13,5 Juta Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan, Mensos: Tak Ada yang Dikurangi, Tapi Direalokasi
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Strategynews.id – Kementerian Sosial menegaskan penonaktifan 13,5 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bukanlah bentuk pengurangan subsidi BPJS Kesehatan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan penonaktifan kepesertaan PBI JK itu merupakan realokasi kepada warga yang lebih miskin dan rentan.
Pria yang biasa disapa Gus Ipul itu mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan setelah pemutakhiran data melalui Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Hasil evaluasi menunjukkan masih banyak peserta dari kelompok ekonomi mampu atau desil atas yang tercatat menerima subsidi, sementara warga miskin justru belum terdaftar.
“Tidak ada yang dikurangi, tetapi direalokasi. Yang lebih mampu kita keluarkan, lalu dialihkan kepada mereka yang lebih memenuhi kriteria,” kata Gus Ipul dalam Rapat Dengar Pendapat di DPR, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Berdasarkan data Kemensos, sebanyak 13,5 juta peserta dinonaktifkan sepanjang 2025. Namun, kuota nasional tetap berada di angka 96,8 juta jiwa, sehingga alokasi tersebut diberikan kepada rumah tangga pada desil 1 sampai 4, yakni kelompok masyarakat termiskin.
Temuan sebelumnya menunjukkan ketimpangan penerima. Masih terdapat sekitar 54 juta warga miskin desil bawah yang belum menerima PBI, sementara lebih dari 15 juta orang desil 6-10 atau kelompok relatif mampu justru tercatat sebagai peserta.
Untuk itu, pemerintah melakukan verifikasi dan validasi bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan pemerintah daerah agar penyaluran subsidi lebih tepat sasaran.
Kemensos juga mencatat, dari jutaan peserta yang dinonaktifkan, sebagian beralih menjadi peserta mandiri karena dinilai mampu membayar iuran sendiri. Sebagian lainnya ditanggung pemerintah daerah melalui skema Universal Health Coverage (UHC).
“Ini bagian dari pembenahan agar bansos dan subsidi sosial benar-benar diterima yang berhak,” ujarnya.
Selain realokasi, pemerintah tetap membuka mekanisme reaktivasi bagi warga yang merasa layak, termasuk melalui dinas sosial daerah, aplikasi Cek Bansos, hingga layanan pengaduan 24 jam.
Dengan pembaruan data tersebut, Kemensos berharap program PBI JKN semakin adil, tepat sasaran, dan efektif melindungi masyarakat miskin dari beban biaya kesehatan.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar