Breaking News
light_mode
Beranda » News » Hukum » MK Tegaskan Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil

MK Tegaskan Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Strategynews.id – Mahkamah Konstitusi  (MK) menegaskan Kepala Kepolisian RI ( Kapolri ) tidak bisa memberikan tugas kepada polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil.
MK menyatakan apabila ingin menduduki jabatan sipil, polisi harus mengundurkan diri atau pensiun dari jabatannya.

Dalam hal ini MK mengabulkan seluruh permohonan perkara nomor: 114/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Syamsul Jahidin (mahasiswa/advokat) dan Christian Adrianus Sihite (mahasiswa) yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 tentang Kepolisian (UU Polri).

Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Kamis (13/11/2025).

Setelah Pasal 28 ayat (3) berbunyi: Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Sedangkan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) menyatakan “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai angkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan pengugasan dari Kapolri.”

“Secara substansial, ketentuan kedua tersebut menegaskan satu hal penting yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah memecat diri atau pensiun dari dinas kepolisian,” kata Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.

Artinya, jika dipahami dan dimaknai secara tepat dan benar, ‘mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian’ adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk jabatan di luar kepolisian,’ sambungnya.

Ridwan menyatakan tidak ada keraguan dalam rumusan seperti itu yang merupakan rumusan norma expressis verbis yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain.

“Berkenaan dengan hal itu, Mahkamah perlu menegaskan ‘jabatan’ yang mengharuskan Anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian, dengan Merujuk UU 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara, jabatan tersebut adalah ASN yang terdiri atas jabatan manajerial dan non-manajerial (vide Pasal 13 UU 20/2023),” terang Ridwan.

Sementara dalam permohonannya, Para Pemohon melampirkan daftar sejumlah pejabat kepolisian aktif yang menduduki jabatan di luar instansi atau yang tidak mempunyai sangkut paut dengan institusi Polri.

Di antaranya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol Setyo Budiyanto; Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP); Komjen Pol Panca Putra Simanjuntak yang bertugas di Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas).

Selain itu, ada pula Komjen Pol Nico Afinta selaku Sekretaris Jenderal Menteri Hukum dan HAM; Komjen Pol Marthinus Hukom selaku Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN); Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo selaku Kepala BSSN.

Lalu Komjen Pol Eddy Hartono selaku Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Irjen Pol Mohammad Iqbal menjabat sebagai Inspektur Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Para Pemohon menilai bahwa polisi aktif yang menduduki jabatan sipil tanpa merendahkan diri atau bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik.

Terdapat alasan berbeda atau concurring opinion dari Hakim Konstitusi Arsul Sani yang pada pokoknya mengemukakan frasa “atau tidak berdasarkan pengugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU 2/2002 berpotensi membuka ruang penafsiran yang dapat memperluas norma jabatan di luar kepolisian tanpa ada batasan yang jelas, sehingga permohonan Para Pemohon beralasan menurut hukum untuk dikabulkan.

Sementara Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan M Guntur Hamzah mempunyai pendapat berbeda atau dissenting opinion yang pada pokoknya menyatakan sepanjang pengujian frasa “tidak berdasarkan pengugasan dari Kapolri” sebagaimana dalam penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU 2/2002 bukan persoalan mengenai konstitusionalitas norma, melainkan lebih merupakan persoalan implementasi norma. Oleh karena itu, permohonan Para Pemohon seharusnya ditolak karena tidak beralasan menurut hukum.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • ASDP Gerakkan Armada untuk Mempercepat Distribusi Bantuan Bencana di Sumatera

    ASDP Gerakkan Armada untuk Mempercepat Distribusi Bantuan Bencana di Sumatera

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengambil langkah cepat ketika bencana beruntun memutus akses darat di sejumlah wilayah Sumatera. Banjir dan longsor yang melanda Aceh, Singkil, Sumatera Barat, Sibolga, Gunungsitoli, dan kawasan pesisir lainnya membuat jalur laut kembali menjadi penghubung penting. Dalam situasi genting ini, ASDP menegaskan perannya bukan sekadar operator penyeberangan, tetapi […]

  • Pemerintah Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai 2026, Ini Syarat dan Sasarannya

    Pemerintah Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai 2026, Ini Syarat dan Sasarannya

    • calendar_month Sabtu, 8 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – Pemerintah berencana menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan mulai 2026. Langkah ini diharapkan bisa meringankan beban jutaan masyarakat yang kesulitan membayar iuran, sekaligus memastikan seluruh warga tetap memiliki akses terhadap layanan kesehatan. Rencana ini pertama kali diungkapkan Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Ia menyebut, pemerintah sedang menyiapkan mekanisme pembebasan […]

  • Sejarah Gedung DPR RI dan Sosok Arsiteknya

    Sejarah Gedung DPR RI dan Sosok Arsiteknya

    • calendar_month Minggu, 21 Sep 2025
    • account_circle Jamil F.J.
    • 0Komentar

    Gedung DPR/MPR RI yang berdiri megah di kawasan Senayan, Jakarta, ternyata memiliki sejarah yang panjang dan menarik. Bangunan dengan atap hijau berbentuk khas ini awalnya tidak dirancang sebagai kantor parlemen, melainkan sebagai tempat pertemuan internasional. Dari CONEFO ke DPRPembangunan gedung dimulai pada tahun 1965 atas gagasan Presiden Soekarno. Saat itu, ia menggagas forum internasional bernama […]

  • Asing Serbu Pasar Saham RI, IHSG Cetak Rekor Baru

    Asing Serbu Pasar Saham RI, IHSG Cetak Rekor Baru

    • calendar_month Kamis, 6 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – Optimisme terhadap prospek ekonomi Indonesia kembali tercermin di pasar saham. Pada perdagangan Rabu (6/11), IHSG mencetak rekor baru setelah investor asing membukukan aksi beli bersih (net buy) senilai Rp1,3 triliun, menandai aliran dana masuk terbesar dalam beberapa pekan terakhir. Kenaikan ini terjadi setelah Badan Pusat Statistik (BPS) merilis data resmi bahwa ekonomi […]

  • Laskar Santri Nusantara Dukung Kritikan Konstruktif terhadap Kebijakan Kehutanan: Kecam Alih Fungsi Kawasan Hutan Tanpa Kajian, Apresiasi Sikap Tegas Cak Imin

    Laskar Santri Nusantara Dukung Kritikan Konstruktif terhadap Kebijakan Kehutanan: Kecam Alih Fungsi Kawasan Hutan Tanpa Kajian, Apresiasi Sikap Tegas Cak Imin

    • calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta,Strategynews.id – Dewan koordinasi nasional laskar santri nusantara menyoroti bencana yang terjadi di Sumatera dan Aceh. Dalam momentum meningkatnya tekanan terhadap kawasan hutan di Indonesia akibat alih fungsi lahan untuk pertanian dan industri. Laskar Santri Nusantara mengeluarkan pernyataan sikap resmi sebagai bentuk dukungan terhadap pejabat publik yang berani mengadvokasi keberlanjutan lingkungan. “Kami memberi apresiasi kepada […]

  • Bangga Produk Dalam Negeri, KRI Belati-622 Wujud Nyata Kemandirian Pertahanan

    Bangga Produk Dalam Negeri, KRI Belati-622 Wujud Nyata Kemandirian Pertahanan

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle Jamil F.J.
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategy News – Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) RI Donny Ermawan Taufanto bersama Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali menyaksikan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (Delivery Ceremony) Kapal Republik Indonesia (KRI) Belati-622, di Dermaga Mako Komando Lintas Laut Militer (Kolinlamil), Jakarta, pada Jumat (24/10/2025). Dalam amanatnya, Wamenhan Donny Ermawan Taufanto menyampaikan […]

expand_less