Pemerintah Cabut HGU Sugar Group Company di Lahan Milik Kemhan
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Strategynews.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencabut sertifikat hak guna usaha (HGU) perusahaan gula Sugar Group Company (SGC) beserta anak usahanya.
Pencabutan dilakukan karena perusahaan tersebut menggarap lahan milik Kementerian Pertahanan (Kemhan), atas nama Lanud Pangeran M Bun Yamin, Lampung, yang saat ini dikelola di bawah pengawasan Kepala Staf TNI Angkatan Udara.
“Pada hari ini kita ambil keputusan, akan kita cabut HGU tersebut,” ucap Menteri ATR atau Kepala BPN Nusron Wahid di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026).
Nusron menjelaskan pencabutan HGU berawal dari temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam LHP BPK tahun 2015, 2019, dan 2022 disebutkan bahwa tanah seluas 85.244,925 hektare di Lampung merupakan milik Kemhan cq TNI AU. Total terdapat 27 bidang HGU di atas lahan tersebut.
“Ada enam entitas lainnya, tapi satu grup di atas tanah milik negara, yaitu atas nama Kemhan, dalam hal ini atas nama Lanud Pangeran M Bun Yamin Lampung yang saat ini dikelola di bawah pengawasan Kepala Staf TNI AU,” katanya.
Nusron menambahkan, langkah selanjutnya adalah menyerahkan kembali tanah tersebut kepada Kemhan cq TNI AU.
“Nanti TNI AU akan melanjutkan tindakan administrasi kepada kami, yaitu mengajukan permohonan pengukuran ulang dan penerbitan sertifikat baru atas nama TNI AU,” ucapnya.
Kepala Staf TNI AU Marsekal Mohamad Tonny Harjono menilai lahan tersebut sebagai aset strategis yang akan dimanfaatkan untuk mendukung pertahanan negara.
“Kami merencanakan membangun Komando Pendidikan di sana dan Satuan Pasgat, pengembangan dari validasi organisasi, sehingga daerah tersebut nanti akan dibangun beberapa satuan dan dijadikan daerah latihan,” ucapnya.
Pemerintah bekerja sama dengan aparat penegak hukum, yakni Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menindak penggunaan lahan milik TNI AU tersebut. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya akan melakukan pendalaman.
Pendalaman dilakukan karena adanya perusahaan yang dapat menggunakan lahan negara dengan izin resmi, padahal lahan milik Kemhan tidak dapat dikelola pihak lain selain TNI AU, kecuali untuk kebutuhan pemiliknya.
“Tentunya pertanyaannya sama, kenapa itu bisa diperjualbelikan, dan ini apakah kepemilikannya sah atau tidak?” ucap Asep.
Asep menambahkan, pendalaman dilakukan melalui koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri. KPK juga akan menelusuri asal-usul penerbitan HGU tersebut.
“Kita juga harus ingat, bahwa nanti dalam pendalaman itu akan kita lihat tempus-nya, waktunya,” ujar Asep.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar