Breaking News
light_mode
Beranda » Lifestyle » Dirut BPJS Kesehatan: Tidak Ada Aturan Pasien Harus Pulang dalam Tiga Hari!

Dirut BPJS Kesehatan: Tidak Ada Aturan Pasien Harus Pulang dalam Tiga Hari!

  • account_circle Jamil F.J.
  • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Strategynews.id  – Isu mengenai aturan pasien peserta BPJS Kesehatan yang harus pulang dalam waktu tiga hari dari rumah sakit dibantah langsung oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc., Ph.D. Dia menegaskan bahwa tidak ada kebijakan seperti itu dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“BPJS Kesehatan tidak pernah memiliki kebijakan yang mewajibkan pasien pulang dalam waktu tiga hari. Itu tidak benar,” ujar Ghufron di tengah-tengah pembahasan mengenai layanan bagi pasien demam berdarah dengue (DBD).

Menurutnya, lama rawat inap pasien sepenuhnya ditentukan oleh kondisi medis dan keputusan dokter yang merawat, bukan oleh batasan waktu dari BPJS Kesehatan.

“Kalau ada rumah sakit yang menyebut pasien harus keluar dalam tiga hari karena aturan BPJS, silakan laporkan. Itu bukan kebijakan kami,” tambahnya.

Ghufron menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan terus memantau peningkatan kasus demam berdarah dengue (DBD) yang terjadi di berbagai daerah.

#Layanan DBD Ditanggung Penuh Tanpa Batasan Waktu dan Plafon

Pada paruh pertama tahun 2025, tercatat 166.665 peserta JKN menjalani perawatan akibat DBD, dengan 59,2 persen di antaranya berumur di bawah 20 tahun.

“Lebih dari setengah kasus DBD terjadi pada anak-anak dan remaja. Ini kondisi yang sangat serius dan harus menjadi perhatian bersama,” ujarnya.

Dari sisi pembiayaan, BPJS Kesehatan memastikan tidak ada batasan plafon untuk pasien DBD maupun penyakit lainnya. “Kalau rawat jalan biayanya rata-rata Rp200 ribu sampai Rp300 ribu, sedangkan untuk rawat inap sekitar Rp4,5 juta per pasien,” ujar Ghufron.

Dia menambahkan bahwa seluruh klaim pelayanan kesehatan akan dibayarkan maksimal dalam 14 hari kerja, sesuai dengan sistem yang telah diterapkan BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia. “Kami membayar klaim rumah sakit maksimal 14 hari setelah diverifikasi. Jadi tidak ada alasan pelayanan dipersingkat atau dibatasi waktunya,” katanya.

  • Penulis: Jamil F.J.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Presiden Prabowo Serukan Dukungan Two State Solution dan Akhiri Kejahatan Kemanusiaan di Gaza

    Presiden Prabowo Serukan Dukungan Two State Solution dan Akhiri Kejahatan Kemanusiaan di Gaza

    • calendar_month Selasa, 23 Sep 2025
    • account_circle Azam
    • 0Komentar

    New York, 23 September 2025 – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan pidato pada Konferensi Internasional Tingkat Tinggi tentang Penyelesaian Damai Palestina dan Implementasi Solusi Dua Negara di Gedung Majelis Umum PBB, New York, Amerika Serikat. Di awal sambutannya, Presiden Prabowo memberikan apresiasi kepada Pemerintah Prancis dan Kerajaan Arab Saudi atas kepemimpinan mereka dalam menyelenggarakan […]

  • Demi UMKM, Pemerintah Mau Terbitkan Inpres Penggunaan Fasilitas Negara

    Demi UMKM, Pemerintah Mau Terbitkan Inpres Penggunaan Fasilitas Negara

    • calendar_month Sabtu, 8 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – Pemerintah tengah menyiapkan Instruksi Presiden (Inpres) yang mengatur penggunaan fasilitas negara yang tidak terpakai (idle) agar bisa dimanfaatkan bagi kepentingan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A. Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengatakan, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperluas ruang pemberdayaan ekonomi rakyat […]

  • Mentan Pimpin Rapat Penyaluran Bantuan Pangan untuk Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

    Mentan Pimpin Rapat Penyaluran Bantuan Pangan untuk Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

    • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman, memimpin rapat darurat percepatan penyaluran bantuan pangan untuk penanganan bencana di wilayah Sumatera, Senin (1/12/2025). Rapat digelar di kediaman Mentan Amran sejak pukul 06.00 pagi sebagai bentuk keseriusan pemerintah mempercepat koordinasi dalam situasi tanggap darurat. Dalam rapat, Mentan mengumpulkan seluruh jajaran […]

  • Gus Yahya Melawan  Pemberhentiannya: Klaim Dokumen Tak Sah, Tegaskan Tidak Akan Mundur

    Gus Yahya Melawan  Pemberhentiannya: Klaim Dokumen Tak Sah, Tegaskan Tidak Akan Mundur

    • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – Dinamika kepemimpinan di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) semakin hangat dengan beredarnya surat yang menyebutkan Yahya Cholil Staquf sudah tidak lagi menjabat sebagai ketua umum PBNU terhitung sejak Rabu (26/11/2025). “Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU […]

  • Pemprov Jakarta dan Banten Teken MoU Studi MRT Rute Kembangan-Balaraja

    Pemprov Jakarta dan Banten Teken MoU Studi MRT Rute Kembangan-Balaraja

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Pemprov Banten menandatangani nota kesepahaman (MoU) studi pengembangan MRT Lintas Timur-Barat Fase 2 rute Kembangan-Balaraja. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan MoU ini menjadi langkah penting untuk mewujudkan konektivitas transportasi massal lintas wilayah Jakarta dan Banten.Penandatanganan itu disaksikan langsung Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Gubernur […]

  • Presiden Prabowo: Targetkan Program Makan Bergizi Gratis Jangkau 82 Juta Penerima Manfaat

    Presiden Prabowo: Targetkan Program Makan Bergizi Gratis Jangkau 82 Juta Penerima Manfaat

    • calendar_month Senin, 29 Sep 2025
    • account_circle Azam
    • 0Komentar

    Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan capaian penting program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dalam 11 bulan pelaksanaan telah menjangkau hampir 30 juta penerima manfaat. Hal itu disampaikan Presiden saat menutup Musyawarah Nasional (Munas) VI Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Golden Ballroom, The Sultan Hotel, Jakarta, Senin (29/9/2025). Menurut Presiden, program MBG tidak hanya […]

expand_less