Breaking News
light_mode
Beranda » Lifestyle » Dirut BPJS Kesehatan: Tidak Ada Aturan Pasien Harus Pulang dalam Tiga Hari!

Dirut BPJS Kesehatan: Tidak Ada Aturan Pasien Harus Pulang dalam Tiga Hari!

  • account_circle Jamil F.J.
  • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Strategynews.id  – Isu mengenai aturan pasien peserta BPJS Kesehatan yang harus pulang dalam waktu tiga hari dari rumah sakit dibantah langsung oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc., Ph.D. Dia menegaskan bahwa tidak ada kebijakan seperti itu dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“BPJS Kesehatan tidak pernah memiliki kebijakan yang mewajibkan pasien pulang dalam waktu tiga hari. Itu tidak benar,” ujar Ghufron di tengah-tengah pembahasan mengenai layanan bagi pasien demam berdarah dengue (DBD).

Menurutnya, lama rawat inap pasien sepenuhnya ditentukan oleh kondisi medis dan keputusan dokter yang merawat, bukan oleh batasan waktu dari BPJS Kesehatan.

“Kalau ada rumah sakit yang menyebut pasien harus keluar dalam tiga hari karena aturan BPJS, silakan laporkan. Itu bukan kebijakan kami,” tambahnya.

Ghufron menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan terus memantau peningkatan kasus demam berdarah dengue (DBD) yang terjadi di berbagai daerah.

#Layanan DBD Ditanggung Penuh Tanpa Batasan Waktu dan Plafon

Pada paruh pertama tahun 2025, tercatat 166.665 peserta JKN menjalani perawatan akibat DBD, dengan 59,2 persen di antaranya berumur di bawah 20 tahun.

“Lebih dari setengah kasus DBD terjadi pada anak-anak dan remaja. Ini kondisi yang sangat serius dan harus menjadi perhatian bersama,” ujarnya.

Dari sisi pembiayaan, BPJS Kesehatan memastikan tidak ada batasan plafon untuk pasien DBD maupun penyakit lainnya. “Kalau rawat jalan biayanya rata-rata Rp200 ribu sampai Rp300 ribu, sedangkan untuk rawat inap sekitar Rp4,5 juta per pasien,” ujar Ghufron.

Dia menambahkan bahwa seluruh klaim pelayanan kesehatan akan dibayarkan maksimal dalam 14 hari kerja, sesuai dengan sistem yang telah diterapkan BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia. “Kami membayar klaim rumah sakit maksimal 14 hari setelah diverifikasi. Jadi tidak ada alasan pelayanan dipersingkat atau dibatasi waktunya,” katanya.

  • Penulis: Jamil F.J.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Grande Coffee & Food Hadirkan Pengalaman Ngopi dan Kuliner Sekaligus Tempat Kerja Kreatif

    Grande Coffee & Food Hadirkan Pengalaman Ngopi dan Kuliner Sekaligus Tempat Kerja Kreatif

    • calendar_month Minggu, 8 Jun 2025
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Di tengah maraknya industri kopi dan gaya hidup urban, Grande Coffee & Food tampil menawarkan sesuatu yang berbeda. Bukan sekadar kedai kopi biasa, tempat ini memadukan suasana santai, menu kuliner kekinian, serta fasilitas kerja modern seperti coworking space dan ruang podcast. Terletak strategis di kawasan Ciputat, Grande Coffee & Food buka setiap Senin hingga Sabtu, […]

  • Presiden Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat, Bangun 104 Gedung Permanen

    Presiden Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat, Bangun 104 Gedung Permanen

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – Sebanyak 166 Sekolah Rakyat (SR) akan diluncurkan serentak pada Senin, 12 Januari 2026. Peluncuran ini dibarengi dengan seremoni groundbreaking 104 Sekolah Rakyat permanen di seluruh Indonesia. Acara Peresmian 166 Titik Sekolah Rakyat dan Groundbreaking 104 Sekolah Rakyat Permanen Se-Indonesia akan dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Acara dipusatkan di Sekolah Rakyat Terpadu […]

  • Piye Kabare, Enak Zamanku, Toh? Dilema Sejarah Kontroversi Pahlawan Nasional Soeharto

    Piye Kabare, Enak Zamanku, Toh? Dilema Sejarah Kontroversi Pahlawan Nasional Soeharto

    • calendar_month Selasa, 11 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id  – Gelar Pahlawan Nasional bagi Presiden RI ke-2, Soeharto, merupakan salah satu isu paling sensitif dan kompleks dalam kancah politik dan sejarah Indonesia. Setiap kali isu ini muncul, ia memicu polarisasi tajam antara dua kubu yang memiliki dasar argumen kuat. Satu sisi berfokus pada jasa pembangunan dan stabilitas yang signifikan, sementara sisi lain […]

  • Penerimaan Negara Merosot, OTT KPK Bukti Rendahnya Integritas Pegawai Pajak

    Penerimaan Negara Merosot, OTT KPK Bukti Rendahnya Integritas Pegawai Pajak

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – Ketika APBN makin tertekan dan defisit mendekati batas 3 persen. Terciduknya pegawai pajak dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) memantik reaksi keras dari Senayan. Anggota Komisi XI DPR, Amin Ak, menyebut kasus itu alarm keras bahwa integritas aparat perpajakan harus dijaga ketat. “Saya melihat kasus ini sebagai tindakan penegakan […]

  • Tak Sekadar Menghangatkan, Rebusan Jahe Dapat Menyembuhkan Apa Saja?

    Tak Sekadar Menghangatkan, Rebusan Jahe Dapat Menyembuhkan Apa Saja?

    • calendar_month Minggu, 28 Sep 2025
    • account_circle Jamil F.J.
    • 0Komentar

    Jakarta, Air rebusan  jahe tak kalah menarik dibandingkan minuman lainnya. Selain menghangatkan tubuh, air rebusan jahe membawa aneka manfaat kesehatan . Rebusan jahe bisa menyembuhkan apa saja? Jahe merupakan tanaman rimpang yang cukup populer sebagai pelengkap bumbu masakan dan bahan minuman. Jahe mampu memberikan efek hangat pada badan dan sensasi lega pada tenggorokan. Tak heran […]

  • Pemberian surat rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yaitu Drs. Abdul Muis dan Drs. Rasnal, M.Pd, pada Kamis, 13 November 2025. Foto: BPMI Setpres

    Gunakan Hak Rehabilitasi, Presiden Prabowo Pulihkan Nama Baik Dua Guru di Luwu Utara

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yaitu Drs. Abdul Muis dan Drs. Rasnal, M.Pd, setelah menerima aspirasi masyarakat dan berbagai pihak yang memperjuangkan pemulihan nama baik keduanya. Keputusan tersebut diambil langsung sesaat setelah Presiden Prabowo tiba kembali di Tanah Air pada Kamis, 13 November […]

expand_less