Breaking News
light_mode
Beranda » News » Bisnis » Izin 28 Perusahaan Dicabut Gara-gara Garap Hutan Lindung dan tak Bayar Pajak

Izin 28 Perusahaan Dicabut Gara-gara Garap Hutan Lindung dan tak Bayar Pajak

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Strategynews.id – Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkap jenis pelanggaran yang dilakukan 28 perusahaan di sektor kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan yang izinnya telah dicabut karena terbukti melanggar aturan.

Hal tersebut disampaikan Prasetyo kepada wartawan usai konferensi pers terkait pencabutan perizinan Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), izin usaha pertambangan (IUP), dan izin usaha perkebunan di Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).

“Melakukan kegiatannya di luar wilayah izin yang sudah diberikan, kemudian misalnya lagi melakukan kegiatan usahanya di kawasan yang dilarang, contohnya di hutan lindung, kemudian juga ada yang pelanggaran itu dalam bentuk kewajiban -kewajiban kepada negara yang tidak diselesaikan misalnya pajak,” kata Prasetyo, di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2026) malam.

Meski izin usaha perusahaan -perusahaan tersebut telah dicabut, Prasetyo belum memastikan apakah langkah pidana akan ditempuh. Ia menegaskan keputusan pemerintah saat ini sebatas pencabutan izin usaha.

“Pokoknya cabut izinnya,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) resmi mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Prasetyo menjelaskan, pascabencana hidrometeorologi, Satgas PKH mempercepat proses audit terhadap aktivitas perusahaan di kawasan hutan di tiga provinsi tersebut.

“Dan pada hari Senin, 19 Januari 2026 kemarin, dari London, Inggris, melalui Zoom meeting, Bapak Presiden memimpin rapat terbatas bersama kementerian-kementerian dan lembaga, serta Satgas PKH,” kata Prasetyo.

Dalam rapat itu, Presiden RI Prabowo Subianto menerima laporan hasil investigasi Satgas PKH terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran.

Berdasarkan laporan tersebut, Presiden memutuskan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang dinyatakan terbukti melanggar ketentuan.

“Kami ulangi, berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo.

Dari jumlah tersebut, 22 di antaranya merupakan Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Aceh – 3 Unit
1. PT. Aceh Nusa Indrapuri
2. PT. Rimba Timur Sentosa
3. PT. Rimba Wawasan Permai

Sumatra Barat – 6 Unit
1. PT. Minas Pagai Lumber
2. PT. Biomass Andalan Energi
3. PT. Bukit Raya Mudisa
4. PT. Dhara Silva Lestari
5. PT. Sukses Jaya Wood
6. PT. Salaki Summa Sejahtera

Sumatra Utara –13 Unit
1. PT. Anugerah Rimba Makmur
2. PT. Barumun Raya Padang Langkat
3. PT. Gunung Raya Utama Timber
4. PT. Hutan Barumun Perkasa
5. PT. Multi Sibolga Timber
6. PT. Panei Lika Sejahtera
7. PT. Putra Lika Perkasa
8. PT. Sinar Belantara Indah
9. PT. Sumatera Riang Lestari
10. PT. Sumatera Sylva Lestari
11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
12. PT. Teluk Nauli
13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk.

Daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan

Aceh – 2 Unit
1. PT. Ika Bina Agro Wisesa
2. CV. Rimba Jaya

Sumatra Utara – 2 Unit
1. PT. Agincourt Resources
2. PT. North Sumatra Hydro Energy

Sumatra Barat – 2 Unit
1. PT. Perkebunan Pelalu Raya
2. PT. Inang Sari.

Daftar 22 Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH)

Aceh – 3 Unit
1. PT. Aceh Nusa Indrapuri
2. PT. Rimba Timur Sentosa
3. PT. Rimba Wawasan Permai

Sumatra Barat – 6 Unit
1. PT. Minas Pagai Lumber
2. PT. Biomass Andalan Energi
3. PT. Bukit Raya Mudisa
4. PT. Dhara Silva Lestari
5. PT. Sukses Jaya Wood
6. PT. Salaki Summa Sejahtera

Sumatra Utara –13 Unit
1. PT. Anugerah Rimba Makmur
2. PT. Barumun Raya Padang Langkat
3. PT. Gunung Raya Utama Timber
4. PT. Hutan Barumun Perkasa
5. PT. Multi Sibolga Timber
6. PT. Panei Lika Sejahtera
7. PT. Putra Lika Perkasa
8. PT. Sinar Belantara Indah
9. PT. Sumatera Riang Lestari
10. PT. Sumatera Sylva Lestari
11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
12. PT. Teluk Nauli
13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk.

Daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan

Aceh – 2 Unit
1. PT. Ika Bina Agro Wisesa
2. CV. Rimba Jaya

Sumatra Utara – 1 Unit
1. PT. North Sumatra Hydro Energy

Sumatra Barat – 2 Unit
1. PT. Perkebunan Pelalu Raya
2. PT. Inang Sari

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Membangun Strategi Politik Efektif untuk Meningkatkan Dampak

    Membangun Strategi Politik Efektif untuk Meningkatkan Dampak

    • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Strategi politik adalah serangkaian tindakan yang dilakukan untuk mencapai tujuan politik, umumnya melibatkan analisis situasi, pengidentifikasian target, dan implementasi rencana aksi. Berdasarkan data, rata-rata strategi politik efektif melibatkan keterlibatan masyarakat sekitar 70%. Hal ini menunjukkan pentingnya memahami dinamika sosial dalam politik. Strategi politik merupakan rencana tindakan yang sistematis dan terstruktur untuk mencapai tujuan […]

  • Hari Santri Nasional 2025, Dr M Aly Taufiq: Negara Harus Hadir Perhatikan Pesantren Benteng Moral Bangsa

    Hari Santri Nasional 2025, Dr M Aly Taufiq: Negara Harus Hadir Perhatikan Pesantren Benteng Moral Bangsa

    • calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
    • account_circle Jamil F.J.
    • 0Komentar

    Tangsel, Strategy News – Tepat pada 22 Oktober, bangsa Indonesia memperingati Hari Santri Nasional, sebuah momentum untuk mengenang jasa para santri dan pesantren dalam perjuangan kemerdekaan serta pembangunan moral bangsa. Banyak ucapan selamat dari kepala daerah, tokoh masyarakat, ulama dan juga politikus. Salah satunya yang turut memberikan pandangan adalah Anggota DPRD Provinsi Banten sekaligus Direktur […]

  • Apakah Bisnis Milikku siap Melejit dengan Konsep Skalabilitas yang Tepat?

    Apakah Bisnis Milikku siap Melejit dengan Konsep Skalabilitas yang Tepat?

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Skalabilitas bisnis adalah kemampuan suatu perusahaan untuk meningkatkan kapasitas produksi, penjualan, atau layanan tanpa mengalami penurunan kinerja, umumnya dipengaruhi oleh kemampuan teknis, sumber daya manusia, dan manajemen bisnis yang efektif. Berdasarkan data, perusahaan yang memiliki skalabilitas yang baik dapat meningkatkan pendapatan mereka hingga 20% dalam 12 bulan pertama. Pembukaan Apakah kamu ingin membawa […]

  • Presiden Prabowo Subianto: Pengukuhan Pengurus MUI 2025-2030 Momen Bersatunya Ulama dan Umaro

    Presiden Prabowo Subianto: Pengukuhan Pengurus MUI 2025-2030 Momen Bersatunya Ulama dan Umaro

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – Majelis Ulama Indonesia menyelenggarakan Pengukuhan Pengurus  Periode 2025 – 2030 di Masjid Istiqlal Jakarta. Pengukuhan tersebut disaksikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Prabowo mengatakan bahwa momen penggukuhan MUI menjadi momentum berkumpulnya para ulama dan umaro  (pemerintah). Keduanya memilik peran penting dalam perkembangan bangsa. “Saya sungguh merasa bahagia dan berbesar hati. […]

  • Strategi Pemulihan Stabilitas Makro Pascakrisis

    Strategi Pemulihan Stabilitas Makro Pascakrisis

    • calendar_month Sabtu, 15 Agt 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Stabilitas makro merujuk pada kestabilan perekonomian suatu negara. Umumnya, ini dicapai melalui inflasi yang terkendali dan pertumbuhan ekonomi yang stabil. Berdasarkan data, rata-rata inflasi tahunan di negara dengan stabilitas makro baik adalah sekitar 3%. Stabilitas makro merupakan kondisi ekonomi yang stabil dan seimbang, dicirikan oleh inflasi yang terkendali, pertumbuhan ekonomi yang stabil, dan […]

  • Keuntungan Integrasi Payment Gateway pada Website E-Commerce: +22%

    Keuntungan Integrasi Payment Gateway pada Website E-Commerce: +22%

    • calendar_month Selasa, 22 Sep 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Integrasi payment gateway memudahkan proses pembayaran otomatis, mengurangi beban manual, serta menambah kepercayaan pelanggan karena mendukung berbagai metode pembayaran populer. Dengan transaksi yang cepat dan aman, tingkat konversi cenderung meningkat dan risiko penipuan dapat diminimalkan. Integrasi payment gateway pada website e‑commerce memberikan alur pembayaran yang lebih cepat, aman, dan fleksibel, sehingga mengurangi friksi […]

expand_less