Breaking News
light_mode
Beranda » News » Kemenag Siapkan Regulasi Pengelolaan Dana Sosial Keagamaan untuk Pemberdayaan Umat

Kemenag Siapkan Regulasi Pengelolaan Dana Sosial Keagamaan untuk Pemberdayaan Umat

  • account_circle Jamil F.J.
  • calendar_month Selasa, 4 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Strategynews.id – Menag Nasaruddin Umar dan Sekjen Kamaruddin Amin Memberikan Arahan Pada Rapat Rutin Internal yang Digelar di Kantor Kementerian Agama, (4/11/2025).

Menteri Agama Nasaruddin Umar memberikan perhatian khusus pada pengelolaan dana sosial keagamaan untuk pemberdayaan umat. Menag menegaskan pentingnya penguatan regulasi dan tata kelola dana sosial keagamaan agar berdaya guna bagi pemberdayaan ekonomi umat.

“Potensi zakat nasional ratusan triliun rupiah per tahun. Namun, yang baru terealisasi sekitar Rp41 triliun,” ungkap Menag.

“Angka ini menunjukkan masih besarnya ruang yang bisa dioptimalkan untuk meningkatkan kesejahteraan umat,” sambungnya.

Selain zakat, Menag juga menyoroti potensi besar dana sosial keagamaan lainnya, seperti wakaf, dam, aqiqah, dan fidyah. Menurutnya, dana tersebut perlu memiliki payung hukum dan mekanisme yang jelas agar dapat dikelola secara akuntabel dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Saya minta Ditjen Bimas Islam bersama Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri segera menyiapkan rancangan pedoman pengelolaan dana sosial keagamaan ini. Harus ada mekanisme yang terstruktur, sehingga bisa menjadi acuan bagi seluruh Kanwil Kemenag dan Kankemenag kabupaten/kota,” tegas Menag.

Lebih lanjut, Menag menilai bahwa dana sosial keagamaan dapat menjadi salah satu sumber penguatan ekonomi umat, jika dikelola dengan prinsip transparansi dan profesionalisme.

“Program pemberdayaan ekonomi berbasis dana sosial keagamaan ini harus berjalan berkesinambungan. Jangan hanya bersifat karitatif, tapi mampu menciptakan kemandirian ekonomi umat,” imbuhnya.

Menag juga menekankan pentingnya sinergi lintas unit kerja dan kolaborasi dengan lembaga zakat serta ormas keagamaan. “Saya ingin agar Kementerian Agama hadir sebagai fasilitator dan penggerak ekosistem filantropi Islam yang kuat dan berkeadilan,” tutupnya.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, menyambut baik arahan Menag dan menegaskan pentingnya penguatan tata kelola internal dalam implementasi kebijakan tersebut.

“Instrumen regulasi yang kuat akan menjadi pondasi bagi pengelolaan dana sosial keagamaan yang transparan dan terukur. Kami akan memastikan setiap unit kerja di pusat maupun daerah memiliki panduan operasional yang jelas,” ujar Sekjen.

Ia juga menambahkan bahwa Kementerian Agama siap memperkuat koordinasi lintas unit untuk memastikan pemanfaatan dana sosial keagamaan berjalan efektif dan sesuai tujuan. “Dengan sinergi antar unit dan dukungan seluruh jajaran, kita bisa menjadikan potensi ini sebagai kekuatan besar dalam menggerakkan ekonomi umat,” tandasnya.

  • Penulis: Jamil F.J.

Rekomendasi Untuk Anda

  • KOMISI V DPR RI DAN KEMENDES SEPAKAT SELURUH DESA DILEPASKAN STATUSNYA DARI KAWASAN HUTAN

    KOMISI V DPR RI DAN KEMENDES SEPAKAT SELURUH DESA DILEPASKAN STATUSNYA DARI KAWASAN HUTAN

    • calendar_month Rabu, 17 Sep 2025
    • account_circle Azam
    • 0Komentar

    JAKARTA –  Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat  RI dan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) sepakat agar seluruh desa dan kawasan transmigrasi dilepaskan statusnya dari kawasan hutan atau taman nasional. Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi V DPR RI Robert Rouw saat rapat kerja dengan Kemendes PDT dan Kementerian Transmigrasi yang membahas keberadaan […]

  • Strategi Membangun Networking Bisnis yang Kuat dan Luas dengan 2 Kunci

    Strategi Membangun Networking Bisnis yang Kuat dan Luas dengan 2 Kunci

    • calendar_month Sabtu, 3 Okt 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Bangun jaringan bisnis dengan memberi nilai lebih dulu, misalnya berbagi insight atau memperkenalkan peluang yang relevan bagi kontak Anda. Jaga konsistensi melalui follow‑up rutin—baik lewat pesan singkat, email, atau pertemuan langsung—agar hubungan tetap hidup. Manfaatkan kombinasi acara offline (seminar, konferensi) dan platform digital (LinkedIn, grup industri) untuk memperluas jangkauan secara berkelanjutan. Strategi membangun […]

  • Menteri PANRB Mau Bertemu Purbaya Bahas Kenaikan Gaji PNS

    Menteri PANRB Mau Bertemu Purbaya Bahas Kenaikan Gaji PNS

    • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
    • account_circle Jamil F.J.
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan akan menggelar pertemuan dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk membahas kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) 2026. Saat ini aturan gaji ASN telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025. […]

  • Cara Membangun Startup yang Dilirik Investor Global lewat Model Lokal

    Cara Membangun Startup yang Dilirik Investor Global lewat Model Lokal

    • calendar_month Sabtu, 12 Sep 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Untuk menarik minat investor global, startup harus menyelesaikan masalah nyata dengan solusi yang dapat diskalakan, didukung tim berpengalaman dan data traction yang kredibel. Model bisnis yang jelas, unit economics positif, serta pitch deck yang menonjolkan pasar internasional dan rencana exit akan memperkuat kepercayaan mereka. Jaringan dengan mentor, inkubator, dan acara startup internasional juga […]

  • Ibu Kota Politik IKN Jadi Sorotan DPR, Apa Bedanya dengan Ibu Kota Negara?

    Ibu Kota Politik IKN Jadi Sorotan DPR, Apa Bedanya dengan Ibu Kota Negara?

    • calendar_month Senin, 22 Sep 2025
    • account_circle Jamil F.J.
    • 0Komentar

    Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, menyuarakan keraguan terhadap penggunaan frasa “Ibu Kota Politik” dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Perpres tersebut merupakan revisi dari aturan sebelumnya yang membahas Rencana Kerja Pemerintah. Menurut Khozin, frasa tersebut tidak sejalan dengan Undang-Undang IKN yang hanya menyebutkan fungsi pusat pemerintahan. “Di UU IKN spirit yang kita […]

  • Inovasi Digital Menguntungkan di Era 5G

    Inovasi Digital Menguntungkan di Era 5G

    • calendar_month Sabtu, 13 Jun 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Inovasi digital adalah penerapan teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan kreativitas dalam berbagai sektor. Umumnya, perusahaan yang menerapkan inovasi digital dapat meningkatkan pendapatannya sebesar 20-30%. Berdasarkan data, inovasi digital telah menjadi kunci kesuksesan bagi banyak bisnis. Inovasi digital adalah kemampuan untuk mengembangkan dan menerapkan teknologi digital dalam menciptakan nilai tambah dan meningkatkan efisiensi dalam […]

expand_less