Breaking News
light_mode
Beranda » News » Gus Yahya Melawan  Pemberhentiannya: Klaim Dokumen Tak Sah, Tegaskan Tidak Akan Mundur

Gus Yahya Melawan  Pemberhentiannya: Klaim Dokumen Tak Sah, Tegaskan Tidak Akan Mundur

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Strategynews.id – Dinamika kepemimpinan di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) semakin hangat dengan beredarnya surat yang menyebutkan Yahya Cholil Staquf sudah tidak lagi menjabat sebagai ketua umum PBNU terhitung sejak Rabu (26/11/2025).

“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” tulis surat edaran tersebut.

Surat edaran tersebut dibenarkan oleh A’wan PBNU Abdul Muhaimin yang menyebut sebagai tindak lanjut atas risalah rapat Pengurus Harian Rais Syuriyah PBNU pada 20 November 2025. Surat yang sama juga menyebutkan bahwa kepemimpinan di PBNU kini berada di tangan Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar.

“Untuk selanjutnya, selama kekosongan jabatan Ketua Umum PBNU sebagaimana dimaksud, maka kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku Pimpinan Tertinggi Nahdlatul Ulama,” tulis surat tersebut. 

Surat Tidak Sah

Seiring beredarnya surat tersebut, Gus Yahya langsung menegaskan bahwa ia masih berstatus sebagai ketua umum PBNU.Gus Yahya menyatakan, surat yang menyebut dirinya tidak lagi menjabat sebagai keetum PBNU tidak sah.

Gus Yahya beralasan, surat berkop PBNU dengan klausul “Surat Edaran” yang diketahui bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 itu tidak mendapatkan stempel digital dan nomor surat tidak tercantum dalam tautan yang terdapat di surat tersebut.

“Sehingga surat itu memang tidak memenuhi ketentuan, dengan kata lain tidak sah dan tidak mungkin bisa digunakan sebagai dokumen resmi,” kata Gus Yahya dalam konferensi pers, Rabu (26/11/2025).

Gus Yahya juga menyebut surat dimaksud diedarkan melalui jalur-jalur yang tidak sah. Ia menjelaskan, dalam sistem persuratan yang berlaku di PBNU, dokumen yang dinyatakan sah otomatis akan diedarkan kepada penerima yang dituju oleh surat dimaksud.

Sementara, surat yang beredar justru disebarluaskan melalui pesan WhatsApp. “Kalau pengurus akan mendapatkannya dari saluran digital milik NU sendiri, bukan melalui WA,” kata Gus Yahya.

Menolak Mundur

Gus Yahya juga menegaskan bahwa dirinya tidak bisa diberhentikan melalui rapat harian pengurus Syuriyah PBNU karena pemberhentian ketua umum PBNU merupakan wewenang muktamar. Oleh karena itu, Gus Yahya menekankan, ia tidak akan mundur meski terdapat desakan agar ia mundur dari jabatan ketum PBNU.

“Saya sebagai mandataris, tidak mungkin bisa diberhentikan kecuali melalui Muktamar. Saya diminta mundur dan saya menolak mundur, saya menyatakan tidak akan mundur, dan saya tidak bisa diberhentikan kecuali melalui muktamar,” ucap Gus Yahya.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • HUT Ke-1 Kemenimipas, Komitmen Layanan Transparan dan Humanis

    HUT Ke-1 Kemenimipas, Komitmen Layanan Transparan dan Humanis

    • calendar_month Minggu, 16 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – Dalam rangka peringatan Hari Bakti atau Hari Ulang Tahun (HUT) ke-1 Kemenimipas yang terbentuk pada 19 November tahun 2024. Direktorat Jenderal Imigrasi menyelenggarakan Festival Imigrasi (IMIFEST) 2025. Acara dimeriahkan dengan kegiatan olahraga hingga layanan pembuatan paspor ke 1.000 pendaftar, Minggu (16/11/2025). Rangkaian HUT Kemenimipas ini diawali dengan IMIPAS RUN lari Jarak 5K […]

  • DPR Resmi Sahkan Rancangan KUHAP Jadi Undang-undang

    DPR Resmi Sahkan Rancangan KUHAP Jadi Undang-undang

    • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – Dewan Perwakilan Rayat (DPR)  resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( RKUHAP ) menjadi undang-undang, Selasa (18/11/2025). Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-8 masa sidang II 2025-2026 yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani. Hadir juga Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Saan Mustafa, dan Cucun Ahmad […]

  • Percepat Program KNMP, Menteri Trenggono Cek Kampung-Kampung Nelayan di Kepri

    Percepat Program KNMP, Menteri Trenggono Cek Kampung-Kampung Nelayan di Kepri

    • calendar_month Rabu, 27 Agt 2025
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    JAKARTA, (27/8) – Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono meninjau sejumlah calon lokasi pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Kepulauan Riau. Kunjungan ini untuk memastikan kesiapan calon lokasi sekaligus sebagai upaya percepatan realisasi program strategis tersebut. Adapun calon lokasi yang ditinjau yakni di Desa Cemaga Utara di Kabupaten Natuna; Desa Sembulang, Pulau Rempang, […]

  • Menkeu Purbaya Bakal Bubarkan Satgas BLBI: Bikin Ribut-Hasilnya Tak Banyak

    Menkeu Purbaya Bakal Bubarkan Satgas BLBI: Bikin Ribut-Hasilnya Tak Banyak

    • calendar_month Jumat, 10 Okt 2025
    • account_circle Jamil F.J.
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategy News- Menteri Keuangan ( Menkeu ) Purbaya Yudhi Sadewa berencana membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( BLBI ) karena hanya membuat ribut. Nanti saya lihat seperti apa ini, tapi saya sih melihatnya kelamaan, hasilnya enggak banyak-banyak amat,” ujar Purbaya via Zoom saat mengisi Media Gathering Kemenkeu 2025 di Novotel Bogor, […]

  • Memahami Sistem Pemilu Proporsional Tertutup: Mekanisme, Kelebihan, dan Kekurangannya

    Memahami Sistem Pemilu Proporsional Tertutup: Mekanisme, Kelebihan, dan Kekurangannya

    • calendar_month Minggu, 8 Jun 2025
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Sistem pemilu proporsional tertutup kembali menjadi perbincangan publik menjelang penyelenggaraan Pemilu. Dalam sistem ini, pemilih memberikan suara hanya kepada partai politik, bukan secara langsung kepada calon legislatif. Dalam praktiknya, partai politik menyusun daftar nama calon legislatif berdasarkan urutan tertentu sebelum pemilu. Nantinya, jumlah kursi yang didapat partai akan diisi oleh calon-calon berdasarkan urutan tersebut, tanpa […]

  • Prabowo Bakal Batasi Game Online Buntut Ledakan di SMAN 72 Jakarta?

    Prabowo Bakal Batasi Game Online Buntut Ledakan di SMAN 72 Jakarta?

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – Presiden Prabowo Subianto bakal membatasi atau mencari solusi atas pengaruh game online sebagai buntut kasus ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta pada Jumat, 7 November 2025. Hal itu dibahas saat Prabowo berbicara dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat terbatas (ratas) di kediamannya, Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Minggu […]

expand_less