Breaking News
light_mode
Beranda » Lifestyle » Dirut BPJS Kesehatan: Tidak Ada Aturan Pasien Harus Pulang dalam Tiga Hari!

Dirut BPJS Kesehatan: Tidak Ada Aturan Pasien Harus Pulang dalam Tiga Hari!

  • account_circle Jamil F.J.
  • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Strategynews.id  – Isu mengenai aturan pasien peserta BPJS Kesehatan yang harus pulang dalam waktu tiga hari dari rumah sakit dibantah langsung oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc., Ph.D. Dia menegaskan bahwa tidak ada kebijakan seperti itu dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“BPJS Kesehatan tidak pernah memiliki kebijakan yang mewajibkan pasien pulang dalam waktu tiga hari. Itu tidak benar,” ujar Ghufron di tengah-tengah pembahasan mengenai layanan bagi pasien demam berdarah dengue (DBD).

Menurutnya, lama rawat inap pasien sepenuhnya ditentukan oleh kondisi medis dan keputusan dokter yang merawat, bukan oleh batasan waktu dari BPJS Kesehatan.

“Kalau ada rumah sakit yang menyebut pasien harus keluar dalam tiga hari karena aturan BPJS, silakan laporkan. Itu bukan kebijakan kami,” tambahnya.

Ghufron menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan terus memantau peningkatan kasus demam berdarah dengue (DBD) yang terjadi di berbagai daerah.

#Layanan DBD Ditanggung Penuh Tanpa Batasan Waktu dan Plafon

Pada paruh pertama tahun 2025, tercatat 166.665 peserta JKN menjalani perawatan akibat DBD, dengan 59,2 persen di antaranya berumur di bawah 20 tahun.

“Lebih dari setengah kasus DBD terjadi pada anak-anak dan remaja. Ini kondisi yang sangat serius dan harus menjadi perhatian bersama,” ujarnya.

Dari sisi pembiayaan, BPJS Kesehatan memastikan tidak ada batasan plafon untuk pasien DBD maupun penyakit lainnya. “Kalau rawat jalan biayanya rata-rata Rp200 ribu sampai Rp300 ribu, sedangkan untuk rawat inap sekitar Rp4,5 juta per pasien,” ujar Ghufron.

Dia menambahkan bahwa seluruh klaim pelayanan kesehatan akan dibayarkan maksimal dalam 14 hari kerja, sesuai dengan sistem yang telah diterapkan BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia. “Kami membayar klaim rumah sakit maksimal 14 hari setelah diverifikasi. Jadi tidak ada alasan pelayanan dipersingkat atau dibatasi waktunya,” katanya.

  • Penulis: Jamil F.J.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wamendikti Stella Ungkap Rumus Negara Maju: Tinggalkan Teaching University, Beralih ke Research University!

    Wamendikti Stella Ungkap Rumus Negara Maju: Tinggalkan Teaching University, Beralih ke Research University!

    • calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Stella Christie menegaskan perlunya Indonesia mempercepat transformasi perguruan tinggi menjadi universitas riset untuk mengakselerasi inovasi dan pertumbuhan ekonomi berbasis sains. Dalam gelaran Antara Business Forum, Stella menyebut model perguruan tinggi yang hanya fokus pada pengajaran tidak lagi relevan bagi negara yang ingin terjun ke […]

  • Guru Besar Ekonomi Pertanian Sebut Indonesia ‘Beyond’ Swasembada Pangan

    Guru Besar Ekonomi Pertanian Sebut Indonesia ‘Beyond’ Swasembada Pangan

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle Jamil F.J.
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategy News- Guru Besar Ekonomi Pertanian Universitas Lampung, Prof. Bustanul Arifin, menilai capaian Indonesia yang tidak lagi mengimpor beras pada tahun 2025 merupakan tonggak bersejarah sekaligus bukti keberhasilan pemerintah dalam menata kebijakan pangan nasional secara menyeluruh. Menurutnya, capaian ini bukan sekadar swasembada, melainkan sudah ‘beyond’ swasembada pangan. “Kalau melihat apa yang dilakukan pemerintah, saya […]

  • Presiden Prabowo Serukan Dukungan Two State Solution dan Akhiri Kejahatan Kemanusiaan di Gaza

    Presiden Prabowo Serukan Dukungan Two State Solution dan Akhiri Kejahatan Kemanusiaan di Gaza

    • calendar_month Selasa, 23 Sep 2025
    • account_circle Azam
    • 0Komentar

    New York, 23 September 2025 – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan pidato pada Konferensi Internasional Tingkat Tinggi tentang Penyelesaian Damai Palestina dan Implementasi Solusi Dua Negara di Gedung Majelis Umum PBB, New York, Amerika Serikat. Di awal sambutannya, Presiden Prabowo memberikan apresiasi kepada Pemerintah Prancis dan Kerajaan Arab Saudi atas kepemimpinan mereka dalam menyelenggarakan […]

  • Viral Private Airport, Siapa Pemilik Bandara IMIP?

    Viral Private Airport, Siapa Pemilik Bandara IMIP?

    • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – Bandara IMIP jadi sorotan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin karena disebut tidak ada perangkat negara di dalamnya. Bandara ini kabarnya terintegrasi dengan salah satu kawasan industri besar di Morowali, Sulawesi Tengah. Dari namanya, bandara ini banyak dikaitkan dengan pengelola Kawasan Industri Indonesia Morowali Industrial Park, PT IMIP, yang menjadi pusat hilirisasi komoditas nikel. […]

  • KLH/BPLH Tanam Solusi: Menteri LH Tegaskan Aksi Tanam Pohon Produktif Delegasi COP30 untuk Imbangi Emisi Penerbangan

    KLH/BPLH Tanam Solusi: Menteri LH Tegaskan Aksi Tanam Pohon Produktif Delegasi COP30 untuk Imbangi Emisi Penerbangan

    • calendar_month Selasa, 4 Nov 2025
    • account_circle Jamil F.J.
    • 0Komentar

    Bogor, Strategynews.id- Menyongsong Konferensi Perubahan Iklim PBB (COP30) di Belém, Brasil pada 6 –21 November 2025, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan kepemimpinan hijau Indonesia dengan menggalang aksi tanam pohon produktif oleh Delegasi Republik Indonesia. Aksi di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Sukamakmur, Kabupaten Bogor, dipimpin langsung Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol […]

  • Gubernur BI Tegaskan Rupiah Telah Undervalued

    Gubernur BI Tegaskan Rupiah Telah Undervalued

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id- Bank Indonesia (BI) menilai nilai tukar rupiah saat ini berada di bawah nilai fundamentalnya atau undervalued. Namun, masihkah ada peluang untuk rupiah kembali menguat? Berdasarkan data BI, nilai tukar rupiah berada di level Rp 17.140 per dollar AS pada 21 April 2026. Rupiah melemah 0,87 persen (point to point) dibandingkan dengan level akhir […]

expand_less