Breaking News
light_mode
Beranda » News » Hukum » Pasal Serang Martabat Presiden di KUHP Delik Aduan, Tutup Celah Relawan untuk Melaporkan

Pasal Serang Martabat Presiden di KUHP Delik Aduan, Tutup Celah Relawan untuk Melaporkan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Strategynews.id – Pemerintah menyebut Pasal 218 KUHP yang mengatur pidana menyerang martabat lembaga Presiden dan Wakil Presiden merupakan delik aduan. Pemerintah menilai pasal tersebut membedakan penghinaan dan kritik kepada kebijakan Presiden.

“Saya rasa teman-teman sudah pasti tanpa perlu membaca kitab undang-undang hukum pidananya, teman-teman pasti ngerti, mana yang dihina, mana yang kritik. Kalau soal kebijakan apapun yang terkait dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah, saya rasa nggak ada masalah,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat jumpa pers di gedung Kemenkum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).

Supratman mencontohkan penghinaan terhadap lembaga Presiden yang dimaksud bisa berupa gambar tak senonoh. Penghinaan lainnya adalah menyerang pribadi dan mengolok-olok.

“Jadi nggak ada masalah soal kritik kebijakan dan lain sebagainya. Tapi kalau seperti katakanlah, masak sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, ada gambar yang tidak senonoh,” sebutnya.

Dalam kesempatan yang sama, tim penyusun KUHP, Albert Aries, menegaskan bahwa pasal tersebut mencegah pihak lain seperti simpatisan untuk melaporkan. Sebab, pelaporan harus dilakukan oleh Presiden itu sendiri.

“Sebagai delik aduan, menurut saya sekaligus menutup celah buat simpatisan, relawan, atau pihak ketiga mana pun yang mengatasnamakan kepentingan Presiden untuk membuat aduan,” kata Albert.

“Jadi ditutup kemungkinannya karena delik aduannya adalah delik aduan absolut,” tambahnya.

Berikut ini isi pasal 218 dan penjelasannya dalam KUHP:

Pasal 218
(1) Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau
pembelaan diri.

Penjelasan:

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan ‘menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri’ adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri, termasuk menista atau memfitnah.

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan ‘dilakukan untuk kepentingan umum’ adalah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui unjuk rasa, kritik, atau pendapat yang berbeda dengan kebijakan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Dalam negara demokratis, kritik menjadi hal penting sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang sedapat mungkin bersifat konstruktif, walaupun mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan, kebijakan, atau tindakan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pada dasarnya, kritik dalam pasal ini merupakan bentuk pengawasan,
koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wamenkum-HAM Beri Penjelasan Alasan Pemerintah Prioritaskan Pembahasan RUU Penyesuaian Pidana.

    Wamenkum-HAM Beri Penjelasan Alasan Pemerintah Prioritaskan Pembahasan RUU Penyesuaian Pidana.

    • calendar_month Jumat, 19 Sep 2025
    • account_circle Jamil F.J.
    • 0Komentar

    Jakarta – Wakil Menteri Hukum Edwar Omar Sharif Hiariej mengatakan pemerintah akan memprioritaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana. Eddy Hiariej, sapaan Edwar Omar Sharif Hiariej, mengatakan pembahasan RUU Penyesuaian Pidana mendesak karena keberadaannya merupakan amanat Pasal 613 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Jadi, (RUU Penyesuaian Pidana) itu yang […]

  • RI Siaga 1! BMKG Ingatkan Ancaman Badai Mirip Seroja, La Nina OTW

    RI Siaga 1! BMKG Ingatkan Ancaman Badai Mirip Seroja, La Nina OTW

    • calendar_month Minggu, 2 Nov 2025
    • account_circle Jamil F.J.
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – Indonesia bersiap menghadapi aktivitas La Nina dan aktivitas badai Seroja dalam beberapa tahun ke depan. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi aktivitas tersebut bakal terjadi selama periode November 2025 hingga Maret 2026 mendatang. Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Dwikorita Karnawati menjelaskan pihaknya mendeteksi adanya potensi La Nina lemah. Aktivitas […]

  • Ratas di Istana, Gus Ipul: Mengusulkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk Lansia dan Penyandang Disabilitas

    Ratas di Istana, Gus Ipul: Mengusulkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk Lansia dan Penyandang Disabilitas

    • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian besar terhadap penguatan program pemberdayaan masyarakat. Dalam kesempatan ini Mensos Gus Ipul mengusulkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk lansia dan penyandang disabilitas, sebagai bagian dari perluasan perlindungan sosial. “Jadi tadi rapat terbatas ya bidang pemberdayaan masyarakat tapi juga […]

  • BGN Kembalikan Anggaran MBG Rp 70 T, Purbaya Buka Suara

    BGN Kembalikan Anggaran MBG Rp 70 T, Purbaya Buka Suara

    • calendar_month Selasa, 14 Okt 2025
    • account_circle Jamil F.J.
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategy News- Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengatakan telah mengembalikan anggaran untuk Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp 70 triliun. Pengembalian itu dilakukan karena diakui anggaran jumbo MBG belum bisa terserap seluruhnya.Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa anggaran yang dikembalikan oleh BGN adalah sebesar Rp 100 triliun. Anggaran […]

  • Gunung Semeru Erupsi, 178 Pendaki Sempat Terjebak di Ranu Kumbolo

    Gunung Semeru Erupsi, 178 Pendaki Sempat Terjebak di Ranu Kumbolo

    • calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id  – Terjadinya letusan di Gunung Semeru yang berada di kawasan Lumajang, Jawa Timur, Rabu (19/11/2025) petang kemarin membuat warga di kaki gunung tersebut panik. Terlebih lagi dengan debu vulkanik yang terus menyembur setinggi 2.000 meter di atas puncak. Kondisi yang lebih terbayang lagi, dengan adanya 178 pendaki yang tengah berkemah di kawasan Ranu […]

  • Dari Tanah ke Data: Perampasan Baru di Era Digital

    Dari Tanah ke Data: Perampasan Baru di Era Digital

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id  – Sejarah kapitalisme di Indonesia selalu ditandai oleh perebutan kendali atas sumber daya. Pada masa kolonial, yang direbut adalah tanah dan tenaga kerja; pada masa pembangunan Orde Baru, sumber daya alam dan ruang sosial. Kini, di abad ke-21, bentuknya bergeser ke data dan algoritma. Namun logikanya tetap sama, pemisahan masyarakat dari kendali atas […]

expand_less