Breaking News
light_mode
Beranda » News » Hukum » KUHP Nasional Tak Bisa Berlaku Tanpa KUHAP

KUHP Nasional Tak Bisa Berlaku Tanpa KUHAP

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 11 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Strategynews.id – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru belum dapat diimplementasikan tanpa adanya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pula. Hal ini dikarenakan terdapat ketentuan-ketentuan dalam KUHP Nasional yang belum diatur dalam KUHAP yang lama.

“Tanpa KUHAP yang baru, beberapa ketentuan dalam KUHP Nasional tidak bisa berlaku, seperti bagaimana pidana pengawasan, pidana denda, bagaimana penyelidikan dan pengadilan kepada korporasi, hingga putusan pengadilan berupa pemaafan hakim, itu semua belum ada dalam KUHAP yang lama,” kata Wamenkum saat menjadi narasumber pada Seminar Nasional Rapat Kerja Nasional IKADIN (Ikatan Advokat Indonesia) Tahun 2025 di The Sultan Hotel & Residence Jakarta, Senin (10/11/2025).

Wamenkum alias Prof Eddy mengatakan pemerintah dan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas KUHAP yang baru agar dalam masa sidang November-Desember 2025 ini dapat disahkan, sehingga KUHP Nasional pun dapat dilaksanakan.

“Pemerintah dan Komisi III akan mengesahkan KUHAP yang baru sehingga KUHP Nasional yang akan berlaku pada 2 Januari 2026 itu implementatif, artinya dapat dilaksanakan,” katanya.

Eddy menjelaskan bahwa dalam KUHP Nasional juga mengenal istilah standard of sentencing atau pedoman pemidanaan. Pedoman pemidanaan ini dijadikan patokan, dasar, dan parameter bagi hakim untuk menjatuhkan sanksi, apakah berupa pidana ataukah tindakan.

“Kalau pidana, apakah dia akan berupa pidana denda, kerja sosial, ataukah pidana pengawasan, ataukah pidana penjara? Ini semua ada parameternya, ada ukurannya. Artinya, di satu sisi ada kebebasan hakim untuk menjatuhkan sanksi, tetapi sisi lain dia juga dibatasi dengan pertimbangan-pertimbangan hakim yang itu merujuk pada pedoman pemidanaan,” ujar Eddy.

Selain KUHAP, lanjut Eddy, masa sidang November – Desember juga akan membahas UU Penyesuaian Pidana. UU Penyesuaian Pidana ini sangat penting untuk melaksanakan KUHP Nasional. UU Penyesuaian Pidana ini terbilang “kecil”, karena hanya terdiri dari beberapa pasal dalam tiga bab.

“Bab satu itu adalah untuk menyesuaikan KUHP Nasional dengan berbagai UU di luar KUHP nasional. Kemudian UU Penyesuaian Pidana itu memperbaiki beberapa pasal di dalam KUHP Nasional yang ada typo, ada salah ketik. Ada juga dalam KUHP baru yang rujukannya itu keliru, seharusnya pasal sekian ayat sekian, tapi tertulis pasal sekian ayat sekian. Ini juga diperbaiki di dalam UU Penyesuaian Pidana,” kata Eddy,

Selain itu, juga terdapat tiga peraturan pelaksanaan dari KUHP Nasional berupa peraturan pemerintah, yang sekarang sudah disampaikan kepada Presiden. Ketiga peraturan ini akan berlaku serentak pada 2 Januari 2026.

“Tiga peraturan pemerintah itu adalah peraturan pemerintah mengenai keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat, yang kedua adalah peraturan pemerintah terkait pidana dan tindakan, dan yang ketiga adalah peraturan pemerintah terkait komutasi pidana,” tutup Eddy.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Presiden Prabowo Ingin Seluruh Rakyat Indonesia Bisa Makan Ikan Segar Setiap Hari

    Presiden Prabowo Ingin Seluruh Rakyat Indonesia Bisa Makan Ikan Segar Setiap Hari

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan cita-citanya ingin masyarakat Indonesia bisa makan lauk protein segar setiap hari. Hal itu disampaikan saat memberikan taklimat atau arahan dalam rapat koordinasi nasional (Rakornas) pemerintah pusat dan pemerintah daerah tahun 2026 di Sentul Internasional Convention Center (SICC), Bogor, Senin (2/2/2026). Namun sebelum itu, Prabowo menyampaikan soal Koperasi Merah […]

  • Kemenperin Tagih BYD dkk Produksi Lokal Mobil Listrik Minimal TKDN 40 Persen

    Kemenperin Tagih BYD dkk Produksi Lokal Mobil Listrik Minimal TKDN 40 Persen

    • calendar_month Rabu, 27 Agt 2025
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta kepada produsen otomotif yang sudah menikmati insentif impor berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) dalam bentuk utuh atau completely built up (CBU) untuk memenuhi kewajiban produksinya dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sesuai aturan yang berlaku, seusai masa impor tersebut berakhir. Masa impor CBU peserta program bakal berakhir pada 31 Desember 2025. Setelah itu, insentif berupa pembebasan Bea Masuk dan PPnBM yang sudah […]

  • Kisah Tribhuwana Tunggadewi, Perempuan Pertama Jadi Raja Majapahit Paling Terkenal

    Kisah Tribhuwana Tunggadewi, Perempuan Pertama Jadi Raja Majapahit Paling Terkenal

    • calendar_month Minggu, 2 Nov 2025
    • account_circle Jamil F.J.
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – Tribhuwana Tunggadewi merupakan raja perempuan pertama di di Kerajaan Majapahit. Saat naik tahta, dia menjadikan perempuan memiliki peran penting. Sejumlah daerah kekuasaan Kerajaan Majapahit mulai dipercayakan kepada para pemimpin perempuan yang di masyarakat Jawa kala itu masih dianggap tabu. Prasasti Waringin Pitu menuturkan mengenai sosok perempuan penguasa daerah kekuasaan Kerajaan Majapahit. Total […]

  • Pasal Serang Martabat Presiden di KUHP Delik Aduan, Tutup Celah Relawan untuk Melaporkan

    Pasal Serang Martabat Presiden di KUHP Delik Aduan, Tutup Celah Relawan untuk Melaporkan

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – Pemerintah menyebut Pasal 218 KUHP yang mengatur pidana menyerang martabat lembaga Presiden dan Wakil Presiden merupakan delik aduan. Pemerintah menilai pasal tersebut membedakan penghinaan dan kritik kepada kebijakan Presiden. “Saya rasa teman-teman sudah pasti tanpa perlu membaca kitab undang-undang hukum pidananya, teman-teman pasti ngerti, mana yang dihina, mana yang kritik. Kalau soal […]

  • Satu Tahun Pemerintahan Jadi Momentum Tepat Prabowo Evaluasi Kabinet Merah Putih

    Satu Tahun Pemerintahan Jadi Momentum Tepat Prabowo Evaluasi Kabinet Merah Putih

    • calendar_month Selasa, 21 Okt 2025
    • account_circle Jamil F.J.
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategy News – Satu tahun pemerintahan Prabowo Subianto menjadi momentum emas bagi kepala negara untuk mengevaluasi secara menyeluruh jajaran Kabinet Merah Putih . Dalam periode singkat ini, tentu ada sejumlah capaian, tapi juga banyak target yang jauh dari harapan. Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago mengatakan, menteri bukan sekadar pembantu […]

  • Analyse Kasus Sukses: Perusahaan X Raih Laba Besar dengan Insentif Pajak yang Optimalisasi

    Analyse Kasus Sukses: Perusahaan X Raih Laba Besar dengan Insentif Pajak yang Optimalisasi

    • calendar_month Rabu, 27 Mei 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Insentif pajak adalah pengurangan jumlah pajak yang harus dibayar oleh individu atau perusahaan yang memenuhi syarat tertentu, menurut Peraturan Pajak Perekaman (PPR) No. 35 Tahun 2009. Sejak tahun 2020, rata-rata pengurangan pajak yang dapat diterima masyarakat adalah sekitar 25% untuk orang pribadi dan 30% untuk badan usaha. Pembukaan Artikel: Analisis Kasus Sukses: Perusahaan […]

expand_less