Breaking News
light_mode
Beranda » News » Nusron Buka Suara Usai MK Batalkan Hak Guna Lahan di IKN 190 Tahun

Nusron Buka Suara Usai MK Batalkan Hak Guna Lahan di IKN 190 Tahun

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Strategynews.id- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid buka suara soal Mahkamah Konstitusi ( MK ) membatalkan ketentuan pemberian hak guna lahan bagi para investor di Ibu Kota Negara ( IKN ) hingga 190 tahun.

Nusron menekankan bersama Otorita IKN (OIKN) dan kementerian terkait lainnya segera melakukan koordinasi untuk harmonisasi regulasi serta penyelarasan aturan teknis. Tujuannya, agar seluruh pelaksanaan di lapangan berjalan sesuai ketentuan MK.

“Kami menghormati dan siap melaksanakan sepenuhnya pengusiran MK. Ini adalah landasan penting untuk memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan tata kelola pertanahan yang lebih baik dalam pembangunan IKN,” kata Nusron dalam keterangan resmi, Jumat (14/11).

Putusan MK menekankan pemberian hak guna lahan seperti Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai di IKN tidak dapat menggunakan skema dua siklus 95 tahun, serta harus kembali mengikuti batasan nasional dengan mekanisme evaluasi yang jelas dan terukur.

Nusron Wahid menilai ketetapan MK ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 tentang prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam. Keputusan MK justru memperkuat posisi negara sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investasi dan pembangunan IKN.

Menurutnya, kesimpulan tersebut sejalan dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pembangunan IKN yang adil, transparan, modern, dan tetap berlandaskan konstitusi. Nusron yakin keputusan MK ini tak akan menghambat investasi.

“Putusan MK tidak menghambat investasi. Yang dikoreksi adalah durasi hak, bukan kepastian yang diupayakan. Semua proses yang sudah berjalan dapat dilanjutkan dengan penyesuaian. Hal ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo untuk menjaga iklim investasi yang sehat,” imbuhnya.

Nusron juga menilai putusan MK menjadi momentum untuk memperkuat fungsi sosial tanah, terutama perlindungan terhadap masyarakat lokal dan adat. Ia memandang keseimbangan antara pembangunan dan keadilan sosial menjadi prinsip utama yang terus dijaga pemerintah.

Ia memastikan sistem evaluasi, pemantauan, dan tata kelola pertanahan di IKN akan terus diperkuat guna menjamin transparansi dan akuntabilitas.

“Presiden Prabowo memberikan perhatian besar pada perlindungan masyarakat lokal dalam pembangunan IKN. Dengan keputusan ini, negara semakin kuat dalam memastikan kepastian hukum sekaligus keadilan sosial,” tambahnya.

Juli tahun lalu, Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) secara resmi memberi izin hak guna usaha (HGU) bagi para investor di IKN dengan jangka waktu paling lama mencapai 190 tahun melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara, yang diteken Jokowi pada 11 Juli 2024.

Pasal 9 beleid tersebut menyebutkan pemberian HGU yang diberikan dalam dua siklus. Pertama, jangka waktu paling lama 95 tahun. Setelah siklus pertama selesai dan investor mau bertambah lagi, hak itu bisa diperpanjang untuk siklus kedua dengan masa yang sama. Sehingga totalnya menjadi 190 tahun.

“Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi,” bunyi Pasal 9 ayat 2a beleid itu.

Selain itu, aturan tersebut juga mengatur pemberian hak guna bangunan (HGB) untuk jangka waktu paling lama 80 tahun untuk siklus pertama dan dapat diberikan kembali untuk siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun, sehingga totalnya menjadi 160 tahun.

Adapun, untuk hak pakai bangunan tersebut jangka waktu paling lama adalah 80 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

“Pemberian hak atas tanah melalui satu siklus pertama dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan agraria berdasarkan permohonan dari Otorita Ibu Kota Nusantara,” bunyi ayat 3 pasal yang sama.

Sementara Pasal 9 ayat 4 mengatur Otorita IKN akan melakukan evaluasi dalam lima tahun setelah memberikan hak siklus pertama dengan beberapa persyaratan. Pertama, tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai keadaan, sifat dan tujuan pemberian hak.

Kedua, pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak. Ketiga, syarat pemberian hak dipenuhi oleh pemegang hak. Keempat, pemanfaatan lahannya masih sesuai dengan rencana tata ruang. Kelima, tanahnya tidak terindikasi terlantar.

Pemberian HGU hingga 190 tahun juga tertuang dalam Pasal 16A Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Strategi Pembiayaan Proyek Infrastruktur Skema KPBU: Langkah & Alasan

    Strategi Pembiayaan Proyek Infrastruktur Skema KPBU: Langkah & Alasan

    • calendar_month Senin, 28 Sep 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Untuk menggerakkan proyek infrastruktur lewat KPBU, biasanya pemerintah mengkombinasikan dana publik dengan ekuitas atau pinjaman dari sektor swasta, sekaligus memanfaatkan instrumen seperti sukuk atau obligasi hijau bila proyek mendukung aspek lingkungan. Pendekatan ini meminimalkan beban fiskal sekaligus memberi insentif bagi investor lewat pembagian risiko yang jelas dan jaminan pembayaran berbasis hasil operasional. Strategi […]

  • Analisis Inflasi Indonesia dan Dampaknya terhadap Daya Beli – FAQ

    Analisis Inflasi Indonesia dan Dampaknya terhadap Daya Beli – FAQ

    • calendar_month Senin, 5 Okt 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Kenaikan inflasi di Indonesia belakangan ini menggerus daya beli masyarakat, terutama pada barang kebutuhan pokok yang harganya naik lebih cepat daripada upah. Akibatnya, konsumen cenderung menyesuaikan pola belanja, memprioritaskan barang esensial dan mengurangi pengeluaran non‑esensial. Sektor usaha juga merasakan tekanan margin karena biaya produksi yang meningkat. Kenaikan harga kebutuhan pokok sejak kuartal pertama […]

  • Kejagung Geledah 5 Lokasi di Kasus Limbah Sawit, Ada Rumah Pejabat Bea Cukai

    Kejagung Geledah 5 Lokasi di Kasus Limbah Sawit, Ada Rumah Pejabat Bea Cukai

    • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
    • account_circle Jamil F.J.
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menggeledah lima lokasi terkait kasus dugaan korupsi ekspor palm oil mill effluent (POME) atau limbah minyak kelapa sawit tahun 2022. Di antara lokasi-lokasi itu, disebutkan ada kantor hingga rumah pejabat Bea Cukai yang turut digeledah. “Yang jelas memang penggeledahan terkait dengan perkara di Bea Cukai ada penggeledahan lebih […]

  • Dukung Percepatan Penanganan Bencana Sumatra, BRIN Kembangkan Platform Integrasi Data Kebencanaan

    Dukung Percepatan Penanganan Bencana Sumatra, BRIN Kembangkan Platform Integrasi Data Kebencanaan

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengerahkan 101 personel dari 13 unit kerja untuk mendukung percepatan penanganan banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Seluruh personel tersebut tergabung dalam Task Force Reaksi Cepat Tanggap Bencana, sebuah operasi terpadu yang menggabungkan kemampuan riset, analisis data, serta dukungan teknis lintas […]

  • Gus Salam Umumkan Maju Jadi Calon Ketum PBNU

    Gus Salam Umumkan Maju Jadi Calon Ketum PBNU

    • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Mambaul Ma’arif KH Abdussalam Shohib (Gus Salam) menyatakan kesiapannya maju di Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU). Hal itu disampaikan Gus Salam saat halalbihalal dengan tema “Meneguhkan Khidmah Untuk Umat dan Bangsa” yang digelar Pengurus Cabang (PC) Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Muslim Indonesia (IKA PMII) Jombang. Kehadiran cucu Mbah […]

  • Kronologi KA Argo Bromo dan KRL Tabrakan di Bekasi, Bermula Tabrak Taksi

    Kronologi KA Argo Bromo dan KRL Tabrakan di Bekasi, Bermula Tabrak Taksi

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bekasi, Strategynews.id – Kereta Api Argo Bromo Anggrek terlibat kecelakaan dengan Kereta Listrik (KRL) rute Bekasi-Jakarta di Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi, Senin (27/4/2026). Salah satu penumpang Commuter Line, Munir, mengatakan peristiwa itu bermula saat kereta yang ia tumpangi dari arah Jakarta menuju Cikarang tengah berhenti di Stasiun Bekasi Timur. Kereta itu berhenti lantaran terdapat […]

expand_less