Breaking News
light_mode
Beranda » News » BBM langka di Aceh Barat: Warga keluhkan kemacetan dan aksi borong BBM

BBM langka di Aceh Barat: Warga keluhkan kemacetan dan aksi borong BBM

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 7 Des 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Meulaboh, Strategynews.id – Kepanikan warga Meulaboh, Aceh Barat, memuncak sepanjang Sabtu setelah aksi borong dan dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) terjadi di sejumlah SPBU. Akibatnya, berbagai SPBU di wilayah itu kehabisan stok sejak pagi hingga malam.

Deni Setiawan, warga Meulaboh, menuturkan bahwa antrean panjang kendaraan yang mengular hingga ke jalan raya membuat arus lalu lintas tersendat parah. Situasi ini membuat aktivitas warga terganggu dan bahkan memicu kemacetan panjang.

“Kami berharap ada pembatasan pembelian BBM, baik Pertalite maupun BBM non-subsidi. Ini penting supaya antrean bisa segera terurai,” kata Deni kepada warta Strategy news.

Menurutnya, Pertamina, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum perlu hadir langsung di lokasi-lokasi SPBU untuk mengatur situasi, meredam kepanikan, serta memastikan distribusi berjalan normal. Ia juga menyoroti praktik pedagang eceran BBM yang menjual dengan harga lebih tinggi, dan meminta pemerintah memberikan edukasi serta penindakan tegas.


“Kepanikan ini terjadi karena komunikasi pemerintah tidak tersampaikan dengan baik. Ditambah gangguan pada media sosial, masyarakat jadi tidak mendapatkan informasi yang benar,” ujarnya.

Deni menegaskan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, stok BBM sebenarnya masih mencukupi asal penggunaan masyarakat tetap wajar dan tidak terbawa panic buying.

Sebelumnya, Pertamina telah memastikan bahwa pasokan BBM di Aceh berada dalam kondisi aman. Suplai dari terminal BBM tetap berjalan dan pola distribusi mengikuti kondisi lapangan yang sangat dinamis.

“Kami mengajak masyarakat membeli BBM sesuai kebutuhan harian agar pelayanan di SPBU tetap lancar,” ujar Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Sumbagut, Fahrougi Andriani Sumampouw, dalam keterangannya.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Memahami Sistem Pemilu Proporsional Tertutup: Mekanisme, Kelebihan, dan Kekurangannya

    Memahami Sistem Pemilu Proporsional Tertutup: Mekanisme, Kelebihan, dan Kekurangannya

    • calendar_month Minggu, 8 Jun 2025
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Sistem pemilu proporsional tertutup kembali menjadi perbincangan publik menjelang penyelenggaraan Pemilu. Dalam sistem ini, pemilih memberikan suara hanya kepada partai politik, bukan secara langsung kepada calon legislatif. Dalam praktiknya, partai politik menyusun daftar nama calon legislatif berdasarkan urutan tertentu sebelum pemilu. Nantinya, jumlah kursi yang didapat partai akan diisi oleh calon-calon berdasarkan urutan tersebut, tanpa […]

  • Wapres Gibran Bahas Transisi Energi, AI, hingga QRIS di KTT G20

    Wapres Gibran Bahas Transisi Energi, AI, hingga QRIS di KTT G20

    • calendar_month Minggu, 23 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menegaskan posisi Indonesia sebagai salah satu penggerak utama kerja sama negara-negara berkembang dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 tahun 2025 di Johannesburg, Afrika Selatan, Sabtu (22/11/2025). Hadir mewakili Presiden Prabowo Subianto, Wapres menyampaikan komitmen Indonesia untuk memperjuangkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan akses pembiayaan global yang lebih […]

  • KUHP Nasional Tak Bisa Berlaku Tanpa KUHAP

    KUHP Nasional Tak Bisa Berlaku Tanpa KUHAP

    • calendar_month Selasa, 11 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru belum dapat diimplementasikan tanpa adanya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pula. Hal ini dikarenakan terdapat ketentuan-ketentuan dalam KUHP Nasional yang belum diatur dalam KUHAP yang lama. “Tanpa KUHAP yang baru, beberapa ketentuan […]

  • Demo Hari Tani Nasional di Jakarta, Massa Aksi Menyuarakan Reforma Agraria Sejati, Menolak Praktik Perampasan Tanah.

    Demo Hari Tani Nasional di Jakarta, Massa Aksi Menyuarakan Reforma Agraria Sejati, Menolak Praktik Perampasan Tanah.

    • calendar_month Rabu, 24 Sep 2025
    • account_circle Jamil F.J.
    • 0Komentar

    Jakarta, Peringatan Hari Tani Nasional (HTN) ke-65 pada Rabu (24/9/2025) ditandai dengan demonstrasi massa dari berbagai organisasi di Jakarta. Kelompok tani, buruh, mahasiswa, hingga elemen masyarakat lainnya mulai berkumpul sejak pagi di sekitar Lapangan Ikada, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. Aksi ini menjadi momentum untuk menyuarakan reforma agraria sejati sekaligus menolak praktik perampasan tanah. […]

  • iPhone Lipat Siap Meluncur pada 2026, bakal Mirip iPhone Air?

    iPhone Lipat Siap Meluncur pada 2026, bakal Mirip iPhone Air?

    • calendar_month Minggu, 28 Sep 2025
    • account_circle Jamil F.J.
    • 0Komentar

    Jakarta, Setelah kontroversi iPhone Air yang cukup ramai, Apple kini disebut-sebut berencana meluncurkan HP lipat pertama pada 2026. Mengutip 9to5Mac, Minggu (28/9/2025), kabar hangat ini muncul karena Apple foldable smartphone itu disebut akan mirip dengan iPhone Air. Menurut bocoran salah satu wartawan senior dari Bloomberg, Mark Gurman, jika disandingkan satu sama lain, iPhone Foldable akan […]

  • Nusron Buka Suara Usai MK Batalkan Hak Guna Lahan di IKN 190 Tahun

    Nusron Buka Suara Usai MK Batalkan Hak Guna Lahan di IKN 190 Tahun

    • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid buka suara soal Mahkamah Konstitusi ( MK ) membatalkan ketentuan pemberian hak guna lahan bagi para investor di Ibu Kota Negara ( IKN ) hingga 190 tahun. Nusron menekankan bersama Otorita IKN (OIKN) dan kementerian terkait lainnya segera melakukan koordinasi untuk harmonisasi […]

expand_less