Breaking News
light_mode
Beranda » News » Hukum » Inilah Perpres 92/2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah

Inilah Perpres 92/2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah

  • account_circle Jamil F.J.
  • calendar_month Selasa, 4 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Strategynews.id- Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 92 Tahun 2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah pada tanggal 8 September 2025.

Penerbitan Perpres yang dapat diakses di laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara ini merupakan amanat dari Pasal 106A ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Kementerian Haji dan Umrah mempunyai tugas menyelenggarakan suburusan pemerintahan haji dan umrah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang agama untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara,” bunyi Pasal 5.

Dituangkan pada Pasal 6, fungsi yang dijalankan Kementerian Haji dan Umrah, antara lain mencakup perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, pelayanan haji, pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah, serta pengawasan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan haji dan umrah.

Kementerian ini dipimpin oleh seorang menteri serta berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Menteri tersebut dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.

Berdasarkan aturan ini, susunan organisasi Kementerian Haji dan Umrah terdiri atas Sekretariat Jenderal (Sekjen), Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Ditjen Pelayanan Haji, Ditjen Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah, Ditjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Inspektorat Jenderal (Itjen), serta Staf Ahli Bidang Manajemen dan Transformasi Layanan Publik dan Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga.

Dalam Perpres disebutkan bahwa untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi Kementerian Haji dan Umrah di daerah dapat dibentuk instansi vertikal dengan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

“Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja instansi vertikal Kementerian Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara,” bunyi Pasal 42.

Dalam ketentuan peralihan disebutkan bahwa pada saat Perpres ini mulai berlaku maka tugas, fungsi, dan kewenangan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Kementerian Agama beralih menjadi tugas, fungsi, dan kewenangan Kementerian Haji dan Umrah dan  tugas dan fungsi Badan Penyelenggara Hajii diintegrasikan ke Kementerian Haji dan Umrah.

“Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas pemerintahan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Haji di daerah, dilaksanakan oleh pegawai kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama di instansi vertikal sampai dengan terbentuknya instansi vertikal Kementerian Haji dan Umrah,” ditegaskan pada Pasal 61.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku maka Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama sepanjang yang mengatur mengenai tugas dan fungsi di bidang penyelenggaraan haji dan umrah serta Perpres Nomor 154 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

  • Penulis: Jamil F.J.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Banser Ikut Sukseskan Perayaan HUT ke-80 TNI, 1.750 Anggota diterjunkan di Monas

    Banser Ikut Sukseskan Perayaan HUT ke-80 TNI, 1.750 Anggota diterjunkan di Monas

    • calendar_month Minggu, 5 Okt 2025
    • account_circle Jamil F.J.
    • 0Komentar

    Jakarta, Barisan Ansor Serbaguna (Banser) turut memeriahkan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang digelar hari ini, Minggu (5/10/2025) di Silang Monas. Kesiapan Banser ditunjukkan melalui konsolidasi internal, koordinasi lintas pihak, serta keterlibatan dalam gladi kotor dan gladi bersih yang digelar sepekan menjelang acara. Sebanyak 1.750 personel dikerahkan dari berbagai Satkorwil. […]

  • Prabowo Kunjungan ke Kanada, Berharap Bisa Menjamu PM Kanada di Indonesia.

    Prabowo Kunjungan ke Kanada, Berharap Bisa Menjamu PM Kanada di Indonesia.

    • calendar_month Kamis, 25 Sep 2025
    • account_circle Jamil F.J.
    • 0Komentar

    Jakarta – Presiden Prabowo Subianto berkunjung ke Kanada, memuji Kanada sebagai salah satu negara Barat kuat yang konsisten memperhatikan negara-negara berkembang. Prabowo mengundang Perdana Menteri Kanada Mark Joseph Carney ke Indonesia sebagai bentuk pertemuan balasan. Awalnya Prabowo meminta maaf kepada Carney karena tidak dapat memenuhi undangan pertemuan negara-negara Selatan. Prabowo menjanjikan akan segera bertemu Carney […]

  • Indonesia Negara Agraris, Kenapa Begitu Sulit Mewujudkan Swasembada Daging Sapi?

    Indonesia Negara Agraris, Kenapa Begitu Sulit Mewujudkan Swasembada Daging Sapi?

    • calendar_month Rabu, 26 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – Berstatus sebagai negara agraris, Indonesia masih sangat bergantung pada impor daging sapi maupun kerbau. Angka impor, bahkan terus menunjukan tren kenaikan dari tahun ke tahun. Mengacu pada data sementara yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) dalam Buletin Statistik Perdagangan Luar Negeri Impor edisi Desember 2022, Indonesia tercatat mendatangkan lebih dari 205 ribu […]

  • Pemberian surat rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yaitu Drs. Abdul Muis dan Drs. Rasnal, M.Pd, pada Kamis, 13 November 2025. Foto: BPMI Setpres

    Gunakan Hak Rehabilitasi, Presiden Prabowo Pulihkan Nama Baik Dua Guru di Luwu Utara

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yaitu Drs. Abdul Muis dan Drs. Rasnal, M.Pd, setelah menerima aspirasi masyarakat dan berbagai pihak yang memperjuangkan pemulihan nama baik keduanya. Keputusan tersebut diambil langsung sesaat setelah Presiden Prabowo tiba kembali di Tanah Air pada Kamis, 13 November […]

  • Dekan FDIKOM UIN Jakarta Resmikan Common Room: Pusat Inkubasi Gagasan dan Kolaborasi Masa Depan

    Dekan FDIKOM UIN Jakarta Resmikan Common Room: Pusat Inkubasi Gagasan dan Kolaborasi Masa Depan

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
    • account_circle Azam
    • 0Komentar

    JAKARTA, 8 Mei 2026 — Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta kembali mencatatkan langkah progresif dalam transformasi ekosistem akademik. Dekan FDIKOM, Prof. Dr. Gun Gun Heryanto, M.Si, secara resmi meresmikan Common Room program Magister dan Doktor, Jumat (8/5). Fasilitas ini diproyeksikan menjadi “jantung” baru bagi lahirnya inovasi dan riset prestisius di […]

  • Kepala Badan Gizi Butuh Minimal 6 Juta Peternak Baru untuk Pasok MBG

    Kepala Badan Gizi Butuh Minimal 6 Juta Peternak Baru untuk Pasok MBG

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – Kepala  Badan Gizi Nasional ( BGN ) Dadan Hindayana mengungkapkan kebutuhan besar terhadap pasokan bahan pangan hewani untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis ( MBG ). Ia blak-blakan menyebut Indonesia membutuhkan minimal 6 juta peternak baru mulai tahun depan agar pasokan telur dan ayam tidak defisit. “Kalau kita tidak ada peternak baru […]

expand_less