Breaking News
light_mode
Beranda » News » Hukum » Pasal Serang Martabat Presiden di KUHP Delik Aduan, Tutup Celah Relawan untuk Melaporkan

Pasal Serang Martabat Presiden di KUHP Delik Aduan, Tutup Celah Relawan untuk Melaporkan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Strategynews.id – Pemerintah menyebut Pasal 218 KUHP yang mengatur pidana menyerang martabat lembaga Presiden dan Wakil Presiden merupakan delik aduan. Pemerintah menilai pasal tersebut membedakan penghinaan dan kritik kepada kebijakan Presiden.

“Saya rasa teman-teman sudah pasti tanpa perlu membaca kitab undang-undang hukum pidananya, teman-teman pasti ngerti, mana yang dihina, mana yang kritik. Kalau soal kebijakan apapun yang terkait dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah, saya rasa nggak ada masalah,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat jumpa pers di gedung Kemenkum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).

Supratman mencontohkan penghinaan terhadap lembaga Presiden yang dimaksud bisa berupa gambar tak senonoh. Penghinaan lainnya adalah menyerang pribadi dan mengolok-olok.

“Jadi nggak ada masalah soal kritik kebijakan dan lain sebagainya. Tapi kalau seperti katakanlah, masak sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, ada gambar yang tidak senonoh,” sebutnya.

Dalam kesempatan yang sama, tim penyusun KUHP, Albert Aries, menegaskan bahwa pasal tersebut mencegah pihak lain seperti simpatisan untuk melaporkan. Sebab, pelaporan harus dilakukan oleh Presiden itu sendiri.

“Sebagai delik aduan, menurut saya sekaligus menutup celah buat simpatisan, relawan, atau pihak ketiga mana pun yang mengatasnamakan kepentingan Presiden untuk membuat aduan,” kata Albert.

“Jadi ditutup kemungkinannya karena delik aduannya adalah delik aduan absolut,” tambahnya.

Berikut ini isi pasal 218 dan penjelasannya dalam KUHP:

Pasal 218
(1) Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau
pembelaan diri.

Penjelasan:

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan ‘menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri’ adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri, termasuk menista atau memfitnah.

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan ‘dilakukan untuk kepentingan umum’ adalah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui unjuk rasa, kritik, atau pendapat yang berbeda dengan kebijakan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Dalam negara demokratis, kritik menjadi hal penting sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang sedapat mungkin bersifat konstruktif, walaupun mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan, kebijakan, atau tindakan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pada dasarnya, kritik dalam pasal ini merupakan bentuk pengawasan,
koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tak Sekadar Menghangatkan, Rebusan Jahe Dapat Menyembuhkan Apa Saja?

    Tak Sekadar Menghangatkan, Rebusan Jahe Dapat Menyembuhkan Apa Saja?

    • calendar_month Minggu, 28 Sep 2025
    • account_circle Jamil F.J.
    • 0Komentar

    Jakarta, Air rebusan  jahe tak kalah menarik dibandingkan minuman lainnya. Selain menghangatkan tubuh, air rebusan jahe membawa aneka manfaat kesehatan . Rebusan jahe bisa menyembuhkan apa saja? Jahe merupakan tanaman rimpang yang cukup populer sebagai pelengkap bumbu masakan dan bahan minuman. Jahe mampu memberikan efek hangat pada badan dan sensasi lega pada tenggorokan. Tak heran […]

  • Prabowo Sambut Hangat Presiden Brasil di Istana Merdeka

    Prabowo Sambut Hangat Presiden Brasil di Istana Merdeka

    • calendar_month Kamis, 23 Okt 2025
    • account_circle Jamil F.J.
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategy News – Presiden Prabowo Subianto langsung memberikan pelukan hangat menyambut secara resmi kunjungan kenegaraan Presiden Brasil Luiz Inácio Lula da Silva di Istana Merdeka , Jakarta, pada Kamis (23/10/2025). Kedatangan Presiden Lula ini juga disambut dalam upacara kenegaraan penuh kehormatan. Upacara tersebut menandai dimulainya kunjungan kenegaraan Presiden Lula ke Indonesia. Rombongan Presiden Lula […]

  • Menpora Erick Tekankan Pentingnya Persatuan Pemuda dan Olahraga untuk Membangun Bangsa

    Menpora Erick Tekankan Pentingnya Persatuan Pemuda dan Olahraga untuk Membangun Bangsa

    • calendar_month Kamis, 18 Sep 2025
    • account_circle Azam
    • 0Komentar

    Jakarta, 18 September 2025 — Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI periode 2023–2025, Dito Ariotedjo, secara resmi menyerahkan jabatannya kepada Menpora baru, Erick Thohir, dalam acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) yang digelar di Auditorium Kemenpora, Jakarta, Kamis (18/9). Dalam sambutannya, Menpora Erick Thohir menekankan pentingnya persatuan nasional dalam membangun sektor kepemudaan dan olahraga. Menurutnya, kekuatan […]

  • Presiden Prabowo Subianto Lantik Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian, Jimly Jadi Ketua

    Presiden Prabowo Subianto Lantik Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian, Jimly Jadi Ketua

    • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian. Eks Ketua MK Jimly Asshiddiqie ditunjuk menjadi ketua. Pelantikan digelar di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/11/2025). Prabowo didampingi Menko Polkam Djamari Chaniago, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, Panglima TNI Jenderal Agus Subianto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo. […]

  • DPR Putuskan Semua Layanan BPJS PBI Dibayar Pemerintah Selama 3 Bulan ke Depan

    DPR Putuskan Semua Layanan BPJS PBI Dibayar Pemerintah Selama 3 Bulan ke Depan

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR dan pemerintah telah bersepakat bahwa seluruh layanan kesehatan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) harus dibayar pemerintah selama 3 bulan ke depan. Kesimpulan ini diambil usai kisruh penonaktifan BPJS PBI terhadap sejumlah peserta. “DPR dan pemerintah sepakat dalam jangka waktu 3 bulan ke […]

  • Momen Jabat Tangan dan Pujian Presiden Trump kepada Presiden Prabowo

    Momen Jabat Tangan dan Pujian Presiden Trump kepada Presiden Prabowo

    • calendar_month Selasa, 14 Okt 2025
    • account_circle Jamil F.J.
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategy News – Suasana ruang konferensi di International Congress Centre, Sharm El-Sheikh, Mesir, pada Senin, 13 Oktober 2025, terasa hangat dan bersejarah. Di tengah sorotan dunia terhadap berakhirnya konflik panjang di Gaza, para pemimpin dunia berkumpul untuk menyaksikan penandatanganan perjanjian perdamaian dan penghentian perang, sebuah momentum bersejarah di kawasan Timur Tengah dan dunia. Usai […]

expand_less