Breaking News
light_mode
Beranda » News » Iuran BPJS Kesehatan Akan Naik, Catat Tarif Kelas 1,2,3 per 20 April

Iuran BPJS Kesehatan Akan Naik, Catat Tarif Kelas 1,2,3 per 20 April

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 3 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Strategynews.id – Pemerintah telah berulang kali mengemukakan rencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada 2026. Wacana ini diungkap seiring besarnya defisit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Defisit diperkirakan mencapai Rp 20 triliun hingga Rp 30 triliun pada tahun ini.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan iuran JKN idealnya dievaluasi dan disesuaikan setiap lima tahun untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan.

“Iuran memang harus naik, bahwa memang ada pertimbangan politis bahwa ini ramai,” kata Menkes Budi Sadikin dikutip Selasa (21/4/2026).

Menkes pun memastikan kenaikan resmi iuran BPJS Kesehatan yang dilakukan ke depannya hanya akan berpengaruh ke masyarakat kelas menengah ke atas yang selama ini membayar iuran secara mandiri, misalnya sekitar Rp 42 ribu per bulan.

Adapun kenaikan tersebut tidak akan berdampak pada kelompok miskin. Menkes menyebut, peserta dari desil 1 sampai 5 tetap ditanggung pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Kalau tarif dinaikkan untuk orang-orang miskin desil 1-5 itu tidak ada pengaruhnya. Karena orang-orang miskin itu dibayari oleh pemerintah,” kata Budi Gunadi Sadikin yang akrab dipanggil BGS.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menegaskan pemerintah tak akan mengutak-atik besaran tarif iuran BPJS Kesehatan sebelum pertumbuhan ekonomi mampu naik cepat di atas level satu dekade terakhir yang stagnan di kisaran 5%.

Jika perekonomian mampu menembus level di atas 6%, ia pastikan pemerintah baru akan mempertimbangkan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan. Termasuk pertimbangan bila pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat itu terjadi pada 2026.

“Dalam pengertian tumbuhnya ada 6% lebih dan mereka sudah mulai dapat kerja lebih mudah, baru kita pikir menaikkan beban masyarakat. Kalau sekarang belum. Tahun depan kalau ekonomi tumbuh di atas 6,5% gimana?” tegas Purbaya.

Ia pun menekankan, bila pertumbuhan tahun depan mampu menembus level di atas 6%, masyarakat memiliki kapasitas untuk menanggung bersama pemerintah besaran iuran BPJS Kesehatan yang mengalami penyesuaian.

Meski wacana penyesuaian tarif mengemuka, hingga kini besaran iuran yang berlaku masih mengacu pada aturan terakhir yang ditetapkan pada 2022.

Aturan terkait iuran sebelumnya tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Di dalamnya juga dimuat soal pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, dan tidak ada denda telat membayar mulai 1 Juli 2026.

Denda dikenakan jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta mendapatkan layanan kesehatan rawat inap.

Dalam aturan itu, skema iuran dibagi dalam beberapa aspek. Berikut penjelasannya:

1. Peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.

2. Iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

3. Iuran peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.

4. Iuran keluarga tambahan PPU terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

5. Iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:

a. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

– Khusus untuk kelas III, bulan Juli – Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

– Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

b. Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

c. Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kemenag Siapkan Regulasi Pengelolaan Dana Sosial Keagamaan untuk Pemberdayaan Umat

    Kemenag Siapkan Regulasi Pengelolaan Dana Sosial Keagamaan untuk Pemberdayaan Umat

    • calendar_month Selasa, 4 Nov 2025
    • account_circle Jamil F.J.
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – Menag Nasaruddin Umar dan Sekjen Kamaruddin Amin Memberikan Arahan Pada Rapat Rutin Internal yang Digelar di Kantor Kementerian Agama, (4/11/2025). Menteri Agama Nasaruddin Umar memberikan perhatian khusus pada pengelolaan dana sosial keagamaan untuk pemberdayaan umat. Menag menegaskan pentingnya penguatan regulasi dan tata kelola dana sosial keagamaan agar berdaya guna bagi pemberdayaan ekonomi […]

  • Pemberian surat rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yaitu Drs. Abdul Muis dan Drs. Rasnal, M.Pd, pada Kamis, 13 November 2025. Foto: BPMI Setpres

    Gunakan Hak Rehabilitasi, Presiden Prabowo Pulihkan Nama Baik Dua Guru di Luwu Utara

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yaitu Drs. Abdul Muis dan Drs. Rasnal, M.Pd, setelah menerima aspirasi masyarakat dan berbagai pihak yang memperjuangkan pemulihan nama baik keduanya. Keputusan tersebut diambil langsung sesaat setelah Presiden Prabowo tiba kembali di Tanah Air pada Kamis, 13 November […]

  • Virus Nipah Merebak di India, Sudah Terdeteksi di RI? Ini Kata Menkes.

    Virus Nipah Merebak di India, Sudah Terdeteksi di RI? Ini Kata Menkes.

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin buka suara soal keberadaan virus Nipah yang tengah menjadi perhatian di India. Infeksi virus Nipah memiliki fatality rate yang tinggi, sehingga diperlukan kehati-hatian yang lebih baik. Negara-negara di Asia, seperti Thailand, bahkan sudah mulai penerapan pengawasan yang lebih ketat di bandara. Menkes menegaskan pihaknya juga akan berjaga-jaga […]

  • Menhan RI dan Panglima TNI Tatap Muka dengan Kadet Unhan RI dari Palestina

    Menhan RI dan Panglima TNI Tatap Muka dengan Kadet Unhan RI dari Palestina

    • calendar_month Sabtu, 27 Sep 2025
    • account_circle Jamil F.J.
    • 0Komentar

    Jakarta – Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan RI) menyelenggarakan acara tatap muka antara Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama para Kadet Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI) yang berasal dari Palestina. Pertemuan yang berlangsung di Aula Bhinneka Tunggal Ika, Kemhan RI, pada Jumat (26/9/2025) merupakan bentuk nyata komitmen […]

  • KAI Services Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA/SMK, Cek Syaratnya

    KAI Services Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA/SMK, Cek Syaratnya

    • calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
    • account_circle Jamil F.J.
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – PT Reska Multi Usaha atau KAI Services membuka lowongan kerja terbaru untuk posisi Pramugara dan Pramugari Kereta Api. Pendaftaran dibuka mulai 30 Oktober hingga 5 November 2025 melalui laman resmi karir.reska.id. Lowongan pekerjaan ini terbuka bagi lulusan SMA/sederajat dengan jurusan Tata Boga, Pariwisata, Perhotelan, Penerbangan, dan Marketing. Pelamar juga diharuskan memiliki nilai […]

  • Dirjen Pajak Mengungkap 282 Perusahaan Langgar Aturan Ekspor CPO

    Dirjen Pajak Mengungkap 282 Perusahaan Langgar Aturan Ekspor CPO

    • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id  – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan 282 perusahaan diduga melakukan praktik penggelapan dokumen atau under-invoicing ekspor minyak kelapa sawit (crude palm oil/ CPO ). Pelanggaran aturan ekspor ini meliputi Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto mengumpulkan hasil temuan 25 wajib pajak yang melanggar sepanjang tahun 2025, dan 257 wajib pajak […]

expand_less