Breaking News
light_mode
Beranda » News » Nusron Buka Suara Usai MK Batalkan Hak Guna Lahan di IKN 190 Tahun

Nusron Buka Suara Usai MK Batalkan Hak Guna Lahan di IKN 190 Tahun

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Strategynews.id- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid buka suara soal Mahkamah Konstitusi ( MK ) membatalkan ketentuan pemberian hak guna lahan bagi para investor di Ibu Kota Negara ( IKN ) hingga 190 tahun.

Nusron menekankan bersama Otorita IKN (OIKN) dan kementerian terkait lainnya segera melakukan koordinasi untuk harmonisasi regulasi serta penyelarasan aturan teknis. Tujuannya, agar seluruh pelaksanaan di lapangan berjalan sesuai ketentuan MK.

“Kami menghormati dan siap melaksanakan sepenuhnya pengusiran MK. Ini adalah landasan penting untuk memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan tata kelola pertanahan yang lebih baik dalam pembangunan IKN,” kata Nusron dalam keterangan resmi, Jumat (14/11).

Putusan MK menekankan pemberian hak guna lahan seperti Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai di IKN tidak dapat menggunakan skema dua siklus 95 tahun, serta harus kembali mengikuti batasan nasional dengan mekanisme evaluasi yang jelas dan terukur.

Nusron Wahid menilai ketetapan MK ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 tentang prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam. Keputusan MK justru memperkuat posisi negara sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investasi dan pembangunan IKN.

Menurutnya, kesimpulan tersebut sejalan dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pembangunan IKN yang adil, transparan, modern, dan tetap berlandaskan konstitusi. Nusron yakin keputusan MK ini tak akan menghambat investasi.

“Putusan MK tidak menghambat investasi. Yang dikoreksi adalah durasi hak, bukan kepastian yang diupayakan. Semua proses yang sudah berjalan dapat dilanjutkan dengan penyesuaian. Hal ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo untuk menjaga iklim investasi yang sehat,” imbuhnya.

Nusron juga menilai putusan MK menjadi momentum untuk memperkuat fungsi sosial tanah, terutama perlindungan terhadap masyarakat lokal dan adat. Ia memandang keseimbangan antara pembangunan dan keadilan sosial menjadi prinsip utama yang terus dijaga pemerintah.

Ia memastikan sistem evaluasi, pemantauan, dan tata kelola pertanahan di IKN akan terus diperkuat guna menjamin transparansi dan akuntabilitas.

“Presiden Prabowo memberikan perhatian besar pada perlindungan masyarakat lokal dalam pembangunan IKN. Dengan keputusan ini, negara semakin kuat dalam memastikan kepastian hukum sekaligus keadilan sosial,” tambahnya.

Juli tahun lalu, Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) secara resmi memberi izin hak guna usaha (HGU) bagi para investor di IKN dengan jangka waktu paling lama mencapai 190 tahun melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara, yang diteken Jokowi pada 11 Juli 2024.

Pasal 9 beleid tersebut menyebutkan pemberian HGU yang diberikan dalam dua siklus. Pertama, jangka waktu paling lama 95 tahun. Setelah siklus pertama selesai dan investor mau bertambah lagi, hak itu bisa diperpanjang untuk siklus kedua dengan masa yang sama. Sehingga totalnya menjadi 190 tahun.

“Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi,” bunyi Pasal 9 ayat 2a beleid itu.

Selain itu, aturan tersebut juga mengatur pemberian hak guna bangunan (HGB) untuk jangka waktu paling lama 80 tahun untuk siklus pertama dan dapat diberikan kembali untuk siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun, sehingga totalnya menjadi 160 tahun.

Adapun, untuk hak pakai bangunan tersebut jangka waktu paling lama adalah 80 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

“Pemberian hak atas tanah melalui satu siklus pertama dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan agraria berdasarkan permohonan dari Otorita Ibu Kota Nusantara,” bunyi ayat 3 pasal yang sama.

Sementara Pasal 9 ayat 4 mengatur Otorita IKN akan melakukan evaluasi dalam lima tahun setelah memberikan hak siklus pertama dengan beberapa persyaratan. Pertama, tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai keadaan, sifat dan tujuan pemberian hak.

Kedua, pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak. Ketiga, syarat pemberian hak dipenuhi oleh pemegang hak. Keempat, pemanfaatan lahannya masih sesuai dengan rencana tata ruang. Kelima, tanahnya tidak terindikasi terlantar.

Pemberian HGU hingga 190 tahun juga tertuang dalam Pasal 16A Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Purbaya Ingin Tarik Cukai dari Popok Bayi dan Tisu Basah

    Purbaya Ingin Tarik Cukai dari Popok Bayi dan Tisu Basah

    • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – Menteri Keuangan Purbaya  Yudhi Sadewa tengah mengutarakan pengeluaran  bea masuk dari  popok hingga tisu basah.Rencana itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029. Alasan kajian dilakukan untuk melihat seberapa besar potensi penerimaan negara apabila barang-barang tersebut dikenakan bea masuk. “Penggalian potensi penerimaan […]

  • Iuran BPJS Kesehatan Akan Naik, Catat Tarif Kelas 1,2,3 per 20 April

    Iuran BPJS Kesehatan Akan Naik, Catat Tarif Kelas 1,2,3 per 20 April

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – Pemerintah telah berulang kali mengemukakan rencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada 2026. Wacana ini diungkap seiring besarnya defisit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Defisit diperkirakan mencapai Rp 20 triliun hingga Rp 30 triliun pada tahun ini. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan iuran JKN idealnya dievaluasi dan disesuaikan setiap lima tahun untuk […]

  • Presiden Prabowo Subianto Lantik Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian, Jimly Jadi Ketua

    Presiden Prabowo Subianto Lantik Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian, Jimly Jadi Ketua

    • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian. Eks Ketua MK Jimly Asshiddiqie ditunjuk menjadi ketua. Pelantikan digelar di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/11/2025). Prabowo didampingi Menko Polkam Djamari Chaniago, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, Panglima TNI Jenderal Agus Subianto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo. […]

  • Bos Baru Garuda, Wamildan Tsani Lengser, Glenny Kairupan Jadi Dirut Baru Garuda

    Bos Baru Garuda, Wamildan Tsani Lengser, Glenny Kairupan Jadi Dirut Baru Garuda

    • calendar_month Rabu, 15 Okt 2025
    • account_circle Jamil F.J.
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategy News- PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) resmi mengumumkan jajaran direksi dan dewan komisaris berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Gedung Manajemen Garuda, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (15/10/2025). Berdasarkan hasil RUPSLB yang diterima detikcom, Garuda menunjuk Glenny H Kairupan sebagai Direktur Utama (Dirut) mengganti Wamildan Tsani. Selain itu, RUPSLB juga […]

  • Presiden Prabowo Subianto: Pengukuhan Pengurus MUI 2025-2030 Momen Bersatunya Ulama dan Umaro

    Presiden Prabowo Subianto: Pengukuhan Pengurus MUI 2025-2030 Momen Bersatunya Ulama dan Umaro

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – Majelis Ulama Indonesia menyelenggarakan Pengukuhan Pengurus  Periode 2025 – 2030 di Masjid Istiqlal Jakarta. Pengukuhan tersebut disaksikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Prabowo mengatakan bahwa momen penggukuhan MUI menjadi momentum berkumpulnya para ulama dan umaro  (pemerintah). Keduanya memilik peran penting dalam perkembangan bangsa. “Saya sungguh merasa bahagia dan berbesar hati. […]

  • 650 Unit Rusun Wisma Atlet Disiapkan buat MBR, Sewanya Cuma Rp 1,1 Juta!

    650 Unit Rusun Wisma Atlet Disiapkan buat MBR, Sewanya Cuma Rp 1,1 Juta!

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle Jamil F.J.
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id- Rusun Wisma Atlet Blok D10 Kemayoran masih dalam proses revitalisasi dan ditargetkan rampung akhir tahun ini. Sekretaris Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Didyk Choiroel mengatakan salah satu tower akan dimanfaatkan sebagai hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).“6 Tower di Blok D10 Kemayoran sedang dalam proses revitalisasi lanjutan dan direncanakan selesai direvitalisasi […]

expand_less