Breaking News
light_mode
Beranda » News » Hukum » MK Tegaskan Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil

MK Tegaskan Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Strategynews.id – Mahkamah Konstitusi  (MK) menegaskan Kepala Kepolisian RI ( Kapolri ) tidak bisa memberikan tugas kepada polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil.
MK menyatakan apabila ingin menduduki jabatan sipil, polisi harus mengundurkan diri atau pensiun dari jabatannya.

Dalam hal ini MK mengabulkan seluruh permohonan perkara nomor: 114/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Syamsul Jahidin (mahasiswa/advokat) dan Christian Adrianus Sihite (mahasiswa) yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 tentang Kepolisian (UU Polri).

Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Kamis (13/11/2025).

Setelah Pasal 28 ayat (3) berbunyi: Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Sedangkan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) menyatakan “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai angkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan pengugasan dari Kapolri.”

“Secara substansial, ketentuan kedua tersebut menegaskan satu hal penting yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah memecat diri atau pensiun dari dinas kepolisian,” kata Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.

Artinya, jika dipahami dan dimaknai secara tepat dan benar, ‘mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian’ adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk jabatan di luar kepolisian,’ sambungnya.

Ridwan menyatakan tidak ada keraguan dalam rumusan seperti itu yang merupakan rumusan norma expressis verbis yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain.

“Berkenaan dengan hal itu, Mahkamah perlu menegaskan ‘jabatan’ yang mengharuskan Anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian, dengan Merujuk UU 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara, jabatan tersebut adalah ASN yang terdiri atas jabatan manajerial dan non-manajerial (vide Pasal 13 UU 20/2023),” terang Ridwan.

Sementara dalam permohonannya, Para Pemohon melampirkan daftar sejumlah pejabat kepolisian aktif yang menduduki jabatan di luar instansi atau yang tidak mempunyai sangkut paut dengan institusi Polri.

Di antaranya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol Setyo Budiyanto; Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP); Komjen Pol Panca Putra Simanjuntak yang bertugas di Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas).

Selain itu, ada pula Komjen Pol Nico Afinta selaku Sekretaris Jenderal Menteri Hukum dan HAM; Komjen Pol Marthinus Hukom selaku Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN); Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo selaku Kepala BSSN.

Lalu Komjen Pol Eddy Hartono selaku Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Irjen Pol Mohammad Iqbal menjabat sebagai Inspektur Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Para Pemohon menilai bahwa polisi aktif yang menduduki jabatan sipil tanpa merendahkan diri atau bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik.

Terdapat alasan berbeda atau concurring opinion dari Hakim Konstitusi Arsul Sani yang pada pokoknya mengemukakan frasa “atau tidak berdasarkan pengugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU 2/2002 berpotensi membuka ruang penafsiran yang dapat memperluas norma jabatan di luar kepolisian tanpa ada batasan yang jelas, sehingga permohonan Para Pemohon beralasan menurut hukum untuk dikabulkan.

Sementara Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan M Guntur Hamzah mempunyai pendapat berbeda atau dissenting opinion yang pada pokoknya menyatakan sepanjang pengujian frasa “tidak berdasarkan pengugasan dari Kapolri” sebagaimana dalam penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU 2/2002 bukan persoalan mengenai konstitusionalitas norma, melainkan lebih merupakan persoalan implementasi norma. Oleh karena itu, permohonan Para Pemohon seharusnya ditolak karena tidak beralasan menurut hukum.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bos Baru Garuda, Wamildan Tsani Lengser, Glenny Kairupan Jadi Dirut Baru Garuda

    Bos Baru Garuda, Wamildan Tsani Lengser, Glenny Kairupan Jadi Dirut Baru Garuda

    • calendar_month Rabu, 15 Okt 2025
    • account_circle Jamil F.J.
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategy News- PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) resmi mengumumkan jajaran direksi dan dewan komisaris berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Gedung Manajemen Garuda, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (15/10/2025). Berdasarkan hasil RUPSLB yang diterima detikcom, Garuda menunjuk Glenny H Kairupan sebagai Direktur Utama (Dirut) mengganti Wamildan Tsani. Selain itu, RUPSLB juga […]

  • Gempa Guncang Beberapa Titik Wilayah Indonesia

    Gempa Guncang Beberapa Titik Wilayah Indonesia

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – Gempa dengan kekuatan magnitudo (M) 4,0 terjadi di Anyer, Banten. Gempa berada di kedalaman 144 Km. “#Gempa Mag:4.0, 19-Jan-2026 08:10:49WIB (26 km BaratLaut ANYER-BANTEN),” demikian postingan X @infoBMKG, Senin (19/1/2026). Titik gempa berada di 6.00 Lintang Selatan, 105.69 Bujur Timur. Belum diketahui apakah gempa ini berdampak kerusakan ataupun adanya korban jiwa. “Disclaimer:Informasi […]

  • Presiden Prabowo Ingin Seluruh Rakyat Indonesia Bisa Makan Ikan Segar Setiap Hari

    Presiden Prabowo Ingin Seluruh Rakyat Indonesia Bisa Makan Ikan Segar Setiap Hari

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan cita-citanya ingin masyarakat Indonesia bisa makan lauk protein segar setiap hari. Hal itu disampaikan saat memberikan taklimat atau arahan dalam rapat koordinasi nasional (Rakornas) pemerintah pusat dan pemerintah daerah tahun 2026 di Sentul Internasional Convention Center (SICC), Bogor, Senin (2/2/2026). Namun sebelum itu, Prabowo menyampaikan soal Koperasi Merah […]

  • 499 Personel Dilantik jadi Komcad Matra Darat

    499 Personel Dilantik jadi Komcad Matra Darat

    • calendar_month Minggu, 9 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – Sebanyak 499 personel dilantik jadi Komponen Cadangan (Komcad) Matra Darat. Upacara pelantikan dipimpin Kepala Badan Cadangan Nasional (Kabacadnas) Kemhan RI, Letjen TNI Gabriel Lema dan berlangsung di Lapangan Dodiklatpur Rindam II/Sriwijaya, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan beberapa waktu lalu. Dilansir dari keterangan Penkodam II/Sriwijaya, Sabtu (8/11), dalam amanat tertulis Menteri Pertahanan […]

  • Menkomdigi Menekankan Teknologi Indonesia Tumbuh Bermakna dan Inklusif

    Menkomdigi Menekankan Teknologi Indonesia Tumbuh Bermakna dan Inklusif

    • calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
    • account_circle Jamil F.J.
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategy News – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menekankan bahwa momentum perkembangan teknologi di Indonesia diiringi dengan memastikan pertumbuhan yang bermakna dan inklusif. Menurut dia, teknologi harus mendorong inovasi, dan menjadi sarana pemberdayaan masyarakat sebagaimana dalam hal ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita, memperkuat ekonomi digital nasional dan […]

  • ASPEN GRC Insight Forum 2025, Wujudkan Bisnis Tangguh dan Berkelanjutan

    ASPEN GRC Insight Forum 2025, Wujudkan Bisnis Tangguh dan Berkelanjutan

    • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
    • account_circle Azam
    • 0Komentar

    Jakarta (02/10/2025) – PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau TASPEN menegaskan komitmennya dalam meningkatkan penerapan prinsip Governance, Risk, and Compliance (GRC) di seluruh lini bisnis. Komitmen ini diwujudkan melalui penyelenggaraan TASPEN GRC Insight Forum (TGIF) 2025 dengan tema “ESGRC in Strengthening Integrity and Enhancing Business Sustainability”. Acara yang berlangsung di Jakarta ini […]

expand_less