Breaking News
light_mode
Beranda » News » Bisnis » Bahlil Sebut Koperasi-UMKM Kelola Tambang Harus Berlokasi di Daerah Asal

Bahlil Sebut Koperasi-UMKM Kelola Tambang Harus Berlokasi di Daerah Asal

  • account_circle Jamil F.J.
  • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Strategy News – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyatakan, ketentuan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan koperasi dapat mengelola tambang tidak berlaku bagi badan usaha yang berada di Jakarta.

Bahlil menyampaikan, UMKM dan koperasi yang mengelola tambang benar-benar beroperasi di daerah lokasi tambang tersebut.

“Koperasi juga itu yang ada di lokasi, UMKM juga yang ada di daerah setempat. Bukan UMKM atau koperasi dari Jakarta. Jadi contoh tambang ada di Kalimantan Utara, ya koperasi dan UMKM-nya harus yang ada di Kalimantan Utara. Jangan yang di Jakarta,” kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/10/2025). 

Bahlil menyebutkan, kriteria tersebut akan diatur dalam peraturan menteri (Permen) terkait UMKM, koperasi, dan ormas keagamaan yang boleh mengelola tambang.

“Kita PP-nya baru keluar. Setelah keluar kita susun Permen-nya sekarang. Jadi di UU Minerba baru itu diberikan prioritas untuk UMKM, koperasi, organisasi kemasyarakatan keagamaan, Permen-nya disusun,” ujar Bahlil. “Nanti mungkin luasannya terbatas dan disesuaikan dengan kemampuan,” imbuh dia.

Sebelumnya, pemerintah resmi menerbitkan perizinan koperasi untuk mengelola sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Izin tersebut dituangkan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 yang baru saja dirilis otoritas.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan lewat beleid tersebut, badan usaha koperasi sudah bisa mengelola sektor minerba, termasuk tambang rakyat. 

Adapun luas lahan pertambangan yang diolah koperasi mencapai 2.500 hektar (ha). “Dengan terbitnya PP tersebut, koperasi sudah bisa menggarap dan mengelola sektor pertambangan seperti mineral dan batu bara,” ujar Ferry dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (7/10/2025).

Ada beberapa pasal yang menegaskan eksistensi koperasi di sektor minerba. Di antaranya, Pasal 26 C yang menjelaskan verifikasi kriteria administratif terhadap legalitas dan kriteria keanggotaan koperasi bagi pemberian prioritas kepada koperasi, dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi terhadap koperasi.

Pasal 26 E menyebut, berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 C, Menteri menerbitkan persetujuan pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP batu bara dengan cara prioritas melalui sistem OSS.

Begitu juga dengan Pasal 26 F yang jelas menyatakan bahwa luas WIUP mineral logam atau WIUP batu bara untuk koperasi dan badan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) diberikan paling luas sebesar 2.500 hektar. “Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat, khususnya di wilayah dengan potensi tambang,” paparnya.

  • Penulis: Jamil F.J.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Grafik inflasi global terbaru menunjukkan tren kenaikan harga barang dan jasa

    Inflasi Global: 5 Fakta Tersembunyi di Balik Tingkat Inflasi Dunia yang Tidak Bisanya Kamu Ketahui

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Inflasi global adalah peningkatan harga umum barang dan jasa di seluruh dunia yang berdampak pada kemampuan pembeli untuk membeli barang dan jasa. Inflasi global umumnya dipengaruhi oleh faktor ekonomi seperti pertumbuhan ekonomi yang cepat, kenaikan harga bahan mentah, dan perubahan politik. Berdasarkan data OECD, inflasi global rata-rata mencapai 3,5% pada tahun 2022. Pembukaan: […]

  • Perkembangan FinTech Peer-to-Peer Lending dan Regulasi OJK: Tips Cepat

    Perkembangan FinTech Peer-to-Peer Lending dan Regulasi OJK: Tips Cepat

    • calendar_month Rabu, 7 Okt 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: FinTech peer‑to‑peer lending di Indonesia terus meluas berkat kemudahan akses modal bagi UMKM dan minat investor ritel, sementara OJK secara bertahap memperketat regulasi lewat POJK No 77/2016 dan revisi POJK No 13/2020 untuk menjamin transparansi, perlindungan konsumen, serta standar operasional platform. Pendekatan ini menyeimbangkan inovasi dengan kontrol risiko, sehingga ekosistem P2P lending dapat tumbuh lebih […]

  • Apa Itu Bencana Ekologis? Mengenal Perbedaan Bencana Alam dan Bencana Ekologis

    Apa Itu Bencana Ekologis? Mengenal Perbedaan Bencana Alam dan Bencana Ekologis

    • calendar_month Minggu, 30 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – Sejumlah wilayah di Indonesia kerap menghadapi berbagai macam bencana, mulai dari banjir, tanah longsor, gempa bumi, hingga kebakaran hutan. Namun, dalam konteks mitigasi dan penanggulangan, penting untuk memahami perbedaan antara bencana alam dan bencana ekologis. Meski keduanya sama-sama bencana yang menyebabkan kerusakan, namun terdapat perbedaan mendasar pada faktor pemicu utama kejadian tersebut. […]

  • Mengintip Teknologi Hijau di Balik Kota Berkelanjutan Singapura

    Mengintip Teknologi Hijau di Balik Kota Berkelanjutan Singapura

    • calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Teknologi hijau adalah inovasi yang mendukung keberlanjutan lingkungan. Umumnya, teknologi ini mengurangi emisi karbon sekitar 30%. Berdasarkan data, teknologi hijau sangat efektif. Teknologi Hijau: Pengertian, Manfaat, dan Cara Kerjanya Dalam konteks pengembangan kota berkelanjutan, teknologi hijau memainkan peran kunci sebagai solusi inovatif untuk mengatasi tantangan lingkungan. Teknologi hijau merujuk pada penggunaan teknologi yang […]

  • Prabowo: Soal Bursa Mineral, Kita Bangun Harga Referensi Indonesia!

    Prabowo: Soal Bursa Mineral, Kita Bangun Harga Referensi Indonesia!

    • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategy News – Presiden Prabowo Subianto hari ini mengumumkan rencana pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. Di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Mineral dan Komoditas Strategis ini ditargetkan bisa beroperasi pada 1 Januari 2027. “Hari ini saya mengumumkan tahap lanjutan kebijakan ekspor satu pintu kita. Kita telah membahas bersama OJK bahwa kita […]

  • Menag Perkenalkan Kurikulum Berbasis Cinta di Forum Lintas Iman Asia

    Menag Perkenalkan Kurikulum Berbasis Cinta di Forum Lintas Iman Asia

    • calendar_month Rabu, 17 Sep 2025
    • account_circle Azam
    • 0Komentar

    Jakarta (Kemenag) — Menteri Agama Nasaruddin Umar memperkenalkan Kurikulum Berbasis Cintasebagai solusi untuk memperkuat pendidikan inklusif, moderasi beragama, dan perlindungan hak-hak minoritas di Asia. Pesan ini ia sampaikan saat menjadi keynote speaker pada Inter Religious Conference on Freedom of Religion and Rights of Religious Minorities in Asia yang digelar Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) bersama […]

expand_less