Breaking News
light_mode
Beranda » News » Iuran BPJS Kesehatan Akan Naik, Catat Tarif Kelas 1,2,3 per 20 April

Iuran BPJS Kesehatan Akan Naik, Catat Tarif Kelas 1,2,3 per 20 April

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 5 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Strategynews.id – Pemerintah telah berulang kali mengemukakan rencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada 2026. Wacana ini diungkap seiring besarnya defisit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Defisit diperkirakan mencapai Rp 20 triliun hingga Rp 30 triliun pada tahun ini.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan iuran JKN idealnya dievaluasi dan disesuaikan setiap lima tahun untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan.

“Iuran memang harus naik, bahwa memang ada pertimbangan politis bahwa ini ramai,” kata Menkes Budi Sadikin dikutip Selasa (21/4/2026).

Menkes pun memastikan kenaikan resmi iuran BPJS Kesehatan yang dilakukan ke depannya hanya akan berpengaruh ke masyarakat kelas menengah ke atas yang selama ini membayar iuran secara mandiri, misalnya sekitar Rp 42 ribu per bulan.

Adapun kenaikan tersebut tidak akan berdampak pada kelompok miskin. Menkes menyebut, peserta dari desil 1 sampai 5 tetap ditanggung pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Kalau tarif dinaikkan untuk orang-orang miskin desil 1-5 itu tidak ada pengaruhnya. Karena orang-orang miskin itu dibayari oleh pemerintah,” kata Budi Gunadi Sadikin yang akrab dipanggil BGS.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menegaskan pemerintah tak akan mengutak-atik besaran tarif iuran BPJS Kesehatan sebelum pertumbuhan ekonomi mampu naik cepat di atas level satu dekade terakhir yang stagnan di kisaran 5%.

Jika perekonomian mampu menembus level di atas 6%, ia pastikan pemerintah baru akan mempertimbangkan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan. Termasuk pertimbangan bila pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat itu terjadi pada 2026.

“Dalam pengertian tumbuhnya ada 6% lebih dan mereka sudah mulai dapat kerja lebih mudah, baru kita pikir menaikkan beban masyarakat. Kalau sekarang belum. Tahun depan kalau ekonomi tumbuh di atas 6,5% gimana?” tegas Purbaya.

Ia pun menekankan, bila pertumbuhan tahun depan mampu menembus level di atas 6%, masyarakat memiliki kapasitas untuk menanggung bersama pemerintah besaran iuran BPJS Kesehatan yang mengalami penyesuaian.

Meski wacana penyesuaian tarif mengemuka, hingga kini besaran iuran yang berlaku masih mengacu pada aturan terakhir yang ditetapkan pada 2022.

Aturan terkait iuran sebelumnya tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Di dalamnya juga dimuat soal pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, dan tidak ada denda telat membayar mulai 1 Juli 2026.

Denda dikenakan jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta mendapatkan layanan kesehatan rawat inap.

Dalam aturan itu, skema iuran dibagi dalam beberapa aspek. Berikut penjelasannya:

1. Peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.

2. Iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

3. Iuran peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.

4. Iuran keluarga tambahan PPU terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

5. Iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:

a. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

– Khusus untuk kelas III, bulan Juli – Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

– Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

b. Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

c. Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BBM langka di Aceh Barat: Warga keluhkan kemacetan dan aksi borong BBM

    BBM langka di Aceh Barat: Warga keluhkan kemacetan dan aksi borong BBM

    • calendar_month Minggu, 7 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Meulaboh, Strategynews.id – Kepanikan warga Meulaboh, Aceh Barat, memuncak sepanjang Sabtu setelah aksi borong dan dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) terjadi di sejumlah SPBU. Akibatnya, berbagai SPBU di wilayah itu kehabisan stok sejak pagi hingga malam. Deni Setiawan, warga Meulaboh, menuturkan bahwa antrean panjang kendaraan yang mengular hingga ke jalan raya membuat arus lalu […]

  • Sebanyak 297.008 Orang Jadi Korban Online Scam Dalam Setahun

    Sebanyak 297.008 Orang Jadi Korban Online Scam Dalam Setahun

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi Edwin Hidayat Abdullah mengungkapkan bahwa sebanyak 297.008 masyarakat Indonesia menjadi korban online scam. Edwin menuturkan, data tersebut didapat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait laporan scam online dari November 2024-Oktober 2025. “Jadi OJK periode November 2024 dengan Oktober sampai Oktober 2025, setahun ya, tercatat sejumlah laporan masuk. […]

  • TNI gunakan heli kirim logistik ke desa terisolasi di Tapanuli Utara

    TNI gunakan heli kirim logistik ke desa terisolasi di Tapanuli Utara

    • calendar_month Minggu, 7 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – Satgas Penanggulangan Bencana Kodam/Bukit Barisan (BB) menggunakan helikopter untuk mengirim logistik di desa terisolasi Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut). “Airdrop dipilih sebagai metode tercepat untuk menjangkau titik terdampak mengingat medan sulit dan jalur darat belum dapat dilalui,” ujar Kapendam I/BB Kolonel Inf Asrul Kurniawan Harahap di Medan, Minggu. Asrul mengatakan […]

  • Tokoh Bangsa Dorong Pemerintah Tetapkan Bencana Nasional Sumatra

    Tokoh Bangsa Dorong Pemerintah Tetapkan Bencana Nasional Sumatra

    • calendar_month Kamis, 4 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – Gerakan Nurani Bangsa mendorong bencana banjir bandang dan longsor di sejumlah wilayah di Pulau Sumatra ditetapkan sebagai darurat bencana nasional. GNB terdiri atas tokoh nasional dari berbagai latar belakang seperti Sinta Nuriyah Wahid, Quraish Shihab, Franz Magnis-Suseno, Gomar Gultom, Kardinal Ignatius Suharyo, hingga Lukman Hakim Saifuddin. GNB menyatakan tragedi kemanusiaan yang menyebabkan […]

  • Tak Sekadar Menghangatkan, Rebusan Jahe Dapat Menyembuhkan Apa Saja?

    Tak Sekadar Menghangatkan, Rebusan Jahe Dapat Menyembuhkan Apa Saja?

    • calendar_month Minggu, 28 Sep 2025
    • account_circle Jamil F.J.
    • 0Komentar

    Jakarta, Air rebusan  jahe tak kalah menarik dibandingkan minuman lainnya. Selain menghangatkan tubuh, air rebusan jahe membawa aneka manfaat kesehatan . Rebusan jahe bisa menyembuhkan apa saja? Jahe merupakan tanaman rimpang yang cukup populer sebagai pelengkap bumbu masakan dan bahan minuman. Jahe mampu memberikan efek hangat pada badan dan sensasi lega pada tenggorokan. Tak heran […]

  • Local Government Studies (LOGOS) kritisi kinerja Menteri Pekerjaan Umum

    Local Government Studies (LOGOS) kritisi kinerja Menteri Pekerjaan Umum

    • calendar_month Rabu, 3 Sep 2025
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    strategynews.id, Jakarta – Kritikan tajam terhadap Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dodi disuarakan oleh Lembaga Local Government Studies setelah kebijakan rotasi dan pemberhentian ratusan pejabat dinilai arogan serta menimbulkan keresahan di internal kementerian. Dalam dua bulan terakhir, Menteri Dodi tercatat sudah dua kali melakukan perombakan besar-besaran. Pada 26 Mei 2026, sebanyak 520 pejabat eselon II dan […]

expand_less