Breaking News
light_mode
Beranda » News » Iuran BPJS Kesehatan Akan Naik, Catat Tarif Kelas 1,2,3 per 20 April

Iuran BPJS Kesehatan Akan Naik, Catat Tarif Kelas 1,2,3 per 20 April

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Strategynews.id – Pemerintah telah berulang kali mengemukakan rencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada 2026. Wacana ini diungkap seiring besarnya defisit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Defisit diperkirakan mencapai Rp 20 triliun hingga Rp 30 triliun pada tahun ini.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan iuran JKN idealnya dievaluasi dan disesuaikan setiap lima tahun untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan.

“Iuran memang harus naik, bahwa memang ada pertimbangan politis bahwa ini ramai,” kata Menkes Budi Sadikin dikutip Selasa (21/4/2026).

Menkes pun memastikan kenaikan resmi iuran BPJS Kesehatan yang dilakukan ke depannya hanya akan berpengaruh ke masyarakat kelas menengah ke atas yang selama ini membayar iuran secara mandiri, misalnya sekitar Rp 42 ribu per bulan.

Adapun kenaikan tersebut tidak akan berdampak pada kelompok miskin. Menkes menyebut, peserta dari desil 1 sampai 5 tetap ditanggung pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Kalau tarif dinaikkan untuk orang-orang miskin desil 1-5 itu tidak ada pengaruhnya. Karena orang-orang miskin itu dibayari oleh pemerintah,” kata Budi Gunadi Sadikin yang akrab dipanggil BGS.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menegaskan pemerintah tak akan mengutak-atik besaran tarif iuran BPJS Kesehatan sebelum pertumbuhan ekonomi mampu naik cepat di atas level satu dekade terakhir yang stagnan di kisaran 5%.

Jika perekonomian mampu menembus level di atas 6%, ia pastikan pemerintah baru akan mempertimbangkan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan. Termasuk pertimbangan bila pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat itu terjadi pada 2026.

“Dalam pengertian tumbuhnya ada 6% lebih dan mereka sudah mulai dapat kerja lebih mudah, baru kita pikir menaikkan beban masyarakat. Kalau sekarang belum. Tahun depan kalau ekonomi tumbuh di atas 6,5% gimana?” tegas Purbaya.

Ia pun menekankan, bila pertumbuhan tahun depan mampu menembus level di atas 6%, masyarakat memiliki kapasitas untuk menanggung bersama pemerintah besaran iuran BPJS Kesehatan yang mengalami penyesuaian.

Meski wacana penyesuaian tarif mengemuka, hingga kini besaran iuran yang berlaku masih mengacu pada aturan terakhir yang ditetapkan pada 2022.

Aturan terkait iuran sebelumnya tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Di dalamnya juga dimuat soal pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, dan tidak ada denda telat membayar mulai 1 Juli 2026.

Denda dikenakan jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta mendapatkan layanan kesehatan rawat inap.

Dalam aturan itu, skema iuran dibagi dalam beberapa aspek. Berikut penjelasannya:

1. Peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.

2. Iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

3. Iuran peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.

4. Iuran keluarga tambahan PPU terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

5. Iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:

a. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

– Khusus untuk kelas III, bulan Juli – Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

– Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

b. Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

c. Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mengungkap Rahasia Analisis Pasar untuk Meningkatkan Penjualan

    Mengungkap Rahasia Analisis Pasar untuk Meningkatkan Penjualan

    • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Analisis pasar adalah proses mengumpulkan dan menganalisis data untuk memahami kebutuhan dan keinginan konsumen. Umumnya, analisis pasar melibatkan pengumpulan data dari sekitar 100 responden untuk mendapatkan gambaran yang akurat. Berdasarkan data, analisis pasar membantu bisnis membuat keputusan strategis yang tepat. Analisis pasar adalah proses pengumpulan dan analisis data untuk memahami kebutuhan, preferensi, dan […]

  • Prabowo Ingin Indonesia Bisa Produksi Bensin dari Batu Bara, Bahlil: China Sudah Tawarkan Kerja Sama

    Prabowo Ingin Indonesia Bisa Produksi Bensin dari Batu Bara, Bahlil: China Sudah Tawarkan Kerja Sama

    • calendar_month Senin, 21 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta. Strategynews.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan alasan Prabowo Subianto menginginkan Indonesia bisa memproduksi bensin dari bahan dasar batu bara. Dia bahkan menyebut China sudah menawarkan kerja sama. Menurut Bahlil, langkah tersebut berkaitan dengan upaya memperkuat ketahanan energi di tengah kondisi geopolitik yang tidak menentu, serta agar Indonesia bisa […]

  • Cara Menghitung Capital Gain dan Dividen Saham

    Cara Menghitung Capital Gain dan Dividen Saham: Trik Pajak Praktis

    • calendar_month Senin, 14 Sep 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Capital gain didapat dengan mengurangkan harga jual saham dari harga beli, kemudian mengurangi biaya transaksi seperti komisi dan bea; selisih positif itulah yang dikenakan pajak. Sedangkan dividen saham dihitung dengan mengalikan jumlah lembar yang dimiliki dengan nilai dividen per lembar yang diumumkan perusahaan, lalu dikurangi pajak final bila ada. Capital gain muncul ketika […]

  • Penampakan Radiasi Matahari Memerah di RI Hari Ini, Hati-hati beraktivitas diluar rumah

    Penampakan Radiasi Matahari Memerah di RI Hari Ini, Hati-hati beraktivitas diluar rumah

    • calendar_month Sabtu, 18 Okt 2025
    • account_circle Jamil F.J.
    • 0Komentar

    Jakarta, Suhu di beberapa wilayah di Jakarta ada yang mencapai 37 derajat Celcius di siang hari. Bagi Anda yang tinggal atau bekerja di Jakarta, pasti merasakan cuaca panas yang sangat menyengat dalam beberapa hari terakhir. Bahkan, kondisi ini pun masih akan berlangsung setidaknya hingga akhir Oktober 2025. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melaporkan berdasarkan data […]

  • Perkuat Pendidikan Vokasi,Indonesia–Swiss MOUKerja Sama Strategis

    Perkuat Pendidikan Vokasi,Indonesia–Swiss MOUKerja Sama Strategis

    • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
    • account_circle Azam
    • 0Komentar

    Bandung – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) bersama Kedutaan Besar Konfederasi Swiss menyelenggarakan Ministerial Visit & Signing Ceremony: Advancing Skills for Indonesia Sustainable and Competitive Future di Politeknik Manufaktur (Polman) Bandung, Kamis (2/10). Acara ini dihadiri Wakil Presiden dan Anggota Dewan Federal Konfederasi Swiss, Guy Parmelin, serta Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan […]

  • Buka MQK Internasional,Menag Tegaskan Perang dan Iklim Rusak Masa Depan Peradaban

    Buka MQK Internasional,Menag Tegaskan Perang dan Iklim Rusak Masa Depan Peradaban

    • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
    • account_circle Azam
    • 0Komentar

    Wajo — Menteri Agama Nasaruddin Umar resmi membuka Musabaqah Qira’atil Kutub (MQK) Internasional perdana di Pesantren As’adiyah, Wajo, Sulawesi Selatan, Kamis (2/10/2025). Ajang ini untuk pertama kalinya menghadirkan santri Indonesia berkompetisi membaca kitab kuning bersama delegasi internasional. Mengusung tema “Merawat Lingkungan, Menebar Perdamaian”, Menag menegaskan MQK bukan sekadar lomba, tetapi juga diplomasi budaya pesantren. Ia […]

expand_less