Breaking News
light_mode
Beranda » News » Hukum » Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi yang Divonis 4,5 Tahun Penjara

Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi yang Divonis 4,5 Tahun Penjara

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Strategynews.id – Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi.

Selain Ira, dua terdakwa lain dalam kasus korupsi di ASDP yang menjerat Ira, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, juga diberikan rehabilitasi.

“Setelah DPR RI menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, kelompok masyarakat, kami kemudian meminta ke komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap penyelidikan yang mulai dilakukan sejak Juli 2024,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Istana, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut,” imbuhnya.

Vonis Ira Puspadewi

Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara.

Ira Puspadewi dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada periode 2019–2022.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ira Puspadewi dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara,” kata Hakim Ketua Sunoto, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip pada Selasa (25/11/2025).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi yakni 8,5 tahun penjara.

Majelis hakim menilai, Ira terbukti memperkaya pemilik PT JN, Adjie, senilai Rp 1,25 triliun melalui proses akuisisi PT JN oleh PT ASDP.

Meski terbukti memperkaya orang lain atau korporasi, Ira dinilai tidak menerima keuntungan pribadi sehingga tidak dikenakan pidana berupa uang pengganti.

Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry Muhammad Yusuf Hadi dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry Harry Muhammad Adhi Caksono juga divonis bersalah dalam perkara yang sama. Keduanya masing-masing dihukum 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.

Perbuatan ketiga terdakwa ini diyakini telah melanggar dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

Minta perlindungan Prabowo

Seusai divonis, Ira meminta perlindungan dari Prabowo karena ia merasa telah berbuat baik untuk bangsa dan negara Indonesia.

“Kami mohon perlindungan hukum dari Presiden RI bagi profesional, khususnya BUMN yang melakukan proposal besar untuk bangsa, bukan hanya untuk perusahaan tapi untuk bangsa Indonesia,” ujar Ira usai sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).

Ira menegaskan, tidak ada motif korupsi pada proses akuisisi PT JN oleh PT ASDP, melainkan murni untuk menguatkan operasional ASDP di wilayah-wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sebanyak 297.008 Orang Jadi Korban Online Scam Dalam Setahun

    Sebanyak 297.008 Orang Jadi Korban Online Scam Dalam Setahun

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi Edwin Hidayat Abdullah mengungkapkan bahwa sebanyak 297.008 masyarakat Indonesia menjadi korban online scam. Edwin menuturkan, data tersebut didapat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait laporan scam online dari November 2024-Oktober 2025. “Jadi OJK periode November 2024 dengan Oktober sampai Oktober 2025, setahun ya, tercatat sejumlah laporan masuk. […]

  • Nakhoda Baru BRIN, Bawa Arah Baru Riset Pertanian Indonesia

    Nakhoda Baru BRIN, Bawa Arah Baru Riset Pertanian Indonesia

    • calendar_month Jumat, 28 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – Pelantikan Prof. Dr. Arif Satria, S.P., M.Si. menjadi Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) membuka harapan baru bagi dunia pertanian Indonesia. Arif bukan hanya seorang ilmuwan dan sosiolog pertanian yang memiliki kedekatan dengan petani, tetapi juga aktifis sosial yang memimpin Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) sebagai ketua umum. Rekam jejak arif […]

  • Kemenko PMK dan UNICEF Inisiasi Penyusunan RAN Indonesia Bebas Timbal

    Kemenko PMK dan UNICEF Inisiasi Penyusunan RAN Indonesia Bebas Timbal

    • calendar_month Selasa, 11 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) bersama UNICEF Indonesia menginisiasi langkah strategis penyusunan Rencana Aksi Nasional (RAN) Indonesia Bebas Timbal melalui kegiatan Kick-Off Meeting dan Pembentukan Technical Working Group (TWG) yang dilaksanakan di Jakarta, pada Senin (10/11/2025). Kegiatan ini menjadi titik awal penguatan komitmen lintas kementerian dan lembaga dalam […]

  • Kiai Sepuh Lirboyo Peringatkan Dugaan Khianat dan Intervensi di Muktamar ke-35 NU: “Pilih Pemimpin Buruk Berdosa Hingga Kiamat!”

    Kiai Sepuh Lirboyo Peringatkan Dugaan Khianat dan Intervensi di Muktamar ke-35 NU: “Pilih Pemimpin Buruk Berdosa Hingga Kiamat!”

    • calendar_month Rabu, 26 Agt 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Kediri. Strategynews.id – Sejumlah Kiai Sepuh Nahdlatul Ulama (NU) kembali menggelar pertemuan tertutup selama lebih dari satu jam di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, Rabu (26/8/2026). Pertemuan sebagai kelanjutkan pertemuan di PBNU ini melahirkan Tausiyah Moral yang bersikap tegas, keras, dan tajam merespons maraknya indikasi pengondisian, intimidasi, hingga isu karantina peserta di Asrama Haji […]

  • Menkeu Purbaya Bakal Bubarkan Satgas BLBI: Bikin Ribut-Hasilnya Tak Banyak

    Menkeu Purbaya Bakal Bubarkan Satgas BLBI: Bikin Ribut-Hasilnya Tak Banyak

    • calendar_month Jumat, 10 Okt 2025
    • account_circle Jamil F.J.
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategy News- Menteri Keuangan ( Menkeu ) Purbaya Yudhi Sadewa berencana membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( BLBI ) karena hanya membuat ribut. Nanti saya lihat seperti apa ini, tapi saya sih melihatnya kelamaan, hasilnya enggak banyak-banyak amat,” ujar Purbaya via Zoom saat mengisi Media Gathering Kemenkeu 2025 di Novotel Bogor, […]

  • Pasal Serang Martabat Presiden di KUHP Delik Aduan, Tutup Celah Relawan untuk Melaporkan

    Pasal Serang Martabat Presiden di KUHP Delik Aduan, Tutup Celah Relawan untuk Melaporkan

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – Pemerintah menyebut Pasal 218 KUHP yang mengatur pidana menyerang martabat lembaga Presiden dan Wakil Presiden merupakan delik aduan. Pemerintah menilai pasal tersebut membedakan penghinaan dan kritik kepada kebijakan Presiden. “Saya rasa teman-teman sudah pasti tanpa perlu membaca kitab undang-undang hukum pidananya, teman-teman pasti ngerti, mana yang dihina, mana yang kritik. Kalau soal […]

expand_less