Breaking News
light_mode
Beranda » News » Bisnis » Dirjen Pajak Mengungkap 282 Perusahaan Langgar Aturan Ekspor CPO

Dirjen Pajak Mengungkap 282 Perusahaan Langgar Aturan Ekspor CPO

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Strategynews.id  – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan 282 perusahaan diduga melakukan praktik penggelapan dokumen atau under-invoicing ekspor minyak kelapa sawit (crude palm oil/ CPO ).

Pelanggaran aturan ekspor ini meliputi Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto mengumpulkan hasil temuan 25 wajib pajak yang melanggar sepanjang tahun 2025, dan 257 wajib pajak yang melanggar selama periode 2021-2024.

Pada temuan 2025 dikatakan diketahui ada modus pemalsuan materi berlemak. Total nilai transaksi diestimasikan mencapai Rp2,08 triliun dengan potensi kerugian negara dari sisi pajak sekitar Rp140 miliar.

“Milestone awal ini modus penggelapan melalui pengakuan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)-nya itu Fatty Matter, yang ternyata itu bukan Fatty Matter. Ini merupakan Milestone awal,” urai Bimo saat konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (6/11).

Sementara pada tahun 2021-2024 ditemukan praktik manipulasi dokumen ekspor melalui laporan Palm Oil Mill Effluent (POME). Modus ini melibatkan pelaporan komoditas yang seharusnya bukan POME, sehingga nilai pajak yang melayani jauh lebih rendah dari yang seharusnya. Estimasi PEB dari modus ini dikatakan sekitar Rp45,9 triliun.

Berdasarkan hasil pengawasan DJP dan Bea Cukai terdapat volume ekspor bahan lemak pada tahun 2025 mencapai 73.287 ton, meningkat dibandingkan 31.403 ton pada tahun 2024, 22.151 ton pada tahun 2023, dan 19.383 ton pada tahun 2022.

Selain itu, ditemukan praktik manipulasi dokumen, under-invoicing, transfer pricing melalui afiliasi luar negeri, pengajuan restitusi PPN fiktif, dan penghindaran kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) untuk produk CPO.

Dari hasil pengembangan di Pelabuhan Tanjung Priok sendiri, jumlah kontainer ekspor yang diduga jalur lalu lintas meningkat signifikan, dari 25 kontainer menjadi 87 kontainer yang semuanya berasal dari PT MMS.

Tujuh dokumen PEB milik perusahaan itu melaporkan masalah lemak dengan berat total 1.802,71 ton senilai Rp28,79 miliar. Komoditas tersebut tidak dikenai Bea Keluar, Pungutan Ekspor, dan tidak termasuk dalam ketentuan larangan atau transaksi ekspor (Lartas).

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gus Yahya Melawan  Pemberhentiannya: Klaim Dokumen Tak Sah, Tegaskan Tidak Akan Mundur

    Gus Yahya Melawan  Pemberhentiannya: Klaim Dokumen Tak Sah, Tegaskan Tidak Akan Mundur

    • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – Dinamika kepemimpinan di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) semakin hangat dengan beredarnya surat yang menyebutkan Yahya Cholil Staquf sudah tidak lagi menjabat sebagai ketua umum PBNU terhitung sejak Rabu (26/11/2025). “Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU […]

  • Dalam Raker DPR, Menhan Klaim Sistem Peradilan Militer di Indonesia Memiliki Standar Penegakan Hukum yang  Ketat dan Disiplin Tinggi

    Dalam Raker DPR, Menhan Klaim Sistem Peradilan Militer di Indonesia Memiliki Standar Penegakan Hukum yang  Ketat dan Disiplin Tinggi

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – Menteri Pertahanan (Menhan) RI, Sjafrie Sjamsoeddin, menegaskan bahwa oknum anggota TNI yang menjadi pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, akan dijatuhi sanksi hukum terberat. Sjafrie mengklaim, sistem peradilan militer di Indonesia memiliki standar penegakan hukum yang sangat ketat dan disiplin tinggi terhadap setiap bentuk pelanggaran prajurit. “Jadi kalau tadi […]

  • 10 Tokoh Resmi Dianugerahi Gelar Pahlawan oleh Presiden Prabowo

    10 Tokoh Resmi Dianugerahi Gelar Pahlawan oleh Presiden Prabowo

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – Tepat dihari Pahlawan 2025, Sepuluh tokoh dianugerahi gelar pahlawan nasional oleh Presiden Prabowo Subianto. Pemberian gelar pahlawan nasional ini berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025). Gelar pahlawan nasional tersebut diserahkan langsung Prabowo ke para ahli waris. Gelar pahlawan nasional itu tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang […]

  • Larangan Kembang Api Tahun Baru di Jakarta Tahun Ini

    Larangan Kembang Api Tahun Baru di Jakarta Tahun Ini

    • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – Perayaan tahun baru 2026 di Jakarta kali ini akan berbeda. Kembang api dilarang dinyalakan saat pergantian tahun nanti. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengeluarkan surat edaran (SE) terkait larangan menyalakan kembang api saat malam pergantian Tahun Baru 2026. Kebijakan itu berlaku untuk seluruh kegiatan yang memerlukan perizinan, baik yang digelar pemerintah […]

  • Strategi Regulasi Perdagangan untuk Meningkatkan Efisiensi Ekonomi: Cara Membangun Sistem Yang Lebih Transparan dan Adil

    Strategi Regulasi Perdagangan untuk Meningkatkan Efisiensi Ekonomi: Cara Membangun Sistem Yang Lebih Transparan dan Adil

    • calendar_month Rabu, 27 Mei 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Regulasi perdagangan adalah setiap kebijakan atau hukum yang terkait dengan aspek-aspek perdagangan, seperti produksi, distribusi, dan pengeceran barang dan jasa, yang ditetapkan oleh pemerintah atau badan pengawas untuk menjaga stabilitas dan keadilan pasar. Umumnya, regulasi perdagangan diberlakukan untuk melindungi hak konsumen dan mencegah monopolisasi. Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, ada lebih dari 1.000 regulasi […]

  • Kemenperin Tagih BYD dkk Produksi Lokal Mobil Listrik Minimal TKDN 40 Persen

    Kemenperin Tagih BYD dkk Produksi Lokal Mobil Listrik Minimal TKDN 40 Persen

    • calendar_month Rabu, 27 Agt 2025
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta kepada produsen otomotif yang sudah menikmati insentif impor berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) dalam bentuk utuh atau completely built up (CBU) untuk memenuhi kewajiban produksinya dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sesuai aturan yang berlaku, seusai masa impor tersebut berakhir. Masa impor CBU peserta program bakal berakhir pada 31 Desember 2025. Setelah itu, insentif berupa pembebasan Bea Masuk dan PPnBM yang sudah […]

expand_less