Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ungkap Ada 7 Perusahaan Asuransi yang Berpotensi Rugi Rp19,34 Triliun.
- account_circle Jamil F.J.
- calendar_month Kamis, 25 Sep 2025
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) mengungkap ada 7 perusahaan asuransi berpotensi rugi sebesar Rp19,34 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan 7 perusahaan asuransi tersebut masuk kategori pengawasan intensif dan khusus.
“Tujuh perusahaan berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp19,34 triliun, penurunan nilai manfaat sebesar 52,91 persen,” kata Ogi dalam dalam Rapat Panja Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dengan Komisi XI DPR.
Kendati demikian, Ogi tidak menyebutkan 7 perusahaan yang dimaksud.
Sementara itu, OJK sejak tahun 2015 telah mencabut izin 10 perusahaan asuransi insolven alias tidak mampu memenuhi kewajiban keuangannya.
Total kerugian dari 10 perusahaan yang dicabut izinnya mencapai Rp19,41 triliun dengan pemegang polis terdampak sebanyak 30.170.
Kemudian, dua perusahaan saat ini masih dalam proses restrukturisasi, yakni Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB) dan Jiwasraya.
Dalam paparan Ogi disebutkan bahwa AJBB mengalami penurunan manfaat rata-rata 47,3 persen atau sebesar Rp13,2 triliun dengan jumlah pemegang polis terdampak sebanyak 1,9 juta.
Kemudian, Jiwasraya mengalami penurunan manfaat sekitar 30 persen atau Rp15,8 triliun dengan jumlah pemegang polis terdampak sebanyak 314.067.
“Dua perusahaan saat ini masih dalam proses restrukturisasi. Jiwasraya dan Bumiputera masih berjalan restrukturisasinya,” kata Ogi.
- Penulis: Jamil F.J.

Saat ini belum ada komentar