Breaking News
light_mode
Beranda » News » Hukum » KUHP Nasional Tak Bisa Berlaku Tanpa KUHAP

KUHP Nasional Tak Bisa Berlaku Tanpa KUHAP

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 11 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Strategynews.id – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru belum dapat diimplementasikan tanpa adanya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pula. Hal ini dikarenakan terdapat ketentuan-ketentuan dalam KUHP Nasional yang belum diatur dalam KUHAP yang lama.

“Tanpa KUHAP yang baru, beberapa ketentuan dalam KUHP Nasional tidak bisa berlaku, seperti bagaimana pidana pengawasan, pidana denda, bagaimana penyelidikan dan pengadilan kepada korporasi, hingga putusan pengadilan berupa pemaafan hakim, itu semua belum ada dalam KUHAP yang lama,” kata Wamenkum saat menjadi narasumber pada Seminar Nasional Rapat Kerja Nasional IKADIN (Ikatan Advokat Indonesia) Tahun 2025 di The Sultan Hotel & Residence Jakarta, Senin (10/11/2025).

Wamenkum alias Prof Eddy mengatakan pemerintah dan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas KUHAP yang baru agar dalam masa sidang November-Desember 2025 ini dapat disahkan, sehingga KUHP Nasional pun dapat dilaksanakan.

“Pemerintah dan Komisi III akan mengesahkan KUHAP yang baru sehingga KUHP Nasional yang akan berlaku pada 2 Januari 2026 itu implementatif, artinya dapat dilaksanakan,” katanya.

Eddy menjelaskan bahwa dalam KUHP Nasional juga mengenal istilah standard of sentencing atau pedoman pemidanaan. Pedoman pemidanaan ini dijadikan patokan, dasar, dan parameter bagi hakim untuk menjatuhkan sanksi, apakah berupa pidana ataukah tindakan.

“Kalau pidana, apakah dia akan berupa pidana denda, kerja sosial, ataukah pidana pengawasan, ataukah pidana penjara? Ini semua ada parameternya, ada ukurannya. Artinya, di satu sisi ada kebebasan hakim untuk menjatuhkan sanksi, tetapi sisi lain dia juga dibatasi dengan pertimbangan-pertimbangan hakim yang itu merujuk pada pedoman pemidanaan,” ujar Eddy.

Selain KUHAP, lanjut Eddy, masa sidang November – Desember juga akan membahas UU Penyesuaian Pidana. UU Penyesuaian Pidana ini sangat penting untuk melaksanakan KUHP Nasional. UU Penyesuaian Pidana ini terbilang “kecil”, karena hanya terdiri dari beberapa pasal dalam tiga bab.

“Bab satu itu adalah untuk menyesuaikan KUHP Nasional dengan berbagai UU di luar KUHP nasional. Kemudian UU Penyesuaian Pidana itu memperbaiki beberapa pasal di dalam KUHP Nasional yang ada typo, ada salah ketik. Ada juga dalam KUHP baru yang rujukannya itu keliru, seharusnya pasal sekian ayat sekian, tapi tertulis pasal sekian ayat sekian. Ini juga diperbaiki di dalam UU Penyesuaian Pidana,” kata Eddy,

Selain itu, juga terdapat tiga peraturan pelaksanaan dari KUHP Nasional berupa peraturan pemerintah, yang sekarang sudah disampaikan kepada Presiden. Ketiga peraturan ini akan berlaku serentak pada 2 Januari 2026.

“Tiga peraturan pemerintah itu adalah peraturan pemerintah mengenai keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat, yang kedua adalah peraturan pemerintah terkait pidana dan tindakan, dan yang ketiga adalah peraturan pemerintah terkait komutasi pidana,” tutup Eddy.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dapat Anggaran Rp 5 T, Bulog Bakal Bangun 100 Gudang di Daerah 3T

    Dapat Anggaran Rp 5 T, Bulog Bakal Bangun 100 Gudang di Daerah 3T

    • calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id  – Rencana pembangunan 100 unit gudang milik Perum Bulog pada 2026 akan difokuskan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).  Pemerintah telah menyiapkan anggaran besar untuk mendukung proyek tersebut sebagai bagian dari penguatan cadangan pangan nasional. Direktur Utama Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, mengatakan pembangunan gudang di wilayah 3T menjadi prioritas karena daerah-daerah tersebut […]

  • Ibu Kota Politik IKN Jadi Sorotan DPR, Apa Bedanya dengan Ibu Kota Negara?

    Ibu Kota Politik IKN Jadi Sorotan DPR, Apa Bedanya dengan Ibu Kota Negara?

    • calendar_month Senin, 22 Sep 2025
    • account_circle Jamil F.J.
    • 0Komentar

    Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, menyuarakan keraguan terhadap penggunaan frasa “Ibu Kota Politik” dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Perpres tersebut merupakan revisi dari aturan sebelumnya yang membahas Rencana Kerja Pemerintah. Menurut Khozin, frasa tersebut tidak sejalan dengan Undang-Undang IKN yang hanya menyebutkan fungsi pusat pemerintahan. “Di UU IKN spirit yang kita […]

  • Pelabuhan Indonesia Rombak Jajaran Direksi dan Komisaris

    Pelabuhan Indonesia Rombak Jajaran Direksi dan Komisaris

    • calendar_month Kamis, 25 Sep 2025
    • account_circle Jamil F.J.
    • 0Komentar

    Jakarta, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo merombak jajaran direksi dan komisaris. Hal itu berdasarkan keputusan para pemegang saham yaitu Menteri BUMN dan Direktur Utama PT Danantara Asset Management. Direktur Utama Pelindo tetap dijabat oleh Arif Suhartono. Sementara itu, jabatan Hambra sebagai Wakil Direktur Utama dan Andus Winarno sebagai Dewan Komisaris telah berakhir. Para pemegang […]

  • KAI Services Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA/SMK, Cek Syaratnya

    KAI Services Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA/SMK, Cek Syaratnya

    • calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
    • account_circle Jamil F.J.
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – PT Reska Multi Usaha atau KAI Services membuka lowongan kerja terbaru untuk posisi Pramugara dan Pramugari Kereta Api. Pendaftaran dibuka mulai 30 Oktober hingga 5 November 2025 melalui laman resmi karir.reska.id. Lowongan pekerjaan ini terbuka bagi lulusan SMA/sederajat dengan jurusan Tata Boga, Pariwisata, Perhotelan, Penerbangan, dan Marketing. Pelamar juga diharuskan memiliki nilai […]

  • Kemenperin Tagih BYD dkk Produksi Lokal Mobil Listrik Minimal TKDN 40 Persen

    Kemenperin Tagih BYD dkk Produksi Lokal Mobil Listrik Minimal TKDN 40 Persen

    • calendar_month Rabu, 27 Agt 2025
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta kepada produsen otomotif yang sudah menikmati insentif impor berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) dalam bentuk utuh atau completely built up (CBU) untuk memenuhi kewajiban produksinya dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sesuai aturan yang berlaku, seusai masa impor tersebut berakhir. Masa impor CBU peserta program bakal berakhir pada 31 Desember 2025. Setelah itu, insentif berupa pembebasan Bea Masuk dan PPnBM yang sudah […]

  • Laskar Santri Nusantara Dukung Kritikan Konstruktif terhadap Kebijakan Kehutanan: Kecam Alih Fungsi Kawasan Hutan Tanpa Kajian, Apresiasi Sikap Tegas Cak Imin

    Laskar Santri Nusantara Dukung Kritikan Konstruktif terhadap Kebijakan Kehutanan: Kecam Alih Fungsi Kawasan Hutan Tanpa Kajian, Apresiasi Sikap Tegas Cak Imin

    • calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta,Strategynews.id – Dewan koordinasi nasional laskar santri nusantara menyoroti bencana yang terjadi di Sumatera dan Aceh. Dalam momentum meningkatnya tekanan terhadap kawasan hutan di Indonesia akibat alih fungsi lahan untuk pertanian dan industri. Laskar Santri Nusantara mengeluarkan pernyataan sikap resmi sebagai bentuk dukungan terhadap pejabat publik yang berani mengadvokasi keberlanjutan lingkungan. “Kami memberi apresiasi kepada […]

expand_less