Breaking News
light_mode
Beranda » News » Hukum » Pasal Serang Martabat Presiden di KUHP Delik Aduan, Tutup Celah Relawan untuk Melaporkan

Pasal Serang Martabat Presiden di KUHP Delik Aduan, Tutup Celah Relawan untuk Melaporkan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Strategynews.id – Pemerintah menyebut Pasal 218 KUHP yang mengatur pidana menyerang martabat lembaga Presiden dan Wakil Presiden merupakan delik aduan. Pemerintah menilai pasal tersebut membedakan penghinaan dan kritik kepada kebijakan Presiden.

“Saya rasa teman-teman sudah pasti tanpa perlu membaca kitab undang-undang hukum pidananya, teman-teman pasti ngerti, mana yang dihina, mana yang kritik. Kalau soal kebijakan apapun yang terkait dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah, saya rasa nggak ada masalah,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat jumpa pers di gedung Kemenkum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).

Supratman mencontohkan penghinaan terhadap lembaga Presiden yang dimaksud bisa berupa gambar tak senonoh. Penghinaan lainnya adalah menyerang pribadi dan mengolok-olok.

“Jadi nggak ada masalah soal kritik kebijakan dan lain sebagainya. Tapi kalau seperti katakanlah, masak sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, ada gambar yang tidak senonoh,” sebutnya.

Dalam kesempatan yang sama, tim penyusun KUHP, Albert Aries, menegaskan bahwa pasal tersebut mencegah pihak lain seperti simpatisan untuk melaporkan. Sebab, pelaporan harus dilakukan oleh Presiden itu sendiri.

“Sebagai delik aduan, menurut saya sekaligus menutup celah buat simpatisan, relawan, atau pihak ketiga mana pun yang mengatasnamakan kepentingan Presiden untuk membuat aduan,” kata Albert.

“Jadi ditutup kemungkinannya karena delik aduannya adalah delik aduan absolut,” tambahnya.

Berikut ini isi pasal 218 dan penjelasannya dalam KUHP:

Pasal 218
(1) Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau
pembelaan diri.

Penjelasan:

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan ‘menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri’ adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri, termasuk menista atau memfitnah.

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan ‘dilakukan untuk kepentingan umum’ adalah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui unjuk rasa, kritik, atau pendapat yang berbeda dengan kebijakan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Dalam negara demokratis, kritik menjadi hal penting sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang sedapat mungkin bersifat konstruktif, walaupun mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan, kebijakan, atau tindakan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pada dasarnya, kritik dalam pasal ini merupakan bentuk pengawasan,
koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pelabuhan Indonesia Rombak Jajaran Direksi dan Komisaris

    Pelabuhan Indonesia Rombak Jajaran Direksi dan Komisaris

    • calendar_month Kamis, 25 Sep 2025
    • account_circle Jamil F.J.
    • 0Komentar

    Jakarta, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo merombak jajaran direksi dan komisaris. Hal itu berdasarkan keputusan para pemegang saham yaitu Menteri BUMN dan Direktur Utama PT Danantara Asset Management. Direktur Utama Pelindo tetap dijabat oleh Arif Suhartono. Sementara itu, jabatan Hambra sebagai Wakil Direktur Utama dan Andus Winarno sebagai Dewan Komisaris telah berakhir. Para pemegang […]

  • Pemerintah Akan Audit Ponpes Usia 100-200 Tahun Usai Insiden Ponpes Sidoarjo

    Pemerintah Akan Audit Ponpes Usia 100-200 Tahun Usai Insiden Ponpes Sidoarjo

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • account_circle Jamil F.J.
    • 0Komentar

    Jakarta, Pemerintah akan melakukan audit dan pendataan bangunan pondok pesantren (ponpes) untuk mengetahui kelayakannya. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi bangunan roboh seperti insiden di Ponpes Al-Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur.Menko Pemberdayaan Masyarakat (PM) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengatakan audit ini sebagai tindak lanjut perintah Presiden Prabowo Subianto soal penertiban bangunan ponpes. Audit akan dilakukan mulai […]

  • Menteri ESDM Lantik Pejabat Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian ESDM

    Menteri ESDM Lantik Pejabat Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian ESDM

    • calendar_month Rabu, 17 Sep 2025
    • account_circle Azam
    • 0Komentar

    Jakarta, 17 September 2025 — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia hari ini melantik beberapa pejabat tinggi di lingkungan Kementerian ESDM. Acara pelantikan berlangsung di Gedung Chairul Saleh, Kantor Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM. Pejabat yang dilantik antara lain: Dengan adanya pejabat baru ini, Kementerian ESDM berharap dapat lebih baik dalam menjalankan program-program […]

  • Prosedur Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha Kecil: Litigasi vs Mediasi

    Prosedur Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha Kecil: Litigasi vs Mediasi

    • calendar_month Kamis, 8 Okt 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Pelaku usaha kecil biasanya memulai dengan mendaftarkan usahanya secara resmi di kantor pemerintahan terkait, seperti Dinas Koperasi atau BKPM, agar hak kepemilikan dan izin operasional diakui secara hukum. Selanjutnya, mereka dapat memanfaatkan layanan bantuan hukum gratis yang disediakan oleh Lembaga Bantuan Hukum atau Badan Pengembangan Usaha Kecil, untuk mendapatkan nasihat tentang kontrak, sengketa, […]

  • Annual International Conference on Islam, Media, and Digital Societies (AICIMIDS) 2026

    Annual International Conference on Islam, Media, and Digital Societies (AICIMIDS) 2026

    • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta. Strategynews.id – Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menyelenggarakan Annual International Conference on Islam, Media, and Digital Society (AICIMIDS) 2026 pada Rabu–Jumat, 12–14 Agustus 2026, bertempat di Hotel Millenium Sirih, Jakarta Pusat. Konferensi internasional tahunan ini mengangkat tema “Media, Dunia Muslim Kontemporer, dan Masyarakat Jaringan Digital: Otoritas, Identitas, dan Transformasi […]

  • Dampak Kebijakan Ekonomi Pemerintah Terhadap Sektor Riil: Praktik Nyata

    Dampak Kebijakan Ekonomi Pemerintah Terhadap Sektor Riil: Praktik Nyata

    • calendar_month Kamis, 8 Okt 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Kebijakan fiskal dan moneter pemerintah biasanya memengaruhi produksi, investasi, dan lapangan kerja di sektor riil; misalnya, stimulus pajak dapat mendorong perusahaan menambah kapasitas, sementara pengetatan kredit dapat menurunkan permintaan barang dan jasa. Secara umum, kebijakan yang stabil dan terkoordinasi cenderung menstimulasi pertumbuhan riil, sedangkan ketidakpastian regulasi dapat memperlambatnya. Dampak kebijakan ekonomi pemerintah terhadap […]

expand_less