Breaking News
light_mode
Beranda » News » Bisnis » Izin 28 Perusahaan Dicabut Gara-gara Garap Hutan Lindung dan tak Bayar Pajak

Izin 28 Perusahaan Dicabut Gara-gara Garap Hutan Lindung dan tak Bayar Pajak

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Strategynews.id – Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkap jenis pelanggaran yang dilakukan 28 perusahaan di sektor kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan yang izinnya telah dicabut karena terbukti melanggar aturan.

Hal tersebut disampaikan Prasetyo kepada wartawan usai konferensi pers terkait pencabutan perizinan Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), izin usaha pertambangan (IUP), dan izin usaha perkebunan di Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).

“Melakukan kegiatannya di luar wilayah izin yang sudah diberikan, kemudian misalnya lagi melakukan kegiatan usahanya di kawasan yang dilarang, contohnya di hutan lindung, kemudian juga ada yang pelanggaran itu dalam bentuk kewajiban -kewajiban kepada negara yang tidak diselesaikan misalnya pajak,” kata Prasetyo, di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2026) malam.

Meski izin usaha perusahaan -perusahaan tersebut telah dicabut, Prasetyo belum memastikan apakah langkah pidana akan ditempuh. Ia menegaskan keputusan pemerintah saat ini sebatas pencabutan izin usaha.

“Pokoknya cabut izinnya,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) resmi mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Prasetyo menjelaskan, pascabencana hidrometeorologi, Satgas PKH mempercepat proses audit terhadap aktivitas perusahaan di kawasan hutan di tiga provinsi tersebut.

“Dan pada hari Senin, 19 Januari 2026 kemarin, dari London, Inggris, melalui Zoom meeting, Bapak Presiden memimpin rapat terbatas bersama kementerian-kementerian dan lembaga, serta Satgas PKH,” kata Prasetyo.

Dalam rapat itu, Presiden RI Prabowo Subianto menerima laporan hasil investigasi Satgas PKH terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran.

Berdasarkan laporan tersebut, Presiden memutuskan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang dinyatakan terbukti melanggar ketentuan.

“Kami ulangi, berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo.

Dari jumlah tersebut, 22 di antaranya merupakan Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Aceh – 3 Unit
1. PT. Aceh Nusa Indrapuri
2. PT. Rimba Timur Sentosa
3. PT. Rimba Wawasan Permai

Sumatra Barat – 6 Unit
1. PT. Minas Pagai Lumber
2. PT. Biomass Andalan Energi
3. PT. Bukit Raya Mudisa
4. PT. Dhara Silva Lestari
5. PT. Sukses Jaya Wood
6. PT. Salaki Summa Sejahtera

Sumatra Utara –13 Unit
1. PT. Anugerah Rimba Makmur
2. PT. Barumun Raya Padang Langkat
3. PT. Gunung Raya Utama Timber
4. PT. Hutan Barumun Perkasa
5. PT. Multi Sibolga Timber
6. PT. Panei Lika Sejahtera
7. PT. Putra Lika Perkasa
8. PT. Sinar Belantara Indah
9. PT. Sumatera Riang Lestari
10. PT. Sumatera Sylva Lestari
11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
12. PT. Teluk Nauli
13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk.

Daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan

Aceh – 2 Unit
1. PT. Ika Bina Agro Wisesa
2. CV. Rimba Jaya

Sumatra Utara – 2 Unit
1. PT. Agincourt Resources
2. PT. North Sumatra Hydro Energy

Sumatra Barat – 2 Unit
1. PT. Perkebunan Pelalu Raya
2. PT. Inang Sari.

Daftar 22 Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH)

Aceh – 3 Unit
1. PT. Aceh Nusa Indrapuri
2. PT. Rimba Timur Sentosa
3. PT. Rimba Wawasan Permai

Sumatra Barat – 6 Unit
1. PT. Minas Pagai Lumber
2. PT. Biomass Andalan Energi
3. PT. Bukit Raya Mudisa
4. PT. Dhara Silva Lestari
5. PT. Sukses Jaya Wood
6. PT. Salaki Summa Sejahtera

Sumatra Utara –13 Unit
1. PT. Anugerah Rimba Makmur
2. PT. Barumun Raya Padang Langkat
3. PT. Gunung Raya Utama Timber
4. PT. Hutan Barumun Perkasa
5. PT. Multi Sibolga Timber
6. PT. Panei Lika Sejahtera
7. PT. Putra Lika Perkasa
8. PT. Sinar Belantara Indah
9. PT. Sumatera Riang Lestari
10. PT. Sumatera Sylva Lestari
11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
12. PT. Teluk Nauli
13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk.

Daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan

Aceh – 2 Unit
1. PT. Ika Bina Agro Wisesa
2. CV. Rimba Jaya

Sumatra Utara – 1 Unit
1. PT. North Sumatra Hydro Energy

Sumatra Barat – 2 Unit
1. PT. Perkebunan Pelalu Raya
2. PT. Inang Sari

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dapat Anggaran Rp 5 T, Bulog Bakal Bangun 100 Gudang di Daerah 3T

    Dapat Anggaran Rp 5 T, Bulog Bakal Bangun 100 Gudang di Daerah 3T

    • calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id  – Rencana pembangunan 100 unit gudang milik Perum Bulog pada 2026 akan difokuskan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).  Pemerintah telah menyiapkan anggaran besar untuk mendukung proyek tersebut sebagai bagian dari penguatan cadangan pangan nasional. Direktur Utama Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, mengatakan pembangunan gudang di wilayah 3T menjadi prioritas karena daerah-daerah tersebut […]

  • Berebut Takhta Keraton Surakarta: Tedjowulan vs Putra Mahkota

    Berebut Takhta Keraton Surakarta: Tedjowulan vs Putra Mahkota

    • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – Perebutan takhta Keraton Surakarta mencuat beberapa hari setelah  SISKS Pakubuwono XIII Hangabehi  wafat, pada Minggu (2/11) lalu. Maha Menteri Keraton Surakarta, Kanjeng Gusti Panembahan Agung (KGPA) Tedjowulan mengklaim menjalankan fungsi ad interim Raja Keraton Surakarta sejak Pakubuwono XIII mangkat. “Untuk sementara Maha Menteri akan menjalankan fungsi ad interim hingga penerus Pakubuwono XIII […]

  • TNI gunakan heli kirim logistik ke desa terisolasi di Tapanuli Utara

    TNI gunakan heli kirim logistik ke desa terisolasi di Tapanuli Utara

    • calendar_month Minggu, 7 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – Satgas Penanggulangan Bencana Kodam/Bukit Barisan (BB) menggunakan helikopter untuk mengirim logistik di desa terisolasi Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut). “Airdrop dipilih sebagai metode tercepat untuk menjangkau titik terdampak mengingat medan sulit dan jalur darat belum dapat dilalui,” ujar Kapendam I/BB Kolonel Inf Asrul Kurniawan Harahap di Medan, Minggu. Asrul mengatakan […]

  • Nangis Minta Maaf, Nanik Deyang Sedih Banyak Siswa Keracunan MBG

    Nangis Minta Maaf, Nanik Deyang Sedih Banyak Siswa Keracunan MBG

    • calendar_month Jumat, 26 Sep 2025
    • account_circle Jamil F.J.
    • 0Komentar

    Jakarta, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang menangis usai meminta maaf atas kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menimpa ribuan anak sekolah di daerah-daerah Indonesia. Ia juga mengaku minta maaf atas nama seluruh dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). “Dari hati saya yang terdalam saya mohon maaf, atas nama […]

  • Bea Balik Nama Mobil Bekas Dihapus

    Bea Balik Nama Mobil Bekas Dihapus

    • calendar_month Sabtu, 8 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – Kabar gembira buat Anda yang membeli mobil bekas. Pemerintah telah menghapus komponen bea balik nama dalam pengurusan balik nama kendaraan bermotor. Penghapusan bea balik nama ini merupakan amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Tertulis pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 1 […]

  • Ketum PBNU Rangkul Seluruh Pengurus NU Siapkan Muktamar Ke-35 sesuai Konstitusional

    Ketum PBNU Rangkul Seluruh Pengurus NU Siapkan Muktamar Ke-35 sesuai Konstitusional

    • calendar_month Kamis, 25 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mengajak seluruh pengurus NU di semua tingkatan untuk bersama-sama menyiapkan Muktamar ke-35 NU secara sah, bermartabat, dan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Ajakan tersebut disampaikan Gus Yahya saat membacakan Surat Pernyataan Nomor: 4937/PB.23/A.II.07.08/99/12/2025 tentang […]

expand_less