Breaking News
light_mode
Beranda » News » Nusron Buka Suara Usai MK Batalkan Hak Guna Lahan di IKN 190 Tahun

Nusron Buka Suara Usai MK Batalkan Hak Guna Lahan di IKN 190 Tahun

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Strategynews.id- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid buka suara soal Mahkamah Konstitusi ( MK ) membatalkan ketentuan pemberian hak guna lahan bagi para investor di Ibu Kota Negara ( IKN ) hingga 190 tahun.

Nusron menekankan bersama Otorita IKN (OIKN) dan kementerian terkait lainnya segera melakukan koordinasi untuk harmonisasi regulasi serta penyelarasan aturan teknis. Tujuannya, agar seluruh pelaksanaan di lapangan berjalan sesuai ketentuan MK.

“Kami menghormati dan siap melaksanakan sepenuhnya pengusiran MK. Ini adalah landasan penting untuk memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan tata kelola pertanahan yang lebih baik dalam pembangunan IKN,” kata Nusron dalam keterangan resmi, Jumat (14/11).

Putusan MK menekankan pemberian hak guna lahan seperti Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai di IKN tidak dapat menggunakan skema dua siklus 95 tahun, serta harus kembali mengikuti batasan nasional dengan mekanisme evaluasi yang jelas dan terukur.

Nusron Wahid menilai ketetapan MK ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 tentang prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam. Keputusan MK justru memperkuat posisi negara sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investasi dan pembangunan IKN.

Menurutnya, kesimpulan tersebut sejalan dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pembangunan IKN yang adil, transparan, modern, dan tetap berlandaskan konstitusi. Nusron yakin keputusan MK ini tak akan menghambat investasi.

“Putusan MK tidak menghambat investasi. Yang dikoreksi adalah durasi hak, bukan kepastian yang diupayakan. Semua proses yang sudah berjalan dapat dilanjutkan dengan penyesuaian. Hal ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo untuk menjaga iklim investasi yang sehat,” imbuhnya.

Nusron juga menilai putusan MK menjadi momentum untuk memperkuat fungsi sosial tanah, terutama perlindungan terhadap masyarakat lokal dan adat. Ia memandang keseimbangan antara pembangunan dan keadilan sosial menjadi prinsip utama yang terus dijaga pemerintah.

Ia memastikan sistem evaluasi, pemantauan, dan tata kelola pertanahan di IKN akan terus diperkuat guna menjamin transparansi dan akuntabilitas.

“Presiden Prabowo memberikan perhatian besar pada perlindungan masyarakat lokal dalam pembangunan IKN. Dengan keputusan ini, negara semakin kuat dalam memastikan kepastian hukum sekaligus keadilan sosial,” tambahnya.

Juli tahun lalu, Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) secara resmi memberi izin hak guna usaha (HGU) bagi para investor di IKN dengan jangka waktu paling lama mencapai 190 tahun melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara, yang diteken Jokowi pada 11 Juli 2024.

Pasal 9 beleid tersebut menyebutkan pemberian HGU yang diberikan dalam dua siklus. Pertama, jangka waktu paling lama 95 tahun. Setelah siklus pertama selesai dan investor mau bertambah lagi, hak itu bisa diperpanjang untuk siklus kedua dengan masa yang sama. Sehingga totalnya menjadi 190 tahun.

“Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi,” bunyi Pasal 9 ayat 2a beleid itu.

Selain itu, aturan tersebut juga mengatur pemberian hak guna bangunan (HGB) untuk jangka waktu paling lama 80 tahun untuk siklus pertama dan dapat diberikan kembali untuk siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun, sehingga totalnya menjadi 160 tahun.

Adapun, untuk hak pakai bangunan tersebut jangka waktu paling lama adalah 80 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

“Pemberian hak atas tanah melalui satu siklus pertama dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan agraria berdasarkan permohonan dari Otorita Ibu Kota Nusantara,” bunyi ayat 3 pasal yang sama.

Sementara Pasal 9 ayat 4 mengatur Otorita IKN akan melakukan evaluasi dalam lima tahun setelah memberikan hak siklus pertama dengan beberapa persyaratan. Pertama, tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai keadaan, sifat dan tujuan pemberian hak.

Kedua, pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak. Ketiga, syarat pemberian hak dipenuhi oleh pemegang hak. Keempat, pemanfaatan lahannya masih sesuai dengan rencana tata ruang. Kelima, tanahnya tidak terindikasi terlantar.

Pemberian HGU hingga 190 tahun juga tertuang dalam Pasal 16A Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemerintah Akan Audit Ponpes Usia 100-200 Tahun Usai Insiden Ponpes Sidoarjo

    Pemerintah Akan Audit Ponpes Usia 100-200 Tahun Usai Insiden Ponpes Sidoarjo

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • account_circle Jamil F.J.
    • 0Komentar

    Jakarta, Pemerintah akan melakukan audit dan pendataan bangunan pondok pesantren (ponpes) untuk mengetahui kelayakannya. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi bangunan roboh seperti insiden di Ponpes Al-Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur.Menko Pemberdayaan Masyarakat (PM) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengatakan audit ini sebagai tindak lanjut perintah Presiden Prabowo Subianto soal penertiban bangunan ponpes. Audit akan dilakukan mulai […]

  • Indonesia Mulai Bangun Proyek Pengganti LPG

    Indonesia Mulai Bangun Proyek Pengganti LPG

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id  – PT Bukit Asam Tbk (PTBA) bersama PT Pertamina (Persero) memulai pembangunan proyek hilirisasi batu bara menjadi Dimethyl Ether (DME) salah satunya untuk mengurangi Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang berasal dari impor. Proyek yang dikelola oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) tersebut dirancang untuk memperkuat kedaulatan energi nasional sesuai dengan […]

  • iPhone Lipat Siap Meluncur pada 2026, bakal Mirip iPhone Air?

    iPhone Lipat Siap Meluncur pada 2026, bakal Mirip iPhone Air?

    • calendar_month Minggu, 28 Sep 2025
    • account_circle Jamil F.J.
    • 0Komentar

    Jakarta, Setelah kontroversi iPhone Air yang cukup ramai, Apple kini disebut-sebut berencana meluncurkan HP lipat pertama pada 2026. Mengutip 9to5Mac, Minggu (28/9/2025), kabar hangat ini muncul karena Apple foldable smartphone itu disebut akan mirip dengan iPhone Air. Menurut bocoran salah satu wartawan senior dari Bloomberg, Mark Gurman, jika disandingkan satu sama lain, iPhone Foldable akan […]

  • Apa itu Suku Bunga dan Bagaimana Membuat Keputusan Pinjaman Berdasarkan Nilainya?

    Apa itu Suku Bunga dan Bagaimana Membuat Keputusan Pinjaman Berdasarkan Nilainya?

    • calendar_month Rabu, 27 Mei 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Suku bunga adalah tingkat persentase tambahan sebagai balas jasa untuk menginfaqas uang pada pinjaman atau deposito, umumnya berkisar antara 5% hingga 10% per tahun. Berdasarkan data Bank Indonesia, suku bunga di Indonesia pada tahun 2022 rata-rata sebesar 6,25%. Tingginya suku bunga dapat mempengaruhi keputusan konsumen dalam pengambilan pinjaman atau investasi. Pembukaan Jika Anda […]

  • Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Jepang dan Korea Hasilkan Komitmen Bisnis Rp575 Triliun

    Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Jepang dan Korea Hasilkan Komitmen Bisnis Rp575 Triliun

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyampaikan bahwa kunjungan resmi Presiden Prabowo Subianto ke Jepang dan kunjungan kenegaraan ke Republik Korea menghasilkan capaian konkret berupa komitmen kerja sama bisnis dengan nilai yang sangat signifikan. Dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 2 April 2026, Seskab Teddy menjelaskan bahwa total nilai kesepakatan bisnis yang berhasil dihimpun […]

  • Pemerintah membentuk Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah

    Pemerintah membentuk Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah

    • calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
    • account_circle Jamil F.J.
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategy News – Pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Strategis Pemerintah guna memastikan pelaksanaan program prioritas nasional dapat berjalan tepat waktu. “Satgas ini merupakan arahan Bapak Presiden (Prabowo Subianto) pada rapat terbatas lalu, tanggal 15 (Oktober 2025), dan ditindaklanjuti dengan rakortas menteri dan tujuannya adalah untuk mengoordinasi dan mengonsolidasikan, menyelaraskan program strategis pemerintah […]

expand_less