Breaking News
light_mode
Beranda » News » Iuran BPJS Kesehatan Akan Naik, Catat Tarif Kelas 1,2,3 per 20 April

Iuran BPJS Kesehatan Akan Naik, Catat Tarif Kelas 1,2,3 per 20 April

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Strategynews.id – Pemerintah telah berulang kali mengemukakan rencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada 2026. Wacana ini diungkap seiring besarnya defisit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Defisit diperkirakan mencapai Rp 20 triliun hingga Rp 30 triliun pada tahun ini.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan iuran JKN idealnya dievaluasi dan disesuaikan setiap lima tahun untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan.

“Iuran memang harus naik, bahwa memang ada pertimbangan politis bahwa ini ramai,” kata Menkes Budi Sadikin dikutip Selasa (21/4/2026).

Menkes pun memastikan kenaikan resmi iuran BPJS Kesehatan yang dilakukan ke depannya hanya akan berpengaruh ke masyarakat kelas menengah ke atas yang selama ini membayar iuran secara mandiri, misalnya sekitar Rp 42 ribu per bulan.

Adapun kenaikan tersebut tidak akan berdampak pada kelompok miskin. Menkes menyebut, peserta dari desil 1 sampai 5 tetap ditanggung pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Kalau tarif dinaikkan untuk orang-orang miskin desil 1-5 itu tidak ada pengaruhnya. Karena orang-orang miskin itu dibayari oleh pemerintah,” kata Budi Gunadi Sadikin yang akrab dipanggil BGS.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menegaskan pemerintah tak akan mengutak-atik besaran tarif iuran BPJS Kesehatan sebelum pertumbuhan ekonomi mampu naik cepat di atas level satu dekade terakhir yang stagnan di kisaran 5%.

Jika perekonomian mampu menembus level di atas 6%, ia pastikan pemerintah baru akan mempertimbangkan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan. Termasuk pertimbangan bila pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat itu terjadi pada 2026.

“Dalam pengertian tumbuhnya ada 6% lebih dan mereka sudah mulai dapat kerja lebih mudah, baru kita pikir menaikkan beban masyarakat. Kalau sekarang belum. Tahun depan kalau ekonomi tumbuh di atas 6,5% gimana?” tegas Purbaya.

Ia pun menekankan, bila pertumbuhan tahun depan mampu menembus level di atas 6%, masyarakat memiliki kapasitas untuk menanggung bersama pemerintah besaran iuran BPJS Kesehatan yang mengalami penyesuaian.

Meski wacana penyesuaian tarif mengemuka, hingga kini besaran iuran yang berlaku masih mengacu pada aturan terakhir yang ditetapkan pada 2022.

Aturan terkait iuran sebelumnya tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Di dalamnya juga dimuat soal pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, dan tidak ada denda telat membayar mulai 1 Juli 2026.

Denda dikenakan jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta mendapatkan layanan kesehatan rawat inap.

Dalam aturan itu, skema iuran dibagi dalam beberapa aspek. Berikut penjelasannya:

1. Peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.

2. Iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

3. Iuran peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.

4. Iuran keluarga tambahan PPU terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

5. Iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:

a. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

– Khusus untuk kelas III, bulan Juli – Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

– Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

b. Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

c. Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • RI Siap Punya Pembangkit Listrik dari Sampah, Menyala di 2027

    RI Siap Punya Pembangkit Listrik dari Sampah, Menyala di 2027

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa penanganan sampah perkotaan kini menjadi prioritas yang dipantau langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Hal ini ditegaskan oleh Wakil Menteri ESDM Yuliot. “Ini boleh dibilang di beberapa kota besar ini krisis sampah, krisis penanganan sampah. Jadi kita juga akan memprioritaskan, karena tanggung jawab […]

  • Pesan Menag ke Dosen, Sisipkan Nilai Spiritual dalam Pembelajaran

    Pesan Menag ke Dosen, Sisipkan Nilai Spiritual dalam Pembelajaran

    • calendar_month Kamis, 18 Sep 2025
    • account_circle Azam
    • 0Komentar

    Pekanbaru, 18 September 2025 — Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, menegaskan pentingnya peran dosen, khususnya di Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK), dalam membentuk mahasiswa yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki kedalaman spiritual. Hal ini disampaikannya saat memberikan kuliah umum di Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI) bertema Transformasi Mahasiswa Tangguh dan Berdampak. Dalam pidatonya, Menag […]

  • BPK RI Siap Menjadi Tuan Rumah Kongres Badan Pemeriksa Sedunia Tahun 2028

    BPK RI Siap Menjadi Tuan Rumah Kongres Badan Pemeriksa Sedunia Tahun 2028

    • calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
    • account_circle Jamil F.J.
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) menyampaikan kesiapan Indonesia untuk menjadi tuan rumah XXVI International Congress of Supreme Audit Institutions (INCOSAI) atau Kongres Badan Pemeriksa Sedunia ke-26 yang akan diselenggarakan pada tahun 2028, di Bali, Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua BPK, Isma Yatun, dalam sesi pleno kedua INCOSAI ke-25 yang berlangsung […]

  • Membangun Strategi Bisnis Efektif dengan 5 Langkah Praktis

    Membangun Strategi Bisnis Efektif dengan 5 Langkah Praktis

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Strategi bisnis adalah rencana tindakan yang sistematis untuk mencapai tujuan perusahaan. Umumnya, strategi bisnis yang efektif melibatkan analisis pasar dan sumber daya internal perusahaan. Berdasarkan data, rata-rata perusahaan yang memiliki strategi bisnis yang solid dapat meningkatkan pendapatannya hingga 20%. Strategi bisnis adalah rencana yang sistematis untuk mencapai tujuan bisnis, melibatkan analisis lingkungan eksternal […]

  • Teknologi Gas CubiTan, Jawaban BRIN untuk Kurangi Ketergantungan Impor LPG

    Teknologi Gas CubiTan, Jawaban BRIN untuk Kurangi Ketergantungan Impor LPG

    • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Tangerang Selatan, Strategynews.id – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengandalkan penggunaan Metal-Organic Frameworks (MOF) sebagai media penyimpanan gas metana. Inovasi tersebut menjadi strategi menekan tingginya ketergantungan nasional terhadap impor LPG. MOF merupakan material hibrida hasil perpaduan ion logam dengan molekul organik yang menciptakan struktur dengan tingkat porositas sangat ekstrem. Peneliti Ahli Muda Pusat Riset Teknologi Polimer […]

  • 10 Tokoh Resmi Dianugerahi Gelar Pahlawan oleh Presiden Prabowo

    10 Tokoh Resmi Dianugerahi Gelar Pahlawan oleh Presiden Prabowo

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – Tepat dihari Pahlawan 2025, Sepuluh tokoh dianugerahi gelar pahlawan nasional oleh Presiden Prabowo Subianto. Pemberian gelar pahlawan nasional ini berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025). Gelar pahlawan nasional tersebut diserahkan langsung Prabowo ke para ahli waris. Gelar pahlawan nasional itu tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang […]

expand_less