Wamenkum-HAM Beri Penjelasan Alasan Pemerintah Prioritaskan Pembahasan RUU Penyesuaian Pidana.
- account_circle Jamil F.J.
- calendar_month Jumat, 19 Sep 2025
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta – Wakil Menteri Hukum Edwar Omar Sharif Hiariej mengatakan pemerintah akan memprioritaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana. Eddy Hiariej, sapaan Edwar Omar Sharif Hiariej, mengatakan pembahasan RUU Penyesuaian Pidana mendesak karena keberadaannya merupakan amanat Pasal 613 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Jadi, (RUU Penyesuaian Pidana) itu yang harus diprioritaskan untuk prolegnas prioritas 2025,” kata Eddy Hiariej di Kompleks Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta Pusat.
Ia mengatakan RUU Penyesuaian Pidana harus dirampungkan pada 2025. Sebab, Undang-Undang KUHP harus diimplementasikan, pada tahun depan. Selain itu, kata dia, ada ketentuan kurungan pidana yang tak lagi dikenal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kami betul-betul mencari yang paling urgen untuk dibahas pada 2025,” ujar Eddy Hiariej.
Dalam kesempatan sama, Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan mengatakan DPR akan tetap mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana meski ada keinginan pemerintah untuk memprioritaskan pembahasan RUU Penyesuaian Pidana. Ia mengatakan publik penting untuk mengetahui isi dari RUU tersebut.
“Jadi, partisipasi publik, pemaknaan isi dan sebagainya, nanti akan semakin terang,” kata Bob.
Politikus Partai Gerindra ini mengatakan DPR akan sangat berhati-hati membahas RUU Perampasan Aset karena bersinggungan dengan undang-undang lainnya. “Kami tidak akan tergesa-gesa, termasuk akan mengakomodasi (masukan) agar tidak hanya melingkupi soal tindak pidana korupsi,” kata dia.
RUU Penyesuaian Pidana dan RUU Perampasan Aset masuk dalam prolegnas prioritas 2025. Mulanya, RUU Perampasan Aset diusulkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2008. Dalam perjalanannya, RUU ini sempat masuk dalam daftar prolegnas prioritas 2023. Tapi angota DPR periode lalu tak kunjung membahasnya hingga berakhir masa jabatannya pada 2024.
- Penulis: Jamil F.J.

Saat ini belum ada komentar