Piye Kabare, Enak Zamanku, Toh? Dilema Sejarah Kontroversi Pahlawan Nasional Soeharto

Date:

Share post:

Jakarta, Strategynews.id  – Gelar Pahlawan Nasional bagi Presiden RI ke-2, Soeharto, merupakan salah satu isu paling sensitif dan kompleks dalam kancah politik dan sejarah Indonesia. Setiap kali isu ini muncul, ia memicu polarisasi tajam antara dua kubu yang memiliki dasar argumen kuat.

Satu sisi berfokus pada jasa pembangunan dan stabilitas yang signifikan, sementara sisi lain berpegangan pada catatan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat dan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) selama 32 tahun masa kepemimpinan Orde Baru. Kontroversi ini secara fundamental mempertanyakan definisi kepahlawanan dan integritas dalam konteks sejarah bangsa.

Perdebatan ini diperkuat oleh sentimen populer yang termanifestasi dalam frasa viral “Piye Kabare, Enak Zamanku, Toh?”. Frasa ini, yang sering ditemukan di media sosial atau kendaraan, adalah refleksi dari nostalgia sosial di sebagian masyarakat. Mereka yang menggemakan sentimen ini sering merujuk pada masa Orde Baru yang menawarkan stabilitas harga, keamanan terkontrol, dan kepastian program pembangunan (seperti swasembada pangan dan infrastruktur yang masif). Frasa ini secara tidak langsung menyiratkan kritik terhadap dinamika dan ketidakpastian yang dialami di era reformasi dan demokrasi saat ini.

Pihak pendukung usulan berargumen bahwa kontribusi Soeharto terhadap pembangunan negara sudah melampaui batas kewajiban seorang pemimpin. Mereka menunjuk pada keberhasilan mengentaskan kemiskinan (meski definisinya dipertanyakan), penciptaan infrastruktur fundamental di seluruh pelosok negeri, hingga perannya dalam dunia militer. Bagi kelompok ini, jasa-jasa tersebut telah memenuhi syarat khusus dalam Undang-Undang Gelar Pahlawan sebagai sosok yang menghasilkan karya besar dan berdampak luas bagi kesejahteraan bangsa. Mereka berpandangan bahwa dosa sejarah tidak boleh menghapus seluruh prestasi yang telah dicapai.

Sebaliknya, kubu yang menolak keras berpusat pada kegagalan moral dan hukum Soeharto. Mereka berargumen bahwa gelar Pahlawan Nasional tidak boleh diberikan kepada individu yang secara luas diyakini bertanggung jawab atas kejahatan kemanusiaan dan otoritarianisme. Kasus-kasus seperti tragedi 1965/1966, Timor Timur, Peristiwa Talangsari, dan penculikan aktivis 1998 adalah luka yang tidak tersembuhkan. Lebih lanjut, praktik KKN yang masif dan sistematis secara substansial menggugurkan syarat umum tentang integritas moral dan keteladanan yang tinggi.


Titik Krusial Penafsiran Syarat Hukum

Sengketa hukum utama terletak pada penafsiran syarat umum dalam UU No. 20 Tahun 2009, yaitu “tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun” dan “memiliki integritas moral dan keteladanan yang tinggi.” Pihak pro teknis berargumen bahwa karena Soeharto meninggal sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kasus KKN atau HAM, secara de jure (hukum formal), beliau memenuhi syarat.

Namun, pihak kontra menggunakan argumen de facto (fakta) dan moral. Mereka menyoroti laporan Komnas HAM dan temuan tim investigasi yang mengaitkan rezim Orde Baru dengan kejahatan serius. Memberikan gelar pahlawan kepada seseorang dengan beban moral seberat itu dianggap mengabaikan keadilan transisional dan melanggar semangat Reformasi. Bagi mereka, integritas moral adalah syarat kualitatif yang jauh melampaui formalitas putusan pengadilan.

Kontroversi ini juga merupakan pertarungan politik ingatan. Setiap narasi, baik itu tentang stabilitas ekonomi maupun represi politik berusaha mendominasi ingatan kolektif. Sentimen “Enak Zamanku, Toh?” adalah upaya revitalisasi citra Soeharto di tengah generasi baru, sementara suara-suara aktivis dan korban adalah upaya menjaga api keadilan agar sejarah kelam tidak terulang.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Related articles

Izin 28 Perusahaan Dicabut Gara-gara Garap Hutan Lindung dan tak Bayar Pajak

Jakarta, Strategynews.id - Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkap jenis pelanggaran yang dilakukan 28 perusahaan...

Gempa Guncang Beberapa Titik Wilayah Indonesia

Jakarta, Strategynews.id - Gempa dengan kekuatan magnitudo (M) 4,0 terjadi di Anyer, Banten. Gempa berada di kedalaman 144...

Skytrain Jakarta Tembus Tangsel dan Bogor dikaji, Mudahkan Warga Daerah Penyangga

Jakarta, Strategynews.id - Kementerian Perhubungan tengah mengkaji pengembangan moda transportasi baru berupa Skytrain alias kereta layang (kalayang) untuk...

Penerimaan Negara Merosot, OTT KPK Bukti Rendahnya Integritas Pegawai Pajak

Jakarta, Strategynews.id - Ketika APBN makin tertekan dan defisit mendekati batas 3 persen. Terciduknya pegawai pajak dalam operasi...