Breaking News
light_mode
Beranda » News » Politik » Memahami Sistem Pemilu Proporsional Tertutup: Mekanisme, Kelebihan, dan Kekurangannya

Memahami Sistem Pemilu Proporsional Tertutup: Mekanisme, Kelebihan, dan Kekurangannya

  • account_circle admin
  • calendar_month Minggu, 8 Jun 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sistem pemilu proporsional tertutup kembali menjadi perbincangan publik menjelang penyelenggaraan Pemilu. Dalam sistem ini, pemilih memberikan suara hanya kepada partai politik, bukan secara langsung kepada calon legislatif.

Dalam praktiknya, partai politik menyusun daftar nama calon legislatif berdasarkan urutan tertentu sebelum pemilu. Nantinya, jumlah kursi yang didapat partai akan diisi oleh calon-calon berdasarkan urutan tersebut, tanpa memperhatikan suara individu yang diperoleh tiap calon.

Metode yang umum digunakan adalah List Proportional Representation, di mana surat suara hanya menampilkan nama atau lambang partai. Pemilih cukup mencoblos partai pilihannya, sementara penentuan siapa yang lolos ke parlemen sepenuhnya bergantung pada peringkat dalam daftar yang telah disusun oleh partai.

Sistem ini memiliki beberapa keunggulan. Salah satunya adalah efisiensi kampanye—karena kandidat tidak perlu bersaing secara individu, potensi praktik politik uang cenderung lebih kecil. Selain itu, kontrol partai yang besar terhadap daftar calon dinilai dapat memperkuat kelembagaan partai serta mendorong kaderisasi internal.

Namun, sistem ini juga menuai kritik. Salah satu kekurangannya adalah minimnya partisipasi pemilih dalam menentukan siapa yang mewakili mereka secara langsung. Pemilih hanya bisa memilih partai, tanpa bisa menilai kualitas masing-masing calon. Akibatnya, calon legislatif yang duduk di parlemen berisiko kurang aspiratif. Selain itu, dominasi elite partai dalam penyusunan daftar calon bisa membuka ruang bagi praktik nepotisme dan oligarki.

Sebagai catatan sejarah, Indonesia sempat menggunakan sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 1955 hingga 1999. Namun sejak 2004, sistem proporsional terbuka mulai diberlakukan, yang memungkinkan pemilih mencoblos langsung nama calon legislatif.

Seiring waktu, diskursus mengenai efektivitas masing-masing sistem terus berkembang, terutama ketika wacana perubahan sistem pemilu kembali mencuat di ruang publik.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Haical Bertahan 2 Hari di Reruntuhan, Gus Ipul Pastikan Kondisinya Baik

    Haical Bertahan 2 Hari di Reruntuhan, Gus Ipul Pastikan Kondisinya Baik

    • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
    • account_circle Azam
    • 0Komentar

    Sidoarjo — Syehlendra Haical, santri Pondok Pesantren Al-Khoziny Buduran, menjadi simbol ketabahan setelah berhasil diselamatkan usai dua hari tertimbun reruntuhan bangunan pesantren. Ia dievakuasi dalam kondisi selamat tanpa patah tulang maupun cedera serius, dan kini dirawat intensif di RSUD R.T. Notopuro, Sidoarjo. Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) yang menjenguk langsung Haical pada Rabu (1/10/2025) […]

  • Bobby Nasution Buka Suara soal Kayu Gelondongan Terbawa Banjir Sumut

    Bobby Nasution Buka Suara soal Kayu Gelondongan Terbawa Banjir Sumut

    • calendar_month Jumat, 28 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution buka suara soal kayu gelondongan yang terbawa arus banjir di Sumut. Sebelumnya, video viral di media sosial menampilkan tumpukan gelondongan kayu terbawa saat banjir bandang di sejumlah daerah Sumut. Bobby akan mengecek perihal itu. “Ya nanti kita lihat ya (soal banyaknya gelondongan kayu),” kata Bobby Nasution […]

  • Kemenag Siapkan Regulasi Pengelolaan Dana Sosial Keagamaan untuk Pemberdayaan Umat

    Kemenag Siapkan Regulasi Pengelolaan Dana Sosial Keagamaan untuk Pemberdayaan Umat

    • calendar_month Selasa, 4 Nov 2025
    • account_circle Jamil F.J.
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – Menag Nasaruddin Umar dan Sekjen Kamaruddin Amin Memberikan Arahan Pada Rapat Rutin Internal yang Digelar di Kantor Kementerian Agama, (4/11/2025). Menteri Agama Nasaruddin Umar memberikan perhatian khusus pada pengelolaan dana sosial keagamaan untuk pemberdayaan umat. Menag menegaskan pentingnya penguatan regulasi dan tata kelola dana sosial keagamaan agar berdaya guna bagi pemberdayaan ekonomi […]

  • Pesan Menag ke Dosen, Sisipkan Nilai Spiritual dalam Pembelajaran

    Pesan Menag ke Dosen, Sisipkan Nilai Spiritual dalam Pembelajaran

    • calendar_month Kamis, 18 Sep 2025
    • account_circle Azam
    • 0Komentar

    Pekanbaru, 18 September 2025 — Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, menegaskan pentingnya peran dosen, khususnya di Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK), dalam membentuk mahasiswa yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki kedalaman spiritual. Hal ini disampaikannya saat memberikan kuliah umum di Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI) bertema Transformasi Mahasiswa Tangguh dan Berdampak. Dalam pidatonya, Menag […]

  • Pemerintah membentuk Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah

    Pemerintah membentuk Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah

    • calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
    • account_circle Jamil F.J.
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategy News – Pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Strategis Pemerintah guna memastikan pelaksanaan program prioritas nasional dapat berjalan tepat waktu. “Satgas ini merupakan arahan Bapak Presiden (Prabowo Subianto) pada rapat terbatas lalu, tanggal 15 (Oktober 2025), dan ditindaklanjuti dengan rakortas menteri dan tujuannya adalah untuk mengoordinasi dan mengonsolidasikan, menyelaraskan program strategis pemerintah […]

  • Apa itu Suku Bunga dan Bagaimana Membuat Keputusan Pinjaman Berdasarkan Nilainya?

    Apa itu Suku Bunga dan Bagaimana Membuat Keputusan Pinjaman Berdasarkan Nilainya?

    • calendar_month Rabu, 27 Mei 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Suku bunga adalah tingkat persentase tambahan sebagai balas jasa untuk menginfaqas uang pada pinjaman atau deposito, umumnya berkisar antara 5% hingga 10% per tahun. Berdasarkan data Bank Indonesia, suku bunga di Indonesia pada tahun 2022 rata-rata sebesar 6,25%. Tingginya suku bunga dapat mempengaruhi keputusan konsumen dalam pengambilan pinjaman atau investasi. Pembukaan Jika Anda […]

expand_less