Breaking News
light_mode
Beranda » Lifestyle » Dirut BPJS Kesehatan: Tidak Ada Aturan Pasien Harus Pulang dalam Tiga Hari!

Dirut BPJS Kesehatan: Tidak Ada Aturan Pasien Harus Pulang dalam Tiga Hari!

  • account_circle Jamil F.J.
  • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Strategynews.id  – Isu mengenai aturan pasien peserta BPJS Kesehatan yang harus pulang dalam waktu tiga hari dari rumah sakit dibantah langsung oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc., Ph.D. Dia menegaskan bahwa tidak ada kebijakan seperti itu dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“BPJS Kesehatan tidak pernah memiliki kebijakan yang mewajibkan pasien pulang dalam waktu tiga hari. Itu tidak benar,” ujar Ghufron di tengah-tengah pembahasan mengenai layanan bagi pasien demam berdarah dengue (DBD).

Menurutnya, lama rawat inap pasien sepenuhnya ditentukan oleh kondisi medis dan keputusan dokter yang merawat, bukan oleh batasan waktu dari BPJS Kesehatan.

“Kalau ada rumah sakit yang menyebut pasien harus keluar dalam tiga hari karena aturan BPJS, silakan laporkan. Itu bukan kebijakan kami,” tambahnya.

Ghufron menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan terus memantau peningkatan kasus demam berdarah dengue (DBD) yang terjadi di berbagai daerah.

#Layanan DBD Ditanggung Penuh Tanpa Batasan Waktu dan Plafon

Pada paruh pertama tahun 2025, tercatat 166.665 peserta JKN menjalani perawatan akibat DBD, dengan 59,2 persen di antaranya berumur di bawah 20 tahun.

“Lebih dari setengah kasus DBD terjadi pada anak-anak dan remaja. Ini kondisi yang sangat serius dan harus menjadi perhatian bersama,” ujarnya.

Dari sisi pembiayaan, BPJS Kesehatan memastikan tidak ada batasan plafon untuk pasien DBD maupun penyakit lainnya. “Kalau rawat jalan biayanya rata-rata Rp200 ribu sampai Rp300 ribu, sedangkan untuk rawat inap sekitar Rp4,5 juta per pasien,” ujar Ghufron.

Dia menambahkan bahwa seluruh klaim pelayanan kesehatan akan dibayarkan maksimal dalam 14 hari kerja, sesuai dengan sistem yang telah diterapkan BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia. “Kami membayar klaim rumah sakit maksimal 14 hari setelah diverifikasi. Jadi tidak ada alasan pelayanan dipersingkat atau dibatasi waktunya,” katanya.

  • Penulis: Jamil F.J.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dekan FDIKOM UIN Jakarta Resmikan Common Room: Pusat Inkubasi Gagasan dan Kolaborasi Masa Depan

    Dekan FDIKOM UIN Jakarta Resmikan Common Room: Pusat Inkubasi Gagasan dan Kolaborasi Masa Depan

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
    • account_circle Azam
    • 0Komentar

    JAKARTA, 8 Mei 2026 — Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta kembali mencatatkan langkah progresif dalam transformasi ekosistem akademik. Dekan FDIKOM, Prof. Dr. Gun Gun Heryanto, M.Si, secara resmi meresmikan Common Room program Magister dan Doktor, Jumat (8/5). Fasilitas ini diproyeksikan menjadi “jantung” baru bagi lahirnya inovasi dan riset prestisius di […]

  • Pasal Serang Martabat Presiden di KUHP Delik Aduan, Tutup Celah Relawan untuk Melaporkan

    Pasal Serang Martabat Presiden di KUHP Delik Aduan, Tutup Celah Relawan untuk Melaporkan

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – Pemerintah menyebut Pasal 218 KUHP yang mengatur pidana menyerang martabat lembaga Presiden dan Wakil Presiden merupakan delik aduan. Pemerintah menilai pasal tersebut membedakan penghinaan dan kritik kepada kebijakan Presiden. “Saya rasa teman-teman sudah pasti tanpa perlu membaca kitab undang-undang hukum pidananya, teman-teman pasti ngerti, mana yang dihina, mana yang kritik. Kalau soal […]

  • Banser Ikut Sukseskan Perayaan HUT ke-80 TNI, 1.750 Anggota diterjunkan di Monas

    Banser Ikut Sukseskan Perayaan HUT ke-80 TNI, 1.750 Anggota diterjunkan di Monas

    • calendar_month Minggu, 5 Okt 2025
    • account_circle Jamil F.J.
    • 0Komentar

    Jakarta, Barisan Ansor Serbaguna (Banser) turut memeriahkan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang digelar hari ini, Minggu (5/10/2025) di Silang Monas. Kesiapan Banser ditunjukkan melalui konsolidasi internal, koordinasi lintas pihak, serta keterlibatan dalam gladi kotor dan gladi bersih yang digelar sepekan menjelang acara. Sebanyak 1.750 personel dikerahkan dari berbagai Satkorwil. […]

  • KUHP Nasional Tak Bisa Berlaku Tanpa KUHAP

    KUHP Nasional Tak Bisa Berlaku Tanpa KUHAP

    • calendar_month Selasa, 11 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru belum dapat diimplementasikan tanpa adanya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pula. Hal ini dikarenakan terdapat ketentuan-ketentuan dalam KUHP Nasional yang belum diatur dalam KUHAP yang lama. “Tanpa KUHAP yang baru, beberapa ketentuan […]

  • Dukung Percepatan Penanganan Bencana Sumatra, BRIN Kembangkan Platform Integrasi Data Kebencanaan

    Dukung Percepatan Penanganan Bencana Sumatra, BRIN Kembangkan Platform Integrasi Data Kebencanaan

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengerahkan 101 personel dari 13 unit kerja untuk mendukung percepatan penanganan banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Seluruh personel tersebut tergabung dalam Task Force Reaksi Cepat Tanggap Bencana, sebuah operasi terpadu yang menggabungkan kemampuan riset, analisis data, serta dukungan teknis lintas […]

  • Apa Itu Bencana Ekologis? Mengenal Perbedaan Bencana Alam dan Bencana Ekologis

    Apa Itu Bencana Ekologis? Mengenal Perbedaan Bencana Alam dan Bencana Ekologis

    • calendar_month Minggu, 30 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – Sejumlah wilayah di Indonesia kerap menghadapi berbagai macam bencana, mulai dari banjir, tanah longsor, gempa bumi, hingga kebakaran hutan. Namun, dalam konteks mitigasi dan penanggulangan, penting untuk memahami perbedaan antara bencana alam dan bencana ekologis. Meski keduanya sama-sama bencana yang menyebabkan kerusakan, namun terdapat perbedaan mendasar pada faktor pemicu utama kejadian tersebut. […]

expand_less