Breaking News
light_mode
Beranda » News » Hukum » Pasal Serang Martabat Presiden di KUHP Delik Aduan, Tutup Celah Relawan untuk Melaporkan

Pasal Serang Martabat Presiden di KUHP Delik Aduan, Tutup Celah Relawan untuk Melaporkan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Strategynews.id – Pemerintah menyebut Pasal 218 KUHP yang mengatur pidana menyerang martabat lembaga Presiden dan Wakil Presiden merupakan delik aduan. Pemerintah menilai pasal tersebut membedakan penghinaan dan kritik kepada kebijakan Presiden.

“Saya rasa teman-teman sudah pasti tanpa perlu membaca kitab undang-undang hukum pidananya, teman-teman pasti ngerti, mana yang dihina, mana yang kritik. Kalau soal kebijakan apapun yang terkait dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah, saya rasa nggak ada masalah,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat jumpa pers di gedung Kemenkum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).

Supratman mencontohkan penghinaan terhadap lembaga Presiden yang dimaksud bisa berupa gambar tak senonoh. Penghinaan lainnya adalah menyerang pribadi dan mengolok-olok.

“Jadi nggak ada masalah soal kritik kebijakan dan lain sebagainya. Tapi kalau seperti katakanlah, masak sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, ada gambar yang tidak senonoh,” sebutnya.

Dalam kesempatan yang sama, tim penyusun KUHP, Albert Aries, menegaskan bahwa pasal tersebut mencegah pihak lain seperti simpatisan untuk melaporkan. Sebab, pelaporan harus dilakukan oleh Presiden itu sendiri.

“Sebagai delik aduan, menurut saya sekaligus menutup celah buat simpatisan, relawan, atau pihak ketiga mana pun yang mengatasnamakan kepentingan Presiden untuk membuat aduan,” kata Albert.

“Jadi ditutup kemungkinannya karena delik aduannya adalah delik aduan absolut,” tambahnya.

Berikut ini isi pasal 218 dan penjelasannya dalam KUHP:

Pasal 218
(1) Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau
pembelaan diri.

Penjelasan:

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan ‘menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri’ adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri, termasuk menista atau memfitnah.

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan ‘dilakukan untuk kepentingan umum’ adalah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui unjuk rasa, kritik, atau pendapat yang berbeda dengan kebijakan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Dalam negara demokratis, kritik menjadi hal penting sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang sedapat mungkin bersifat konstruktif, walaupun mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan, kebijakan, atau tindakan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pada dasarnya, kritik dalam pasal ini merupakan bentuk pengawasan,
koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Trump Batalkan Pertemuan dengan Putin Terkait Perang Ukraina, Ini Alasannya

    Trump Batalkan Pertemuan dengan Putin Terkait Perang Ukraina, Ini Alasannya

    • calendar_month Kamis, 23 Okt 2025
    • account_circle Jamil F.J.
    • 0Komentar

    Washington- Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah membatalkan rencana pertemuan puncaknya dengan Presiden Rusia Vladimir Putin di Budapest, Hungaria. Alasannya, dia tidak yakin perundingan untuk mengakhiri perang Rusia-Ukraina tersebut akan membuahkan hasil yang diinginkan pada tahap dialog ini. Trump membuat pengumuman tersebut dalam pertemuan dengan Sekretaris Jenderal NATO Mark Rutte di Gedung Putih pada […]

  • Dapat Anggaran Rp 5 T, Bulog Bakal Bangun 100 Gudang di Daerah 3T

    Dapat Anggaran Rp 5 T, Bulog Bakal Bangun 100 Gudang di Daerah 3T

    • calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id  – Rencana pembangunan 100 unit gudang milik Perum Bulog pada 2026 akan difokuskan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).  Pemerintah telah menyiapkan anggaran besar untuk mendukung proyek tersebut sebagai bagian dari penguatan cadangan pangan nasional. Direktur Utama Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, mengatakan pembangunan gudang di wilayah 3T menjadi prioritas karena daerah-daerah tersebut […]

  • Menteri ESDM Lantik Pejabat Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian ESDM

    Menteri ESDM Lantik Pejabat Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian ESDM

    • calendar_month Rabu, 17 Sep 2025
    • account_circle Azam
    • 0Komentar

    Jakarta, 17 September 2025 — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia hari ini melantik beberapa pejabat tinggi di lingkungan Kementerian ESDM. Acara pelantikan berlangsung di Gedung Chairul Saleh, Kantor Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM. Pejabat yang dilantik antara lain: Dengan adanya pejabat baru ini, Kementerian ESDM berharap dapat lebih baik dalam menjalankan program-program […]

  • Wamentan Sudaryono: Ketahanan Pangan Adalah Kunci Kesaktian Pancasila

    Wamentan Sudaryono: Ketahanan Pangan Adalah Kunci Kesaktian Pancasila

    • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
    • account_circle Azam
    • 0Komentar

    Jakarta (1/10) – Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menegaskan bahwa Kementerian Pertanian (Kementan) merupakan garda terdepan dalam mewujudkan swasembada dan kedaulatan pangan nasional. Hal ini disampaikan saat upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Kantor Pusat Kementan, Jakarta, Rabu (1/10). Dalam amanatnya, Wamentan yang akrab disapa Mas Dar menekankan pentingnya menjadikan nilai-nilai Pancasila sebagai landasan pembangunan […]

  • Larangan Kembang Api Tahun Baru di Jakarta Tahun Ini

    Larangan Kembang Api Tahun Baru di Jakarta Tahun Ini

    • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – Perayaan tahun baru 2026 di Jakarta kali ini akan berbeda. Kembang api dilarang dinyalakan saat pergantian tahun nanti. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengeluarkan surat edaran (SE) terkait larangan menyalakan kembang api saat malam pergantian Tahun Baru 2026. Kebijakan itu berlaku untuk seluruh kegiatan yang memerlukan perizinan, baik yang digelar pemerintah […]

  • HUT Ke-80 KAI: Agama dan Korporasi

    HUT Ke-80 KAI: Agama dan Korporasi

    • calendar_month Senin, 29 Sep 2025
    • account_circle Jamil F.J.
    • 0Komentar

    Jakarta, Hubungan antara agama dan korporasi meliputi pengaruh nilai-nilai agama terhadap etika bisnis dan tata kelola perusahaan, potensi agama untuk menjadi basis pembentukan korporasi, serta bagaimana korporasi dapat memengaruhi praktik keagamaan dan bagaimana praktik agama dapat memengaruhi perilaku korporasi, baik secara positif maupun negatif, seperti dalam isu suap. Pada momentum HUT ke-80 KAI, Buya KH. […]

expand_less