Pemerintah Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai 2026, Ini Syarat dan Sasarannya
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sabtu, 8 Nov 2025
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Strategynews.id – Pemerintah berencana menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan mulai 2026. Langkah ini diharapkan bisa meringankan beban jutaan masyarakat yang kesulitan membayar iuran, sekaligus memastikan seluruh warga tetap memiliki akses terhadap layanan kesehatan.
Rencana ini pertama kali diungkapkan Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Ia menyebut, pemerintah sedang menyiapkan mekanisme pembebasan tunggakan dan menargetkan kebijakan ini tuntas pada November 2025.
“Saya sedang terus berusaha agar tunggakan utang seluruh peserta BPJS ini segera dibebaskan. Jadi, tidak dianggap utang lagi. Semoga sukses bulan depan ini (November 2025),” ujar Cak Imin.
Cak Imin menegaskan, kebijakan pemutihan tunggakan ini merupakan bentuk kehadiran negara untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan.
“Jangan sampai rakyat kecil tidak bisa mengakses layanan kesehatan hanya karena ada tunggakan lama,” katanya.
*Mayoritas penunggak iuran BPJS Kesehatan dari keluarga rentan
Langkah pemerintah ini mendapat dukungan dari Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago. Ia menilai, mayoritas penunggak BPJS Kesehatan berasal dari keluarga setengah mampu dan tidak mampu, namun belum terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Menurut Irma, kelompok masyarakat dengan kondisi ekonomi rentan sering kali kesulitan membayar iuran bulanan, padahal sangat membutuhkan layanan kesehatan.
*Nilai tunggakan capai lebih dari Rp 10 triliun
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengungkapkan hingga kini masih ada 23 juta peserta yang memiliki tunggakan dengan total nilai lebih dari Rp 10 triliun.
“Dulunya di Rp 7,6 triliun, tapi sekarang sudah lebih dari Rp 10 triliun,” ujarnya di Yogyakarta, Minggu (19/10/2025).
Namun, tidak semua peserta akan mendapat penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan. Program ini difokuskan kepada peserta tidak mampu yang masuk kategori PBI. “Sektor informal banyak yang kesulitan. Sudah masuk PBI, tapi masih ditagih karena ada tunggakan,” kata Ghufron di Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Selain itu, kebijakan juga mencakup peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang iurannya ditanggung pemerintah daerah, namun masih memiliki denda. Untuk mendukung kebijakan ini, Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 20 triliun dalam APBN 2026.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar