Breaking News
light_mode
Beranda » News » Nusron Buka Suara Usai MK Batalkan Hak Guna Lahan di IKN 190 Tahun

Nusron Buka Suara Usai MK Batalkan Hak Guna Lahan di IKN 190 Tahun

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Strategynews.id- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid buka suara soal Mahkamah Konstitusi ( MK ) membatalkan ketentuan pemberian hak guna lahan bagi para investor di Ibu Kota Negara ( IKN ) hingga 190 tahun.

Nusron menekankan bersama Otorita IKN (OIKN) dan kementerian terkait lainnya segera melakukan koordinasi untuk harmonisasi regulasi serta penyelarasan aturan teknis. Tujuannya, agar seluruh pelaksanaan di lapangan berjalan sesuai ketentuan MK.

“Kami menghormati dan siap melaksanakan sepenuhnya pengusiran MK. Ini adalah landasan penting untuk memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan tata kelola pertanahan yang lebih baik dalam pembangunan IKN,” kata Nusron dalam keterangan resmi, Jumat (14/11).

Putusan MK menekankan pemberian hak guna lahan seperti Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai di IKN tidak dapat menggunakan skema dua siklus 95 tahun, serta harus kembali mengikuti batasan nasional dengan mekanisme evaluasi yang jelas dan terukur.

Nusron Wahid menilai ketetapan MK ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 tentang prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam. Keputusan MK justru memperkuat posisi negara sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investasi dan pembangunan IKN.

Menurutnya, kesimpulan tersebut sejalan dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pembangunan IKN yang adil, transparan, modern, dan tetap berlandaskan konstitusi. Nusron yakin keputusan MK ini tak akan menghambat investasi.

“Putusan MK tidak menghambat investasi. Yang dikoreksi adalah durasi hak, bukan kepastian yang diupayakan. Semua proses yang sudah berjalan dapat dilanjutkan dengan penyesuaian. Hal ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo untuk menjaga iklim investasi yang sehat,” imbuhnya.

Nusron juga menilai putusan MK menjadi momentum untuk memperkuat fungsi sosial tanah, terutama perlindungan terhadap masyarakat lokal dan adat. Ia memandang keseimbangan antara pembangunan dan keadilan sosial menjadi prinsip utama yang terus dijaga pemerintah.

Ia memastikan sistem evaluasi, pemantauan, dan tata kelola pertanahan di IKN akan terus diperkuat guna menjamin transparansi dan akuntabilitas.

“Presiden Prabowo memberikan perhatian besar pada perlindungan masyarakat lokal dalam pembangunan IKN. Dengan keputusan ini, negara semakin kuat dalam memastikan kepastian hukum sekaligus keadilan sosial,” tambahnya.

Juli tahun lalu, Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) secara resmi memberi izin hak guna usaha (HGU) bagi para investor di IKN dengan jangka waktu paling lama mencapai 190 tahun melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara, yang diteken Jokowi pada 11 Juli 2024.

Pasal 9 beleid tersebut menyebutkan pemberian HGU yang diberikan dalam dua siklus. Pertama, jangka waktu paling lama 95 tahun. Setelah siklus pertama selesai dan investor mau bertambah lagi, hak itu bisa diperpanjang untuk siklus kedua dengan masa yang sama. Sehingga totalnya menjadi 190 tahun.

“Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi,” bunyi Pasal 9 ayat 2a beleid itu.

Selain itu, aturan tersebut juga mengatur pemberian hak guna bangunan (HGB) untuk jangka waktu paling lama 80 tahun untuk siklus pertama dan dapat diberikan kembali untuk siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun, sehingga totalnya menjadi 160 tahun.

Adapun, untuk hak pakai bangunan tersebut jangka waktu paling lama adalah 80 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

“Pemberian hak atas tanah melalui satu siklus pertama dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan agraria berdasarkan permohonan dari Otorita Ibu Kota Nusantara,” bunyi ayat 3 pasal yang sama.

Sementara Pasal 9 ayat 4 mengatur Otorita IKN akan melakukan evaluasi dalam lima tahun setelah memberikan hak siklus pertama dengan beberapa persyaratan. Pertama, tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai keadaan, sifat dan tujuan pemberian hak.

Kedua, pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak. Ketiga, syarat pemberian hak dipenuhi oleh pemegang hak. Keempat, pemanfaatan lahannya masih sesuai dengan rencana tata ruang. Kelima, tanahnya tidak terindikasi terlantar.

Pemberian HGU hingga 190 tahun juga tertuang dalam Pasal 16A Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bahlil Siapkan Rp4,3 T Buat PLN Jalankan Program Listrik Desa

    Bahlil Siapkan Rp4,3 T Buat PLN Jalankan Program Listrik Desa

    • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – Menteri ESDM Bahlil Lahadalia  mengalokasikan anggaran tambahan sebesar Rp4,3 triliun kepada PT PLN (Persero) untuk menjalankan program penyugasan  listrik desa akhir tahun ini. Menurut Bahlil, dana tersebut berasal dari tambahan anggaran sebesar Rp6,28 triliun ke pagu Kementerian ESDM yang totalnya saat ini menjadi Rp14,1 triliun sepanjang tahun 2025. “Ada sekitar Rp4.350,95 yang […]

  • Dirjen Pajak Mengungkap 282 Perusahaan Langgar Aturan Ekspor CPO

    Dirjen Pajak Mengungkap 282 Perusahaan Langgar Aturan Ekspor CPO

    • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id  – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan 282 perusahaan diduga melakukan praktik penggelapan dokumen atau under-invoicing ekspor minyak kelapa sawit (crude palm oil/ CPO ). Pelanggaran aturan ekspor ini meliputi Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto mengumpulkan hasil temuan 25 wajib pajak yang melanggar sepanjang tahun 2025, dan 257 wajib pajak […]

  • Bank Mandiri Fokus Salurkan Rp55 Triliun untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional

    Bank Mandiri Fokus Salurkan Rp55 Triliun untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional

    • calendar_month Rabu, 17 Sep 2025
    • account_circle Azam
    • 0Komentar

    Kabar BUMN – Bank Mandiri menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah dalam memperkuat perekonomian nasional melalui penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp55 triliun, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 276 Tahun 2025. Dana ini menjadi bagian dari strategi Pemerintah bersama bank-bank Himbara untuk menjaga ketahanan likuiditas perbankan, memperkuat kolaborasi strategis dalam mendukung […]

  • Groundbreaking Peternakan Ayam Rakyat Rp20 T Dimulai Pekan Depan

    Groundbreaking Peternakan Ayam Rakyat Rp20 T Dimulai Pekan Depan

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id  – Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Amran Sulaiman menyatakan akan mulai membangun 12 unit pabrik peternakan ayam pedaging dan petelur terintegrasi, dengan nilai investasi mencapai Rp20 triliun, mulai 28 Januari 2026. Pembiayaan proyek tersebut berasal dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Dia berharap tahapan awal proyek tersebut dapat […]

  • Tahun 2045 Kota Lama Semarang Diprediksi Jadi Lautan

    Tahun 2045 Kota Lama Semarang Diprediksi Jadi Lautan

    • calendar_month Minggu, 16 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Semarang, Strategynews.id – Kawasan Kota Lama Semarang diprediksi bakal berubah menjadi lautan pada tahun 2045 mendatang.Prediksi itu diungkapkan oleh Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Tengah (Jateng), Fahmi Bastian. Fahmi mengingatkan bahwa kawasan pesisir utara atau Pantura Jateng sudah berada dalam kondisi kritis. Ia menyebut kawasan Kota Lama Semarang bisa tenggelam dan berubah menjadi lautan […]

  • Bangga Produk Dalam Negeri, KRI Belati-622 Wujud Nyata Kemandirian Pertahanan

    Bangga Produk Dalam Negeri, KRI Belati-622 Wujud Nyata Kemandirian Pertahanan

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle Jamil F.J.
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategy News – Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) RI Donny Ermawan Taufanto bersama Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali menyaksikan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (Delivery Ceremony) Kapal Republik Indonesia (KRI) Belati-622, di Dermaga Mako Komando Lintas Laut Militer (Kolinlamil), Jakarta, pada Jumat (24/10/2025). Dalam amanatnya, Wamenhan Donny Ermawan Taufanto menyampaikan […]

expand_less