Dirut BPJS Kesehatan: Tidak Ada Aturan Pasien Harus Pulang dalam Tiga Hari!
- account_circle Jamil F.J.
- calendar_month Senin, 3 Nov 2025
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Strategynews.id – Isu mengenai aturan pasien peserta BPJS Kesehatan yang harus pulang dalam waktu tiga hari dari rumah sakit dibantah langsung oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc., Ph.D. Dia menegaskan bahwa tidak ada kebijakan seperti itu dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“BPJS Kesehatan tidak pernah memiliki kebijakan yang mewajibkan pasien pulang dalam waktu tiga hari. Itu tidak benar,” ujar Ghufron di tengah-tengah pembahasan mengenai layanan bagi pasien demam berdarah dengue (DBD).
Menurutnya, lama rawat inap pasien sepenuhnya ditentukan oleh kondisi medis dan keputusan dokter yang merawat, bukan oleh batasan waktu dari BPJS Kesehatan.
“Kalau ada rumah sakit yang menyebut pasien harus keluar dalam tiga hari karena aturan BPJS, silakan laporkan. Itu bukan kebijakan kami,” tambahnya.
Ghufron menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan terus memantau peningkatan kasus demam berdarah dengue (DBD) yang terjadi di berbagai daerah.
#Layanan DBD Ditanggung Penuh Tanpa Batasan Waktu dan Plafon
Pada paruh pertama tahun 2025, tercatat 166.665 peserta JKN menjalani perawatan akibat DBD, dengan 59,2 persen di antaranya berumur di bawah 20 tahun.
“Lebih dari setengah kasus DBD terjadi pada anak-anak dan remaja. Ini kondisi yang sangat serius dan harus menjadi perhatian bersama,” ujarnya.
Dari sisi pembiayaan, BPJS Kesehatan memastikan tidak ada batasan plafon untuk pasien DBD maupun penyakit lainnya. “Kalau rawat jalan biayanya rata-rata Rp200 ribu sampai Rp300 ribu, sedangkan untuk rawat inap sekitar Rp4,5 juta per pasien,” ujar Ghufron.
Dia menambahkan bahwa seluruh klaim pelayanan kesehatan akan dibayarkan maksimal dalam 14 hari kerja, sesuai dengan sistem yang telah diterapkan BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia. “Kami membayar klaim rumah sakit maksimal 14 hari setelah diverifikasi. Jadi tidak ada alasan pelayanan dipersingkat atau dibatasi waktunya,” katanya.
- Penulis: Jamil F.J.

Saat ini belum ada komentar