Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Dwikorita Karnawati menjelaskan pihaknya mendeteksi adanya potensi La Nina lemah. Aktivitas […]

  • Aturan Hukum Perlindungan Data Pribadi Bagi Perusahaan: Solusi Risiko

    Aturan Hukum Perlindungan Data Pribadi Bagi Perusahaan: Solusi Risiko

    • calendar_month 10 jam yang lalu
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Perusahaan wajib mematuhi Undang‑Undang Perlindungan Data Pribadi (UU No. 27/2022), yang menuntut adanya persetujuan jelas dari pemilik data sebelum pengumpulan, serta penyimpanan data yang aman dan terbatas pada tujuan yang telah disepakati. Selain itu, tiap organisasi harus menyiapkan kebijakan internal, menunjuk petugas perlindungan data (Data Protection Officer), dan melaporkan setiap insiden kebocoran kepada otoritas […]

  • Memahami Sistem Pemilu Proporsional Tertutup: Mekanisme, Kelebihan, dan Kekurangannya

    Memahami Sistem Pemilu Proporsional Tertutup: Mekanisme, Kelebihan, dan Kekurangannya

    • calendar_month Minggu, 8 Jun 2025
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Sistem pemilu proporsional tertutup kembali menjadi perbincangan publik menjelang penyelenggaraan Pemilu. Dalam sistem ini, pemilih memberikan suara hanya kepada partai politik, bukan secara langsung kepada calon legislatif. Dalam praktiknya, partai politik menyusun daftar nama calon legislatif berdasarkan urutan tertentu sebelum pemilu. Nantinya, jumlah kursi yang didapat partai akan diisi oleh calon-calon berdasarkan urutan tersebut, tanpa […]

expand_less