Breaking News
light_mode
Beranda » News » Hukum » Bea Balik Nama Mobil Bekas Dihapus

Bea Balik Nama Mobil Bekas Dihapus

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 8 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Strategynews.id – Kabar gembira buat Anda yang membeli mobil bekas. Pemerintah telah menghapus komponen bea balik nama dalam pengurusan balik nama kendaraan bermotor.

Penghapusan bea balik nama ini merupakan amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Tertulis pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor. Artinya, yang kena BBNKB adalah kendaraan baru, tidak termasuk kendaraan bekas.

“BBNKB hanya diberikan atas penyerahan pertama Kendaraan Bermotor, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas Kendaraan Bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB,” demikian dikutip dari penjelasan Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang No.1 Tahun 2022.

Meski demikian, itu tidak serta merta membuat biaya balik nama jadi gratis. Pembeli tetap harus membayar komponen pajak lainnya.

Anda harus mengetahui, ketika melakukan balik nama mobil bekas, biayanya bukan hanya bea balik nama.

Setidaknya ada enam komponen pajak lain yang dikenakan saat balik nama seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen PKB, SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), biaya administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB.

Ada juga biaya pemeliharaan bila kendaraan bermotor terdaftar di wilayah berbeda.

Untuk PKB dan opsen PKB, itu tergantung dari jenis kendaraannya. Kemudian SWDKLLJ untuk mobil biasanya dikenakan tarif Rp143 ribu. Selanjutnya biaya administrasi STNK tarifnya Rp200 ribu.

Kemudian penerbitan TNKB dengan tarif Rp100 ribu, lalu biaya penerbitan BPKB mobil dengan tarif Rp375 ribu, sedangkan mutasi kendaraan roda empat dikenakan tarif Rp250 ribu.

Kendati demikian, penghapusan bea balik nama ini tetap menghasilkan keuntungan.

Besaran biaya bea balik nama kendaraan akan tergantung pada tipe dan juga mereknya. Biaya bea balik nama itu sekitar 1 persen dari harga beli. Contoh untuk mobil Rp200 juta, maka biaya BBNKB sekitar Rp2 juta.

Artinya mobil dengan harga beli Rp200 juta, penghematan biaya bea balik namanya sebesar Rp2 juta.Biaya juga akan berbeda bila harga belinya lebih tinggi.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menko PM Muhaimin Dorong Jumlah Sekolah Rakyat di NTT Ditambah untuk Mengentaskan Kemiskinan

    Menko PM Muhaimin Dorong Jumlah Sekolah Rakyat di NTT Ditambah untuk Mengentaskan Kemiskinan

    • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
    • account_circle Azam
    • 0Komentar

    Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat A. Muhaimin Iskandar menegaskan komitmen pemerintah untuk memperluas keberadaan Sekolah Rakyat sebagai bagian dari strategi pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem di daerah.  Menko Muhaimin menjelaskan Sekolah Rakyat adalah upaya percepatan pengentasan kemiskinan dengan memberikan pendidikan gratis berasrama untuk anak-anak dari keluarga miskin. Hal tersebut Menko Muhaimin sampaikan saat mengunjungi Sekolah […]

  • Bobby Nasution Buka Suara soal Kayu Gelondongan Terbawa Banjir Sumut

    Bobby Nasution Buka Suara soal Kayu Gelondongan Terbawa Banjir Sumut

    • calendar_month Jumat, 28 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution buka suara soal kayu gelondongan yang terbawa arus banjir di Sumut. Sebelumnya, video viral di media sosial menampilkan tumpukan gelondongan kayu terbawa saat banjir bandang di sejumlah daerah Sumut. Bobby akan mengecek perihal itu. “Ya nanti kita lihat ya (soal banyaknya gelondongan kayu),” kata Bobby Nasution […]

  • Kemenperin Tagih BYD dkk Produksi Lokal Mobil Listrik Minimal TKDN 40 Persen

    Kemenperin Tagih BYD dkk Produksi Lokal Mobil Listrik Minimal TKDN 40 Persen

    • calendar_month Rabu, 27 Agt 2025
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta kepada produsen otomotif yang sudah menikmati insentif impor berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) dalam bentuk utuh atau completely built up (CBU) untuk memenuhi kewajiban produksinya dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sesuai aturan yang berlaku, seusai masa impor tersebut berakhir. Masa impor CBU peserta program bakal berakhir pada 31 Desember 2025. Setelah itu, insentif berupa pembebasan Bea Masuk dan PPnBM yang sudah […]

  • Peringati Haul Ke-1 KH Mohammad Nasrulloh Baqir, WASIAT Jakarta Gelar Pelantikan Pengurus dan Pengajian Akbar

    Peringati Haul Ke-1 KH Mohammad Nasrulloh Baqir, WASIAT Jakarta Gelar Pelantikan Pengurus dan Pengajian Akbar

    • calendar_month Minggu, 21 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Tangerang Selatan, Strategynews.id -Dalam rangka memperingati haul ke-1 KH Mohammad Nasrulloh Baqir, WASIAT Jakarta menggelar rangkaian kegiatan keagamaan dan organisasi yang berlangsung khidmat di Gedung PCNU Tangerang Selatan Lantai 3, Sabtu (20/12). Acara ini diawali dengan khataman Al-Qur’an dan tahlil yang dilantunkan bersama sebagai bentuk doa dan penghormatan kepada almarhum. Setelah rangkaian haul, kegiatan dilanjutkan […]

  • Pelabuhan Indonesia Rombak Jajaran Direksi dan Komisaris

    Pelabuhan Indonesia Rombak Jajaran Direksi dan Komisaris

    • calendar_month Kamis, 25 Sep 2025
    • account_circle Jamil F.J.
    • 0Komentar

    Jakarta, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo merombak jajaran direksi dan komisaris. Hal itu berdasarkan keputusan para pemegang saham yaitu Menteri BUMN dan Direktur Utama PT Danantara Asset Management. Direktur Utama Pelindo tetap dijabat oleh Arif Suhartono. Sementara itu, jabatan Hambra sebagai Wakil Direktur Utama dan Andus Winarno sebagai Dewan Komisaris telah berakhir. Para pemegang […]

  • 13,5 Juta Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan, Mensos: Tak Ada yang Dikurangi, Tapi Direalokasi

    13,5 Juta Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan, Mensos: Tak Ada yang Dikurangi, Tapi Direalokasi

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – Kementerian Sosial menegaskan penonaktifan 13,5 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bukanlah bentuk pengurangan subsidi BPJS Kesehatan. Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan penonaktifan kepesertaan PBI JK itu merupakan realokasi kepada warga yang lebih miskin dan rentan. Pria yang biasa disapa Gus Ipul itu mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan setelah […]

expand_less