Breaking News
light_mode
Beranda » News » Hukum » Wamenkum-HAM Beri Penjelasan Alasan Pemerintah Prioritaskan Pembahasan RUU Penyesuaian Pidana.

Wamenkum-HAM Beri Penjelasan Alasan Pemerintah Prioritaskan Pembahasan RUU Penyesuaian Pidana.

  • account_circle Jamil F.J.
  • calendar_month Jumat, 19 Sep 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta – Wakil Menteri Hukum Edwar Omar Sharif Hiariej mengatakan pemerintah akan memprioritaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana. Eddy Hiariej, sapaan Edwar Omar Sharif Hiariej, mengatakan pembahasan RUU Penyesuaian Pidana mendesak karena keberadaannya merupakan amanat Pasal 613 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Jadi, (RUU Penyesuaian Pidana) itu yang harus diprioritaskan untuk prolegnas prioritas 2025,” kata Eddy Hiariej di Kompleks Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta Pusat.

Ia mengatakan RUU Penyesuaian Pidana harus dirampungkan pada 2025. Sebab, Undang-Undang KUHP harus diimplementasikan, pada tahun depan. Selain itu, kata dia, ada ketentuan kurungan pidana yang tak lagi dikenal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Kami betul-betul mencari yang paling urgen untuk dibahas pada 2025,” ujar Eddy Hiariej.

Dalam kesempatan sama, Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan mengatakan DPR akan tetap mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana meski ada keinginan pemerintah untuk memprioritaskan pembahasan RUU Penyesuaian Pidana. Ia mengatakan publik penting untuk mengetahui isi dari RUU tersebut.

“Jadi, partisipasi publik, pemaknaan isi dan sebagainya, nanti akan semakin terang,” kata Bob.

Politikus Partai Gerindra ini mengatakan DPR akan sangat berhati-hati membahas RUU Perampasan Aset karena bersinggungan dengan undang-undang lainnya. “Kami tidak akan tergesa-gesa, termasuk akan mengakomodasi (masukan) agar tidak hanya melingkupi soal tindak pidana korupsi,” kata dia.

RUU Penyesuaian Pidana dan RUU Perampasan Aset masuk dalam prolegnas prioritas 2025. Mulanya, RUU Perampasan Aset diusulkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2008. Dalam perjalanannya, RUU ini sempat masuk dalam daftar prolegnas prioritas 2023. Tapi angota DPR periode lalu tak kunjung membahasnya hingga berakhir masa jabatannya pada 2024.

  • Penulis: Jamil F.J.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Momen Haru Presiden Prabowo Sampaikan Belasungkawa kepada Keluarga 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon

    Momen Haru Presiden Prabowo Sampaikan Belasungkawa kepada Keluarga 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon

    • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Banten, Strategynews.id – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan belasungkawa secara langsung kepada keluarga tiga prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang gugur saat menjalankan misi perdamaian di Lebanon. Momen haru itu berlangsung dalam prosesi persemayaman militer di VIP Room Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu (4/4/2026). Dalam prosesi tersebut, Presiden Prabowo tampak mendatangi satu per satu keluarga prajurit yang […]

  • Diduga Lecehkan Pesantren Hingga Kiai Lirboyo, MUI Minta Tindak Tegas Trans7

    Diduga Lecehkan Pesantren Hingga Kiai Lirboyo, MUI Minta Tindak Tegas Trans7

    • calendar_month Selasa, 14 Okt 2025
    • account_circle Jamil F.J.
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategy News- Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk segera menindak tegas Trans 7. Hal ini karena tayangan Trans 7 melalui program Expose dianggap menyinggung pesantren dan Pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, KH Anwar Manshur. Ketua MUI Bidang Infokom, KH Masduki Baidlowi, sangat menyayangkan tayangan tersebut yang dinilai tidak […]

  • Menguntungkan atau Tidak Analisis Industri untuk Pengusaha Pemula

    Menguntungkan atau Tidak Analisis Industri untuk Pengusaha Pemula

    • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Analisis industri adalah proses evaluasi sistematis terhadap berbagai faktor yang mempengaruhi kinerja dan keunggulan sebuah industri. Umumnya, analisis ini melibatkan penilaian terhadap 5 faktor utama, yaitu ancaman pendatang baru, daya tawar penjual dan pembeli, serta persaingan antar pesaing. Berdasarkan data, rata-rata perusahaan menghabiskan sekitar 10% dari biaya operasional untuk analisis industri. Analisis industri […]

  • Mengubah Bisnis Kecil dengan Perencanaan Strategis yang Tepat

    Mengubah Bisnis Kecil dengan Perencanaan Strategis yang Tepat

    • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Perencanaan strategis adalah proses pengembangan rencana jangka panjang untuk mencapai tujuan organisasi. Umumnya, perencanaan strategis mencakup analisis lingkungan internal dan eksternal. Berdasarkan data, sekitar 70% organisasi melakukan perencanaan strategis untuk meningkatkan kemampuan bersaing. Perencanaan Strategis: Pengertian, Manfaat, dan Cara Kerjanya Perencanaan strategis merupakan proses penting dalam mengembangkan rencana bisnis yang efektif, terutama bagi […]

  • Pemerintah Akan Audit Ponpes Usia 100-200 Tahun Usai Insiden Ponpes Sidoarjo

    Pemerintah Akan Audit Ponpes Usia 100-200 Tahun Usai Insiden Ponpes Sidoarjo

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • account_circle Jamil F.J.
    • 0Komentar

    Jakarta, Pemerintah akan melakukan audit dan pendataan bangunan pondok pesantren (ponpes) untuk mengetahui kelayakannya. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi bangunan roboh seperti insiden di Ponpes Al-Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur.Menko Pemberdayaan Masyarakat (PM) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengatakan audit ini sebagai tindak lanjut perintah Presiden Prabowo Subianto soal penertiban bangunan ponpes. Audit akan dilakukan mulai […]

  • Pasal Serang Martabat Presiden di KUHP Delik Aduan, Tutup Celah Relawan untuk Melaporkan

    Pasal Serang Martabat Presiden di KUHP Delik Aduan, Tutup Celah Relawan untuk Melaporkan

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – Pemerintah menyebut Pasal 218 KUHP yang mengatur pidana menyerang martabat lembaga Presiden dan Wakil Presiden merupakan delik aduan. Pemerintah menilai pasal tersebut membedakan penghinaan dan kritik kepada kebijakan Presiden. “Saya rasa teman-teman sudah pasti tanpa perlu membaca kitab undang-undang hukum pidananya, teman-teman pasti ngerti, mana yang dihina, mana yang kritik. Kalau soal […]

expand_less