Breaking News
light_mode
Beranda » News » Bisnis » Izin 28 Perusahaan Dicabut Gara-gara Garap Hutan Lindung dan tak Bayar Pajak

Izin 28 Perusahaan Dicabut Gara-gara Garap Hutan Lindung dan tak Bayar Pajak

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Strategynews.id – Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkap jenis pelanggaran yang dilakukan 28 perusahaan di sektor kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan yang izinnya telah dicabut karena terbukti melanggar aturan.

Hal tersebut disampaikan Prasetyo kepada wartawan usai konferensi pers terkait pencabutan perizinan Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), izin usaha pertambangan (IUP), dan izin usaha perkebunan di Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).

“Melakukan kegiatannya di luar wilayah izin yang sudah diberikan, kemudian misalnya lagi melakukan kegiatan usahanya di kawasan yang dilarang, contohnya di hutan lindung, kemudian juga ada yang pelanggaran itu dalam bentuk kewajiban -kewajiban kepada negara yang tidak diselesaikan misalnya pajak,” kata Prasetyo, di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2026) malam.

Meski izin usaha perusahaan -perusahaan tersebut telah dicabut, Prasetyo belum memastikan apakah langkah pidana akan ditempuh. Ia menegaskan keputusan pemerintah saat ini sebatas pencabutan izin usaha.

“Pokoknya cabut izinnya,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) resmi mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Prasetyo menjelaskan, pascabencana hidrometeorologi, Satgas PKH mempercepat proses audit terhadap aktivitas perusahaan di kawasan hutan di tiga provinsi tersebut.

“Dan pada hari Senin, 19 Januari 2026 kemarin, dari London, Inggris, melalui Zoom meeting, Bapak Presiden memimpin rapat terbatas bersama kementerian-kementerian dan lembaga, serta Satgas PKH,” kata Prasetyo.

Dalam rapat itu, Presiden RI Prabowo Subianto menerima laporan hasil investigasi Satgas PKH terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran.

Berdasarkan laporan tersebut, Presiden memutuskan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang dinyatakan terbukti melanggar ketentuan.

“Kami ulangi, berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo.

Dari jumlah tersebut, 22 di antaranya merupakan Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Aceh – 3 Unit
1. PT. Aceh Nusa Indrapuri
2. PT. Rimba Timur Sentosa
3. PT. Rimba Wawasan Permai

Sumatra Barat – 6 Unit
1. PT. Minas Pagai Lumber
2. PT. Biomass Andalan Energi
3. PT. Bukit Raya Mudisa
4. PT. Dhara Silva Lestari
5. PT. Sukses Jaya Wood
6. PT. Salaki Summa Sejahtera

Sumatra Utara –13 Unit
1. PT. Anugerah Rimba Makmur
2. PT. Barumun Raya Padang Langkat
3. PT. Gunung Raya Utama Timber
4. PT. Hutan Barumun Perkasa
5. PT. Multi Sibolga Timber
6. PT. Panei Lika Sejahtera
7. PT. Putra Lika Perkasa
8. PT. Sinar Belantara Indah
9. PT. Sumatera Riang Lestari
10. PT. Sumatera Sylva Lestari
11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
12. PT. Teluk Nauli
13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk.

Daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan

Aceh – 2 Unit
1. PT. Ika Bina Agro Wisesa
2. CV. Rimba Jaya

Sumatra Utara – 2 Unit
1. PT. Agincourt Resources
2. PT. North Sumatra Hydro Energy

Sumatra Barat – 2 Unit
1. PT. Perkebunan Pelalu Raya
2. PT. Inang Sari.

Daftar 22 Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH)

Aceh – 3 Unit
1. PT. Aceh Nusa Indrapuri
2. PT. Rimba Timur Sentosa
3. PT. Rimba Wawasan Permai

Sumatra Barat – 6 Unit
1. PT. Minas Pagai Lumber
2. PT. Biomass Andalan Energi
3. PT. Bukit Raya Mudisa
4. PT. Dhara Silva Lestari
5. PT. Sukses Jaya Wood
6. PT. Salaki Summa Sejahtera

Sumatra Utara –13 Unit
1. PT. Anugerah Rimba Makmur
2. PT. Barumun Raya Padang Langkat
3. PT. Gunung Raya Utama Timber
4. PT. Hutan Barumun Perkasa
5. PT. Multi Sibolga Timber
6. PT. Panei Lika Sejahtera
7. PT. Putra Lika Perkasa
8. PT. Sinar Belantara Indah
9. PT. Sumatera Riang Lestari
10. PT. Sumatera Sylva Lestari
11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
12. PT. Teluk Nauli
13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk.

Daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan

Aceh – 2 Unit
1. PT. Ika Bina Agro Wisesa
2. CV. Rimba Jaya

Sumatra Utara – 1 Unit
1. PT. North Sumatra Hydro Energy

Sumatra Barat – 2 Unit
1. PT. Perkebunan Pelalu Raya
2. PT. Inang Sari

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Otomatisasi Industri: Pilihan Tepat untuk Efisiensi

    Otomatisasi Industri: Pilihan Tepat untuk Efisiensi

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Otomatisasi industri adalah penggunaan teknologi untuk menggantikan pekerjaan manusia dalam proses produksi, umumnya dengan meningkatkan efisiensi sekitar 20%. Berdasarkan data, ini dapat meningkatkan produktivitas dan mengurangi biaya. Otomatisasi industri mencakup penggunaan robot dan sistem kendali. Perbedaan Otomatisasi Industri dan Automatisasi: Mana yang Tepat untuk Anda? Dalam konteks Otomatisasi industri, sering kali kita mendengar […]

  • Mengapa Transformasi Awan untuk Bisnis Kecil

    Mengapa Transformasi Awan untuk Bisnis Kecil

    • calendar_month Minggu, 21 Jun 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Transformasi awan adalah proses migrasi sistem dan aplikasi ke infrastruktur cloud. Umumnya, perusahaan melakukan transformasi awan untuk meningkatkan fleksibilitas dan mengurangi biaya operasional. Berdasarkan data, rata-rata perusahaan dapat menghemat sekitar 30% biaya IT setelah melakukan transformasi awan. Transformasi awan adalah proses migrasi sistem dan aplikasi bisnis ke awan, yang memungkinkan perusahaan untuk meningkatkan […]

  • Mengungkap Keuntungan Investasi Teknologi yang Tersembunyi

    Mengungkap Keuntungan Investasi Teknologi yang Tersembunyi

    • calendar_month Sabtu, 20 Jun 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Investasi teknologi melibatkan penanaman modal dalam pengembangan dan implementasi teknologi baru. Umumnya, investasi ini mengarah pada peningkatan efisiensi dan produktivitas. Berdasarkan data, rata-rata perusahaan mengalokasikan sekitar 10% dari anggaran mereka untuk investasi teknologi. Cara Meningkatkan Pendapatan dengan Investasi Teknologi yang Terbukti Efektif Dalam beberapa tahun terakhir, investasi teknologi telah menjadi salah satu pilihan […]

  • Pastikan Dampak Nyata, Kementerian PANRB Terus Perkuat Tata Kelola Program MBG

    Pastikan Dampak Nyata, Kementerian PANRB Terus Perkuat Tata Kelola Program MBG

    • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus memperkuat tata kelola pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat. Melalui penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG dan Rancangan Perpres Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Badan Gizi Nasional (BGN), Kementerian PANRB memastikan sistem penyelenggaraan […]

  • Lindungi Kedaulatan Data Bisnis Anda dengan 5 Langkah Mudah

    Lindungi Kedaulatan Data Bisnis Anda dengan 5 Langkah Mudah

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Kedaulatan data adalah kemampuan suatu negara atau organisasi untuk mengontrol dan mengelola data yang dikumpulkan dan disimpan. Umumnya, ini melibatkan keamanan dan privasi data. Berdasarkan data, sekitar 70% perusahaan di seluruh dunia telah mengalami kebocoran data. Kedaulatan data adalah kemampuan untuk mengontrol dan mengelola data Anda sendiri, yang merupakan komponen penting dalam bisnis […]

  • Hentikan Impor Gula Rafinasi, Wamentan Sudaryono Tuai Apresiasi dari Komisi IV DPR RI

    Hentikan Impor Gula Rafinasi, Wamentan Sudaryono Tuai Apresiasi dari Komisi IV DPR RI

    • calendar_month Rabu, 17 Sep 2025
    • account_circle Azam
    • 0Komentar

     Jakarta – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, memberikan apresiasi atas langkah tegas Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono yang menghentikan impor gula rafinasi. Menurutnya, kebijakan ini merupakan keputusan strategis untuk melindungi petani tebu nasional sekaligus memperkuat kemandirian pangan Indonesia. “Pak Wamen, saya apresiasi karena sudah menghentikan impor gula rafinasi. Ke depan, saya […]

expand_less