Breaking News
light_mode
Beranda » News » Hukum » Bahas Konflik Agraria Bersama DPR, Mendes Ungkap Ada 2 Desa di Bogor Dilelang Bank.

Bahas Konflik Agraria Bersama DPR, Mendes Ungkap Ada 2 Desa di Bogor Dilelang Bank.

  • account_circle Jamil F.J.
  • calendar_month Rabu, 24 Sep 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, 24 September 2025 – Menteri Desa (Mendes) Yandri Susanto mengungkap ada dua desa di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor , Jawa Barat, yang dilelang oleh bank. Hal itu ditengarai lantaran tanah di dua desa itu jadi agunan oleh pihak perusahaan ke bank.

Hal itu diungkapkan Yandri sata beraudiensi dengan massa petani dan tiga Wakil Ketua DPR RI yakni, Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal di Ruang Rapat Komisi XIII DPR RI, Rabu (24/9/2025).

Mulanya, Yandri mengungkapkan data kementeriannya yang menunjukkan ada 3 ribu desa masuk ke dalam kawasan hutan. Ia pun tak habis pikir ada desa yang masuk ke kawasan hutan.

“Bayangkan ini Pak Dasco, desanya penduduknya ada, KTP-nya ada, ikut pemilu, tapi desanya kawasan hutan semua,” ucap Yandri.

Ia pun mencontohkan Desa Sukawangi yang 100% wilayahnya masuk kawasan hutan. Yandri berkata, para warga tak bisa menggarap lahan di sana. “Kalau garap ditangkap, sudah 4 orang yang ditangkap,” ucapnya.

Selain itu, Yandri juga mencontohkan ada dua desa di Kecamatan Sukamakmur dilelang oleh bank. Kedua desa itu ialah Desa Sukamulya dan Sukaharja. Ia berkata, kedua desa itu telah berdiri sejak 1930.

“Tetapi ketika tahun 80, ada salah satu perusahaan itu mengagunkan tanah ke bank, ini kredit macet. Ternyata tanah itu tanah desa dan sekarang sedang dipasang plangnya,” kata Yandri.

“Saya kira ini DPR bersama pemerintah harus ambil sikap Pak Dasco. Tidak boleh di negeri ini, yang 80 tahun indonesia merdeka, ada desa yang dilelang Pak, sekali lagi mereka ikut pemilu, ada KTP-nya dan ada dana desanya Pak Dasco. Jadi dari Rp680 triliun 10 tahun dana desa itu, mereka juga dapat kucuran.”

Kendati demikian, Yandri berkata, pihaknya telah rapat khusus terkait masalah ini dengan Komisi V DPR RI. Kesimpulannya, bisa mengeluarkan status lahan desa dari kawasan hutan.

“Nah, ini ada kesimpulan rapatnya. Kesimpulan rapatnya itu sepakat Komisi V dan Kementerian Desa itu untuk mengeluarkan semua desa yang dalam kawasan hutan itu dikeluarkan dari kawasan hutan, Pak,” pungkasnya.

  • Penulis: Jamil F.J.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mengungkap Pola Pertumbuhan Melalui Analisis Industri yang Tepat

    Mengungkap Pola Pertumbuhan Melalui Analisis Industri yang Tepat

    • calendar_month Minggu, 24 Mei 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Analisis industri adalah proses evaluasi sistematis terhadap faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja dan persaingan dalam suatu industri. Umumnya, analisis ini melibatkan penilaian terhadap 5 faktor utama, yaitu para pemain, pembeli, pemasok, pendatang baru, dan produk pengganti. Berdasarkan data, analisis industri dapat membantu perusahaan meningkatkan keunggulan kompetitifnya. Analisis industri adalah proses sistematis untuk memahami pola […]

  • Menteri PU: Penguatan pompanisasi jadi solusi atasi sawah kekeringan

    Menteri PU: Penguatan pompanisasi jadi solusi atasi sawah kekeringan

    • calendar_month Minggu, 27 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta. Strategynews.id – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo memberikan keterangan kepada wartawan seusai meninjau persawahan terdampak kekeringan di Bekasi dan Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (26/9/2026). Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengatakan pompanisasi dan penguatan jaringan irigasi menjadi solusi untuk mengalirkan air ke persawahan yang masih terdampak kekeringan di tengah El Nino yang panjang. […]

  • Prabowo Sambut Hangat Presiden Brasil di Istana Merdeka

    Prabowo Sambut Hangat Presiden Brasil di Istana Merdeka

    • calendar_month Kamis, 23 Okt 2025
    • account_circle Jamil F.J.
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategy News – Presiden Prabowo Subianto langsung memberikan pelukan hangat menyambut secara resmi kunjungan kenegaraan Presiden Brasil Luiz Inácio Lula da Silva di Istana Merdeka , Jakarta, pada Kamis (23/10/2025). Kedatangan Presiden Lula ini juga disambut dalam upacara kenegaraan penuh kehormatan. Upacara tersebut menandai dimulainya kunjungan kenegaraan Presiden Lula ke Indonesia. Rombongan Presiden Lula […]

  • Apa itu Suku Bunga dan Bagaimana Membuat Keputusan Pinjaman Berdasarkan Nilainya?

    Apa itu Suku Bunga dan Bagaimana Membuat Keputusan Pinjaman Berdasarkan Nilainya?

    • calendar_month Rabu, 27 Mei 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Suku bunga adalah tingkat persentase tambahan sebagai balas jasa untuk menginfaqas uang pada pinjaman atau deposito, umumnya berkisar antara 5% hingga 10% per tahun. Berdasarkan data Bank Indonesia, suku bunga di Indonesia pada tahun 2022 rata-rata sebesar 6,25%. Tingginya suku bunga dapat mempengaruhi keputusan konsumen dalam pengambilan pinjaman atau investasi. Pembukaan Jika Anda […]

  • KH Said Aqil Siroj Dilantik sebagai Anggota Wantimpres, Sofwan Erce: Ini Amanah Pengabdian untuk Bangsa

    KH Said Aqil Siroj Dilantik sebagai Anggota Wantimpres, Sofwan Erce: Ini Amanah Pengabdian untuk Bangsa

    • calendar_month Jumat, 2 Okt 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta. Strategynews.id – Prof. Dr. KH. Said Aqil Siroj, M.A., resmi dilantik sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Republik Indonesia. Pelantikan tersebut menandai babak baru pengabdian Kiai Said di tingkat kenegaraan setelah perjalanan panjangnya sebagai ulama, akademisi, dan tokoh kebangsaan. Sekretaris Pribadi KH Said Aqil Siroj, M. Sofwan Erce, membenarkan kabar tersebut. Menurut Sofwan, amanah […]

  • Aturan Hukum Perlindungan Data Pribadi Bagi Perusahaan: 3 Tantangan

    Aturan Hukum Perlindungan Data Pribadi Bagi Perusahaan: 3 Tantangan

    • calendar_month Sabtu, 19 Sep 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Perusahaan wajib mematuhi UU Perlindungan Data Pribadi (UU No. 27/2022) yang menekankan pengumpulan data harus didasarkan pada persetujuan jelas, penggunaan data dibatasi pada tujuan yang sah, dan harus dilindungi dengan langkah keamanan teknis serta prosedur internal. Selain itu, mereka harus menunjuk Data Protection Officer, menyusun kebijakan privasi, serta melaporkan pelanggaran data dalam waktu 72 jam […]

expand_less