Breaking News
light_mode
Beranda » News » Hukum » MK Tegaskan Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil

MK Tegaskan Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Strategynews.id – Mahkamah Konstitusi  (MK) menegaskan Kepala Kepolisian RI ( Kapolri ) tidak bisa memberikan tugas kepada polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil.
MK menyatakan apabila ingin menduduki jabatan sipil, polisi harus mengundurkan diri atau pensiun dari jabatannya.

Dalam hal ini MK mengabulkan seluruh permohonan perkara nomor: 114/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Syamsul Jahidin (mahasiswa/advokat) dan Christian Adrianus Sihite (mahasiswa) yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 tentang Kepolisian (UU Polri).

Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Kamis (13/11/2025).

Setelah Pasal 28 ayat (3) berbunyi: Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Sedangkan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) menyatakan “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai angkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan pengugasan dari Kapolri.”

“Secara substansial, ketentuan kedua tersebut menegaskan satu hal penting yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah memecat diri atau pensiun dari dinas kepolisian,” kata Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.

Artinya, jika dipahami dan dimaknai secara tepat dan benar, ‘mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian’ adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk jabatan di luar kepolisian,’ sambungnya.

Ridwan menyatakan tidak ada keraguan dalam rumusan seperti itu yang merupakan rumusan norma expressis verbis yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain.

“Berkenaan dengan hal itu, Mahkamah perlu menegaskan ‘jabatan’ yang mengharuskan Anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian, dengan Merujuk UU 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara, jabatan tersebut adalah ASN yang terdiri atas jabatan manajerial dan non-manajerial (vide Pasal 13 UU 20/2023),” terang Ridwan.

Sementara dalam permohonannya, Para Pemohon melampirkan daftar sejumlah pejabat kepolisian aktif yang menduduki jabatan di luar instansi atau yang tidak mempunyai sangkut paut dengan institusi Polri.

Di antaranya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol Setyo Budiyanto; Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP); Komjen Pol Panca Putra Simanjuntak yang bertugas di Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas).

Selain itu, ada pula Komjen Pol Nico Afinta selaku Sekretaris Jenderal Menteri Hukum dan HAM; Komjen Pol Marthinus Hukom selaku Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN); Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo selaku Kepala BSSN.

Lalu Komjen Pol Eddy Hartono selaku Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Irjen Pol Mohammad Iqbal menjabat sebagai Inspektur Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Para Pemohon menilai bahwa polisi aktif yang menduduki jabatan sipil tanpa merendahkan diri atau bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik.

Terdapat alasan berbeda atau concurring opinion dari Hakim Konstitusi Arsul Sani yang pada pokoknya mengemukakan frasa “atau tidak berdasarkan pengugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU 2/2002 berpotensi membuka ruang penafsiran yang dapat memperluas norma jabatan di luar kepolisian tanpa ada batasan yang jelas, sehingga permohonan Para Pemohon beralasan menurut hukum untuk dikabulkan.

Sementara Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan M Guntur Hamzah mempunyai pendapat berbeda atau dissenting opinion yang pada pokoknya menyatakan sepanjang pengujian frasa “tidak berdasarkan pengugasan dari Kapolri” sebagaimana dalam penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU 2/2002 bukan persoalan mengenai konstitusionalitas norma, melainkan lebih merupakan persoalan implementasi norma. Oleh karena itu, permohonan Para Pemohon seharusnya ditolak karena tidak beralasan menurut hukum.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pesan Menag ke Dosen, Sisipkan Nilai Spiritual dalam Pembelajaran

    Pesan Menag ke Dosen, Sisipkan Nilai Spiritual dalam Pembelajaran

    • calendar_month Kamis, 18 Sep 2025
    • account_circle Azam
    • 0Komentar

    Pekanbaru, 18 September 2025 — Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, menegaskan pentingnya peran dosen, khususnya di Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK), dalam membentuk mahasiswa yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki kedalaman spiritual. Hal ini disampaikannya saat memberikan kuliah umum di Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI) bertema Transformasi Mahasiswa Tangguh dan Berdampak. Dalam pidatonya, Menag […]

  • Perkuat Pendidikan Vokasi,Indonesia–Swiss MOUKerja Sama Strategis

    Perkuat Pendidikan Vokasi,Indonesia–Swiss MOUKerja Sama Strategis

    • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
    • account_circle Azam
    • 0Komentar

    Bandung – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) bersama Kedutaan Besar Konfederasi Swiss menyelenggarakan Ministerial Visit & Signing Ceremony: Advancing Skills for Indonesia Sustainable and Competitive Future di Politeknik Manufaktur (Polman) Bandung, Kamis (2/10). Acara ini dihadiri Wakil Presiden dan Anggota Dewan Federal Konfederasi Swiss, Guy Parmelin, serta Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan […]

  • 2 Tangki Minyak Raksasa Pertamina Rampung Dibangun, Terbesar di Asia Tenggara!

    2 Tangki Minyak Raksasa Pertamina Rampung Dibangun, Terbesar di Asia Tenggara!

    • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
    • account_circle Jamil F.J.
    • 0Komentar

    Jakarta – Kilang Pertamina Internasional (KPI) telah menyelesaikan pembangunan 2 unit tangki raksasa baru. Hal ini dilakukan untuk memperkuat manajemen inventori minyak mentah dalam rangka mendukung akan beroperasinya unit-unit operasi utama hasil proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan Lawe-Lawe. Pjs. Corporate Secretary KPI, Milla Suciyani mengatakan bahwa 2 unit tangki baru ini berlokasi di […]

  • Sapi Gama Ditetapkan Pemerintah sebagai Rumpun Baru Sapi Pedaging

    Sapi Gama Ditetapkan Pemerintah sebagai Rumpun Baru Sapi Pedaging

    • calendar_month Senin, 6 Okt 2025
    • account_circle Jamil F.J.
    • 0Komentar

    Bogor, Sapi Gama (Gagah dan Macho) yang dikembangkan oleh Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada beserta PT Widodo Makmur Perkasa Tbk (WMPP) resmi ditetapkan sebagai rumpun sapi pedaging baru (Galur) di Indonesia oleh Kementerian Pertanian, seperti yang tertera dalam Keputusan Menteri Pertanian RI No 840/Kpts/HK.150/M/09/2025. Kegiatan pelepasan yang dilaksanakan pada Minggu (21/9) lalu ini diserahkan langsung […]

  • Operasi Zebra 2025 Mulai Digelar Hari Ini sampai 30 November

    Operasi Zebra 2025 Mulai Digelar Hari Ini sampai 30 November

    • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menggelar Operasi Zebra 2025 mulai hari ini, Senin (17/11). Operasi ini bakal digelar selama dua pekan hingga 30 November. Operasi Zebra digelar di seluruh Indonesia dengan tujuan menekan angka pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan sekaligus meningkatkan kesadaran menjelang libur Natal dan Tahun Baru. “Operasi Zebra menjadi […]

  • Momen Jabat Tangan dan Pujian Presiden Trump kepada Presiden Prabowo

    Momen Jabat Tangan dan Pujian Presiden Trump kepada Presiden Prabowo

    • calendar_month Selasa, 14 Okt 2025
    • account_circle Jamil F.J.
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategy News – Suasana ruang konferensi di International Congress Centre, Sharm El-Sheikh, Mesir, pada Senin, 13 Oktober 2025, terasa hangat dan bersejarah. Di tengah sorotan dunia terhadap berakhirnya konflik panjang di Gaza, para pemimpin dunia berkumpul untuk menyaksikan penandatanganan perjanjian perdamaian dan penghentian perang, sebuah momentum bersejarah di kawasan Timur Tengah dan dunia. Usai […]

expand_less