Breaking News
light_mode
Beranda » News » Hukum » Pasal Serang Martabat Presiden di KUHP Delik Aduan, Tutup Celah Relawan untuk Melaporkan

Pasal Serang Martabat Presiden di KUHP Delik Aduan, Tutup Celah Relawan untuk Melaporkan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Strategynews.id – Pemerintah menyebut Pasal 218 KUHP yang mengatur pidana menyerang martabat lembaga Presiden dan Wakil Presiden merupakan delik aduan. Pemerintah menilai pasal tersebut membedakan penghinaan dan kritik kepada kebijakan Presiden.

“Saya rasa teman-teman sudah pasti tanpa perlu membaca kitab undang-undang hukum pidananya, teman-teman pasti ngerti, mana yang dihina, mana yang kritik. Kalau soal kebijakan apapun yang terkait dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah, saya rasa nggak ada masalah,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat jumpa pers di gedung Kemenkum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).

Supratman mencontohkan penghinaan terhadap lembaga Presiden yang dimaksud bisa berupa gambar tak senonoh. Penghinaan lainnya adalah menyerang pribadi dan mengolok-olok.

“Jadi nggak ada masalah soal kritik kebijakan dan lain sebagainya. Tapi kalau seperti katakanlah, masak sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, ada gambar yang tidak senonoh,” sebutnya.

Dalam kesempatan yang sama, tim penyusun KUHP, Albert Aries, menegaskan bahwa pasal tersebut mencegah pihak lain seperti simpatisan untuk melaporkan. Sebab, pelaporan harus dilakukan oleh Presiden itu sendiri.

“Sebagai delik aduan, menurut saya sekaligus menutup celah buat simpatisan, relawan, atau pihak ketiga mana pun yang mengatasnamakan kepentingan Presiden untuk membuat aduan,” kata Albert.

“Jadi ditutup kemungkinannya karena delik aduannya adalah delik aduan absolut,” tambahnya.

Berikut ini isi pasal 218 dan penjelasannya dalam KUHP:

Pasal 218
(1) Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau
pembelaan diri.

Penjelasan:

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan ‘menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri’ adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri, termasuk menista atau memfitnah.

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan ‘dilakukan untuk kepentingan umum’ adalah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui unjuk rasa, kritik, atau pendapat yang berbeda dengan kebijakan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Dalam negara demokratis, kritik menjadi hal penting sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang sedapat mungkin bersifat konstruktif, walaupun mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan, kebijakan, atau tindakan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pada dasarnya, kritik dalam pasal ini merupakan bentuk pengawasan,
koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Momen Haru Presiden Prabowo Sampaikan Belasungkawa kepada Keluarga 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon

    Momen Haru Presiden Prabowo Sampaikan Belasungkawa kepada Keluarga 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon

    • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Banten, Strategynews.id – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan belasungkawa secara langsung kepada keluarga tiga prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang gugur saat menjalankan misi perdamaian di Lebanon. Momen haru itu berlangsung dalam prosesi persemayaman militer di VIP Room Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu (4/4/2026). Dalam prosesi tersebut, Presiden Prabowo tampak mendatangi satu per satu keluarga prajurit yang […]

  • Strategi Bisnis Untung Modal Kecil yang Terbukti

    Strategi Bisnis Untung Modal Kecil yang Terbukti

    • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Strategi bisnis adalah rencana tindakan yang sistematis untuk mencapai tujuan perusahaan. Umumnya, strategi bisnis efektif mencakup analisis pasar dan kompetitor. Berdasarkan data, sekitar 80% kegagalan bisnis disebabkan oleh kurangnya strategi yang tepat. Strategi bisnis adalah rencana tindakan yang sistematis dan terstruktur untuk mencapai tujuan bisnis, yang melibatkan analisis lingkungan bisnis, identifikasi kekuatan dan […]

  • 13,5 Juta Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan, Mensos: Tak Ada yang Dikurangi, Tapi Direalokasi

    13,5 Juta Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan, Mensos: Tak Ada yang Dikurangi, Tapi Direalokasi

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – Kementerian Sosial menegaskan penonaktifan 13,5 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bukanlah bentuk pengurangan subsidi BPJS Kesehatan. Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan penonaktifan kepesertaan PBI JK itu merupakan realokasi kepada warga yang lebih miskin dan rentan. Pria yang biasa disapa Gus Ipul itu mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan setelah […]

  • Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Jepang dan Korea Hasilkan Komitmen Bisnis Rp575 Triliun

    Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Jepang dan Korea Hasilkan Komitmen Bisnis Rp575 Triliun

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyampaikan bahwa kunjungan resmi Presiden Prabowo Subianto ke Jepang dan kunjungan kenegaraan ke Republik Korea menghasilkan capaian konkret berupa komitmen kerja sama bisnis dengan nilai yang sangat signifikan. Dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 2 April 2026, Seskab Teddy menjelaskan bahwa total nilai kesepakatan bisnis yang berhasil dihimpun […]

  • Dukung Program Pemerintah, Asosiasi Pengembang Bagi-bagi Rumah Gratis

    Dukung Program Pemerintah, Asosiasi Pengembang Bagi-bagi Rumah Gratis

    • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
    • account_circle Jamil F.J.
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – Himpunan pengembang rumah subsidi yang tergabung dalam Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) menyatakan siap mendukung program 3 juta rumah. Salah satu bentuknya adalah dengan membagi-bagikan rumah gratis.Pembagian rumah gratis itu juga dilakukan dalam rangka peringatan hari jadi HIMPERRA ke-7. Menurut Ketua Umum HIMPERRA Ari Tri Priyono, hal ini dilakukan sebagai […]

  • Pidato Lengkap Presiden Prabowo di HUT Ke-80 TNI, Minta Prajurit TNI Tak Lengah-Terus Introspeksi

    Pidato Lengkap Presiden Prabowo di HUT Ke-80 TNI, Minta Prajurit TNI Tak Lengah-Terus Introspeksi

    • calendar_month Minggu, 5 Okt 2025
    • account_circle Jamil F.J.
    • 0Komentar

    Jakarta, Presiden RI Prabowo Subianto hadir langsung memimpin upacara perayaan hari ulang tahun (HUT) ke-80 TNI di Lapangan Monumen Nasional (Monas) pagi ini. Prabowo bertindak sebagai inspektur upacara menyampaikan beberapa pesan kepada seluruh prajurit TNI. Dalam amanat yang disampaikannya, Prabowo menyebut TNI sebagai anak kandung rakyat. TNI sebagai tulang punggung pertahanan negara. Prabowo mengatakan posisi […]

expand_less