Breaking News
light_mode
Beranda » News » Hukum » Ketuk Palu Putusan MK, Prabowo Diharap Tarik Polisi Aktif dari Jabatan Sipil

Ketuk Palu Putusan MK, Prabowo Diharap Tarik Polisi Aktif dari Jabatan Sipil

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Strategynews.id  – Setelah MK ketuk palu terkait jabatan sipil yang diisi oleh anggota polisi, berharap Presiden Prabowo Subianto segera menarik anggota Polri aktif yang kini masih menduduki jabatan sipil.

Harapan itu disampaikan Benny menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa polisi tak boleh menduduki jabatan sipil tanpa pensiun atau mundur dari institusi Polri terlebih dahulu.

“Presiden Prabowo adalah seorang presiden yang tunduk dan mematuhi konstitusi, apalagi putusan MK bersifat final dan mengikat,” kata Benny dalam keterangan tertulis, Jumat (14/11/2025).

“Karena itu, kita mengharapkan Presiden Prabowo segera tarik dan kembalikan anggota Polri yang masih aktif di kementerian dan lembaga atau badan,” lanjutnya.

Politikus Demokrat itu pun berpandangan bahwa putusan yang dikeluarkan MK terbilang adil dan memberikan kepastian hukum. Sebab, kata Benny, terdapat pilihan bagi anggota polisi untuk pensiun atau mundur dari institusi Polri jika tetap bertahan di posisi jabatan sipilnya.

“Jadi mereka diminta memilih apakah pensiun dini atau segera kembali ke organisasi induknya,” jelas Benny.

Benny menambahkan, putusan yang melarang Kapolri menunjuk anggotanya menduduki jabatan sipil ini sejalan dengan prinsip rule of law yang kerap disuarakan Presiden Prabowo.

Benny menilai, selama ini Prabowo memaknai pemerintahan bukan sekadar berdasarkan hukum, melainkan juga pembatasan kekuasaan oleh hukum. “Putusan MK ini menambah bobot tinggi pada Presiden Prabowo sebagai presiden yang ingin menegakkan prinsip rule of law dan demokrasi substantif dalam pemerintahan yang dipimpinnya,” pungkasnya.

Putusan MK dalam Sidang Pleno

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian, termasuk jika penugasan itu berdasarkan arahan atau perintah Kapolri semata.

Putusan itu dibacakan dalam sidang pleno dengan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025). “Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam pembacaan putusan.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan, frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan syarat mutlak bagi anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil. Menurut MK, rumusan tersebut sudah jelas dan tidak memerlukan penafsiran tambahan karena bersifat expressis verbis atau disebut secara tegas dalam norma hukum.

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPR Resmi Sahkan Rancangan KUHAP Jadi Undang-undang

    DPR Resmi Sahkan Rancangan KUHAP Jadi Undang-undang

    • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – Dewan Perwakilan Rayat (DPR)  resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( RKUHAP ) menjadi undang-undang, Selasa (18/11/2025). Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-8 masa sidang II 2025-2026 yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani. Hadir juga Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Saan Mustafa, dan Cucun Ahmad […]

  • Istana Respons Purbaya yang Tolak Bayar Utang Kereta Cepat Pakai APBN

    Istana Respons Purbaya yang Tolak Bayar Utang Kereta Cepat Pakai APBN

    • calendar_month Senin, 13 Okt 2025
    • account_circle Jamil F.J.
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategy News- Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mencari jalan keluar untuk membayar utang proyek Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) atau Whoosh tanpa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal ini disampaikan Prasetyo merespons sikap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menolak menggunakan APBN untuk membayar utang proyek kereta cepat. […]

  • Menteri PU: Penguatan pompanisasi jadi solusi atasi sawah kekeringan

    Menteri PU: Penguatan pompanisasi jadi solusi atasi sawah kekeringan

    • calendar_month Minggu, 27 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta. Strategynews.id – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo memberikan keterangan kepada wartawan seusai meninjau persawahan terdampak kekeringan di Bekasi dan Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (26/9/2026). Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengatakan pompanisasi dan penguatan jaringan irigasi menjadi solusi untuk mengalirkan air ke persawahan yang masih terdampak kekeringan di tengah El Nino yang panjang. […]

  • Bank Syariah Nasional Resmi Luncurkan Nama & Logo Baru

    Bank Syariah Nasional Resmi Luncurkan Nama & Logo Baru

    • calendar_month Jumat, 3 Okt 2025
    • account_circle Jamil F.J.
    • 0Komentar

    Jakarta, Setelah resmi mengantongi izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Bank Syariah Nasional (BSN) pada Kamis (2/10/2025) meluncurkan identitas baru sebagai bank syariah hasil spin off Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) dan akuisisi Bank Victoria Syariah. Direktur Utama BSN Alex Sofjan Noor mengatakan kehadiran BSN bukan sekadar […]

  • Perkembangan Pembangunan IKN dan Peluang Investasi Daerah Ener vs Pari

    Perkembangan Pembangunan IKN dan Peluang Investasi Daerah Ener vs Pari

    • calendar_month Kamis, 8 Okt 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Sejak fase konstruksi utama IKN berjalan, infrastruktur transportasi, energi, dan teknologi digital sudah menunjukkan progres signifikan, sehingga menarik minat investor regional. Para praktisi menilai peluang investasi di sektor properti, logistik, serta layanan publik di sekitar IKN masih terbuka lebar, terutama bagi daerah yang dapat menyediakan dukungan regulasi dan kemitraan publik‑swasta. Perkembangan Pembangunan IKN […]

  • Pemerintah Akan Audit Ponpes Usia 100-200 Tahun Usai Insiden Ponpes Sidoarjo

    Pemerintah Akan Audit Ponpes Usia 100-200 Tahun Usai Insiden Ponpes Sidoarjo

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • account_circle Jamil F.J.
    • 0Komentar

    Jakarta, Pemerintah akan melakukan audit dan pendataan bangunan pondok pesantren (ponpes) untuk mengetahui kelayakannya. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi bangunan roboh seperti insiden di Ponpes Al-Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur.Menko Pemberdayaan Masyarakat (PM) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengatakan audit ini sebagai tindak lanjut perintah Presiden Prabowo Subianto soal penertiban bangunan ponpes. Audit akan dilakukan mulai […]

expand_less