Breaking News
light_mode
Beranda » News » Nusron Buka Suara Usai MK Batalkan Hak Guna Lahan di IKN 190 Tahun

Nusron Buka Suara Usai MK Batalkan Hak Guna Lahan di IKN 190 Tahun

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Strategynews.id- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid buka suara soal Mahkamah Konstitusi ( MK ) membatalkan ketentuan pemberian hak guna lahan bagi para investor di Ibu Kota Negara ( IKN ) hingga 190 tahun.

Nusron menekankan bersama Otorita IKN (OIKN) dan kementerian terkait lainnya segera melakukan koordinasi untuk harmonisasi regulasi serta penyelarasan aturan teknis. Tujuannya, agar seluruh pelaksanaan di lapangan berjalan sesuai ketentuan MK.

“Kami menghormati dan siap melaksanakan sepenuhnya pengusiran MK. Ini adalah landasan penting untuk memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan tata kelola pertanahan yang lebih baik dalam pembangunan IKN,” kata Nusron dalam keterangan resmi, Jumat (14/11).

Putusan MK menekankan pemberian hak guna lahan seperti Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai di IKN tidak dapat menggunakan skema dua siklus 95 tahun, serta harus kembali mengikuti batasan nasional dengan mekanisme evaluasi yang jelas dan terukur.

Nusron Wahid menilai ketetapan MK ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 tentang prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam. Keputusan MK justru memperkuat posisi negara sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investasi dan pembangunan IKN.

Menurutnya, kesimpulan tersebut sejalan dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pembangunan IKN yang adil, transparan, modern, dan tetap berlandaskan konstitusi. Nusron yakin keputusan MK ini tak akan menghambat investasi.

“Putusan MK tidak menghambat investasi. Yang dikoreksi adalah durasi hak, bukan kepastian yang diupayakan. Semua proses yang sudah berjalan dapat dilanjutkan dengan penyesuaian. Hal ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo untuk menjaga iklim investasi yang sehat,” imbuhnya.

Nusron juga menilai putusan MK menjadi momentum untuk memperkuat fungsi sosial tanah, terutama perlindungan terhadap masyarakat lokal dan adat. Ia memandang keseimbangan antara pembangunan dan keadilan sosial menjadi prinsip utama yang terus dijaga pemerintah.

Ia memastikan sistem evaluasi, pemantauan, dan tata kelola pertanahan di IKN akan terus diperkuat guna menjamin transparansi dan akuntabilitas.

“Presiden Prabowo memberikan perhatian besar pada perlindungan masyarakat lokal dalam pembangunan IKN. Dengan keputusan ini, negara semakin kuat dalam memastikan kepastian hukum sekaligus keadilan sosial,” tambahnya.

Juli tahun lalu, Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) secara resmi memberi izin hak guna usaha (HGU) bagi para investor di IKN dengan jangka waktu paling lama mencapai 190 tahun melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara, yang diteken Jokowi pada 11 Juli 2024.

Pasal 9 beleid tersebut menyebutkan pemberian HGU yang diberikan dalam dua siklus. Pertama, jangka waktu paling lama 95 tahun. Setelah siklus pertama selesai dan investor mau bertambah lagi, hak itu bisa diperpanjang untuk siklus kedua dengan masa yang sama. Sehingga totalnya menjadi 190 tahun.

“Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi,” bunyi Pasal 9 ayat 2a beleid itu.

Selain itu, aturan tersebut juga mengatur pemberian hak guna bangunan (HGB) untuk jangka waktu paling lama 80 tahun untuk siklus pertama dan dapat diberikan kembali untuk siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun, sehingga totalnya menjadi 160 tahun.

Adapun, untuk hak pakai bangunan tersebut jangka waktu paling lama adalah 80 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

“Pemberian hak atas tanah melalui satu siklus pertama dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan agraria berdasarkan permohonan dari Otorita Ibu Kota Nusantara,” bunyi ayat 3 pasal yang sama.

Sementara Pasal 9 ayat 4 mengatur Otorita IKN akan melakukan evaluasi dalam lima tahun setelah memberikan hak siklus pertama dengan beberapa persyaratan. Pertama, tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai keadaan, sifat dan tujuan pemberian hak.

Kedua, pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak. Ketiga, syarat pemberian hak dipenuhi oleh pemegang hak. Keempat, pemanfaatan lahannya masih sesuai dengan rencana tata ruang. Kelima, tanahnya tidak terindikasi terlantar.

Pemberian HGU hingga 190 tahun juga tertuang dalam Pasal 16A Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pelabuhan Indonesia Rombak Jajaran Direksi dan Komisaris

    Pelabuhan Indonesia Rombak Jajaran Direksi dan Komisaris

    • calendar_month Kamis, 25 Sep 2025
    • account_circle Jamil F.J.
    • 0Komentar

    Jakarta, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo merombak jajaran direksi dan komisaris. Hal itu berdasarkan keputusan para pemegang saham yaitu Menteri BUMN dan Direktur Utama PT Danantara Asset Management. Direktur Utama Pelindo tetap dijabat oleh Arif Suhartono. Sementara itu, jabatan Hambra sebagai Wakil Direktur Utama dan Andus Winarno sebagai Dewan Komisaris telah berakhir. Para pemegang […]

  • Presiden Prabowo: Targetkan Program Makan Bergizi Gratis Jangkau 82 Juta Penerima Manfaat

    Presiden Prabowo: Targetkan Program Makan Bergizi Gratis Jangkau 82 Juta Penerima Manfaat

    • calendar_month Senin, 29 Sep 2025
    • account_circle Azam
    • 0Komentar

    Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan capaian penting program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dalam 11 bulan pelaksanaan telah menjangkau hampir 30 juta penerima manfaat. Hal itu disampaikan Presiden saat menutup Musyawarah Nasional (Munas) VI Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Golden Ballroom, The Sultan Hotel, Jakarta, Senin (29/9/2025). Menurut Presiden, program MBG tidak hanya […]

  • Bangga Produk Dalam Negeri, KRI Belati-622 Wujud Nyata Kemandirian Pertahanan

    Bangga Produk Dalam Negeri, KRI Belati-622 Wujud Nyata Kemandirian Pertahanan

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle Jamil F.J.
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategy News – Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) RI Donny Ermawan Taufanto bersama Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali menyaksikan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (Delivery Ceremony) Kapal Republik Indonesia (KRI) Belati-622, di Dermaga Mako Komando Lintas Laut Militer (Kolinlamil), Jakarta, pada Jumat (24/10/2025). Dalam amanatnya, Wamenhan Donny Ermawan Taufanto menyampaikan […]

  • Kebijakan ekonomi

    Pertumbuhan Ekonomi Indonesia yang Tersembunyi: 5 Fakta Mengenai Angka-angka yang Membuat Kamu Tidak Percaya

    • calendar_month Rabu, 27 Mei 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Pertumbuhan ekonomi merujuk pada kenaikan jumlah barang dan jasa yang diproduksi dan dikonsumsi dalam suatu ekonomi dalam waktu tertentu. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 mencapai 5,23% y.o.y., menunjukkan kemajuan ekonomi yang positif. Kenaikan ini umumnya dipengaruhi oleh meningkatnya investasi, ekspor, dan konsumsi domestik. Pembukaan Pertumbuhan ekonomi […]

  • Grafik inflasi global terbaru menunjukkan tren kenaikan harga barang dan jasa

    Menghadapi Tren Pasar Global Melalui Inovasi Lokal

    • calendar_month Minggu, 26 Jul 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Tren pasar global mengacu pada perubahan dan pola konsumsi yang sedang populer di seluruh dunia. Umumnya, tren ini dipengaruhi oleh faktor ekonomi, teknologi, dan budaya. Berdasarkan data, rata-rata 70% konsumen mempertimbangkan faktor keberlanjutan saat membuat keputusan pembelian. Perbedaan Antara Strategi Pasar Global dan Lokal: Mana yang Tepat untuk Bisnis Anda? Dalam menghadapi tren […]

  • PT JOSAN GLOBAL SEAFOOD MENYAMBUT GEMBIRA DIBUKANYA KEMBALI EKSPOR UDANG INDONESIA KE ARAB SAUDI

    PT JOSAN GLOBAL SEAFOOD MENYAMBUT GEMBIRA DIBUKANYA KEMBALI EKSPOR UDANG INDONESIA KE ARAB SAUDI

    • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta. Strategynews.id – PT Josan Global Seafood menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, khususnya Otoritas Makanan dan Obat-obatan Saudi (SFDA), atas keputusan pencabutan moratorium atau tindakan impor udang asal Indonesia yang sebelumnya diberlakukan sejak September 2025. Keputusan tersebut menjadi kabar baik bagi industri perikanan nasional sekaligus membuktikan bahwa produk perikanan […]

expand_less