Breaking News
light_mode
Beranda » News » Hukum » KUHP Nasional Tak Bisa Berlaku Tanpa KUHAP

KUHP Nasional Tak Bisa Berlaku Tanpa KUHAP

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 11 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Strategynews.id – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru belum dapat diimplementasikan tanpa adanya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pula. Hal ini dikarenakan terdapat ketentuan-ketentuan dalam KUHP Nasional yang belum diatur dalam KUHAP yang lama.

“Tanpa KUHAP yang baru, beberapa ketentuan dalam KUHP Nasional tidak bisa berlaku, seperti bagaimana pidana pengawasan, pidana denda, bagaimana penyelidikan dan pengadilan kepada korporasi, hingga putusan pengadilan berupa pemaafan hakim, itu semua belum ada dalam KUHAP yang lama,” kata Wamenkum saat menjadi narasumber pada Seminar Nasional Rapat Kerja Nasional IKADIN (Ikatan Advokat Indonesia) Tahun 2025 di The Sultan Hotel & Residence Jakarta, Senin (10/11/2025).

Wamenkum alias Prof Eddy mengatakan pemerintah dan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas KUHAP yang baru agar dalam masa sidang November-Desember 2025 ini dapat disahkan, sehingga KUHP Nasional pun dapat dilaksanakan.

“Pemerintah dan Komisi III akan mengesahkan KUHAP yang baru sehingga KUHP Nasional yang akan berlaku pada 2 Januari 2026 itu implementatif, artinya dapat dilaksanakan,” katanya.

Eddy menjelaskan bahwa dalam KUHP Nasional juga mengenal istilah standard of sentencing atau pedoman pemidanaan. Pedoman pemidanaan ini dijadikan patokan, dasar, dan parameter bagi hakim untuk menjatuhkan sanksi, apakah berupa pidana ataukah tindakan.

“Kalau pidana, apakah dia akan berupa pidana denda, kerja sosial, ataukah pidana pengawasan, ataukah pidana penjara? Ini semua ada parameternya, ada ukurannya. Artinya, di satu sisi ada kebebasan hakim untuk menjatuhkan sanksi, tetapi sisi lain dia juga dibatasi dengan pertimbangan-pertimbangan hakim yang itu merujuk pada pedoman pemidanaan,” ujar Eddy.

Selain KUHAP, lanjut Eddy, masa sidang November – Desember juga akan membahas UU Penyesuaian Pidana. UU Penyesuaian Pidana ini sangat penting untuk melaksanakan KUHP Nasional. UU Penyesuaian Pidana ini terbilang “kecil”, karena hanya terdiri dari beberapa pasal dalam tiga bab.

“Bab satu itu adalah untuk menyesuaikan KUHP Nasional dengan berbagai UU di luar KUHP nasional. Kemudian UU Penyesuaian Pidana itu memperbaiki beberapa pasal di dalam KUHP Nasional yang ada typo, ada salah ketik. Ada juga dalam KUHP baru yang rujukannya itu keliru, seharusnya pasal sekian ayat sekian, tapi tertulis pasal sekian ayat sekian. Ini juga diperbaiki di dalam UU Penyesuaian Pidana,” kata Eddy,

Selain itu, juga terdapat tiga peraturan pelaksanaan dari KUHP Nasional berupa peraturan pemerintah, yang sekarang sudah disampaikan kepada Presiden. Ketiga peraturan ini akan berlaku serentak pada 2 Januari 2026.

“Tiga peraturan pemerintah itu adalah peraturan pemerintah mengenai keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat, yang kedua adalah peraturan pemerintah terkait pidana dan tindakan, dan yang ketiga adalah peraturan pemerintah terkait komutasi pidana,” tutup Eddy.

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Infografis langkah praktis menyusun rencana pensiun sejahtera bagi profesional muda

    Cara Menyusun Plan Pensiun Sejahtera untuk Profesional Muda Mudah

    • calendar_month Sabtu, 3 Okt 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Mulailah dengan menilai kebutuhan hidup masa depan, alokasikan minimal 10 % penghasilan ke instrumen tabungan pensiun, dan diversifikasi investasi antara reksa dana, saham, serta properti. Selalu review target tiap lima tahun, sesuaikan kontribusi bila pendapatan naik, serta manfaatkan fasilitas perusahaan seperti program pensiun atau matching fund. Dengan disiplin dan penyesuaian berkala, dana pensiun akan […]

  • KOMISI V DPR RI DAN KEMENDES SEPAKAT SELURUH DESA DILEPASKAN STATUSNYA DARI KAWASAN HUTAN

    KOMISI V DPR RI DAN KEMENDES SEPAKAT SELURUH DESA DILEPASKAN STATUSNYA DARI KAWASAN HUTAN

    • calendar_month Rabu, 17 Sep 2025
    • account_circle Azam
    • 0Komentar

    JAKARTA –  Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat  RI dan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) sepakat agar seluruh desa dan kawasan transmigrasi dilepaskan statusnya dari kawasan hutan atau taman nasional. Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi V DPR RI Robert Rouw saat rapat kerja dengan Kemendes PDT dan Kementerian Transmigrasi yang membahas keberadaan […]

  • Korban Wafat Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk Bertambah Jadi 37 Orang

    Korban Wafat Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk Bertambah Jadi 37 Orang

    • calendar_month Minggu, 5 Okt 2025
    • account_circle Jamil F.J.
    • 0Komentar

    Surabaya, Korban wafat imbas gedung Pondok Pesantren atau Ponpes Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, yang runtuh bertambah menjadi 37 orang per Minggu (5/10). Total korban tewas itu bertambah setelah Tim SAR Gabungan menemukan 11 jenazah saat pencarian berlangsung per Minggu dini hari. Kasubdit RPDO (Pengarahan dan Pengendalian Operasi) Bencana dan Kondisi Membahayakan Manusia (KMM) […]

  • Sakit Kepala? Pentingnya Mental Health Awareness di Lingkungan Kerja

    Sakit Kepala? Pentingnya Mental Health Awareness di Lingkungan Kerja

    • calendar_month Kamis, 1 Okt 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Kesadaran akan kesehatan mental di tempat kerja membantu mengurangi stres, meningkatkan produktivitas, dan menurunkan tingkat absensi. Ketika perusahaan menyediakan ruang terbuka untuk diskusi dan dukungan, karyawan merasa lebih dihargai, yang pada gilirannya memperkuat kolaborasi serta retensi talenta. Praktik ini kini dianggap standar oleh banyak organisasi modern. Sering merasa kepala berdenyut setelah rapat panjang […]

  • Pemerintah Pantau Serentak 8.000 KDKMP Mulai 15 Oktober

    Pemerintah Pantau Serentak 8.000 KDKMP Mulai 15 Oktober

    • calendar_month 3 jam yang lalu
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta. Strategynews.id – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah mulai memantau sekitar 8.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) secara serentak pada Kamis 15 Oktober untuk mengidentifikasi dan menangani kendala operasional. Hal itu disampaikan Zulhas seusai memimpin rapat koordinasi terbatas KDKMP di Jakarta, Rabu, yang dihadiri sejumlah pejabat kementerian, lembaga dan badan usaha milik […]

  • Bangkit Pascakebakaran, Bantuan PNM Bersama BRINS Nyalakan Harapan Warga Sade

    Bangkit Pascakebakaran, Bantuan PNM Bersama BRINS Nyalakan Harapan Warga Sade

    • calendar_month Rabu, 30 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lombok Tengah. Strategynews.id – Kebakaran yang terjadi di Desa Adat Sade, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, pada Agustus lalu tidak hanya berdampak pada kehidupan sehari-hari masyarakat, tetapi juga aktivitas usaha yang menjadi sumber penghidupan keluarga. Bagi sebagian warga, yang hilang bukan hanya bangunan. Bersama rumah dan tempat usaha, ikut terbakar pula alat kerja dan ruang […]

expand_less