Breaking News
light_mode
Beranda » News » Hukum » Inilah Perpres 92/2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah

Inilah Perpres 92/2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah

  • account_circle Jamil F.J.
  • calendar_month Selasa, 4 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Strategynews.id- Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 92 Tahun 2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah pada tanggal 8 September 2025.

Penerbitan Perpres yang dapat diakses di laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara ini merupakan amanat dari Pasal 106A ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Kementerian Haji dan Umrah mempunyai tugas menyelenggarakan suburusan pemerintahan haji dan umrah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang agama untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara,” bunyi Pasal 5.

Dituangkan pada Pasal 6, fungsi yang dijalankan Kementerian Haji dan Umrah, antara lain mencakup perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, pelayanan haji, pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah, serta pengawasan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan haji dan umrah.

Kementerian ini dipimpin oleh seorang menteri serta berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Menteri tersebut dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.

Berdasarkan aturan ini, susunan organisasi Kementerian Haji dan Umrah terdiri atas Sekretariat Jenderal (Sekjen), Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Ditjen Pelayanan Haji, Ditjen Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah, Ditjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Inspektorat Jenderal (Itjen), serta Staf Ahli Bidang Manajemen dan Transformasi Layanan Publik dan Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga.

Dalam Perpres disebutkan bahwa untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi Kementerian Haji dan Umrah di daerah dapat dibentuk instansi vertikal dengan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

“Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja instansi vertikal Kementerian Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara,” bunyi Pasal 42.

Dalam ketentuan peralihan disebutkan bahwa pada saat Perpres ini mulai berlaku maka tugas, fungsi, dan kewenangan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Kementerian Agama beralih menjadi tugas, fungsi, dan kewenangan Kementerian Haji dan Umrah dan  tugas dan fungsi Badan Penyelenggara Hajii diintegrasikan ke Kementerian Haji dan Umrah.

“Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas pemerintahan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Haji di daerah, dilaksanakan oleh pegawai kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama di instansi vertikal sampai dengan terbentuknya instansi vertikal Kementerian Haji dan Umrah,” ditegaskan pada Pasal 61.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku maka Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama sepanjang yang mengatur mengenai tugas dan fungsi di bidang penyelenggaraan haji dan umrah serta Perpres Nomor 154 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

  • Penulis: Jamil F.J.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prediksi Resesi: 5 Tanda Bahaya yang Sering Diabaikan

    Prediksi Resesi: 5 Tanda Bahaya yang Sering Diabaikan

    • calendar_month Minggu, 7 Jun 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Prediksi resesi adalah perkiraan terjadinya resesi ekonomi, yaitu penurunan aktivitas ekonomi yang signifikan. Umumnya, resesi terjadi ketika pertumbuhan PDB negatif selama dua kuartal berturut-turut. Berdasarkan data, rata-rata resesi global berlangsung sekitar 11 bulan. Prediksi resesi adalah proses analisis untuk memprediksi kemungkinan terjadinya resesi ekonomi, yaitu suatu periode penurunan aktivitas ekonomi yang signifikan dan […]

  • Menkeu Purbaya Bakal Bubarkan Satgas BLBI: Bikin Ribut-Hasilnya Tak Banyak

    Menkeu Purbaya Bakal Bubarkan Satgas BLBI: Bikin Ribut-Hasilnya Tak Banyak

    • calendar_month Jumat, 10 Okt 2025
    • account_circle Jamil F.J.
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategy News- Menteri Keuangan ( Menkeu ) Purbaya Yudhi Sadewa berencana membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( BLBI ) karena hanya membuat ribut. Nanti saya lihat seperti apa ini, tapi saya sih melihatnya kelamaan, hasilnya enggak banyak-banyak amat,” ujar Purbaya via Zoom saat mengisi Media Gathering Kemenkeu 2025 di Novotel Bogor, […]

  • Haical Bertahan 2 Hari di Reruntuhan, Gus Ipul Pastikan Kondisinya Baik

    Haical Bertahan 2 Hari di Reruntuhan, Gus Ipul Pastikan Kondisinya Baik

    • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
    • account_circle Azam
    • 0Komentar

    Sidoarjo — Syehlendra Haical, santri Pondok Pesantren Al-Khoziny Buduran, menjadi simbol ketabahan setelah berhasil diselamatkan usai dua hari tertimbun reruntuhan bangunan pesantren. Ia dievakuasi dalam kondisi selamat tanpa patah tulang maupun cedera serius, dan kini dirawat intensif di RSUD R.T. Notopuro, Sidoarjo. Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) yang menjenguk langsung Haical pada Rabu (1/10/2025) […]

  • Nusron Buka Suara Usai MK Batalkan Hak Guna Lahan di IKN 190 Tahun

    Nusron Buka Suara Usai MK Batalkan Hak Guna Lahan di IKN 190 Tahun

    • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid buka suara soal Mahkamah Konstitusi ( MK ) membatalkan ketentuan pemberian hak guna lahan bagi para investor di Ibu Kota Negara ( IKN ) hingga 190 tahun. Nusron menekankan bersama Otorita IKN (OIKN) dan kementerian terkait lainnya segera melakukan koordinasi untuk harmonisasi […]

  • Strategi Hilirisasi Efektif untuk Meningkatkan Pendapatan Industri Lokal

    Strategi Hilirisasi Efektif untuk Meningkatkan Pendapatan Industri Lokal

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Strategi hilirisasi adalah proses pengolahan sumber daya alam menjadi produk yang lebih bernilai tambah. Umumnya, strategi ini dapat meningkatkan pendapatan negara sebesar 20% melalui peningkatan ekspor produk olahan. Berdasarkan data, hilirisasi dapat meningkatkan efisiensi dan daya saing industri. Strategi hilirisasi adalah pendekatan yang digunakan untuk meningkatkan pendapatan industri lokal dengan memanfaatkan sumber daya […]

  • 13,5 Juta Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan, Mensos: Tak Ada yang Dikurangi, Tapi Direalokasi

    13,5 Juta Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan, Mensos: Tak Ada yang Dikurangi, Tapi Direalokasi

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – Kementerian Sosial menegaskan penonaktifan 13,5 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bukanlah bentuk pengurangan subsidi BPJS Kesehatan. Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan penonaktifan kepesertaan PBI JK itu merupakan realokasi kepada warga yang lebih miskin dan rentan. Pria yang biasa disapa Gus Ipul itu mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan setelah […]

expand_less