Breaking News
light_mode
Beranda » Lifestyle » Dirut BPJS Kesehatan: Tidak Ada Aturan Pasien Harus Pulang dalam Tiga Hari!

Dirut BPJS Kesehatan: Tidak Ada Aturan Pasien Harus Pulang dalam Tiga Hari!

  • account_circle Jamil F.J.
  • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Strategynews.id  – Isu mengenai aturan pasien peserta BPJS Kesehatan yang harus pulang dalam waktu tiga hari dari rumah sakit dibantah langsung oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc., Ph.D. Dia menegaskan bahwa tidak ada kebijakan seperti itu dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“BPJS Kesehatan tidak pernah memiliki kebijakan yang mewajibkan pasien pulang dalam waktu tiga hari. Itu tidak benar,” ujar Ghufron di tengah-tengah pembahasan mengenai layanan bagi pasien demam berdarah dengue (DBD).

Menurutnya, lama rawat inap pasien sepenuhnya ditentukan oleh kondisi medis dan keputusan dokter yang merawat, bukan oleh batasan waktu dari BPJS Kesehatan.

“Kalau ada rumah sakit yang menyebut pasien harus keluar dalam tiga hari karena aturan BPJS, silakan laporkan. Itu bukan kebijakan kami,” tambahnya.

Ghufron menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan terus memantau peningkatan kasus demam berdarah dengue (DBD) yang terjadi di berbagai daerah.

#Layanan DBD Ditanggung Penuh Tanpa Batasan Waktu dan Plafon

Pada paruh pertama tahun 2025, tercatat 166.665 peserta JKN menjalani perawatan akibat DBD, dengan 59,2 persen di antaranya berumur di bawah 20 tahun.

“Lebih dari setengah kasus DBD terjadi pada anak-anak dan remaja. Ini kondisi yang sangat serius dan harus menjadi perhatian bersama,” ujarnya.

Dari sisi pembiayaan, BPJS Kesehatan memastikan tidak ada batasan plafon untuk pasien DBD maupun penyakit lainnya. “Kalau rawat jalan biayanya rata-rata Rp200 ribu sampai Rp300 ribu, sedangkan untuk rawat inap sekitar Rp4,5 juta per pasien,” ujar Ghufron.

Dia menambahkan bahwa seluruh klaim pelayanan kesehatan akan dibayarkan maksimal dalam 14 hari kerja, sesuai dengan sistem yang telah diterapkan BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia. “Kami membayar klaim rumah sakit maksimal 14 hari setelah diverifikasi. Jadi tidak ada alasan pelayanan dipersingkat atau dibatasi waktunya,” katanya.

  • Penulis: Jamil F.J.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pesan Menag ke Dosen, Sisipkan Nilai Spiritual dalam Pembelajaran

    Pesan Menag ke Dosen, Sisipkan Nilai Spiritual dalam Pembelajaran

    • calendar_month Kamis, 18 Sep 2025
    • account_circle Azam
    • 0Komentar

    Pekanbaru, 18 September 2025 — Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, menegaskan pentingnya peran dosen, khususnya di Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK), dalam membentuk mahasiswa yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki kedalaman spiritual. Hal ini disampaikannya saat memberikan kuliah umum di Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI) bertema Transformasi Mahasiswa Tangguh dan Berdampak. Dalam pidatonya, Menag […]

  • Larangan Kembang Api Tahun Baru di Jakarta Tahun Ini

    Larangan Kembang Api Tahun Baru di Jakarta Tahun Ini

    • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – Perayaan tahun baru 2026 di Jakarta kali ini akan berbeda. Kembang api dilarang dinyalakan saat pergantian tahun nanti. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengeluarkan surat edaran (SE) terkait larangan menyalakan kembang api saat malam pergantian Tahun Baru 2026. Kebijakan itu berlaku untuk seluruh kegiatan yang memerlukan perizinan, baik yang digelar pemerintah […]

  • Pemerintah dan PLN Bakal Hadirkan PLTN sebagai Solusi Energi Andal, Bersih dan Terjangkau

    Pemerintah dan PLN Bakal Hadirkan PLTN sebagai Solusi Energi Andal, Bersih dan Terjangkau

    • calendar_month Rabu, 27 Agt 2025
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Jakarta 24 Agustus 2025- PT PLN (Persero) bersama dengan pemerintah berkomitmen untuk menghadirkan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Indonesia demi menghadirkan solusi energi yang andal, bersih dan terjangkau. Komitmen ini tercermin melalui agenda Nusantara Energi Forum yang digelar di Jakarta pada Rabu (20/8). Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jisman […]

  • HUT Ke-1 Kemenimipas, Komitmen Layanan Transparan dan Humanis

    HUT Ke-1 Kemenimipas, Komitmen Layanan Transparan dan Humanis

    • calendar_month Minggu, 16 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – Dalam rangka peringatan Hari Bakti atau Hari Ulang Tahun (HUT) ke-1 Kemenimipas yang terbentuk pada 19 November tahun 2024. Direktorat Jenderal Imigrasi menyelenggarakan Festival Imigrasi (IMIFEST) 2025. Acara dimeriahkan dengan kegiatan olahraga hingga layanan pembuatan paspor ke 1.000 pendaftar, Minggu (16/11/2025). Rangkaian HUT Kemenimipas ini diawali dengan IMIPAS RUN lari Jarak 5K […]

  • Pelabuhan Indonesia Rombak Jajaran Direksi dan Komisaris

    Pelabuhan Indonesia Rombak Jajaran Direksi dan Komisaris

    • calendar_month Kamis, 25 Sep 2025
    • account_circle Jamil F.J.
    • 0Komentar

    Jakarta, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo merombak jajaran direksi dan komisaris. Hal itu berdasarkan keputusan para pemegang saham yaitu Menteri BUMN dan Direktur Utama PT Danantara Asset Management. Direktur Utama Pelindo tetap dijabat oleh Arif Suhartono. Sementara itu, jabatan Hambra sebagai Wakil Direktur Utama dan Andus Winarno sebagai Dewan Komisaris telah berakhir. Para pemegang […]

  • Menko PM Muhaimin Dorong Jumlah Sekolah Rakyat di NTT Ditambah untuk Mengentaskan Kemiskinan

    Menko PM Muhaimin Dorong Jumlah Sekolah Rakyat di NTT Ditambah untuk Mengentaskan Kemiskinan

    • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
    • account_circle Azam
    • 0Komentar

    Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat A. Muhaimin Iskandar menegaskan komitmen pemerintah untuk memperluas keberadaan Sekolah Rakyat sebagai bagian dari strategi pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem di daerah.  Menko Muhaimin menjelaskan Sekolah Rakyat adalah upaya percepatan pengentasan kemiskinan dengan memberikan pendidikan gratis berasrama untuk anak-anak dari keluarga miskin. Hal tersebut Menko Muhaimin sampaikan saat mengunjungi Sekolah […]

expand_less