Breaking News
light_mode
Beranda » News » Hukum » Inilah Perpres 92/2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah

Inilah Perpres 92/2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah

  • account_circle Jamil F.J.
  • calendar_month Selasa, 4 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Strategynews.id- Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 92 Tahun 2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah pada tanggal 8 September 2025.

Penerbitan Perpres yang dapat diakses di laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara ini merupakan amanat dari Pasal 106A ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Kementerian Haji dan Umrah mempunyai tugas menyelenggarakan suburusan pemerintahan haji dan umrah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang agama untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara,” bunyi Pasal 5.

Dituangkan pada Pasal 6, fungsi yang dijalankan Kementerian Haji dan Umrah, antara lain mencakup perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, pelayanan haji, pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah, serta pengawasan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan haji dan umrah.

Kementerian ini dipimpin oleh seorang menteri serta berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Menteri tersebut dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.

Berdasarkan aturan ini, susunan organisasi Kementerian Haji dan Umrah terdiri atas Sekretariat Jenderal (Sekjen), Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Ditjen Pelayanan Haji, Ditjen Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah, Ditjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Inspektorat Jenderal (Itjen), serta Staf Ahli Bidang Manajemen dan Transformasi Layanan Publik dan Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga.

Dalam Perpres disebutkan bahwa untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi Kementerian Haji dan Umrah di daerah dapat dibentuk instansi vertikal dengan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

“Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja instansi vertikal Kementerian Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara,” bunyi Pasal 42.

Dalam ketentuan peralihan disebutkan bahwa pada saat Perpres ini mulai berlaku maka tugas, fungsi, dan kewenangan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Kementerian Agama beralih menjadi tugas, fungsi, dan kewenangan Kementerian Haji dan Umrah dan  tugas dan fungsi Badan Penyelenggara Hajii diintegrasikan ke Kementerian Haji dan Umrah.

“Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas pemerintahan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Haji di daerah, dilaksanakan oleh pegawai kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama di instansi vertikal sampai dengan terbentuknya instansi vertikal Kementerian Haji dan Umrah,” ditegaskan pada Pasal 61.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku maka Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama sepanjang yang mengatur mengenai tugas dan fungsi di bidang penyelenggaraan haji dan umrah serta Perpres Nomor 154 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

  • Penulis: Jamil F.J.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kepala Badan Gizi Butuh Minimal 6 Juta Peternak Baru untuk Pasok MBG

    Kepala Badan Gizi Butuh Minimal 6 Juta Peternak Baru untuk Pasok MBG

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – Kepala  Badan Gizi Nasional ( BGN ) Dadan Hindayana mengungkapkan kebutuhan besar terhadap pasokan bahan pangan hewani untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis ( MBG ). Ia blak-blakan menyebut Indonesia membutuhkan minimal 6 juta peternak baru mulai tahun depan agar pasokan telur dan ayam tidak defisit. “Kalau kita tidak ada peternak baru […]

  • Hari Santri Nasional 2025, Dr M Aly Taufiq: Negara Harus Hadir Perhatikan Pesantren Benteng Moral Bangsa

    Hari Santri Nasional 2025, Dr M Aly Taufiq: Negara Harus Hadir Perhatikan Pesantren Benteng Moral Bangsa

    • calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
    • account_circle Jamil F.J.
    • 0Komentar

    Tangsel, Strategy News – Tepat pada 22 Oktober, bangsa Indonesia memperingati Hari Santri Nasional, sebuah momentum untuk mengenang jasa para santri dan pesantren dalam perjuangan kemerdekaan serta pembangunan moral bangsa. Banyak ucapan selamat dari kepala daerah, tokoh masyarakat, ulama dan juga politikus. Salah satunya yang turut memberikan pandangan adalah Anggota DPRD Provinsi Banten sekaligus Direktur […]

  • Cak Imin Prioritaskan Pemulihan Akses ke Gayo Lues yang Masih Terisolasi

    Cak Imin Prioritaskan Pemulihan Akses ke Gayo Lues yang Masih Terisolasi

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar memastikan bahwa pemulihan akses ke Gayo Lues, Provinsi Aceh, akan menjadi salah satu prioritas. Hal ini diucapkan Cak Imin ketika mengunjungi Desa Palok, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh, yang sampai saat ini masih terisolasi akibat diterjang banjir bandang dan tanah longsor. “Pemulihan akses […]

  • Dirut BPJS Kesehatan: Tidak Ada Aturan Pasien Harus Pulang dalam Tiga Hari!

    Dirut BPJS Kesehatan: Tidak Ada Aturan Pasien Harus Pulang dalam Tiga Hari!

    • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
    • account_circle Jamil F.J.
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id  – Isu mengenai aturan pasien peserta BPJS Kesehatan yang harus pulang dalam waktu tiga hari dari rumah sakit dibantah langsung oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc., Ph.D. Dia menegaskan bahwa tidak ada kebijakan seperti itu dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). “BPJS Kesehatan tidak pernah memiliki kebijakan yang […]

  • Pelabuhan Indonesia Rombak Jajaran Direksi dan Komisaris

    Pelabuhan Indonesia Rombak Jajaran Direksi dan Komisaris

    • calendar_month Kamis, 25 Sep 2025
    • account_circle Jamil F.J.
    • 0Komentar

    Jakarta, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo merombak jajaran direksi dan komisaris. Hal itu berdasarkan keputusan para pemegang saham yaitu Menteri BUMN dan Direktur Utama PT Danantara Asset Management. Direktur Utama Pelindo tetap dijabat oleh Arif Suhartono. Sementara itu, jabatan Hambra sebagai Wakil Direktur Utama dan Andus Winarno sebagai Dewan Komisaris telah berakhir. Para pemegang […]

  • Mujahadah Kubro Satu Abad NU, Prabowo Siap Lawan Korupsi, Komitmen Hilangkan Kemiskinan di Indonesia.

    Mujahadah Kubro Satu Abad NU, Prabowo Siap Lawan Korupsi, Komitmen Hilangkan Kemiskinan di Indonesia.

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id  – Presiden Prabowo Subianto menghadiri acara Mujahadah Kubro Satu Abad Nahdlatul Ulama (NU) di Stadion Gajayana, Kota Malang, Jawa Timur, Minggu (8/2/2026). Kehadiran Prabowo disambut antusias puluhan ribu jemaah yang memadati area stadion sejak pagi hari. Presiden Prabowo Subianto mengatakan Indonesia memiliki kekayaan alam yang melimpah yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa. […]

expand_less