Breaking News
light_mode
Beranda » News » Hukum » MK Tegaskan Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil

MK Tegaskan Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Strategynews.id – Mahkamah Konstitusi  (MK) menegaskan Kepala Kepolisian RI ( Kapolri ) tidak bisa memberikan tugas kepada polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil.
MK menyatakan apabila ingin menduduki jabatan sipil, polisi harus mengundurkan diri atau pensiun dari jabatannya.

Dalam hal ini MK mengabulkan seluruh permohonan perkara nomor: 114/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Syamsul Jahidin (mahasiswa/advokat) dan Christian Adrianus Sihite (mahasiswa) yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 tentang Kepolisian (UU Polri).

Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Kamis (13/11/2025).

Setelah Pasal 28 ayat (3) berbunyi: Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Sedangkan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) menyatakan “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai angkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan pengugasan dari Kapolri.”

“Secara substansial, ketentuan kedua tersebut menegaskan satu hal penting yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah memecat diri atau pensiun dari dinas kepolisian,” kata Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.

Artinya, jika dipahami dan dimaknai secara tepat dan benar, ‘mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian’ adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk jabatan di luar kepolisian,’ sambungnya.

Ridwan menyatakan tidak ada keraguan dalam rumusan seperti itu yang merupakan rumusan norma expressis verbis yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain.

“Berkenaan dengan hal itu, Mahkamah perlu menegaskan ‘jabatan’ yang mengharuskan Anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian, dengan Merujuk UU 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara, jabatan tersebut adalah ASN yang terdiri atas jabatan manajerial dan non-manajerial (vide Pasal 13 UU 20/2023),” terang Ridwan.

Sementara dalam permohonannya, Para Pemohon melampirkan daftar sejumlah pejabat kepolisian aktif yang menduduki jabatan di luar instansi atau yang tidak mempunyai sangkut paut dengan institusi Polri.

Di antaranya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol Setyo Budiyanto; Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP); Komjen Pol Panca Putra Simanjuntak yang bertugas di Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas).

Selain itu, ada pula Komjen Pol Nico Afinta selaku Sekretaris Jenderal Menteri Hukum dan HAM; Komjen Pol Marthinus Hukom selaku Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN); Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo selaku Kepala BSSN.

Lalu Komjen Pol Eddy Hartono selaku Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Irjen Pol Mohammad Iqbal menjabat sebagai Inspektur Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Para Pemohon menilai bahwa polisi aktif yang menduduki jabatan sipil tanpa merendahkan diri atau bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik.

Terdapat alasan berbeda atau concurring opinion dari Hakim Konstitusi Arsul Sani yang pada pokoknya mengemukakan frasa “atau tidak berdasarkan pengugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU 2/2002 berpotensi membuka ruang penafsiran yang dapat memperluas norma jabatan di luar kepolisian tanpa ada batasan yang jelas, sehingga permohonan Para Pemohon beralasan menurut hukum untuk dikabulkan.

Sementara Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan M Guntur Hamzah mempunyai pendapat berbeda atau dissenting opinion yang pada pokoknya menyatakan sepanjang pengujian frasa “tidak berdasarkan pengugasan dari Kapolri” sebagaimana dalam penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU 2/2002 bukan persoalan mengenai konstitusionalitas norma, melainkan lebih merupakan persoalan implementasi norma. Oleh karena itu, permohonan Para Pemohon seharusnya ditolak karena tidak beralasan menurut hukum.

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dampak Kebijakan Impor Terhadap Industri Tekstil Nasional untuk UMKM

    Dampak Kebijakan Impor Terhadap Industri Tekstil Nasional untuk UMKM

    • calendar_month Selasa, 15 Sep 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Kebijakan impor yang ketat cenderung melindungi produsen tekstil domestik dengan mengurangi persaingan harga murah dari luar negeri, sehingga membantu menjaga lapangan kerja dan menguatkan rantai pasok lokal. Namun, pembatasan yang berlebihan juga dapat membatasi akses bahan baku berkualitas dan menambah biaya produksi, yang pada akhirnya menurunkan daya saing produk Indonesia di pasar global. […]

  • PSM Kunci Kemenangan Lawan Persija. 6.116 Penonton Penuhi Stadion.

    PSM Kunci Kemenangan Lawan Persija. 6.116 Penonton Penuhi Stadion.

    • calendar_month Minggu, 21 Sep 2025
    • account_circle Jamil F.J.
    • 0Komentar

    Parepare – Laga pekan ke-6 Super League 2025/2026 antara PSM Makassar Vs Persija Jakarta di Stadion Gelora BJ Habibie Parepare nyaris full penonton. Tercatat ada 6.116 penonton yang menyaksikan kemenangan tim Juku Eja. Pertandingan PSM Makassar kontra Persija Jakarta berlangsung Minggu (21/9/2025) pukul 19.00 WIB atau 20.00 Wita. PSM yang tampil sebagai tuan rumah sukses […]

  • Pertamina Goes to Campus 2025: Melahirkan Generasi Muda Penggerak Inovasi Energi

    Pertamina Goes to Campus 2025: Melahirkan Generasi Muda Penggerak Inovasi Energi

    • calendar_month Kamis, 18 Sep 2025
    • account_circle Azam
    • 0Komentar

    Jakarta, 17 September 2025 – PT Pertamina (Persero) terus menunjukkan komitmennya dalam membangun sumber daya manusia unggul, mendukung dunia pendidikan, serta memperkuat peran generasi muda dalam pembangunan nasional. Komitmen ini sejalan dengan visi Asta Cita Pemerintah dalam menciptakan SDM berkualitas untuk masa depan Indonesia. Melalui program Pertamina Goes to Campus (PGTC) 2025, yang telah berlangsung […]

  • Memahami Sistem Pemilu Proporsional Tertutup: Mekanisme, Kelebihan, dan Kekurangannya

    Memahami Sistem Pemilu Proporsional Tertutup: Mekanisme, Kelebihan, dan Kekurangannya

    • calendar_month Minggu, 8 Jun 2025
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Sistem pemilu proporsional tertutup kembali menjadi perbincangan publik menjelang penyelenggaraan Pemilu. Dalam sistem ini, pemilih memberikan suara hanya kepada partai politik, bukan secara langsung kepada calon legislatif. Dalam praktiknya, partai politik menyusun daftar nama calon legislatif berdasarkan urutan tertentu sebelum pemilu. Nantinya, jumlah kursi yang didapat partai akan diisi oleh calon-calon berdasarkan urutan tersebut, tanpa […]

  • Prabowo Kunjungan ke Kanada, Berharap Bisa Menjamu PM Kanada di Indonesia.

    Prabowo Kunjungan ke Kanada, Berharap Bisa Menjamu PM Kanada di Indonesia.

    • calendar_month Kamis, 25 Sep 2025
    • account_circle Jamil F.J.
    • 0Komentar

    Jakarta – Presiden Prabowo Subianto berkunjung ke Kanada, memuji Kanada sebagai salah satu negara Barat kuat yang konsisten memperhatikan negara-negara berkembang. Prabowo mengundang Perdana Menteri Kanada Mark Joseph Carney ke Indonesia sebagai bentuk pertemuan balasan. Awalnya Prabowo meminta maaf kepada Carney karena tidak dapat memenuhi undangan pertemuan negara-negara Selatan. Prabowo menjanjikan akan segera bertemu Carney […]

  • Strategi Bisnis Berkelanjutan untuk Meningkatkan Keuntungan

    Strategi Bisnis Berkelanjutan untuk Meningkatkan Keuntungan

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Strategi bisnis adalah rencana tindakan yang sistematis untuk mencapai tujuan perusahaan. Umumnya, perusahaan membutuhkan waktu sekitar 3-5 tahun untuk mengembangkan dan merealisasikan strategi bisnis yang efektif. Berdasarkan data, rata-rata perusahaan yang berhasil memiliki strategi bisnis yang jelas dan terintegrasi. Strategi bisnis adalah suatu rencana yang sistematis dan terstruktur untuk mencapai tujuan bisnis, yang […]

expand_less