Breaking News
light_mode
Beranda » News » Iuran BPJS Kesehatan Akan Naik, Catat Tarif Kelas 1,2,3 per 20 April

Iuran BPJS Kesehatan Akan Naik, Catat Tarif Kelas 1,2,3 per 20 April

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Strategynews.id – Pemerintah telah berulang kali mengemukakan rencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada 2026. Wacana ini diungkap seiring besarnya defisit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Defisit diperkirakan mencapai Rp 20 triliun hingga Rp 30 triliun pada tahun ini.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan iuran JKN idealnya dievaluasi dan disesuaikan setiap lima tahun untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan.

“Iuran memang harus naik, bahwa memang ada pertimbangan politis bahwa ini ramai,” kata Menkes Budi Sadikin dikutip Selasa (21/4/2026).

Menkes pun memastikan kenaikan resmi iuran BPJS Kesehatan yang dilakukan ke depannya hanya akan berpengaruh ke masyarakat kelas menengah ke atas yang selama ini membayar iuran secara mandiri, misalnya sekitar Rp 42 ribu per bulan.

Adapun kenaikan tersebut tidak akan berdampak pada kelompok miskin. Menkes menyebut, peserta dari desil 1 sampai 5 tetap ditanggung pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Kalau tarif dinaikkan untuk orang-orang miskin desil 1-5 itu tidak ada pengaruhnya. Karena orang-orang miskin itu dibayari oleh pemerintah,” kata Budi Gunadi Sadikin yang akrab dipanggil BGS.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menegaskan pemerintah tak akan mengutak-atik besaran tarif iuran BPJS Kesehatan sebelum pertumbuhan ekonomi mampu naik cepat di atas level satu dekade terakhir yang stagnan di kisaran 5%.

Jika perekonomian mampu menembus level di atas 6%, ia pastikan pemerintah baru akan mempertimbangkan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan. Termasuk pertimbangan bila pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat itu terjadi pada 2026.

“Dalam pengertian tumbuhnya ada 6% lebih dan mereka sudah mulai dapat kerja lebih mudah, baru kita pikir menaikkan beban masyarakat. Kalau sekarang belum. Tahun depan kalau ekonomi tumbuh di atas 6,5% gimana?” tegas Purbaya.

Ia pun menekankan, bila pertumbuhan tahun depan mampu menembus level di atas 6%, masyarakat memiliki kapasitas untuk menanggung bersama pemerintah besaran iuran BPJS Kesehatan yang mengalami penyesuaian.

Meski wacana penyesuaian tarif mengemuka, hingga kini besaran iuran yang berlaku masih mengacu pada aturan terakhir yang ditetapkan pada 2022.

Aturan terkait iuran sebelumnya tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Di dalamnya juga dimuat soal pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, dan tidak ada denda telat membayar mulai 1 Juli 2026.

Denda dikenakan jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta mendapatkan layanan kesehatan rawat inap.

Dalam aturan itu, skema iuran dibagi dalam beberapa aspek. Berikut penjelasannya:

1. Peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.

2. Iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

3. Iuran peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.

4. Iuran keluarga tambahan PPU terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

5. Iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:

a. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

– Khusus untuk kelas III, bulan Juli – Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

– Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

b. Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

c. Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kepala BGN Buka Kartu Penyebab Keracunan MBG

    Kepala BGN Buka Kartu Penyebab Keracunan MBG

    • calendar_month Jumat, 19 Sep 2025
    • account_circle Jamil F.J.
    • 0Komentar

    Jakarta, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana buka suara soal kasus keracunan yang sempat menimpa penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia mengungkapkan, ada dua faktor utama yang menjadi penyebab insiden tersebut. Dadan menjelaskan, salah satunya terkait Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang baru beroperasi. Karena itu, dia menyarankan agar SPPG […]

  • KOMISI V DPR RI DAN KEMENDES SEPAKAT SELURUH DESA DILEPASKAN STATUSNYA DARI KAWASAN HUTAN

    KOMISI V DPR RI DAN KEMENDES SEPAKAT SELURUH DESA DILEPASKAN STATUSNYA DARI KAWASAN HUTAN

    • calendar_month Rabu, 17 Sep 2025
    • account_circle Azam
    • 0Komentar

    JAKARTA –  Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat  RI dan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) sepakat agar seluruh desa dan kawasan transmigrasi dilepaskan statusnya dari kawasan hutan atau taman nasional. Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi V DPR RI Robert Rouw saat rapat kerja dengan Kemendes PDT dan Kementerian Transmigrasi yang membahas keberadaan […]

  • KLH/BPLH Ajak Kolaborasi Tokoh Agama dan Masyarakat Jadi Kunci Atasi Krisis Lingkungan

    KLH/BPLH Ajak Kolaborasi Tokoh Agama dan Masyarakat Jadi Kunci Atasi Krisis Lingkungan

    • calendar_month Selasa, 23 Sep 2025
    • account_circle Azam
    • 0Komentar

    Jakarta, 22 September 2025 – Krisis lingkungan kini tidak lagi sekadar isu ekologi, melainkan krisis kemanusiaan yang berdampak langsung pada kesehatan dan kehidupan masyarakat. Untuk itu, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan pentingnya peran tokoh agama, adat, dan masyarakat dalam membangun kesadaran kolektif menjaga bumi sebagai warisan generasi mendatang. Diskusi lintas agama dan […]

  • KPK OTT Oknum Jaksa di Banten, Sita 900 Juta

    KPK OTT Oknum Jaksa di Banten, Sita 900 Juta

    • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Banten. Ada sejumlah orang yang diamankan, salah satunya oknum Jaksa. OTT dilakukan KPK pada Rabu (17/12/2025) sore kemarin. Awalnya lima orang diamankan KPK, namun hasil pengembangan ada penambahan orang yang ditangkap. Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan para pihak yang diamankan masih diperiksa secara intensif. […]

  • Gunung Semeru Erupsi, 178 Pendaki Sempat Terjebak di Ranu Kumbolo

    Gunung Semeru Erupsi, 178 Pendaki Sempat Terjebak di Ranu Kumbolo

    • calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id  – Terjadinya letusan di Gunung Semeru yang berada di kawasan Lumajang, Jawa Timur, Rabu (19/11/2025) petang kemarin membuat warga di kaki gunung tersebut panik. Terlebih lagi dengan debu vulkanik yang terus menyembur setinggi 2.000 meter di atas puncak. Kondisi yang lebih terbayang lagi, dengan adanya 178 pendaki yang tengah berkemah di kawasan Ranu […]

  • Pemerintah Mau Menghapus Semua Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

    Pemerintah Mau Menghapus Semua Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

    • calendar_month Jumat, 10 Okt 2025
    • account_circle Jamil F.J.
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategy News- Pemerintah berencana menghapus semua tunggakan  iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) Kesehatan.Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan rencana itu sedang dipertimbangkan pemerintah. Menurutnya, pemerintah masih perlu memverifikasi data. “Sedang dipelajari dulu, dihitung dulu. Ada rencana seperti itu, tapi mohon waktu karena itu kan pasti harus dihitung. Datanya juga harus operasi, […]

expand_less