Breaking News
light_mode
Beranda » News » Pemerintah Cabut HGU Sugar Group Company di Lahan Milik Kemhan

Pemerintah Cabut HGU Sugar Group Company di Lahan Milik Kemhan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Strategynews.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencabut sertifikat hak guna usaha (HGU) perusahaan gula Sugar Group Company (SGC) beserta anak usahanya.

Pencabutan dilakukan karena perusahaan tersebut menggarap lahan milik Kementerian Pertahanan (Kemhan), atas nama Lanud Pangeran M Bun Yamin, Lampung, yang saat ini dikelola di bawah pengawasan Kepala Staf TNI Angkatan Udara.

“Pada hari ini kita ambil keputusan, akan kita cabut HGU tersebut,” ucap Menteri ATR atau Kepala BPN Nusron Wahid di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026).

Nusron menjelaskan pencabutan HGU berawal dari temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam LHP BPK tahun 2015, 2019, dan 2022 disebutkan bahwa tanah seluas 85.244,925 hektare di Lampung merupakan milik Kemhan cq TNI AU. Total terdapat 27 bidang HGU di atas lahan tersebut.

“Ada enam entitas lainnya, tapi satu grup di atas tanah milik negara, yaitu atas nama Kemhan, dalam hal ini atas nama Lanud Pangeran M Bun Yamin Lampung yang saat ini dikelola di bawah pengawasan Kepala Staf TNI AU,” katanya.

Nusron menambahkan, langkah selanjutnya adalah menyerahkan kembali tanah tersebut kepada Kemhan cq TNI AU.

“Nanti TNI AU akan melanjutkan tindakan administrasi kepada kami, yaitu mengajukan permohonan pengukuran ulang dan penerbitan sertifikat baru atas nama TNI AU,” ucapnya.

Kepala Staf TNI AU Marsekal Mohamad Tonny Harjono menilai lahan tersebut sebagai aset strategis yang akan dimanfaatkan untuk mendukung pertahanan negara.

“Kami merencanakan membangun Komando Pendidikan di sana dan Satuan Pasgat, pengembangan dari validasi organisasi, sehingga daerah tersebut nanti akan dibangun beberapa satuan dan dijadikan daerah latihan,” ucapnya.

Pemerintah bekerja sama dengan aparat penegak hukum, yakni Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menindak penggunaan lahan milik TNI AU tersebut. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya akan melakukan pendalaman.

Pendalaman dilakukan karena adanya perusahaan yang dapat menggunakan lahan negara dengan izin resmi, padahal lahan milik Kemhan tidak dapat dikelola pihak lain selain TNI AU, kecuali untuk kebutuhan pemiliknya.

“Tentunya pertanyaannya sama, kenapa itu bisa diperjualbelikan, dan ini apakah kepemilikannya sah atau tidak?” ucap Asep.

Asep menambahkan, pendalaman dilakukan melalui koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri. KPK juga akan menelusuri asal-usul penerbitan HGU tersebut.

“Kita juga harus ingat, bahwa nanti dalam pendalaman itu akan kita lihat tempus-nya, waktunya,” ujar Asep.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Inilah Perpres 92/2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah

    Inilah Perpres 92/2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah

    • calendar_month Selasa, 4 Nov 2025
    • account_circle Jamil F.J.
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id- Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 92 Tahun 2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah pada tanggal 8 September 2025. Penerbitan Perpres yang dapat diakses di laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara ini merupakan amanat dari Pasal 106A ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun […]

  • Pemberian surat rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yaitu Drs. Abdul Muis dan Drs. Rasnal, M.Pd, pada Kamis, 13 November 2025. Foto: BPMI Setpres

    Gunakan Hak Rehabilitasi, Presiden Prabowo Pulihkan Nama Baik Dua Guru di Luwu Utara

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yaitu Drs. Abdul Muis dan Drs. Rasnal, M.Pd, setelah menerima aspirasi masyarakat dan berbagai pihak yang memperjuangkan pemulihan nama baik keduanya. Keputusan tersebut diambil langsung sesaat setelah Presiden Prabowo tiba kembali di Tanah Air pada Kamis, 13 November […]

  • Demo Hari Tani Nasional di Jakarta, Massa Aksi Menyuarakan Reforma Agraria Sejati, Menolak Praktik Perampasan Tanah.

    Demo Hari Tani Nasional di Jakarta, Massa Aksi Menyuarakan Reforma Agraria Sejati, Menolak Praktik Perampasan Tanah.

    • calendar_month Rabu, 24 Sep 2025
    • account_circle Jamil F.J.
    • 0Komentar

    Jakarta, Peringatan Hari Tani Nasional (HTN) ke-65 pada Rabu (24/9/2025) ditandai dengan demonstrasi massa dari berbagai organisasi di Jakarta. Kelompok tani, buruh, mahasiswa, hingga elemen masyarakat lainnya mulai berkumpul sejak pagi di sekitar Lapangan Ikada, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. Aksi ini menjadi momentum untuk menyuarakan reforma agraria sejati sekaligus menolak praktik perampasan tanah. […]

  • Trump Batalkan Pertemuan dengan Putin Terkait Perang Ukraina, Ini Alasannya

    Trump Batalkan Pertemuan dengan Putin Terkait Perang Ukraina, Ini Alasannya

    • calendar_month Kamis, 23 Okt 2025
    • account_circle Jamil F.J.
    • 0Komentar

    Washington- Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah membatalkan rencana pertemuan puncaknya dengan Presiden Rusia Vladimir Putin di Budapest, Hungaria. Alasannya, dia tidak yakin perundingan untuk mengakhiri perang Rusia-Ukraina tersebut akan membuahkan hasil yang diinginkan pada tahap dialog ini. Trump membuat pengumuman tersebut dalam pertemuan dengan Sekretaris Jenderal NATO Mark Rutte di Gedung Putih pada […]

  • UMP 2026 Naik, Bentuk Perlindungan Dasar Pada Hak Pengupahan

    UMP 2026 Naik, Bentuk Perlindungan Dasar Pada Hak Pengupahan

    • calendar_month Sabtu, 27 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – UMP berfungsi sebagai batas terendah upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh di wilayah provinsi yang bersangkutan, sebagai bentuk perlindungan dasar terhadap hak pengupahan.  Kabar yang dinantikan jutaan pekerja di seluruh Indonesia akhirnya terjawab. Menjelang pergantian tahun, pemerintah bersama Dewan Pengupahan Nasional telah menuntaskan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP). […]

  • Ramai Bensin Bobibos, Ini Kata Gaikindo dan Pakar Energi

    Ramai Bensin Bobibos, Ini Kata Gaikindo dan Pakar Energi

    • calendar_month Minggu, 9 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – Munculnya bahan bakar baru bermerek Bobibos yang diklaim ramah lingkungan dan setara RON 98 menimbulkan tanda tanya dari kalangan industri otomotif dan pakar energi. Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara menyebut, pihaknya menyambut positif inovasi hasil PT Inti Sinergi Formula (Sultan Sinergi Indonesia Grup) yang dapat menjadi alternatif […]

expand_less