Izin 28 Perusahaan Dicabut Gara-gara Garap Hutan Lindung dan tak Bayar Pajak

Date:

Share post:

Jakarta, Strategynews.id – Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkap jenis pelanggaran yang dilakukan 28 perusahaan di sektor kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan yang izinnya telah dicabut karena terbukti melanggar aturan.

Hal tersebut disampaikan Prasetyo kepada wartawan usai konferensi pers terkait pencabutan perizinan Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), izin usaha pertambangan (IUP), dan izin usaha perkebunan di Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).

“Melakukan kegiatannya di luar wilayah izin yang sudah diberikan, kemudian misalnya lagi melakukan kegiatan usahanya di kawasan yang dilarang, contohnya di hutan lindung, kemudian juga ada yang pelanggaran itu dalam bentuk kewajiban -kewajiban kepada negara yang tidak diselesaikan misalnya pajak,” kata Prasetyo, di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2026) malam.

Meski izin usaha perusahaan -perusahaan tersebut telah dicabut, Prasetyo belum memastikan apakah langkah pidana akan ditempuh. Ia menegaskan keputusan pemerintah saat ini sebatas pencabutan izin usaha.

“Pokoknya cabut izinnya,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) resmi mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Prasetyo menjelaskan, pascabencana hidrometeorologi, Satgas PKH mempercepat proses audit terhadap aktivitas perusahaan di kawasan hutan di tiga provinsi tersebut.

“Dan pada hari Senin, 19 Januari 2026 kemarin, dari London, Inggris, melalui Zoom meeting, Bapak Presiden memimpin rapat terbatas bersama kementerian-kementerian dan lembaga, serta Satgas PKH,” kata Prasetyo.

Dalam rapat itu, Presiden RI Prabowo Subianto menerima laporan hasil investigasi Satgas PKH terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran.

Berdasarkan laporan tersebut, Presiden memutuskan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang dinyatakan terbukti melanggar ketentuan.

“Kami ulangi, berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo.

Dari jumlah tersebut, 22 di antaranya merupakan Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Aceh – 3 Unit
1. PT. Aceh Nusa Indrapuri
2. PT. Rimba Timur Sentosa
3. PT. Rimba Wawasan Permai

Sumatra Barat – 6 Unit
1. PT. Minas Pagai Lumber
2. PT. Biomass Andalan Energi
3. PT. Bukit Raya Mudisa
4. PT. Dhara Silva Lestari
5. PT. Sukses Jaya Wood
6. PT. Salaki Summa Sejahtera

Sumatra Utara –13 Unit
1. PT. Anugerah Rimba Makmur
2. PT. Barumun Raya Padang Langkat
3. PT. Gunung Raya Utama Timber
4. PT. Hutan Barumun Perkasa
5. PT. Multi Sibolga Timber
6. PT. Panei Lika Sejahtera
7. PT. Putra Lika Perkasa
8. PT. Sinar Belantara Indah
9. PT. Sumatera Riang Lestari
10. PT. Sumatera Sylva Lestari
11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
12. PT. Teluk Nauli
13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk.

Daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan

Aceh – 2 Unit
1. PT. Ika Bina Agro Wisesa
2. CV. Rimba Jaya

Sumatra Utara – 2 Unit
1. PT. Agincourt Resources
2. PT. North Sumatra Hydro Energy

Sumatra Barat – 2 Unit
1. PT. Perkebunan Pelalu Raya
2. PT. Inang Sari.

Daftar 22 Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH)

Aceh – 3 Unit
1. PT. Aceh Nusa Indrapuri
2. PT. Rimba Timur Sentosa
3. PT. Rimba Wawasan Permai

Sumatra Barat – 6 Unit
1. PT. Minas Pagai Lumber
2. PT. Biomass Andalan Energi
3. PT. Bukit Raya Mudisa
4. PT. Dhara Silva Lestari
5. PT. Sukses Jaya Wood
6. PT. Salaki Summa Sejahtera

Sumatra Utara –13 Unit
1. PT. Anugerah Rimba Makmur
2. PT. Barumun Raya Padang Langkat
3. PT. Gunung Raya Utama Timber
4. PT. Hutan Barumun Perkasa
5. PT. Multi Sibolga Timber
6. PT. Panei Lika Sejahtera
7. PT. Putra Lika Perkasa
8. PT. Sinar Belantara Indah
9. PT. Sumatera Riang Lestari
10. PT. Sumatera Sylva Lestari
11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
12. PT. Teluk Nauli
13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk.

Daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan

Aceh – 2 Unit
1. PT. Ika Bina Agro Wisesa
2. CV. Rimba Jaya

Sumatra Utara – 1 Unit
1. PT. North Sumatra Hydro Energy

Sumatra Barat – 2 Unit
1. PT. Perkebunan Pelalu Raya
2. PT. Inang Sari

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Related articles

Gempa Guncang Beberapa Titik Wilayah Indonesia

Jakarta, Strategynews.id - Gempa dengan kekuatan magnitudo (M) 4,0 terjadi di Anyer, Banten. Gempa berada di kedalaman 144...

Skytrain Jakarta Tembus Tangsel dan Bogor dikaji, Mudahkan Warga Daerah Penyangga

Jakarta, Strategynews.id - Kementerian Perhubungan tengah mengkaji pengembangan moda transportasi baru berupa Skytrain alias kereta layang (kalayang) untuk...

Penerimaan Negara Merosot, OTT KPK Bukti Rendahnya Integritas Pegawai Pajak

Jakarta, Strategynews.id - Ketika APBN makin tertekan dan defisit mendekati batas 3 persen. Terciduknya pegawai pajak dalam operasi...

Presiden Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat, Bangun 104 Gedung Permanen

Jakarta, Strategynews.id - Sebanyak 166 Sekolah Rakyat (SR) akan diluncurkan serentak pada Senin, 12 Januari 2026. Peluncuran ini...