Breaking News
light_mode
Beranda » News » Hukum » MK Tegaskan Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil

MK Tegaskan Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Strategynews.id – Mahkamah Konstitusi  (MK) menegaskan Kepala Kepolisian RI ( Kapolri ) tidak bisa memberikan tugas kepada polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil.
MK menyatakan apabila ingin menduduki jabatan sipil, polisi harus mengundurkan diri atau pensiun dari jabatannya.

Dalam hal ini MK mengabulkan seluruh permohonan perkara nomor: 114/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Syamsul Jahidin (mahasiswa/advokat) dan Christian Adrianus Sihite (mahasiswa) yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 tentang Kepolisian (UU Polri).

Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Kamis (13/11/2025).

Setelah Pasal 28 ayat (3) berbunyi: Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Sedangkan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) menyatakan “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai angkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan pengugasan dari Kapolri.”

“Secara substansial, ketentuan kedua tersebut menegaskan satu hal penting yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah memecat diri atau pensiun dari dinas kepolisian,” kata Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.

Artinya, jika dipahami dan dimaknai secara tepat dan benar, ‘mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian’ adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk jabatan di luar kepolisian,’ sambungnya.

Ridwan menyatakan tidak ada keraguan dalam rumusan seperti itu yang merupakan rumusan norma expressis verbis yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain.

“Berkenaan dengan hal itu, Mahkamah perlu menegaskan ‘jabatan’ yang mengharuskan Anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian, dengan Merujuk UU 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara, jabatan tersebut adalah ASN yang terdiri atas jabatan manajerial dan non-manajerial (vide Pasal 13 UU 20/2023),” terang Ridwan.

Sementara dalam permohonannya, Para Pemohon melampirkan daftar sejumlah pejabat kepolisian aktif yang menduduki jabatan di luar instansi atau yang tidak mempunyai sangkut paut dengan institusi Polri.

Di antaranya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol Setyo Budiyanto; Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP); Komjen Pol Panca Putra Simanjuntak yang bertugas di Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas).

Selain itu, ada pula Komjen Pol Nico Afinta selaku Sekretaris Jenderal Menteri Hukum dan HAM; Komjen Pol Marthinus Hukom selaku Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN); Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo selaku Kepala BSSN.

Lalu Komjen Pol Eddy Hartono selaku Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Irjen Pol Mohammad Iqbal menjabat sebagai Inspektur Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Para Pemohon menilai bahwa polisi aktif yang menduduki jabatan sipil tanpa merendahkan diri atau bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik.

Terdapat alasan berbeda atau concurring opinion dari Hakim Konstitusi Arsul Sani yang pada pokoknya mengemukakan frasa “atau tidak berdasarkan pengugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU 2/2002 berpotensi membuka ruang penafsiran yang dapat memperluas norma jabatan di luar kepolisian tanpa ada batasan yang jelas, sehingga permohonan Para Pemohon beralasan menurut hukum untuk dikabulkan.

Sementara Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan M Guntur Hamzah mempunyai pendapat berbeda atau dissenting opinion yang pada pokoknya menyatakan sepanjang pengujian frasa “tidak berdasarkan pengugasan dari Kapolri” sebagaimana dalam penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU 2/2002 bukan persoalan mengenai konstitusionalitas norma, melainkan lebih merupakan persoalan implementasi norma. Oleh karena itu, permohonan Para Pemohon seharusnya ditolak karena tidak beralasan menurut hukum.

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pelantikan IKA PMII Ciputat 2025-2030 Dorong Transformasi Gerakan Alumni Menuju Kemandirian Sosial, Ekonomi, dan Keilmuan.

    Pelantikan IKA PMII Ciputat 2025-2030 Dorong Transformasi Gerakan Alumni Menuju Kemandirian Sosial, Ekonomi, dan Keilmuan.

    • calendar_month Senin, 15 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Cabang Ciputat secara resmi melaksanakan Pelantikan Pengurus Cabang masa khidmat 2025 – 2030 di Ballroom, Pondok Indah Golf Course, Jakarta Selatan, Minggu (14/12/2025). Acara mengusung tema “Together We Rise: Transformasi Gerakan Alumni Menuju Kemandirian Sosial, Ekonomi, dan Keilmuan”, diikuti oleh sekitar ratusan peserta dari […]

  • Mulai Oktober 2026 Menkum Terapkan Layanan Publik Berbasis Digital

    Mulai Oktober 2026 Menkum Terapkan Layanan Publik Berbasis Digital

    • calendar_month Minggu, 27 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta. Strategynews.id – Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas segera menerapkan dan memberlakukan digitalisasi penuh 100 persen pada 470 jenis layanan publik di Kementerian itu mulai 1 Oktober 2026. “Ini merupakan bentuk efisiensi termasuk memangkas pelayanan manual berbasis kertas atau paperless di Kementerian Hukum,” kata Supratman di Kota Palu, Minggu. Menurut dia di Kementerian […]

  • Tren Harga Properti di Kawasan Penyangga Jakarta: Beli atau Sewa?

    Tren Harga Properti di Kawasan Penyangga Jakarta: Beli atau Sewa?

    • calendar_month Kamis, 24 Sep 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Kawasan penyangga Jakarta kini menunjukkan kenaikan harga properti yang stabil, dipicu oleh meningkatnya permintaan dari pekerja yang mencari alternatif hunian lebih terjangkau namun tetap dekat dengan pusat kota. Proyek infrastruktur seperti jalur kereta cepat dan jalan tol baru memperkuat daya tarik daerah‑daerah ini, sehingga nilai properti cenderung naik secara bertahap. Tren harga properti […]

  • Cara Mengatasi Work-Life Balance di Lingkungan Kerja High-Stress FAQ

    Cara Mengatasi Work-Life Balance di Lingkungan Kerja High-Stress FAQ

    • calendar_month Selasa, 29 Sep 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Fokuskan pada batasan waktu kerja: tetapkan jam mulai dan selesai yang konsisten, matikan notifikasi pekerjaan di luar jam tersebut, serta manfaatkan istirahat singkat tiap beberapa jam untuk mengatur napas atau gerakan ringan. Di luar kantor, prioritaskan aktivitas yang memberi energi—seperti olahraga ringan, hobi, atau waktu berkualitas bersama keluarga—sehingga otak dapat beralih dari tekanan […]

  • Sah! BTN Lepas UUS Jadi Bank Syariah Nasional

    Sah! BTN Lepas UUS Jadi Bank Syariah Nasional

    • calendar_month Rabu, 19 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BTN) resmi melakukan  spin-off  atau perpecahan BTN Syariah menjadi PT Bank Syariah Nasional (BSN). Dengan aksi korporasi ini, maka unit usaha syariah (UUS) BTN tersebut resmi berdiri menjadi bank umum syariah (BUS). Hal tersebut diambil dalam Rapat Umummegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diadakan hari ini […]

  • Komisi III Gelar Uji Kelayakan Calon Anggota KY

    Komisi III Gelar Uji Kelayakan Calon Anggota KY

    • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – Menjelang berakhirnya masa jabatan anggota KY periode 2020–2025, Komisi III DPR RI pada Senin (17/11), menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon anggota Komisi Yudisial (KY) masa jabatan 2025-2030 yang diusulkan Presiden RI Prabowo Subianto. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Panitia Seleksi (Pansel) […]

expand_less