Breaking News
light_mode
Beranda » News » Hukum » Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi yang Divonis 4,5 Tahun Penjara

Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi yang Divonis 4,5 Tahun Penjara

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Strategynews.id – Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi.

Selain Ira, dua terdakwa lain dalam kasus korupsi di ASDP yang menjerat Ira, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, juga diberikan rehabilitasi.

“Setelah DPR RI menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, kelompok masyarakat, kami kemudian meminta ke komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap penyelidikan yang mulai dilakukan sejak Juli 2024,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Istana, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut,” imbuhnya.

Vonis Ira Puspadewi

Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara.

Ira Puspadewi dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada periode 2019–2022.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ira Puspadewi dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara,” kata Hakim Ketua Sunoto, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip pada Selasa (25/11/2025).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi yakni 8,5 tahun penjara.

Majelis hakim menilai, Ira terbukti memperkaya pemilik PT JN, Adjie, senilai Rp 1,25 triliun melalui proses akuisisi PT JN oleh PT ASDP.

Meski terbukti memperkaya orang lain atau korporasi, Ira dinilai tidak menerima keuntungan pribadi sehingga tidak dikenakan pidana berupa uang pengganti.

Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry Muhammad Yusuf Hadi dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry Harry Muhammad Adhi Caksono juga divonis bersalah dalam perkara yang sama. Keduanya masing-masing dihukum 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.

Perbuatan ketiga terdakwa ini diyakini telah melanggar dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

Minta perlindungan Prabowo

Seusai divonis, Ira meminta perlindungan dari Prabowo karena ia merasa telah berbuat baik untuk bangsa dan negara Indonesia.

“Kami mohon perlindungan hukum dari Presiden RI bagi profesional, khususnya BUMN yang melakukan proposal besar untuk bangsa, bukan hanya untuk perusahaan tapi untuk bangsa Indonesia,” ujar Ira usai sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).

Ira menegaskan, tidak ada motif korupsi pada proses akuisisi PT JN oleh PT ASDP, melainkan murni untuk menguatkan operasional ASDP di wilayah-wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KUHP Nasional Tak Bisa Berlaku Tanpa KUHAP

    KUHP Nasional Tak Bisa Berlaku Tanpa KUHAP

    • calendar_month Selasa, 11 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru belum dapat diimplementasikan tanpa adanya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pula. Hal ini dikarenakan terdapat ketentuan-ketentuan dalam KUHP Nasional yang belum diatur dalam KUHAP yang lama. “Tanpa KUHAP yang baru, beberapa ketentuan […]

  • Dirjen Pajak Mengungkap 282 Perusahaan Langgar Aturan Ekspor CPO

    Dirjen Pajak Mengungkap 282 Perusahaan Langgar Aturan Ekspor CPO

    • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id  – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan 282 perusahaan diduga melakukan praktik penggelapan dokumen atau under-invoicing ekspor minyak kelapa sawit (crude palm oil/ CPO ). Pelanggaran aturan ekspor ini meliputi Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto mengumpulkan hasil temuan 25 wajib pajak yang melanggar sepanjang tahun 2025, dan 257 wajib pajak […]

  • Dukung Program Pemerintah, Asosiasi Pengembang Bagi-bagi Rumah Gratis

    Dukung Program Pemerintah, Asosiasi Pengembang Bagi-bagi Rumah Gratis

    • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
    • account_circle Jamil F.J.
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – Himpunan pengembang rumah subsidi yang tergabung dalam Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) menyatakan siap mendukung program 3 juta rumah. Salah satu bentuknya adalah dengan membagi-bagikan rumah gratis.Pembagian rumah gratis itu juga dilakukan dalam rangka peringatan hari jadi HIMPERRA ke-7. Menurut Ketua Umum HIMPERRA Ari Tri Priyono, hal ini dilakukan sebagai […]

  • Tips Memilih Properti Komersial untuk Ruko dan Kantor: 5 Faktor Kunci

    Tips Memilih Properti Komersial untuk Ruko dan Kantor: 5 Faktor Kunci

    • calendar_month Sabtu, 26 Sep 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Pertimbangkan lokasi yang mudah diakses baik kendaraan maupun pejalan kaki, karena hal itu langsung memengaruhi foot traffic dan kenyamanan karyawan. Pastikan bangunan menawarkan fleksibilitas tata ruang serta fasilitas pendukung seperti listrik, jaringan internet, dan sistem keamanan yang memadai. Jangan lupa cek legalitas tanah dan perizinan usaha agar terhindar dari masalah di kemudian hari. […]

  • Ilustrasi langkah hukum mengatasi wanprestasi dalam kerjasama bisnis: mediasi, gugatan, dan penyelesaian sengketa

    Regulasi Ketenagakerjaan Terbaru: Aturan Pesangon dan Kontrak—Solusi

    • calendar_month Sabtu, 10 Okt 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Menurut Undang‑Undang Cipta Kerja yang mulai berlaku akhir 2022, pesangon dihitung berdasarkan masa kerja dengan batas maksimum sembilan bulan upah pokok, ditambah tunjangan hari raya dan penggantian hak cuti. Untuk kontrak kerja, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) kini dibatasi maksimal dua tahun dan hanya dapat diperpanjang satu kali, sementara kontrak kerja waktu tidak […]

  • Strategi Membangun Networking Bisnis yang Kuat dan Luas dengan 2 Kunci

    Strategi Membangun Networking Bisnis yang Kuat dan Luas dengan 2 Kunci

    • calendar_month Sabtu, 3 Okt 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Bangun jaringan bisnis dengan memberi nilai lebih dulu, misalnya berbagi insight atau memperkenalkan peluang yang relevan bagi kontak Anda. Jaga konsistensi melalui follow‑up rutin—baik lewat pesan singkat, email, atau pertemuan langsung—agar hubungan tetap hidup. Manfaatkan kombinasi acara offline (seminar, konferensi) dan platform digital (LinkedIn, grup industri) untuk memperluas jangkauan secara berkelanjutan. Strategi membangun […]

expand_less