Memahami Sistem Pemilu Proporsional Tertutup: Mekanisme, Kelebihan, dan Kekurangannya

Date:

Share post:

Sistem pemilu proporsional tertutup kembali menjadi perbincangan publik menjelang penyelenggaraan Pemilu. Dalam sistem ini, pemilih memberikan suara hanya kepada partai politik, bukan secara langsung kepada calon legislatif.

Dalam praktiknya, partai politik menyusun daftar nama calon legislatif berdasarkan urutan tertentu sebelum pemilu. Nantinya, jumlah kursi yang didapat partai akan diisi oleh calon-calon berdasarkan urutan tersebut, tanpa memperhatikan suara individu yang diperoleh tiap calon.

Metode yang umum digunakan adalah List Proportional Representation, di mana surat suara hanya menampilkan nama atau lambang partai. Pemilih cukup mencoblos partai pilihannya, sementara penentuan siapa yang lolos ke parlemen sepenuhnya bergantung pada peringkat dalam daftar yang telah disusun oleh partai.

Sistem ini memiliki beberapa keunggulan. Salah satunya adalah efisiensi kampanye—karena kandidat tidak perlu bersaing secara individu, potensi praktik politik uang cenderung lebih kecil. Selain itu, kontrol partai yang besar terhadap daftar calon dinilai dapat memperkuat kelembagaan partai serta mendorong kaderisasi internal.

Namun, sistem ini juga menuai kritik. Salah satu kekurangannya adalah minimnya partisipasi pemilih dalam menentukan siapa yang mewakili mereka secara langsung. Pemilih hanya bisa memilih partai, tanpa bisa menilai kualitas masing-masing calon. Akibatnya, calon legislatif yang duduk di parlemen berisiko kurang aspiratif. Selain itu, dominasi elite partai dalam penyusunan daftar calon bisa membuka ruang bagi praktik nepotisme dan oligarki.

Sebagai catatan sejarah, Indonesia sempat menggunakan sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 1955 hingga 1999. Namun sejak 2004, sistem proporsional terbuka mulai diberlakukan, yang memungkinkan pemilih mencoblos langsung nama calon legislatif.

Seiring waktu, diskursus mengenai efektivitas masing-masing sistem terus berkembang, terutama ketika wacana perubahan sistem pemilu kembali mencuat di ruang publik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Related articles

Izin 28 Perusahaan Dicabut Gara-gara Garap Hutan Lindung dan tak Bayar Pajak

Jakarta, Strategynews.id - Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkap jenis pelanggaran yang dilakukan 28 perusahaan...

Gempa Guncang Beberapa Titik Wilayah Indonesia

Jakarta, Strategynews.id - Gempa dengan kekuatan magnitudo (M) 4,0 terjadi di Anyer, Banten. Gempa berada di kedalaman 144...

Skytrain Jakarta Tembus Tangsel dan Bogor dikaji, Mudahkan Warga Daerah Penyangga

Jakarta, Strategynews.id - Kementerian Perhubungan tengah mengkaji pengembangan moda transportasi baru berupa Skytrain alias kereta layang (kalayang) untuk...

Penerimaan Negara Merosot, OTT KPK Bukti Rendahnya Integritas Pegawai Pajak

Jakarta, Strategynews.id - Ketika APBN makin tertekan dan defisit mendekati batas 3 persen. Terciduknya pegawai pajak dalam operasi...