Breaking News
light_mode
Beranda » News » Iuran BPJS Kesehatan Akan Naik, Catat Tarif Kelas 1,2,3 per 20 April

Iuran BPJS Kesehatan Akan Naik, Catat Tarif Kelas 1,2,3 per 20 April

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Strategynews.id – Pemerintah telah berulang kali mengemukakan rencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada 2026. Wacana ini diungkap seiring besarnya defisit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Defisit diperkirakan mencapai Rp 20 triliun hingga Rp 30 triliun pada tahun ini.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan iuran JKN idealnya dievaluasi dan disesuaikan setiap lima tahun untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan.

“Iuran memang harus naik, bahwa memang ada pertimbangan politis bahwa ini ramai,” kata Menkes Budi Sadikin dikutip Selasa (21/4/2026).

Menkes pun memastikan kenaikan resmi iuran BPJS Kesehatan yang dilakukan ke depannya hanya akan berpengaruh ke masyarakat kelas menengah ke atas yang selama ini membayar iuran secara mandiri, misalnya sekitar Rp 42 ribu per bulan.

Adapun kenaikan tersebut tidak akan berdampak pada kelompok miskin. Menkes menyebut, peserta dari desil 1 sampai 5 tetap ditanggung pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Kalau tarif dinaikkan untuk orang-orang miskin desil 1-5 itu tidak ada pengaruhnya. Karena orang-orang miskin itu dibayari oleh pemerintah,” kata Budi Gunadi Sadikin yang akrab dipanggil BGS.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menegaskan pemerintah tak akan mengutak-atik besaran tarif iuran BPJS Kesehatan sebelum pertumbuhan ekonomi mampu naik cepat di atas level satu dekade terakhir yang stagnan di kisaran 5%.

Jika perekonomian mampu menembus level di atas 6%, ia pastikan pemerintah baru akan mempertimbangkan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan. Termasuk pertimbangan bila pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat itu terjadi pada 2026.

“Dalam pengertian tumbuhnya ada 6% lebih dan mereka sudah mulai dapat kerja lebih mudah, baru kita pikir menaikkan beban masyarakat. Kalau sekarang belum. Tahun depan kalau ekonomi tumbuh di atas 6,5% gimana?” tegas Purbaya.

Ia pun menekankan, bila pertumbuhan tahun depan mampu menembus level di atas 6%, masyarakat memiliki kapasitas untuk menanggung bersama pemerintah besaran iuran BPJS Kesehatan yang mengalami penyesuaian.

Meski wacana penyesuaian tarif mengemuka, hingga kini besaran iuran yang berlaku masih mengacu pada aturan terakhir yang ditetapkan pada 2022.

Aturan terkait iuran sebelumnya tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Di dalamnya juga dimuat soal pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, dan tidak ada denda telat membayar mulai 1 Juli 2026.

Denda dikenakan jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta mendapatkan layanan kesehatan rawat inap.

Dalam aturan itu, skema iuran dibagi dalam beberapa aspek. Berikut penjelasannya:

1. Peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.

2. Iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

3. Iuran peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.

4. Iuran keluarga tambahan PPU terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

5. Iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:

a. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

– Khusus untuk kelas III, bulan Juli – Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

– Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

b. Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

c. Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 5 Langkah Ikuti Perkembangan Pembahasan RUU Ekonomi Digital

    5 Langkah Ikuti Perkembangan Pembahasan RUU Ekonomi Digital

    • calendar_month Kamis, 17 Sep 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Pembahasan RUU Ekonomi Digital kini sudah berada di tahap final DPR setelah serangkaian dengar pendapat dengan pelaku industri dan akademisi. Fokus utama yang disorot meliputi regulasi e‑commerce, perlindungan data pribadi, serta dukungan fintech untuk inklusi keuangan. Diharapkan undang‑undang ini menjadi landasan hukum yang memperkuat ekosistem digital Indonesia. Perkembangan pembahasan RUU Ekonomi Digital kini […]

  • Merger dan Akuisisi Sukses dalam 5 Langkah Praktis

    Merger dan Akuisisi Sukses dalam 5 Langkah Praktis

    • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Merger dan akuisisi adalah proses penggabungan dua atau lebih perusahaan untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing. Umumnya, merger dan akuisisi melibatkan pengambilalihan saham mayoritas perusahaan lain. Berdasarkan data, sekitar 70% merger dan akuisisi gagal mencapai tujuan awalnya. Merger dan akuisisi adalah strategi bisnis yang melibatkan penggabungan atau pembelian perusahaan lain untuk meningkatkan kekuatan […]

  • Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Jepang dan Korea Hasilkan Komitmen Bisnis Rp575 Triliun

    Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Jepang dan Korea Hasilkan Komitmen Bisnis Rp575 Triliun

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyampaikan bahwa kunjungan resmi Presiden Prabowo Subianto ke Jepang dan kunjungan kenegaraan ke Republik Korea menghasilkan capaian konkret berupa komitmen kerja sama bisnis dengan nilai yang sangat signifikan. Dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 2 April 2026, Seskab Teddy menjelaskan bahwa total nilai kesepakatan bisnis yang berhasil dihimpun […]

  • Analisis Tren IHSG Hari Ini dan Rekomendasi Saham Potensial: Kopi

    Analisis Tren IHSG Hari Ini dan Rekomendasi Saham Potensial: Kopi

    • calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Hari ini IHSG bergerak dalam kisaran ±0,5 % mengindikasikan pasar masih dipengaruhi oleh data inflasi global dan kebijakan moneter. Para analis biasanya menyoroti saham sektor perbankan serta konsumer defensif sebagai pilihan yang lebih tahan banting di tengah ketidakpastian. Namun, keputusan investasi tetap harus didasarkan pada riset pribadi dan toleransi risiko masing‑masing. Analisis Tren IHSG Hari […]

  • Kerugian RI Akibat Judol Capai Rp134 Triliun,  Prabowo : Kami Sedang Menangani Serius Maraknya Perjudian Online

    Kerugian RI Akibat Judol Capai Rp134 Triliun,  Prabowo : Kami Sedang Menangani Serius Maraknya Perjudian Online

    • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
    • account_circle Jamil F.J.
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – Presiden Prabowo Subianto menyatakan Indonesia telah kehilangan sekitar US$ 8 miliar atau sekitar Rp 134 triliun setiap tahun akibat judi online. Adapun hal tersebut Prabowo sampaikan pada APEC Economic Leaders’ Meeting (AELM) sesi ke-2 di Hwabaek International Convention Centre (HICO), Gyeongju, Republik Korea, Sabtu (1/11). “Kami sedang menangani serius maraknya perjudian online. […]

  • Menghadapi Krisis Bisnis dengan Manajemen Krisis Efektif

    Menghadapi Krisis Bisnis dengan Manajemen Krisis Efektif

    • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Manajemen krisis adalah proses mengidentifikasi, menganalisis, dan mengatasi krisis yang dapat mempengaruhi organisasi. Umumnya, 70% perusahaan mengalami krisis dalam 5 tahun pertama operasional. Berdasarkan pengalaman di lapangan, manajemen krisis yang efektif dapat membantu organisasi pulih lebih cepat. Manajemen Krisis: Pengertian, Manfaat, dan Cara Kerjanya Dalam menghadapi krisis bisnis, memiliki pemahaman yang mendalam tentang […]

expand_less