Breaking News
light_mode
Beranda » News » Hukum » Inilah Perpres 92/2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah

Inilah Perpres 92/2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah

  • account_circle Jamil F.J.
  • calendar_month Selasa, 4 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Strategynews.id- Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 92 Tahun 2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah pada tanggal 8 September 2025.

Penerbitan Perpres yang dapat diakses di laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara ini merupakan amanat dari Pasal 106A ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Kementerian Haji dan Umrah mempunyai tugas menyelenggarakan suburusan pemerintahan haji dan umrah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang agama untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara,” bunyi Pasal 5.

Dituangkan pada Pasal 6, fungsi yang dijalankan Kementerian Haji dan Umrah, antara lain mencakup perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, pelayanan haji, pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah, serta pengawasan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan haji dan umrah.

Kementerian ini dipimpin oleh seorang menteri serta berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Menteri tersebut dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.

Berdasarkan aturan ini, susunan organisasi Kementerian Haji dan Umrah terdiri atas Sekretariat Jenderal (Sekjen), Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Ditjen Pelayanan Haji, Ditjen Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah, Ditjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Inspektorat Jenderal (Itjen), serta Staf Ahli Bidang Manajemen dan Transformasi Layanan Publik dan Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga.

Dalam Perpres disebutkan bahwa untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi Kementerian Haji dan Umrah di daerah dapat dibentuk instansi vertikal dengan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

“Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja instansi vertikal Kementerian Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara,” bunyi Pasal 42.

Dalam ketentuan peralihan disebutkan bahwa pada saat Perpres ini mulai berlaku maka tugas, fungsi, dan kewenangan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Kementerian Agama beralih menjadi tugas, fungsi, dan kewenangan Kementerian Haji dan Umrah dan  tugas dan fungsi Badan Penyelenggara Hajii diintegrasikan ke Kementerian Haji dan Umrah.

“Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas pemerintahan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Haji di daerah, dilaksanakan oleh pegawai kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama di instansi vertikal sampai dengan terbentuknya instansi vertikal Kementerian Haji dan Umrah,” ditegaskan pada Pasal 61.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku maka Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama sepanjang yang mengatur mengenai tugas dan fungsi di bidang penyelenggaraan haji dan umrah serta Perpres Nomor 154 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

  • Penulis: Jamil F.J.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menteri ESDM & Dirut PLN Beri Penjelasan Terkait Kondisi Listrik RI Terkini

    Menteri ESDM & Dirut PLN Beri Penjelasan Terkait Kondisi Listrik RI Terkini

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta. Strategynews.id  – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dan Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo memberikan penjelasan terkait gangguan sistem kelistrikan di Pulau Jawa. Hal ini disampaikan menyusul terjadinya pemadaman bergilir di Pulau Jawa dalam beberapa waktu terakhir. Bahlil mengaku menaruh perhatian penuh atas terjadinya pemadaman bergilir yang dilakukan PT […]

  • Ilustrasi panduan lengkap manajemen risiko keuangan bisnis untuk melindungi profit dan mengurangi ketidakpastian

    Mengenal Financial Planning untuk Efisiensi Kas Perusahaan vs Cashflow

    • calendar_month Sabtu, 12 Sep 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Financial planning membantu perusahaan mengelola arus kas secara terstruktur, mengidentifikasi kebutuhan likuiditas, dan meminimalkan pemborosan. Dengan menggabungkan proyeksi pendapatan, pengeluaran, serta strategi investasi, perusahaan dapat menjaga kestabilan operasional serta meningkatkan nilai bagi pemegang saham. Financial planning yang berfokus pada efisiensi kas perusahaan membantu menghubungkan proyeksi pendapatan, pengeluaran, dan kebutuhan likuiditas dalam satu kerangka […]

  • Bahlil Sebut Koperasi-UMKM Kelola Tambang Harus Berlokasi di Daerah Asal

    Bahlil Sebut Koperasi-UMKM Kelola Tambang Harus Berlokasi di Daerah Asal

    • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
    • account_circle Jamil F.J.
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategy News – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyatakan, ketentuan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan koperasi dapat mengelola tambang tidak berlaku bagi badan usaha yang berada di Jakarta. Bahlil menyampaikan, UMKM dan koperasi yang mengelola tambang benar-benar beroperasi di daerah lokasi tambang tersebut. “Koperasi juga itu yang ada di […]

  • Memahami Sistem Pemilu Proporsional Tertutup: Mekanisme, Kelebihan, dan Kekurangannya

    Memahami Sistem Pemilu Proporsional Tertutup: Mekanisme, Kelebihan, dan Kekurangannya

    • calendar_month Minggu, 8 Jun 2025
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Sistem pemilu proporsional tertutup kembali menjadi perbincangan publik menjelang penyelenggaraan Pemilu. Dalam sistem ini, pemilih memberikan suara hanya kepada partai politik, bukan secara langsung kepada calon legislatif. Dalam praktiknya, partai politik menyusun daftar nama calon legislatif berdasarkan urutan tertentu sebelum pemilu. Nantinya, jumlah kursi yang didapat partai akan diisi oleh calon-calon berdasarkan urutan tersebut, tanpa […]

  • Pengawasan Persaingan Usaha Tidak Sehat oleh KPPU: 5 Langkah Praktis

    Pengawasan Persaingan Usaha Tidak Sehat oleh KPPU: 5 Langkah Praktis

    • calendar_month Sabtu, 19 Sep 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: KPPU secara aktif memantau praktik anti persaingan seperti kartel, penyalahgunaan posisi dominan, serta transaksi merger yang berpotensi merugikan pasar. Bila ada indikasi pelanggaran, mereka dapat membuka penyelidikan, menjatuhkan sanksi administratif, dan mengeluarkan rekomendasi untuk mengembalikan kondisi persaingan yang sehat. Pengawasan Persaingan Usaha Tidak Sehat oleh KPPU melibatkan pemantauan aktif atas praktik bisnis yang […]

  • Peringati Haul Ke-1 KH Mohammad Nasrulloh Baqir, WASIAT Jakarta Gelar Pelantikan Pengurus dan Pengajian Akbar

    Peringati Haul Ke-1 KH Mohammad Nasrulloh Baqir, WASIAT Jakarta Gelar Pelantikan Pengurus dan Pengajian Akbar

    • calendar_month Minggu, 21 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Tangerang Selatan, Strategynews.id -Dalam rangka memperingati haul ke-1 KH Mohammad Nasrulloh Baqir, WASIAT Jakarta menggelar rangkaian kegiatan keagamaan dan organisasi yang berlangsung khidmat di Gedung PCNU Tangerang Selatan Lantai 3, Sabtu (20/12). Acara ini diawali dengan khataman Al-Qur’an dan tahlil yang dilantunkan bersama sebagai bentuk doa dan penghormatan kepada almarhum. Setelah rangkaian haul, kegiatan dilanjutkan […]

expand_less