Breaking News
light_mode
Beranda » Tech & Edu » Mendikdasmen : Dana BOS Kini Bisa Dipakai untuk Bayar Gaji Guru Non-ASN

Mendikdasmen : Dana BOS Kini Bisa Dipakai untuk Bayar Gaji Guru Non-ASN

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 23 Sep 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta. Strategynews.id – Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengungkap perluasan manfaat dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dana tersebut kini bisa untuk membayar gaji guru non-ASN.

Hal itu disampaikan Mu’ti usai rapat khusus membahas pendidikan negeri gratis di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Mu’ti menyampaikan dana BOS dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan sekolah, mulai dari biaya operasional, pembayaran gaji guru non-ASN di sekolah negeri, perbaikan ringan, hingga mendukung kegiatan ekstrakurikuler.

“Dana BOS itu peruntukannya bisa untuk biaya operasional, untuk gaji guru non-ASN, dan untuk perbaikan ringan, serta untuk mendukung kegiatan ekstrakurikuler,” ujar Mu’ti.

Khusus untuk guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri, pemerintah memperbolehkan sebagian dana BOS digunakan untuk pembayaran gaji. Mu’ti menyebut porsi yang dapat dialokasikan mencapai 20 persen dari dana BOS.

“Nah, kami sampaikan bahwa terkait dengan gaji di sekolah negeri, itu kalau guru PNS digaji oleh pusat dan nanti guru P3K juga pada waktunya akan digaji oleh pusat, dan guru non-ASN yang mengajar di negeri dapat dibayar dari dana BOS, yang persentasenya 20% dari dana BOS bisa untuk operasional, gaji guru non-ASN di sekolah negeri,” ucapnya.

Selain itu, pemerintah juga akan memperkuat kulitas guru dengan program pelatihan. Program tersebut akan diperkuat dan pembiayaannya diupayakan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Kemudian yang menjadi komitmen beliau dalam rangka memperkuat pendidikan adalah peningkatan kualitas guru melalui berbagai pelatihan yang nanti juga biayanya akan kita usahakan dapat dipenuhi dari dana APBN,” ujarnya.

“Nah, inilah yang menjadi arahan beliau (Presiden Prabowo Subianto), sehingga komitmen beliau untuk memberikan layanan pendidikan gratis bagi murid di sekolah negeri adalah bagian dari komitmen bahwa semua anak Indonesia berhak mendapatkan pendidikan bermutu dalam rangka melaksanakan Asta Cita yang keempat Bapak Presiden Prabowo Subianto,” lanjut Mu’ti.

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Buka MQK Internasional,Menag Tegaskan Perang dan Iklim Rusak Masa Depan Peradaban

    Buka MQK Internasional,Menag Tegaskan Perang dan Iklim Rusak Masa Depan Peradaban

    • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
    • account_circle Azam
    • 0Komentar

    Wajo — Menteri Agama Nasaruddin Umar resmi membuka Musabaqah Qira’atil Kutub (MQK) Internasional perdana di Pesantren As’adiyah, Wajo, Sulawesi Selatan, Kamis (2/10/2025). Ajang ini untuk pertama kalinya menghadirkan santri Indonesia berkompetisi membaca kitab kuning bersama delegasi internasional. Mengusung tema “Merawat Lingkungan, Menebar Perdamaian”, Menag menegaskan MQK bukan sekadar lomba, tetapi juga diplomasi budaya pesantren. Ia […]

  • Optimalkan Rantai Pasok Global dengan 5 Langkah Efektif

    Optimalkan Rantai Pasok Global dengan 5 Langkah Efektif

    • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Rantai pasok global adalah jaringan yang kompleks yang menghubungkan produsen, distributor, dan konsumen secara global. Umumnya, rantai pasok ini melibatkan lebih dari 10 pihak dalam satu jalur pasok. Berdasarkan data, rata-rata waktu pengiriman barang melalui rantai pasok global mencapai 30 hari. Rantai pasok global adalah jaringan yang kompleks yang menghubungkan produsen, penyedia jasa, […]

  • Presiden Prabowo Ingin Seluruh Rakyat Indonesia Bisa Makan Ikan Segar Setiap Hari

    Presiden Prabowo Ingin Seluruh Rakyat Indonesia Bisa Makan Ikan Segar Setiap Hari

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan cita-citanya ingin masyarakat Indonesia bisa makan lauk protein segar setiap hari. Hal itu disampaikan saat memberikan taklimat atau arahan dalam rapat koordinasi nasional (Rakornas) pemerintah pusat dan pemerintah daerah tahun 2026 di Sentul Internasional Convention Center (SICC), Bogor, Senin (2/2/2026). Namun sebelum itu, Prabowo menyampaikan soal Koperasi Merah […]

  • Pertumbuhan ekonomi

    Pertumbuhan Ekonomi Indonesia yang Tersembunyi: 5 Fakta Mengenai Angka-angka yang Membuat Kamu Tidak Percaya

    • calendar_month Rabu, 27 Mei 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Pertumbuhan ekonomi merujuk pada kenaikan jumlah barang dan jasa yang diproduksi dan dikonsumsi dalam suatu ekonomi dalam waktu tertentu. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 mencapai 5,23% y.o.y., menunjukkan kemajuan ekonomi yang positif. Kenaikan ini umumnya dipengaruhi oleh meningkatnya investasi, ekspor, dan konsumsi domestik. Pembukaan Pertumbuhan ekonomi […]

  • Local Government Studies (LOGOS) kritisi kinerja Menteri Pekerjaan Umum

    Local Government Studies (LOGOS) kritisi kinerja Menteri Pekerjaan Umum

    • calendar_month Rabu, 3 Sep 2025
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    strategynews.id, Jakarta – Kritikan tajam terhadap Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dodi disuarakan oleh Lembaga Local Government Studies setelah kebijakan rotasi dan pemberhentian ratusan pejabat dinilai arogan serta menimbulkan keresahan di internal kementerian. Dalam dua bulan terakhir, Menteri Dodi tercatat sudah dua kali melakukan perombakan besar-besaran. Pada 26 Mei 2026, sebanyak 520 pejabat eselon II dan […]

  • Aturan Hukum Perlindungan Data Pribadi Bagi Perusahaan: Solusi Risiko

    Aturan Hukum Perlindungan Data Pribadi Bagi Perusahaan: Solusi Risiko

    • calendar_month 16 jam yang lalu
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Perusahaan wajib mematuhi Undang‑Undang Perlindungan Data Pribadi (UU No. 27/2022), yang menuntut adanya persetujuan jelas dari pemilik data sebelum pengumpulan, serta penyimpanan data yang aman dan terbatas pada tujuan yang telah disepakati. Selain itu, tiap organisasi harus menyiapkan kebijakan internal, menunjuk petugas perlindungan data (Data Protection Officer), dan melaporkan setiap insiden kebocoran kepada otoritas […]

expand_less